Connect with us

Berita

Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Published

on

Ratusan Angkot di Kota Bogor "Pensiun" Tak Lagi Mengaspal
Operasi gabungan penertiban angkot usia di atas 20 tahun di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa, 14 Juli 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat 313 angkutan kota (angkot) telah berhenti beroperasi atau tidak lagi mengaspal hingga 14 Juli 2026. Ratusan armada ini telah melewati batas usia teknis di atas 20 tahun.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, 1.780 angkot dengan batas usia teknis di atas 20 tahun. Dari jumlah tersebut, 313 unit di antaranya telah berhenti beroperasi.

“Sampai hari ini, ada 313 armada yang sudah tidak lagi mengaspal karena izin trayeknya telah kami lakukan pencabutan dan dimatikan,” ujar Dody, Senin, 14 Juli 2026.

Ratusan angkot tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Dishub bersama instansi terkait. Selain hasil penindakan, sebagian pemilik atau badan hukum secara sukarela mengembalikan izin trayek kepada Dishub.

Pada operasi gabungan yang melibatkan Polri dan TNI di kawasan Jalan Ir. H. Juanda tepatnya depan Kantor KPP Pratama Bogor, Senin pagi, petugas menindak 21 angkot berusia di atas 20 tahun. Angkot yang terjaring langsung ditilang dan dilabeli tidak laik jalan menggunakan cat semprot.

“Hasil yang didapat 21 angkot dari beberapa trayek yang setelah hasil pengecekan di lokasi itu rata-rata berusia tahun 2000 hingga 2002. Jadi ada 21 kendaraan yang kami lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” katanya.

Baca juga: 2 Daerah Akselerasi Persiapan Pembangunan PSEL Bogor Raya, Target Agustus

Dari jumlah tersebut, 10 angkot langsung dikandangkan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, seperti STNK, izin trayek, dan kartu uji KIR.

Selain itu, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya pernah terjaring razia. Terhadap kendaraan tersebut, Dishub langsung melakukan pengandangan dan akan membuat surat pernyataan kepada pemilik ataupun badan hukum terkait peremajaan atau perubahan bentuk kendaraan, atau membesituakan armada.

Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, batas waktu selama enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraan.

“Mereka masih ada kesempatan enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraannya,” kata Dody.

Baca juga: Kekeringan Landa 2 Kelurahan di Kota Bogor, BPBD Salurkan 12.000 Liter Air Bersih

Dalam operasi yang sama, Dishub juga menindak 16 angkot yang usianya masih di bawah 20 tahun, yakni keluaran tahun 2007 hingga 2009. Meski belum memasuki batas usia teknis, kendaraan tersebut dilakukan penilangan karena belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, dan belum melakukan uji KIR. Bahkan, sebagian pengemudi diketahui tidak memiliki SIM.

Dody mengakui masih banyak pemilik angkot dan badan hukum yang terkendala kondisi ekonomi sehingga belum mampu melakukan peremajaan armada. Ia menambahkan, mereka masih berupaya memperoleh pembiayaan melalui kredit perbankan.

“Dishub bersama badan hukum dan Organda sudah melakukan pendekatan kepada sejumlah perbankan terkait dengan angkutan ini. Tetapi sampai saat ini rata-rata perbankan BI checking. Hasil evaluasi kemarin rata-rata kurang bagus. Jadi ada juga beberapa pemilik dengan kebijakan ini menjual kendaraannya untuk dibesituakan,” katanya.

(hrs/ckl)

Berita

Trase Baru Batutulis Diuji Coba, Berlakukan Sistem Buka Tutup

Published

on

By

Trase Baru Batutulis Diuji Coba, Berlakukan Sistem Buka Tutup
Sejumlah kendaraan tengah melintas Jalan Saleh Danasasmita atau trase baru Batutulis pada masa uji coba, Selasa, 27 Oktober 2026 sore. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah berkoordinasi pascauji coba Jalan Saleh Danasasmita atau trase baru Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan.

