Connect with us

Parlementaria

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan

Published

on

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Penegasan itu disampaikan Rosyid saat rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot”, sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atas 20 tahun) berdasarkan data dari Dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor,” ujar Rosyid dikutip Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga: Dewan Desak Dinsos Verifikasi Faktual Desil Rampung Triwulan III

Ia melanjutkan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan BisKita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

“Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menekankan, proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

“Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.

(rls/hrs)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Lurah Mulyaharja Berikan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke Siswa Baru SMP Bagus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Komisi II Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Parkir di Kota Bogor

Published

on

By

Komisi II Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Parkir di Kota Bogor
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus (tengah). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Salah satu yang diusulkan yakni penyederhanaan alur penyetoran retribusi parkir serta penguatan sistem pembayaran berbasis digital.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026.

Rifki mengatakan, sistem setoran retribusi parkir perlu diubah agar uang dari pengguna parkir dapat langsung disetorkan juru parkir atau jukir ke sistem yang terhubung dengan pemerintah.

“Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir, jukir, jukirnya harus langsung setor, tidak lagi ke Danru. Komisi II berharap Danru tugasnya hanya sebatas pengawasan dan pengecekan, benar atau tidaknya segala macam di jukir,” kata Rifki.

Ia juga menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir. Sistem pembayaran dan setoran parkir didorong menggunakan QR, virtual account, hingga aplikasi.

“Itu harus, virtual account, QR, dan aplikasi. Nanti Dishub kita lagi coba dorong untuk penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat,” ujarnya.

Baca juga: Albumin Gabus Bantu Percepat Penyembuhan Luka Usai Melahirkan

Ia mengatakan, penggunaan sistem digital juga perlu disinkronkan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih dilakukan melalui Bappeda.

“Nanti kita mau coba sinkronkan, apakah tetap Bappeda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub,” jelasnya.

Rifki menegaskan, sistem pembayaran secara tunai di lapangan perlu dikurangi bahkan ditinggalkan. Perubahan sistem tersebut untuk menghindari kebocoran parkir.

“Kami minta kajiannya tahun ini dan tahun 2027 bisa dijalankan,” tambah Rifki.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir.

Diungkapkan Rifki, kondisi Kota Bogor dan Kota Malang memiliki kemiripan dari sisi jumlah penduduk. Namun, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor disebut lebih banyak.

“Dari sisi penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus?” ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Menteng, Kerugian Capai Rp150 Juta

Dari hasil kunjungan tersebut, Rifki menilai salah satu kunci keberhasilan pengelolaan parkir di Kota Malang adalah ketegasan dalam menerapkan sistem.

“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas,” katanya.

Terkait potensi pendapatan parkir, ia mengatakan, terdapat kajian dari IPB University yang memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sementara Dishub Kota Bogor sendiri menargetkan sekitar Rp6 miliar untuk 2027. Ia pun menyoroti realisasi pendapatan parkir yang hingga saat ini masih berada di bawah Rp2 miliar. Karena itu, menurutnya, target ke depan perlu dihitung secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan saat ini.

“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target dan agar pendapatan tidak terlalu jauh dari target,” pungkasnya.

(hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi

Published

on

By

DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi
Anggota Komisi lll DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Anggota Komisi lll DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kembali mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi Terminal Bubulak tahap III dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Angga mengatakan, penambahan anggaran pembangunan fisik tidak boleh terus dilakukan tanpa disertai kejelasan arah kebijakan penataan transportasi di kawasan Bubulak.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah terminalnya selesai dibangun, seperti apa konsep operasional dan penataan transportasinya? Jangan sampai kita hanya memiliki bangunan yang lebih bagus, tetapi persoalan kemacetan, tumpang tindih trayek, dan ketidakteraturan angkutan tetap terjadi,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Bubulak merupakan kawasan strategis yang memiliki karakteristik berbeda dengan terminal lain di Kota Hujan ini.

Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor, sementara di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga tengah mengembangkan Terminal Laladon sebagai simpul transportasi.

Baca juga: Verifikasi Jukir, Jenal Mutaqin Turun Langsung ke Jalan Suryakencana

Angga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan pelayanan apabila tidak direncanakan secara terpadu.

“Selama bertahun-tahun Bubulak menjadi kawasan yang memiliki tantangan koordinasi transportasi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Banyak angkutan yang melayani dua wilayah administratif, sehingga kebijakan satu daerah akan berdampak pada daerah lainnya. Karena itu, revitalisasi terminal harus diiringi dengan kesepakatan lintas daerah mengenai pola pelayanan transportasi,” katanya.

Ia juga menilai momentum penyusunan KUA-PPAS 2027 seharusnya dimanfaatkan untuk menyusun masterplan transportasi kawasan Bubulak-Laladon, bukan hanya mengalokasikan anggaran pembangunan fisik terminal.

Untuk itu, Angga menyampaikan beberapa masukan kepada Pemkot Bogor. Pertama adalah membangun koordinasi formal dengan Pemkab Bogor untuk menyusun pembagian fungsi antara Terminal Bubulak dan Terminal Laladon agar keduanya saling melengkapi.

Kedua, penataan kembali trayek angkutan kota dan angkutan perbatasan berdasarkan kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.

Baca juga: Peneliti IPB Temukan Enzim Penangkal Penyakit Layu Tanaman

Ketiga, mengintegrasikan Terminal Bubulak dengan layanan BisKita, angkutan pengumpan (feeder), dan angkutan antarkota sehingga menjadi simpul perpindahan moda yang efektif.

Keempat, penataan kawasan sekitar terminal, termasuk titik naik turun penumpang, parkir, area UMKM, jalur pejalan kaki, dan rekayasa lalu lintas menuju Bubulak dan Laladon.

Kelima, mendorong pembentukan forum koordinasi transportasi Bogor Raya yang melibatkan Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau Terminal Bubulak dan Terminal Laladon dirancang sebagai satu sistem transportasi yang saling mendukung, masyarakat akan memperoleh layanan yang jauh lebih baik. Namun jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri, potensi tumpang tindih trayek, kemacetan, dan pemborosan anggaran akan terus berulang,” ujarnya.

Angga berharap, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berfokus pada besaran anggaran revitalisasi Terminal Bubulak tahap III, namun juga memastikan adanya peta jalan penataan transportasi kawasan barat Kota Bogor yang terintegrasi dengan Kabupaten Bogor.

“Keberhasilan revitalisasi terminal bukan diukur dari megahnya bangunan, melainkan dari kemampuannya mengurangi kemacetan, meningkatkan penggunaan angkutan umum, dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Soroti Dugaan Valet Restoran Aroem, Komisi II DPRD Bakal Panggil Dinas Terkait

Published

on

By

Soroti Dugaan Valet Restoran Aroem, Komisi II DPRD Bakal Panggil Dinas Terkait
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus. Foto/Istimewa

KlikBogor – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus menegaskan bahwa seluruh penggunaan ruang publik dan operasional usaha valet parking wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.

​”Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Achmad Rifki dikutip Senin, 27 Juli 2026.

Penegasan itu menanggapi dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem di kawasan Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal.

Ia menyoroti dugaan kuat tidak adanya izin resmi operasional valet tersebut. Jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan praktik tersebut ilegal, ia meminta dinas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa menunda-nunda.

​”Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Pihaknya ​dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional valet Restoran Aroem.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada pelaku usaha lain yang berbuat seenaknya.

​Ia juga mengingatkan para pengusaha di Kota Bogor agar tidak hanya mengejar profit semata hingga mengabaikan regulasi serta hak-hak masyarakat atas ruang publik.

Kepatuhan terhadap izin, menurut Achmad Rifki, adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, tertib, dan adil di Kota Bogor.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer