Berita
Wali Kota Bogor Minta Evaluasi Masalah Keuangan RSUD
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, untuk melakukan evaluasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang saat ini tengah menghadapi masalah keuangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, utang RSUD Kota Bogor pada 2024 mencapai Rp93 miliar, dengan rincian utang terbesar dari obat-obatan hampir Rp47 miliar, utang belanja pegawai RSUD Rp2,7 miliar, utang jasa ketersediaan layanan infrastruktur kesehatan Rp12,4 miliar, utang pemeliharaan gedung Rp2 miliar, sampai dengan jasa office boy dan pengelolaan sampah bisa mencapai Rp1 miliar serta utang lainnya yang membuat RSUD tidak bisa membayar.
Akibat besarnya utang jangka pendek sebesar Rp93 miliar sementara harta lancar hanya Rp80 miliar. Dalam 2024 RSUD menderita kerugian sebesar Rp35 miliar, tetapi pada Juni 2025 utang RSUD Kota Bogor meningkat menjadi Rp104 miliar.
“Ya, saya perintahkan Pak Sekda untuk melakukan evaluasi dan melaporkan langsung ke saya hasilnya,” kata Dedie Rachim kepada wartawan dikutip Selasa, 29 Juli 2025.
“Apa saja yang harus diambil langkah oleh Pemkot Bogor. Itu akan kami ambil, tapi memang kalau dilihat dari sepintas ini masalah terkait dengan efisiensi anggaran di internal RSUD Kota Bogor,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan bahwa hal ini berkaitan dengan manajemen tata kelola pengelolaan keuangan saja.
“Jadi kami coba dampingi terkait tata kelola keuangan sih. Jadi ada beberapa hal, sebetulnya hal biasa ya. Namun kayak seperti apa,” terang Denny.
Namun, Denny melihat sepintas dari struktur RBA dan sebagainya telah on process. Ada piutang yang sebelumnya diselesaikan di tahun berjalan sekarang. “Mudah-mudahan bisa stabil lebih cepat. Dari dahulu sebetulnya piutang itu selalu ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Jenal M. Sambas, membantah pihaknya mempunyai utang klaim sebanyak Rp46 miliar dan tentunya tidak benar menjadi penyebab membengkaknya utang RSUD Kota Bogor hingga ratusan miliar.
“Kami BPJS tidak pernah menunda klaim RSUD Kota Bogor jika semua persyaratan klaim lengkap dan pasti kami bayar,” terangnya kepada wartawan beberapa hari lalu.
Sambas juga membantah dengan tegas jika BPJS kesehatan menjadi penyebab keuangan RSUD Kota Bogor merugi dan memiliki utang banyak. Utang yang dimiliki RSUD lebih banyak daripada klaim BPJS kesehatan yang diajukan.
Menurutnya, selama ini jika pihak RSUD Kota Bogor mengajukan klaim, maka pihaknya langsung memverifikasinya dan jika lengkap maka pembayaran segera dicairkan dalam waktu 15 hari kalender sesuai regulasi.
“Namun, jika persyaratan tidak lengkap maka klaim dikembalikan untuk dilengkapi untuk kemudian diajukan kembali pada pengajuan bulan berikutnya. Jadi semuanya berproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan tentunya bukan salah kami jika klaim dikembalikan dan tertunda pembayarannya akibat kelengkapan berkas klaim yang belum terpenuhi saat diajukan dari Manajemen RSUD Kota Bogor,” jelasnya.
Sambas menerangkan ada tiga proses tahapan pembayaran pertama reguler, klaim susulan dan klaim pending. Klaim Reguler adalah Klaim Utama Bulan Layanan sebelumnya (N-1) yang sudah selesai dikerjakan oleh Tim Manajemen Klaim RS dan diajukan ke BPJS Kesehatan.
Klaim susulan adalah sisa dari klaim reguler yang baru diselesaikan dan baru ditagihkan di bulan berikutnya dan klaim pending adalah klaim yang sudah sempat diajukan baik dari dari klaim reguler maupun klaim susulan namun setelah dicek belum lengkap berkasnya sesuai ketentuan klaim, sehingga dikembalikan lagi ke RS untuk dilengkapi dan ditagihkan kembali ke BPJS di bulan berikutnya.
“Rata- rata pembayaran 1 siklus klaim ke RSUD Kota Bogor setiap bulannya adalah dikisaran Rp24 miliar sampai Rp26 miliar dan bahkan ada beberapa kali kami membantu percepatan klaim pending dan susulan diluar siklus utama, uuntuk membantu cash flow rumah sakit,” terang Sambas.
Sambas membeberkan bahkan dua pekan lalu baru dilakukan rapat khusus pembahasan klaim RSUD bersama Sekda, Dirut dan Direksi RSUD Kota Bogor, BPKAD dan OPD terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut pihak BPJS Kesehatan sudah menyampaikan seluruh data dan progres penyelesaian dan pembayaran klaim RSUD sampai dengan bulan Juli 2025.
Pihak RSUD meminta untuk BPJS Kesehatan membantu kembali percepatan klaim diluar siklus bulanan. Saat ini kordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Bogor dengan Manajemen RSUD masih terus terjalin dengan baik.
“Saya berkomunikasi dengan Pak Dirut RSUD dan beliau menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan ke media bahwa pihak BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim dengan lancar bahkan beberapa beberapa kali uang muka klaim diberikan saat klaim baru diterima,” katanya.
Sambas juga menegaskan kembali bahwa hubungan BPJS Kesehatan dengan Manjemen RSUD dan RS mitra lainnya di Kota Bogor terjalin dengan sangat baik.
Ia menambahkan sampai saat ini keuangan BPJS Kesehatan masih stabil dan mampu membayar semua klaim BPJS yang diajukan Rumah Sakit. Untuk klaim reguler RSUD Kota Bogor bulan Juli bahkan sudah dibayarkan.
(ckl/hrs)
Berita
Pemkot Bogor Kebut Normalisasi Drainase Jalan Dadali dan Padi
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengebut perbaikan dan normalisasi drainase di sejumlah titik rawan banjir saat hujan deras.
“Kami pemetaan dari beberapa peristiwa hujan dengan intensitas tinggi, mana saja (drainese) yang bisa diperbaiki, karena memang curah hujannya di atas 140 milimeter,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat meninjau perbaikan drainase di Jalan Padi, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menambahkan, salah satu titik drainese yang menjadi prioritas perbaikan adalah kawasan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal. Di lokasi tersebut sebelumnya pernah mengalami kejadian yang menimbulkan korban jiwa.
“Titik di Jalan Dadali kami prioritaskan untuk diperbaiki dan juga dilakukan normalisasi drainasenya,” kata Dedie Rachim didampingi Kepala DPUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih dan Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi.
Baca juga: Pemkot Akan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Banjir
Selanjutnya, drainese di kawasan Jalan Padi, Kecamatan Bogor Utara. Pasalnya, di kawasan ini setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi selalu mengalami banjir yang cukup mengganggu aktivitas warga.
“Setiap kali hujan, di Jalan Padi airnya mencapai di atas mata kaki. Setelah dipetakan, dihitung dan dilihat kewenangannya, akhirnya kami putuskan beberapa titik yang bisa diintervensi melalui APBD Pemerintah Kota Bogor,” jelasnya.
Namun, Dedie Rachim menyebut, tidak semua titik permasalahan yang muncul menjadi kewenangan Pemkot Bogor. Beberapa lokasi mengalami kerusakan infrastruktur seperti longsor maupun kerusakan saluran yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Tapi ada beberapa titik yang mengalami longsor, turap jebol, tidak semuanya kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Jadi kami prioritaskan mana yang menjadi kewenangan dan bisa langsung dieksekusi, kami eksekusi,” paparnya.
Baca juga: Dari Balai Kota ke Tegar Beriman, HJB Run 2026 Perkuat Sinergi Bogor
Ia menambahkan, selain di Jalan Dadali dan Jalan Padi, terdapat satu titik drainese yang menjadi prioritas untuk diperbaiki yakni di kawasan Yasmin sektor V, Kecamatan Bogor Barat.
“Ada yang di luar kewenangan Pemerintah Kota Bogor di perempatan Yasmin, ada drainese yang melintang di jalan nasional. Itu juga tidak bisa langsung kami intervensi. Tetapi ada langkah-langkah untuk mengurangi dampak dan sebagainya,” imbuhnya.
(hrs/ckl)
Berita
MKI dan IPB Bahas Pengelolaan Benih Bening Lobster di Bogor
KlikBogor – Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat’ di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin, 1 Juni 2026.
Forum ini bertujuan menata ulang tata kelola maritim serta merumuskan rekomendasi regulasi lobster yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis sains.
Agenda ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Prof. Rokhmin Dahuri, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu.
Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan, perlunya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan demi membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) menjelang visi Indonesia Emas 2045.
“Kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkap Rokhmin.
Rokhmin mengkritik inkonsistensi regulasi masa lalu yang mengabaikan sains dan mendesak KSP agar kebijakan maritim tidak terjebak pada konservasi kaku yang melarang pemanfaatan ruang laut secara mutlak. Sebab dapat mematikan ekonomi para nelayan yang rata-rata berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan.
“Apakah Indonesia bisa keluar dari middle income trap menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045. Kita tidak boleh sekadar optimis, tetapi kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan itu tadi,” ujarnya.
Rokhmin menjelaskan, banyak aturan berubah pada bidang lobster ini karena ketidakpercayaan terhadap ahli di Indonesia. Aturan harus berdasarkan kaidah berkelanjutan, kalau ada aturan yang menghambat perkembangan budidaya harus diubah dan kalau ada aturan yang merusak alam juga tatanan budidaya juga jangan diberlakukan.
“Lobster ada dua jenis yaitu clawed 30 spesies dan spiny 49 spesies. Bidang lobster ini, Indonesia hanya di rangking 6 untuk sebagai produsen. Budidaya kita juara kedua tapi gep nya jauh dengan peringkat pertama. Hanya orang bodoh yang tidak bisa memanfaatkan, kita suplai besar dan permintaan tinggi. Harus dimanfaatkan ini harus ada inovasi dan manajemen terpadu. Saya mengawal lobster sejak tahun 2017. Enam jenis lobster dimiliki kita, harus bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Rokhmin menegaskan, tujuan utama lobster itu budidaya, tapi harus dimanfaatkan dengan baik. Biaya operasional Indonesia harus lebih murah agar bisa kompetitif. Kalau mau produksi besar, ongkos produksi harus lebih murah.
“Ini karena dinamika regulasi budidaya lobster, kenapa orang masih ekspor pembudidaya kita Rp8.500 tapi harga jual ke Vietnam Rp40 ribu, maka banyak penyelundupan. Kita belum bisa budidaya bertahan seperti di Vietnam. Eksportir dibatasi maksimum tiga tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024, telah melalui harmonisasi yang panjang.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) tahun ini ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.
“KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk ekspor ilegal,” tuturnya.
Dirinya menyayangkan adanya persepsi keliru di sebagian kalangan mengenai panen udang nasional oleh Presiden RI di Kebumen beberapa waktu lalu.
“Pemindahan komoditas perikanan dalam volume puluhan ton tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya manajemen budidaya yang profesional,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua Umum MKI, Prof. Sulistiono menyatakan dukungan kelembagaannya terhadap kebijakan pemerintah, namun memberi catatan terkait adanya kesenjangan infrastruktur dan kapasitas adopsi teknologi pembenihan (hatchery) di lapangan.
Untuk itu, MKI secara resmi menyerahkan empat poin masukan strategis kepada KKP, yang meliputi penyesuaian pasal kebijakan lokal, penyediaan klausul masa transisi, penguatan infrastruktur pembenihan pemerintah, serta pengembangan kebijakan turunan untuk pembudidaya kecil.
“Kami di MKI mendukung penuh arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai,” jelasnya.
Pihaknya mendorong adanya penyesuaian regulasi yang memberikan ruang transisi yang terukur, serta penguatan kebijakan turunan yang berjalan paralel agar implementasi dapat efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Untuk diketahui, hasil rekomendasi tertulis dari FGD gabungan antara MKI dan FPIK IPB University selanjutnya akan disusun secara sistematis ke dalam bentuk naskah kebijakan (policy brief).
Dokumen tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan utama kebijakan ke depan.
(rls/hrs)
Berita
Kebakaran Rumah di Sempur Diduga Akibat Korsleting Listrik
KlikBogor – Kebakaran rumah terjadi di Kampung Sempur Kaler, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada sakelar di dalam rumah.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.05 WIB.
Ade mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kebakaran bermula saat terdengar suara ledakan. Saat diperiksa, ledakan tersebut berasal dari sakelar listrik.
Baca juga: Festival Kecamatan Tangguh Bencana Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan Warga
Sakelar tersebut sempat dicoba dimatikan dan dinyalakan, namun muncul asap tebal yang kemudian memicu kebakaran.
“Menurut saksi saat mau mandi, saksi mendengar suara ledakan konsleting listrik, saat dicek, ternyata ledakan pada sakelar listrik, saksi mencoba mematikan dan menyalakan sakelar pada listrik, namun sakelar langsung menimbulkan asap dan terjadilah kebakaran,” ungkap Ade.
Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi untuk memadamkan kobaran api.
Baca juga: Kebakaran Angkot di Kota Bogor, Kerugian Capai Rp45 juta
Kebakaran berhasil dikendalikan setelah 20 menit pemadaman petugas dan melibatkan mobil pemadam kebakaran dari Mako Sukasari, Cibuluh, dan Yasmin.
“Awal pemadaman pukul 15.31 dan selesai pemadaman pukul 15.51 WIB. Jadi lama pemadaman 20 menit dengan lama pendinginan 30 menit,” urainya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