Pembangunan jalan ini berada di bawah pengelolaan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Promix Prima Karya sebagai kontraktor pelaksana dan ditargetkan selesai pada 30 Oktober 2026.

Baca juga: Kue Semprong Rumahan dari Tajur, Dirintis Sejak 2015

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengatakan bahwa setelah uji coba, terdapat sejumlah segmen yang perlu disempurnakan.

“Sehingga kenapa diujicobakan dulu sambil penyempurnaan segmen-segmen yang perlu memang ada dirapihkan. Nah, untuk terkait pembukaan ini kami sudah berkoordinasi juga dengan pelaksana dan UPT, untuk hari ini dibuka hingga pukul 19.00 WIB dan besok pagi dari pukul 07.00 sampai pukul 19.00 WIB,” ujar Esti dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Baca juga: Sensor Elektrokimia, Cek Residu Pestisida dan BPA Semudah Ukur Gula Darah

Segmen yang memerlukan perapian berada di perbatasan antara jalan eksisting dan trase atau jalur baru. Pada bagian tersebut, perlu dilakukan pemadatan sebelum dilapisi aspal.

Sistem buka tutup dan penyesuaian waktu secara situasional diterapkan agar masyarakat tetap dapat melintasi jalan dengan aman selama masa uji coba, sembari dilakukan penyempurnaan dan perapian.

“Kenapa buka tutup, karena memang ada beberapa segmen penyempurnaan sampai tanggal 1 nanti. Dan untuk pekerjaan konstruksi berakhir di 30 Oktober,” ujarnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

DMI Kota Bogor Cari Nahkoda Baru, 7 Kandidat Penuhi Syarat

Published

on

By

DMI Kota Bogor Cari Nahkoda Baru, 7 Kandidat Penuhi Syarat
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-III Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Bogor di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Selasa, 27 Oktober 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Bogor menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-III di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, sebanyak tujuh calon ketua dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan kepengurusan periode 2026-2031.

Berdasarkan hasil rapat panitia Musda III DMI Kota Bogor, tujuh nama-nama bakal calon ketua yang memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Najamudin, Deni Irawan, Kinarto, Wahyu Mimbar, Fikri Aziz, Abdul Rahmat Sholeh, dan Istikhori.

Ketua Panitia Musda III PD DMI Kota Bogor, Ahmad Fatoni mengatakan, terdapat 10 calon yang mendaftar dalam musda tersebut. Namun, berdasarkan hasil rapat dan pemeriksaan persyaratan, hanya tujuh calon yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan tiga lainnya tidak lolos verifikasi.

Menurut Fatoni, keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Panitia berupaya seobjektif mungkin. Prinsipnya adalah kepatuhan terhadap prosedur sesuai AD/ART, sehingga kami harus mengambil keputusan berdasarkan ketentuan tersebut,” kata Fatoni.

Baca juga: Lantik Jurusita Pajak Daerah, Pemkot Bogor Targetkan Tagih Rp120 Miliar

Fatoni berharap ketua DMI Kota Bogor yang terpilih nantinya mampu membawa perubahan positif bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh wilayah Kota Bogor. Selain itu, kepengurusan baru diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai unsur kemasjidan.

“Harapan kita, siapa pun nakhoda DMI yang terpilih di musda ini bisa membawa angin perubahan yang segar buat DKM se-Kota Bogor, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan insan kemasjidan,” ujarnya.

Fatoni menyebutkan, berdasarkan AD/ART, terdapat 13 suara yang memiliki hak pilih dalam Musda tersebut. Unsur pemilik suara meliputi Pengurus Wilayah, pengurus daerah yang terdiri dari ketua dan sekretaris, DMI tingkat kecamatan, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM), serta dua Masjid Agung di Kota Bogor.

Ia menambahkan, agenda Musda kali ini difokuskan pada pemilihan ketua terpilih. Sementara itu, proses pengukuhan dan pelantikan kepengurusan selanjutnya akan diserahkan kepada ketua terpilih.

Baca juga: Sensor Elektrokimia, Cek Residu Pestisida dan BPA Semudah Ukur Gula Darah

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, yang hadir membuka acara tersebut mengharapkan musda ini menghasilkan kepengurusan DMI periode 2026-2031 yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah di bidang kemasjidan.

Menurut Dedie Rachim, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat peradaban yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya akan terpilih kepengurusan DMI periode 2026-2031 yang memenuhi harapan semua pihak. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, dan pesannya adalah bagaimana kita membangun sekaligus memakmurkan masjid, kemudian juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menilai upaya memakmurkan masjid sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan hal yang mudah. Karena itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar fungsi masjid dapat berjalan lebih optimal.

Dedie Rachim menegaskan, masjid memiliki posisi sentral dalam kehidupan masyarakat sehingga pengelolaannya perlu didukung melalui kerja sama antara DMI, pemerintah daerah, dan unsur kemasjidan lainnya.

“Masjid sebagai pusat peradaban tentu mempunyai peran yang sangat sentral dan strategis yang harus kita kolaborasikan bersama,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Lantik Jurusita Pajak Daerah, Pemkot Bogor Targetkan Tagih Rp120 Miliar

Published

on

By

Lantik Jurusita Pajak Daerah, Pemkot Bogor Targetkan Tagih Rp120 Miliar
Pelantikan jurusita pajak daerah Bapenda Kota Bogor, Senin, 26 Oktober 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Kompleks Balai Kota Bogor, Senin, 26 Oktober 2026. Kedelapan jurusita ini menjadi tim khusus untuk menagih tunggakan pajak daerah kepada wajib pajak (WP) di Kota Bogor.

“Ya, yang pertama kan kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar, namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi dengan personil yang sudah memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait dengan penugasan sebagai jurusita,” kata Dedie Rachim usai pelantikan.

Ia menjelaskan, setelah delapan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melalui proses pelatihan, ujian, dan juga penetapan, maka Pemkot Bogor lebih konfiden untuk bisa melaksanakan penyitaan yang dilakukan oleh jurusita.

“Kalau target, tadi Pak Sekda setting-nya kurang lebih 20 persen dari Rp600 miliar ya di tahun ini, atau kurang lebih Rp120 miliar di tahun ini saja dari potensi piutang yang belum terbayar sampai dengan sekarang,” imbuhnya.

Baca juga: Bogor 100 Menyala Terus, 565 Atlet Siap Berlaga di Porprov Jabar

Kepada tim jurusita, Dedie Rachim juga berpesan harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” ucapnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid menerangkan, setelah pelantikan ini, pihaknya akan segera merumuskan dengan melalui tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang.

“Yang tadi sudah disampaikan oleh Wali Kota Bogor salah satunya yaitu pemasangan plang, pemanggilan melalui aplikasi dan selanjutnya ditindak lanjuti apakah itu langsung penyegelan atau bisa saja melaksanakan pembekuan rekening usahanya,” ucapnya.

“Jadi itu empat tahapan-tahapan. Namun hal ini bisa kami lakukan nanti tim jurusita berkolaborasi komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari BI, OJK, nanti akan berkolaborasi. Dan tahapan-tahapan itu SOP-nya memang sudah disiapkan. Tinggal insyaallah doakan tim jurusita ini bisa berjalan di awal bulan ini,” sambungnya.

Baca juga: Besok, Trase Baru Batutulis Dibuka untuk Uji Coba 2 Jalur

Wahid mengungkapkan, tim jurusita tersebut dari internal Bapenda Kota Bogor sebanyak delapan orang. Delapan orang tersebut sudah disekolahkan dan mempunyai berbagai macam sertifikasi yang berhubungan dengan jurusita.

“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,”  tutup Wahid.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer