Connect with us

Parlementaria

Sekolah Maung di Kota Bogor Segera Dibuka, DPRD Dorong Kuota Domisili 

Published

on

Sekolah Maung di Kota Bogor Segera Dibuka, DPRD Dorong Kuota Domisili 
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur. Foto/Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Program Sekolah Manusia Unggul (Maung) di Kota Bogor akan membuka pendaftaran pada 25 hingga 29 Mei 2026. Program tersebut akan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kota Bogor dan SMK Negeri 3 Kota Bogor.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan program tersebut.

“Kita melakukan rapat kerja dalam rangka membahas program Sekolah Maung yang sebelumnya sudah pernah dibahas oleh KCD, SMA 1, dan SMK 3. Jadi hari ini kita memastikan juklak-juknisnya, apa saja yang masuk ke dalam kriteria,” ujar Fajar, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Sekolah Maung memiliki empat jalur penerimaan, yakni potensi akademik, prestasi akademik, akademik berbasis sertifikat, dan non-akademik.

“Empat kriteria ini punya proporsi sendiri-sendiri. Potensi akademik itu dari IQ 10 persen, lalu 50 persen dari prestasi akademik, 20 persen akademik berbasis sertifikat, dan 20 persen dari non-akademik,” jelasnya.

Setiap jalur memiliki bobot penilaian berbeda. Komposisi jalur potensi akademik dan prestasi akademik terdiri dari 40 persen nilai rapor dan 60 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sementara akademik berbasis sertifikat 40 persen TKA dan 60 persen sertifikat. “Kalau non-akademik, TKA-nya 40 persen dan sertifikatnya 60 persen,” imbuh Fajar.

Untuk pendaftaran akan dibuka pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026. Sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 8 Juni 2026.

“Ketika anak tersebut tidak masuk ke Sekolah Maung, tanggal 8 Juni sudah dipetakan otomatis. Jadi anak tersebut masih bisa mengikuti pendaftaran sekolah reguler, tapi waktunya hanya satu hari sampai jam 23.59 WIB,” kata Fajar.

Fajar mengingatkan agar proses tersebut dipersiapkan secara matang lantaran waktu yang sangat singkat, sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan pendaftaran.

“Kami di DPRD mengingatkan terkait tenggang waktu yang sangat singkat ini benar-benar harus disiapkan secara matang, karena posisinya bisa jadi chaos,” katanya.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga membahas skema domisili serta rencana kerja sama dengan sekolah swasta pendamping. Namun hingga kini mekanisme kerja sama tersebut masih belum diumumkan secara rinci.

“Nanti domisili pun ada sekolah swasta kerja sama. Tapi kerja samanya dengan siapa, mekanismenya seperti apa, itu belum diinformasikan secara detail,” ungkap Fajar.

Terkait pembiayaan, Fajar menyebut, siswa kurang mampu nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Kalau memang siswanya tidak mampu, akan dibiayai oleh provinsi. Nilainya juga sedang dihitung oleh provinsi, jadi sampai saat ini belum bisa dirilis,” katanya.

Untuk SMK Negeri 3 Kota Bogor terdapat lima kompetensi keahlian yang dibuka, yakni kuliner, busana, tata kecantikan, perhotelan, dan teknik komputer jaringan (TKJ).

“Jurusan kuliner ada lima kelas, busana tiga kelas, tata kecantikan dua kelas, perhotelan dua kelas, dan TKJ dua kelas,” ujarnya.

Berbeda dengan SMA, seleksi di SMK Negeri 3 menggunakan 100 persen nilai rapor. Penilaian juga disesuaikan dengan jurusan yang dipilih.

“Untuk TKJ dan jurusan teknik, bobot matematika dan IPA lebih besar. Sedangkan untuk perhotelan, busana, dan pariwisata, bobot bahasa dan bahasa Inggris lebih besar,” jelasnya.

Ia menyebut nilai rata-rata minimal untuk mendaftar di kedua sekolah tersebut adalah 85. “Kalau nilainya di bawah itu, kemungkinan tidak masuk karena rata-ratanya harus 85,” katanya.

Fajar juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran, mulai dari domisili KK dan KTP minimal satu tahun, nilai rapor rata-rata minimal 85, hingga syarat sertifikat sesuai jalur yang dipilih.

Selain itu, calon peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan rencana melanjutkan pendidikan ke universitas tertentu yang disetujui orang tua.

“Dari sekarang sudah dipetakan mau universitas mana. Harus ada surat pernyataan dari orang tua dan orang tua harus setuju,” ujarnya.

Tak hanya itu, peserta juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan minimal IQ 130 skala Wechsler yang diterbitkan oleh lembaga psikologi terdaftar di Lembaga Psikolog Indonesia.

“Tes psikologi ini harus dikeluarkan oleh lembaga psikolog yang terdaftar di LPI. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Terkait jumlah rombongan belajar, SMA Negeri 1 Kota Bogor diperkirakan memiliki rata-rata 32 siswa per kelas, sementara SMK Negeri 3 disebut telah menetapkan 32 siswa per kelas.

Fajar menjelaskan, perbedaan utama Sekolah Maung dengan sekolah reguler terletak pada kurikulum yang digunakan.

“Sekolah Maung mengadopsi dua kurikulum, yaitu kurikulum nasional dan Cambridge. Jadi harus dua bahasa,” katanya.

Ia juga mengingatkan para calon peserta didik untuk mempersiapkan mental dan psikologis sebelum mengikuti seleksi.

“Yang pintar bukan hanya Anda. Jadi harus siap secara mental dan psikologi,” katanya.

Terkait kesiapan pelaksanaan, pihak KCD Pendidikan Wilayah II Jawa Barat disebut telah menyiapkan regulasi program hingga tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun persoalan anggaran masih menjadi perhatian utama.

“Yang masih jadi kendala itu mungkin anggaran, terutama terkait sekolah pendamping yang perlu diformulasikan,” kata Fajar.

DPRD Kota Bogor juga meminta agar kuota domisili diprioritaskan bagi warga Kota Bogor mengingat keterbatasan jumlah SMA di wilayah tersebut.

“Kami berharap domisili ini dikhususkan untuk warga Kota Bogor, walaupun tidak menutup kemungkinan warga daerah lain ikut mendaftar,” katanya.

Selain itu, DPRD juga meminta agar biaya tes psikologi tidak dibebankan kepada orang tua siswa kurang mampu.

“Karena mungkin ada orang yang kurang mampu, itu harus dicarikan solusinya. Jangan dibebankan kepada orang tua murid,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Door to Door, DPRD dan Pemkot Bogor Antar Bantuan Pendidikan ke Warga

  2. Pingback: Dewan Fetty Anggraenidini Kawal Ketat Pendaftaran Sekolah Maung

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap

Published

on

By

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid saat menerima GRIB Jaya PAC Tanah Sareal beserta perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid setelah pihaknya menerima aduan dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal yang membawa perwakilan pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026.

Rosyid mengungkapkan, para pengusaha dan pengemudi angkot mengeluhkan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun yang dinilai dapat merugikan mereka.

“Mereka mengeluhkan terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026, yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun. Bagi mereka akan merugikan, bahkan ada beberapa trayek ketika diberlakukan, hampir 90 persen angkot yang ada mungkin akan hilang. Misalnya di Cimanggu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot kata mereka,” ujar Rosyid.

Karena itu, para pengusaha dan pengemudi meminta DPRD Kota Bogor memediasi mereka dengan Pemerintah Kota Bogor agar kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh.

“Mereka mengadu kepada kami untuk bisa di mediasi dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Dan kami tadi pancing beberapa solusi ke depan bagaimana caranya agar proses ini dilakukan secara bertahap,” kata Rosyid.

Baca juga: Kekeringan Landa Desa Sukamaju, 8.000 Liter Air Bersih Disalurkan

Ia mengatakan bahwa program reduksi atau pengurangan jumlah angkot harus terus dilaksanakan. Mereka juga menilai jumlah angkot di Kota Bogor saat ini sudah terlalu banyak.

“Reduksi memang tentu harus jalan karena di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot pun merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mereka katakan sehari hanya mendapatkan 70 ribu rupiah penghasilan bersihnya tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bogor juga mendorong agar proses ini dilakukan secara bertahap dan Pemerintah Kota Bogor bisa mengklasterkan angkot yang telah berusia 20 tahun.

“Kalau pun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu. Kalau setelah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa itu enam bulan atau satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah pengusaha disebut sudah terkena reduksi angkot. “Beberapa pengusaha sudah kena. Bahkan, ada yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, dikasih pilok silang di angkotnya,” tuturnya.

Baca juga: Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

Selanjutnya, kata Rosyid, mereka ada keinginan ketika reduksi berjalan dan pengemudi tersebut tidak bisa bekerja, pemerintah dapat mencarikan solusi untuk keberlangsungan mereka.

“Agar pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi, agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya.

Salah satu usulan yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi adalah pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terhadap angkot yang sudah berusia tua, termasuk kemungkinan membeli kendaraan tersebut dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan untuk kemudian dijadikan modal usaha baru.

“Usulan solusinya, kalau memang angkot yang tua itu bisa dijual, bisa tidak dibeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan. Atau mungkin dibuat DP peremajaan. Itu yang mereka usulkan salah satunya,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan berikutnya.

“Kami mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Nanti di pertemuan selanjutnya kita mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha dan pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya. Kami sudah minta kepada mereka bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun
DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 31 Agustus 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat tersebut menyampaikan laporan capaian kinerja pimpinan, menindaklanjuti hasil reses masyarakat, serta memperkuat tiga fungsi utama dewan, pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan.

​Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menjelaskan, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 sekaligus penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD.

​”Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” ujar Adityawarman.

​Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 ini, DPRD Kota Bogor dijadwalkan akan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data dan Transformasi Digital Daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, seta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, pada fungsi anggaran, dewan bakal memfokuskan perhatian pada pembahasan Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Pengawasan di lapangan juga terus diperketat lewat rapat kerja, hearing, peninjauan langsung, hingga penerimaan aspirasi warga.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, menyampaikan bahwa agenda reses menjadi sarana penting untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).

​Berdasarkan hasil serapan di lapangan, aspirasi warga Kota Bogor didominasi oleh perbaikan dan pembangunan infrastruktur dasar.

​”Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, penerangan jalan umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti posyandu, mushola, sarana keamanan, dan program rumah tidak layak huni (RTLH),” papar Dadang.

​Selain isu fisik dan infrastruktur, warga juga mendorong peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin memaparkan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024–2029 dalam Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Dalam laporannya, Zenal menyampaikan bahwa alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bogor telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan.

Berbagai kegiatan tersebut meliputi rapat paripurna, kegiatan Badan Anggaran (Banggar), agenda yang diwakili pimpinan DPRD, kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan peraturan daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.

Selain itu, Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Bogor juga aktif menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor publik, mulai dari bidang pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan hingga jaminan sosial.

Zenal menjelaskan, seluruh kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 merupakan pelaksanaan dari Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.

“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, Badan Musyawarah menjalankan sejumlah fungsi, di antaranya menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD setiap tahun sidang.

Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 37 kegiatan.

Fokus pembahasannya meliputi penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan sebagai dasar pelaksanaan agenda seluruh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus pembahas Raperda.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 28 kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

“Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan,” jelas Zenal.

Ia menambahkan, program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari 2025 serta 10 Raperda murni 2026.

Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 38 kegiatan. Sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan antara lain tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Adapun fungsi pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh masing-masing komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan, sementara Komisi II melaksanakan 66 kegiatan. Selanjutnya, Komisi III melaksanakan 37 kegiatan dan Komisi IV melaksanakan 78 kegiatan.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 10 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Zenal juga melaporkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang bertugas membahas sejumlah Raperda.

Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.

“Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, tiga Pansus DPRD Kota Bogor tersebut tercatat telah melaksanakan 15 kegiatan.

Laporan tersebut menjadi pelaksanaan fungsi DPRD Kota Bogor dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, sekaligus menunjukkan aktivitas alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama masa jabatan 2024–2029.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Soal Dugaan Limbah Minyak, Komisi III Siap Panggil Pihak Terkait

Published

on

By

Soal Dugaan Limbah Minyak, Komisi III Siap Panggil Pihak Terkait
Dugaan pembuangan limbah minyak ke saluran air di kawasan Jalan Pajajaran. Foto/Istimewa

KlikBogor – Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi angkat bicara terkait dugaan pembuangan limbah minyak ke saluran air di kawasan Jalan Pajajaran.

Dugaan itu mencuat setelah Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengungkap dan mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

Menurut Kiwong sapaan akrab Ahmad Aswandi, jika sebuah tempat usaha seperti restoran atau sejenisnya, tentu sudah mengerti aturan mainnya karena sebelum beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti Amdal dan lainnya.

“Kita belum menerima laporan atau data dari permasalahan tersebut. Tapi jika benar laporan atau apa yang diungkap oleh KPP Bogor Raya. Maka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor harus segera mengambil langkah tegas dan meninjau langsung lokasi yang disebut sudah tercemar limbah tersebut,” jelas Kiwong dikutip Rabu, 3 September 2026.

Baca juga: Demo di Balaikota Bogor, Sopir Angkot Tuntut Mobil Tua Tetap Operasi

Masih kata Kiwong, pihaknya mungkin bakal memanggil sejumlah pihak terkait atas masalah ini.

“Ya, kita akan agendakan segera pertemuannya agar semua terang benderang,” tambah Kiwong.

Sebelumnya, Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang hingga kini belum dilakukan secara terbuka dan tegas.

Baca juga: Limbah Kulit Bawang Merah Disulap jadi Sunscreen Antiacne

Ia menyerukan, agar DLH Kota Bogor menunjukkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar memberikan klarifikasi di atas kertas.

Langkah tegas tersebut dinilai penting, agar tidak timbul persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah berdiam diri saat terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan pelaku usaha tertentu.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer