Berita
Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal
KlikBogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat 313 angkutan kota (angkot) telah berhenti beroperasi atau tidak lagi mengaspal hingga 14 Juli 2026. Ratusan armada ini telah melewati batas usia teknis di atas 20 tahun.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, 1.780 angkot dengan batas usia teknis di atas 20 tahun. Dari jumlah tersebut, 313 unit di antaranya telah berhenti beroperasi.
“Sampai hari ini, ada 313 armada yang sudah tidak lagi mengaspal karena izin trayeknya telah kami lakukan pencabutan dan dimatikan,” ujar Dody, Senin, 14 Juli 2026.
Ratusan angkot tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Dishub bersama instansi terkait. Selain hasil penindakan, sebagian pemilik atau badan hukum secara sukarela mengembalikan izin trayek kepada Dishub.
Pada operasi gabungan yang melibatkan Polri dan TNI di kawasan Jalan Ir. H. Juanda tepatnya depan Kantor KPP Pratama Bogor, Senin pagi, petugas menindak 21 angkot berusia di atas 20 tahun. Angkot yang terjaring langsung ditilang dan dilabeli tidak laik jalan menggunakan cat semprot.
“Hasil yang didapat 21 angkot dari beberapa trayek yang setelah hasil pengecekan di lokasi itu rata-rata berusia tahun 2000 hingga 2002. Jadi ada 21 kendaraan yang kami lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” katanya.
Baca juga: 2 Daerah Akselerasi Persiapan Pembangunan PSEL Bogor Raya, Target Agustus
Dari jumlah tersebut, 10 angkot langsung dikandangkan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, seperti STNK, izin trayek, dan kartu uji KIR.
Selain itu, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya pernah terjaring razia. Terhadap kendaraan tersebut, Dishub langsung melakukan pengandangan dan akan membuat surat pernyataan kepada pemilik ataupun badan hukum terkait peremajaan atau perubahan bentuk kendaraan, atau membesituakan armada.
Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, batas waktu selama enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraan.
“Mereka masih ada kesempatan enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraannya,” kata Dody.
Baca juga: Kekeringan Landa 2 Kelurahan di Kota Bogor, BPBD Salurkan 12.000 Liter Air Bersih
Dalam operasi yang sama, Dishub juga menindak 16 angkot yang usianya masih di bawah 20 tahun, yakni keluaran tahun 2007 hingga 2009. Meski belum memasuki batas usia teknis, kendaraan tersebut dilakukan penilangan karena belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, dan belum melakukan uji KIR. Bahkan, sebagian pengemudi diketahui tidak memiliki SIM.
Dody mengakui masih banyak pemilik angkot dan badan hukum yang terkendala kondisi ekonomi sehingga belum mampu melakukan peremajaan armada. Ia menambahkan, mereka masih berupaya memperoleh pembiayaan melalui kredit perbankan.
“Dishub bersama badan hukum dan Organda sudah melakukan pendekatan kepada sejumlah perbankan terkait dengan angkutan ini. Tetapi sampai saat ini rata-rata perbankan BI checking. Hasil evaluasi kemarin rata-rata kurang bagus. Jadi ada juga beberapa pemilik dengan kebijakan ini menjual kendaraannya untuk dibesituakan,” katanya.
(hrs/ckl)
Pingback: Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor jadi Area Parkir Sementara
Pingback: Pohon Tumbang di Kebon Pedes Sempat Tutup Kali Cipakancilan