Parlementaria
Rapat dengan Dinkukmdagin, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Inflasi dan UMKM
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Selasa 27 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 serta regulasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, mengatakan rapat tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis, kenaikan harga bahan pokok salah satunya daging yang belakangan terjadi dan berpotensi memicu inflasi.
“Kita membahas tentang rencana kerja anggaran daging UMKM untuk 2026, lalu kita juga membahas isu-isu strategis termasuk harga pasar inflasi karena beberapa belakangan ini harga daging naik,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi IV membutuhkan informasi dari Dinkukmdagin terkait langkah penanggulangan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia mengkhawatirkan kenaikan harga akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Ini juga kita butuh informasi dari dinas terkait dengan penanggulangan. Apalagi kita mau menghadapi Lebaran, khawatirnya karena daya beli masyarakat ini kurang, harga naik. Ya itu bisa jadi dampak sosial lah, membebani masyarakat,” katanya.
Selain persoalan harga, Fajar menyebut, Komisi IV juga membahas arah regulasi yang akan diambil untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Kota Bogor. Meski investasi terus meningkat setiap tahun, serapan tenaga kerja dinilai belum optimal.
“Kedua terkait dengan regulasi apa yang memang kita mau ambil sebetulnya untuk penyerapan tenaga kerja, karena kita tahu bahwa investasi di Kota Bogor ini tiap tahun naik, tapi tenaga kerja ini masih belum terserap secara maksimal,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinkukmdagin, Dinas Tenaga Kerja, serta dinas terkait lainnya, untuk merumuskan solusi dan regulasi yang lebih detail.
“Kemudian kolaborasi antar dinas, baik itu Dinkukmdagin dengan dinas ketenagakerjaan, dan dinas-dinas lain yang terlibat untuk mensolusikan, kalau perlu regulasi yang detail nanti kita buatkan. Tapi kita lagi coba cari informasi-informasi mana yang memang kita bisa lakukan untuk arah kebijakan,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Tri Kisowo Jumino, menambahkan bahwa isu penguatan UMKM juga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.
Tri mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar lebih aktif meningkatkan kapasitas pelaku UMKM di tengah kondisi perekonomian saat ini.
“Saya menambahkan salah satu isu yang kita angkat tadi terkait dengan masalah UMKM. Kami berpikir Komisi IV mendorong agar Pemerintah Kota Bogor, khususnya Dinkukmdagin untuk mendorong lebih berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas dari UMKM,” ujarnya.
Ia juga menilai diperlukan kreativitas dan terobosan dari Pemkot Bogor, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk swasta, akademisi, dan media.
“Dengan kondisi perekonomian sekarang ini saya pikir perlu kreativitas dan terobosan dari dinas maupun dari Pemerintah Kota Bogor. Dan tentunya perlu kolaborasi ke semua pihak, baik pihak swasta, pemerintah, akademisi, dan tentunya rekan-rekan media juga bisa mempromosikan usaha-usaha UKM yang ada di Kota Bogor,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah UMKM yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) melalui aplikasi SOLUSI (Sistem Operasional Layanan Usaha dan Sarana Promosi) mencapai sekitar 72 ribu. Komisi IV, lanjut Tri, meminta akses terbatas terhadap data tersebut untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan.
“UMKM yang terdaftar di OSS melalui aplikasi yang di miliki Dinkukmdagin yaitu SOLUSI itu sekitar 72 ribuan data yang mereka beritahukan ke kita. Kita juga lagi mintakan akses, jadi kita mintakan akses terbatas, view only. Kita pengen datanya kita lihat,” ungkapnya.
Menurut Tri, data tersebut penting untuk mendorong UMKM agar dapat naik kelas. Ia berharap data yang diminta dapat segera dilengkapi oleh dinas terkait.
“Terkait dengan usaha kecil menengah ini supaya bisa naik kelas. Nah ini kita juga lagi cari datanya, pengin kita tanyakan datanya. Mudah-mudahan di hari Kamis bisa dilengkapi data-data yang kami minta,” pungkasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan
KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.
Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.
Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.
Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.
Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.
Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.
Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran
Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.
Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.
”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.
(rls/hrs)
Parlementaria
Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
KlikBogor – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh Kasubag ID mendapat perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mendorong anggota Satpol PP yang menjadi korban untuk melaporkan secara pidana.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal seharusnya sudah bisa mempertimbangkan bahwa kepemilikan atas dokumen penting tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang lain. Terlebih jika dokumen tersebut berpotensi menimbulkan hak finansial dari pihak ketiga apabila dijaminkan.
“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang, misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ujar Sugeng, Selasa, 14 April 2026 sore.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas informasi yang tidak benar atau janji manis, maka para korban tidak cukup mengadu melalui media sosial (Medsos), namun mereka harus melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” katanya.
Sugeng menambahkan, setelah laporan dibuat, proses selanjutnya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Biar nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” pungkasnya.
(hrs)
Parlementaria
Pansus Rampungkan Raperda OPD Kota Bogor: Dinas PUPR hingga Disperumkim Naik Tipe A
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.
Sejalan dengan itu, lanjut Wishnu, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperjelas koordinasi, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih profesional dan responsif.
Baca juga: DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC
Selain sektor kesehatan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui integrasi beberapa urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan erat, yaitu peningkatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi tipe A.
Penguatan ini dinilai sangat strategis mengingat kompleksitas isu perempuan, anak, serta kependudukan yang semakin meningkat.
“Dengan status tipe A, DP3AP2KB diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran,” jelasnya.
Hal tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas perlindungan perempuan dan anak, percepatan penanganan kasus kekerasan, serta penguatan program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.
Selain itu, peningkatan ini juga memungkinkan penguatan fungsi pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Panja untuk Tangani Isu Strategis
Perubahan signifikan juga terjadi pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditingkatkan menjadi tipe A serta berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Penguatan ini mencerminkan besarnya peran strategis pembangunan infrastruktur dan penataan ruang dalam mendukung pertumbuhan Kota Bogor.
Dengan peningkatan tipologi tersebut, Dinas PUTR diharapkan mampu lebih optimal dalam menangani pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) juga mengalami peningkatan menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Wishnu menambahkan, perubahan ini disertai dengan penambahan urusan pertanahan yang selama ini menjadi isu krusial di tengah masyarakat.
Dengan kewenangan baru tersebut, DPKPP akan menangani berbagai aspek strategis, mulai dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga pengelolaan kawasan permukiman dan infrastruktur lingkungan.
Pansus menekankan bahwa dengan penguatan kelembagaan tersebut, akselerasi pelayanan kepada masyarakat menjadi keharusan, khususnya dalam merespons pengaduan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian layanan yang lebih cepat dan transparan.
“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Secara keseluruhan, kata Wishnu, perubahan OPD ini diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran.
Ia juga mengatakan, seluruh hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebagai tahapan sebelum penetapan dalam rapat paripurna.
“Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Bogor berharap perubahan OPD dapat segera diimplementasikan dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
