Connect with us

Berita

Bogor Siapkan PSEL 2.500 Ton, Kayumanis Masuk Proyek Tahap Kedua

Published

on

Bogor Siapkan PSEL 2.500 Ton, Kayumanis Masuk Proyek Tahap Kedua
Pemerintah Kota Bogor mensosialisasikan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Foto/Istimewa.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mensosialisasikan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada perwakilan warga Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis, 23 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan saat ini pemerintah telah memulai tahapan awal pembangunan PSEL yang merupakan amanat dari Perpres 109/2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan melalui energi listrik.

“Hari ini kita sudah mulai tahapan-tahapan terkait rencana pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Alhamdulillah, warga Kayumanis sudah kami undang karena lokasi proyek berada di wilayah tersebut. Mudah-mudahan proses ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Denny, Kota Bogor mendapatkan dua lokasi pembangunan PSEL. Untuk tahap pertama berada di area TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang masuk wilayah aglomerasi Kabupaten dan Kota Bogor, dengan kapasitas 1.500 ton sampah per hari.

“Rencananya, peletakan batu pertama akan dilakukan pada Juni mendatang,” imbuhnya.

Baca juga: Kantor Pemerintahan di Katulampa Bakal Mulai Dibangun 2026

Sementara tahap kedua akan dibangun di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal dengan kapasitas 1.000 ton per hari, yang merupakan kerja sama antara Kota Bogor dan Kota Depok.

“Dari jumlah tersebut, Kota Bogor akan menyuplai 300 ton sampah per hari dan Kota Depok sebesar 700 ton,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk melalui mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan public hearing setelah proses lelang selesai.

“Ini hanya menyampaikan saja terkait dengan bisnis proses terkait dengan pengelolaan sampah yang menjadi energi listrik,” ucapnya.

Baca juga: Raker Komisi I dan Camat: Dari Flyover hingga Banjir jadi Sorotan

Anggota DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa proyek PSEL ini dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Bogor, dengan catatan masyarakat harus dilibatkan secara aktif.

“Yang penting sosialisasi maksimal dan masyarakat dilibatkan. Kalau itu dilakukan, saya yakin masyarakat akan mendukung,” katanya.

Tim Stakeholder Management Danantara, Galih Nurhidayat, menyebut bahwa diskusi yang berlangsung berjalan lancar dan mendapat respons positif dari berbagai pihak.

“Alhamdulillah, seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat, siap mendukung pembangunan PSEL di Kayumanis. Kami menargetkan bulan Mei sudah masuk proses tender, dan Oktober diharapkan sudah ada pemenang atau penyedia teknologi,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: DPD KNPI Kota Bogor Susun Agenda Kepemudaan 2026

  2. Pingback: Mengenal PSEL, Teknologi Pengubah Sampah jadi Listrik 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kota Bogor Sabet Opini WTP ke-10, Ini Pesan Dedie Rachim

Published

on

By

Kota Bogor Sabet Opini WTP ke-10, Ini Pesan Dedie Rachim
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kanan) bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil (kedua kiri) saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat ini menjadi raihan opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.

“Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Dedie Rachim.

Ia menegaskan bahwa raihan opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pesan Dedie Rachim.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Lurah Sindangrasa Harap Pembangunan R3 Dorong Ekonomi dan Permudah Pelayanan

Published

on

By

Lurah Sindangrasa Harap Pembangunan R3 Dorong Ekonomi dan Permudah Pelayanan
Lurah Sindangrasa, Muhamad Badru Jaman saat pemaparan potensi wilayah. Foto/Istimewa

KlikBogor – Kelanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road atau R3 yang melintasi wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Lurah Sindangrasa, Muhamad Badru Jaman kepada awak media di kantornya, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Badru mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki gagasan agar pusat pemerintahan Kelurahan Sindangrasa berada dekat jalur R3. Menurutnya, hal itu dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.

“Sebenarnya ada satu ide yang kami pengen gulirkan, di antaranya bagaimana pusat pemerintahan Kelurahan Sindangrasa berada di samping R3, sehingga segala bentuk komunikasi dengan masyarakat, layanan-layanan pada masyarakat bisa dengan mudah karena jalan yang cukup memadai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa esensi keberadaan kelurahan adalah memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Baca juga: Job Fair 2026 di Kota Bogor, 3.212 Lowongan Pekerjaan Tersedia 

Sementara itu, program-program strategis tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang harus didukung bersama, termasuk pembangunan Jalan R3.

“Program-program strategis pasti ada di pusat dan kami pasti akan ikut menyukseskan program-program strategis tersebut, termasuk R3 di dalamnya,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendukung Pemerintah Kota Bogor agar pembangunan Jalan R3 berjalan lancar dan meminimalkan berbagai kendala yang dapat menghambat proses pembangunannya.

Badru berharap pembangunan Jalan R3 dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat Sindangrasa sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Bogor secara lebih luas.

“Saya berharap R3 benar-benar mampu mendongkrak ekonomi masyarakat Sindangrasa dan tentunya memberikan manfaat bagi Kota Bogor pada umumnya,” ungkapnya.

Baca juga: Jalan R3 Kota Bogor Ditargetkan Tembus Wangun pada 2028

Terkait pembebasan lahan yang akan digunakan Jalan R3, Badru menjelaskan bahwa proses tersebut masih belum dimulai. Adapun tahapan masih berada pada verifikasi trase atau jalur dan pendataan kepemilikan lahan yang terdampak.

“Termasuk PBB-nya, tentunya (nanti) akan dinonaktifkan karena (lahan) sudah menjadi aset Pemerintah kota Bogor,” imbuh Badru.

Ia menegaskan proses pendataan akan dilakukan secara cermat guna menghindari persoalan dalam pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

“Kami memastikan jangan sampai ada kasus misalkan rumahnya tergusur tapi tidak mendapatkan ganti rugi, itu hal-hal yang krusial yang kami kelurahan harus mengantisipasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Badru menyebut bahwa dukungan masyarakat terhadap pembangunsn Jalan R3 sangat tinggi.

“Saya boleh katakan hampir 100 menerima adanya pembebasan R3. Mudah-mudahan kita berdoa pembangunan R3 ini lancar, anggaran pemerintahnya juga cukup sehingga bisa memberikan dampak yang positif buat masyarakat,” ucapnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Viral Mobil Dinas di Kota Bogor Diduga Menunggak Pajak

Published

on

By

Viral Mobil Dinas di Kota Bogor Diduga Menunggak Pajak
Kendaraan operasional berpelat merah diduga menunggak pajak. Foto: tangkapan layar dari media sosial.

KlikBogor – Sebuah foto kendaraan operasional berpelat merah yang mengangkut petugas lapangan diduga belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun beredar di media sosial.

Kendaraan operasional dengan nomor polisi F 8041 A tersebut terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang sudah habis sejak Desember 2021 (12-21).

​Dalam narasi di media sosial itu tercantum kendaraan diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, dengan kondisi tertangkap kamera warga dalam kondisi ‘pajak mati’ atau belum melakukan proses ganti kaleng lima tahunan.

​Tunggakan pajak yang diduga terjadi sejak 2021 ini memicu kritik tajam dari masyarakat.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor. Menurutnya, bagaimana mungkin sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap APBD, bisa lupa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan? Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026.

​Jika terus dibiarkan, sambung Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan terancam terkena razia, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor secara keseluruhan di mata publik.

​Untuk menyelesaikan polemik ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ardi mendesak segera lakukan audit aset dan administrasi internal. Kepala dinas disarankan segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas (baik roda dua maupun roda empat/truk operasional). Pastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.

Ditambahkan Ardi, perlu ada investigasi internal mengenai ke mana larinya atau bagaimana mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada kelalaian anggaran atau mismanajemen di tingkat staf bawahan.

“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkas Ardi.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer