Connect with us

Berita

Diduga Rusak Lingkungan, KLH Tindak 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Published

on

Diduga Rusak Lingkungan, KLH Tindak 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penindakan dengan menghentikan aktivitas penambangan dan memasang plang peringatan atas dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Raja Ampat.

Kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun mengambil langkah tegas dengan mengirim tim Pengawas Lingkungan Hidup dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan lapangan pada 26–31 Mei 2025.

Pengawasan menyasar empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM.

“PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis, 5 Juni 2025.

Hanif menyebut bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. Dengan demikian, KLH pun menghentikan aktivitas tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk tindakan tegas.

“KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut,” tegasnya.

Hanif menekankan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

“Kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil, hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa larangan relatif terhadap kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang yang merusak daya dukung ekosistem.

Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele juga ditemukan melanggar karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan.

Adapun PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe diketahui membuka tambang di luar area yang disetujui dalam dokumen lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

“Untuk PT KSM, akan diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata,” pungkasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tragedi Kebakaran di Tegallega, Wali Kota Minta Warga Waspadai Kebocoran Tabung Gas

Published

on

By

Tragedi Kebakaran di Tegallega, Wali Kota Minta Warga Waspadai Kebocoran Tabung Gas
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan kesedihannya atas peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, terlebih karena memakan korban jiwa.

Diketahui, kebakaran yang melanda tiga unit rumah kontrakan pada Kamis malam, 5 Maret 2026 ini mengakibatkan seorang balita berusia 1 tahun 4 bulan meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka bakar.

Dedie Rachim mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan tabung gas di rumah tangga.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih waspada dan memastikan kondisi tabung serta regulator gas aman digunakan,” ucap Dedie Rachim.

Baca juga: Kebakaran 3 Rumah di Tegallega, Balita Meninggal dan 2 Orang Luka Bakar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi tabung gas, selang, dan regulator, serta memastikan tidak ada bau gas yang menyengat di dalam rumah.

Apabila tercium bau gas, warga diminta segera mematikan sumber api, membuka ventilasi, dan tidak menyalakan peralatan listrik untuk menghindari percikan api.

Selain itu, warga juga diminta menggunakan perlengkapan gas yang memenuhi standar keamanan serta segera mengganti jika ditemukan kerusakan pada selang maupun regulator.

Peristiwa ini menjadi alarm penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan gas di rumah tangga guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Kebakaran 3 Rumah di Tegallega, Balita Meninggal dan 2 Orang Luka Bakar

Published

on

By

Kebakaran 3 Rumah di Tegallega, Balita Meninggal dan 2 Orang Luka Bakar
Petugas pemadam kebakaran tengah mengevakuasi korban kebakaran di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 5 Maret 2026 malam. Foto: tangkapan layar video Damkar Kota Bogor.

KlikBogor – Kebakaran melanda tiga unit rumah warga di Jalan Babakan Sirna, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis, 5 Maret 2026 malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang balita berusia 1,4 tahun dilaporkan meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka bakar.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha, menjelaskan kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 19.25 WIB.

Menerima laporan tersebut, petugas pemadam kebakaran  langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman.

Setelah berjibaku sekitar 20 menit melakukan penyemprotan air, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Ade mengungkapkan, berdasarkan data sementara, kebakaran diduga dipicu oleh kebocoran tabung gas saat pemilik rumah tengah tertidur.

“Menurut pelapor kebakaran terjadi karena kebocoran tabung gas dan pemilik rumah sedang tertidur (laporan sementara),” katanya.

Pada saat itu, api yang dengan cepat membesar kemudian merembet ke bangunan di sekitarnya. Akibatnya, tiga unit rumah terbakar.

Kebakaran juga mengakibatkan seorang balita berinisial Z (1 tahun 4 bulan) meninggal dunia dan dua warga lainnya berinisial RJ dan SM mengalami luka bakar.

Para korban setelah dievakuasi oleh petugas pemadam kemudian dibawa ke Rumah Sakit PMI untuk penanganan lebih lanjut.

Ade mengatakan, penanganan kebakaran ini melibatkan lima unit mobil pemadam kebakaran serta petugas dari Mako Sukasari, Pos Yasmin, dan Pos CIbuluh.

“Untuk kerugian materi (akibat kebakaran) diperkirakan Rp50 juta,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Proyek PSEL Bogor Raya Masuk Tahap Akhir Lelang

Published

on

By

Proyek PSEL Bogor Raya Masuk Tahap Akhir Lelang
Pertemuan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir di Gedung Danantara, Jakarta. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, membahas proses akhir lelang pengembang program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya di Gedung Danantara, Jakarta.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengembangan energi baru dan terbarukan sekaligus menyelesaikan persoalan persampahan secara berkelanjutan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, terang Dedie Rachim, pemerintah menargetkan produksi listrik dari sumber energi baru dan terbarukan dapat dicapai melalui program PSEL.

“Kota Bogor masuk dalam batch pertama bersama empat kota lainnya yang ditunjuk pemerintah pusat,” ujarnya menambahkan, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Berbagai persiapan teknis untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan lancar dan meminimalkan kendala di lapangan disebut turut dibahas dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Pemkab-Pemkot Bogor Teken  Kerja Sama Kelola TPAS Galuga Menuju PSEL

Ia menegaskan pentingnya kesiapan lahan dan dukungan teknis sejak awal agar proyek strategis nasional ini dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, PSEL tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan energi daerah.

Sementara itu, Direktur Investasi Danantara, Fadli Rahman, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung sangat produktif dan fokus pada aspek teknis lapangan. Salah satu yang dibahas adalah kesiapan lahan calon lokasi pembangunan instalasi PSEL, termasuk proses land clearing serta pekerjaan cut and fill.

Pihaknya berkomitmen mendukung percepatan proyek PSEL Bogor Raya sebagai bagian dari investasi strategis di sektor energi bersih dan pengelolaan lingkungan.

Melalui proyek PSEL ini, Pemerintah Kota Bogor berharap dapat mengurangi beban TPA, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, serta menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer