Parlementaria

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan

Published

on

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Penegasan itu disampaikan Rosyid saat rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot”, sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atas 20 tahun) berdasarkan data dari Dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor,” ujar Rosyid dikutip Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga: Dewan Desak Dinsos Verifikasi Faktual Desil Rampung Triwulan III

Ia melanjutkan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan BisKita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

“Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menekankan, proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

“Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.

(rls/hrs)

1 Comment

  1. Pingback: Lurah Mulyaharja Berikan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke Siswa Baru SMP Bagus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version