Connect with us

Berita

Langgar Aturan Lingkungan, Bangunan Usaha di Puncak Bogor Dibongkar

Published

on

Langgar Aturan Lingkungan, Bangunan Usaha di Puncak Bogor Dibongkar
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Deputi Gakkum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu, 27 Juli 2025.

KlikBogor – Langkah serius penegakan hukum di kawasan Puncak Bogor dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu, 27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025.

Salah satu unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.

“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus,” ujar Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Hanif menyampaikan bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama.

Apabila hingga akhir bulan tidak ada tindakan, maka KLH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.

“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali,” tegasnya.

Hanif juga menegaskan pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.

Setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PTPN, KLH akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.

“Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa,” ungkap Hanif.

Pihaknya juga mengimbau para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.

“Investasilah pada pohon-pohon yang membawa berkah, bukan bangunan yang justru mengancam lingkungan,” imbuh Hanif.

Hanif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut sembilan izin lingkungan tambahan, karena tidak adanya pencabutan dari pemerintah daerah sesuai perintah kementerian.

“Secara total, 33 unit usaha KSO sudah tidak memiliki izin lingkungan. Sebagian telah membongkar sendiri, sebagian akan kami datangi. Jika tidak ada tindakan sampai minggu ini, pembongkaran akan kami bantu dan proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.

(ags/dho)

Berita

Waspada Modus Telepon Hening, Ini Cara Menghindarinya

Published

on

By

Waspada Modus Telepon Hening, Ini Cara Menghindarinya
Ilustrasi telepon seluler. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Pernah menerima telepon misterius yang tiba-tiba terputus tanpa suara? Waspada, bisa jadi itu bagian dari modus penipuan digital terbaru. Fenomena “call hening” kini marak terjadi dan menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber.

Dosen Program Studi Ilmu Komputer IPB University, Heru Sukoco, mengingatkan masyarakat untuk tidak merespons panggilan semacam ini. Ia menegaskan, prinsip utama yang harus dipegang adalah abaikan dan jangan telpon balik.

“Jangan angkat, jangan telepon balik, blokir dan abaikan karena panggilan tersebut merupakan tahapan awal dari penipuan berbasis telepon,” kata Heru dikutip Minggu, 19 April 2026.

Fenomena call atau telepon hening sendiri diidentifikasi sebagai bagian dari social engineering atau scam yang tengah meningkat. Panggilan ini biasanya tidak bersuara atau terputus setelah beberapa detik.

Tujuannya beragam, mulai dari mengecek apakah nomor aktif, memancing korban untuk melakukan call back, hingga mengumpulkan data untuk serangan lanjutan.

Menurut Heru, risiko dari panggilan ini tidak bisa dianggap sepele. Nomor korban berpotensi masuk dalam daftar target penipuan, diarahkan ke skema lanjutan seperti one time password (OTP) dan phishing, hingga terhubung ke nomor premium berbiaya tinggi jika melakukan panggilan balik.

Untuk menghindari hal tersebut, ia menyarankan masyarakat agar tidak mengangkat telepon dari nomor tidak dikenal, terutama nomor luar negeri yang mencurigakan.

Jika memang penting, biasanya penelepon akan menghubungi kembali atau mengirim pesan singkat. Ia juga menekankan agar tidak pernah melakukan call back.

“Tindakan ini adalah yang paling sering menjebak, karena banyak scam menggunakan teknik ‘missed call bait’,” imbuh Heru.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk perlindungan tambahan. Misalnya menggunakan aplikasi pihak ketiga yang dapat membantu mengidentifikasi nomor spam, memblokir otomatis, serta memberi label panggilan mencurigakan.

Ia juga menyarankan untuk mengaktifkan fitur bawaan ponsel seperti silence unknown callers atau block unknown numbers.

“Apabila panggilan terlanjur terangkat, hindari menjawab ‘ya’ karena suara tersebut dapat direkam dan disalahgunakan untuk manipulasi data pribadi seperti OTP, NIK, atau informasi perbankan,” sarannya.

Edukasi keluarga juga menjadi langkah penting, terutama bagi orang tua dan anak-anak yang rentan menjadi target penipuan. Mereka diimbau untuk tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap ancaman melalui telepon.

Di tingkat yang lebih luas, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat, peran operator dalam memfilter pola panggilan mencurigakan, serta kolaborasi lintas pihak untuk membangun basis data spam nasional.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kewaspadaan sederhana dari masyarakat dapat menjadi pertahanan utama dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin berkembang.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes Diajukan

Published

on

By

JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes Diajukan
Perlintasan sebidang di Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Penataan perlintasan kereta api sebidang di Kota Bogor, khususnya di kawasan MA Salmun dan Kebon Pedes menjadi salah satu pembahasan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, pada Jumat, 17 April 2026.

Untuk perlintasan sebidang di Jalan MA Salmun, Dedie Rachim mendorong percepatan penutupan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai langkah antisipasi, ia meminta Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kota Bogor menyiapkan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) agar mobilitas masyarakat tetap terfasilitasi dengan aman.

Baca juga: IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu, untuk perlintasan sebidang di Jalan Kebon Pedes, rencana penanganan akan dilakukan melalui pembangunan underpass. Namun demikian, sebelumnya pernah diajukan permohonan penutupan perlintasan tersebut yang belum dapat direalisasikan, karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Pada tahap awal, pembangunan underpass Kebon Pedes akan diprioritaskan melalui proses pembebasan lahan atau bidang terdampak sebagai langkah awal pelaksanaan proyek.

Baca juga: DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor

Dedie Rachim menegaskan bahwa penataan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, serta mendukung kelancaran mobilitas warga di Kota Bogor.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Published

on

By

IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dialog pimpinan IPB University dengan mahasiswa di auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga, Jumat, 17 April 2026. Foto/Istimewa.

KlikBogor – IPB University melibatkan mahasiswa dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apapun.

IPB University berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.

“Kami berdiri bersama korban melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” imbuh Alim dalam keterangannya dikutip Sabtu, 18 April 2026.

Secara khusus Rektor menandaskan bahwa dalam menangani setiap laporan kasus pelecehan seksual, IPB University tidak hanya berfokus pada proses penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan mahasiswa sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.

IPB University menggelar dialog pimpinan IPB University dengan mahasiswa di auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga, pada Jumat, 17 April 2026.

Dialog tersebut dihadiri ratusan mahasiswa. Dialog ini bukan yang perdana. Sebelumnya berbagai dialog dengan unsur-unsur mahasiswa telah dilakukan dalam berbagai kesempatan.

Baca juga: DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor

Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, mengatakan sebagai institusi pendidikan, IPB University menyadari pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam proses penanganan kasus, baik sebagai pihak yang terdampak maupun sebagai bagian dari komunitas kampus.

“Pelibatan partisipasi mahasiswa ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan organisasi dan perwakilan mahasiswa, untuk memastikan proses berjalan secara terbuka, berkeadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Dialog ini, sebutnya, memiliki berbagai tujuan di antaranya untuk membangun transparansi dalam proses penanganan kasus; memberikan ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman; memperkuat kepercayaan antara mahasiswa dan institusi; serta dalam rangka mencari masukan untuk menyempurnakan kebijakan serta prosedur penanganan kasus ke depan.

“IPB University juga memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, berlandaskan prinsip kerahasiaan, perlindungan korban, serta keadilan bagi semua pihak. Unit dan mekanisme yang telah dibentuk di lingkungan kampus terus diperkuat guna menjamin respons yang cepat, tepat, dan sensitif terhadap korban, “ jelasnya.

Melalui pendekatan yang partisipatif ini, IPB University berharap dapat menciptakan ekosistem kampus yang tidak hanya tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan suara mahasiswa.

Ia pun menegaskan, IPB University mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai integritas, saling menghormati, dan keberanian untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.

Baca juga: Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB University, Muhammad Abdan Rofi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh pihak kampus sehingga mahasiswa dapat berdialog langsung dengan para pemangku kebijakan.

“Dari saya sangat bersyukur, kami dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan para pemangku kebijakan, termasuk pimpinan rektorat yang memiliki kewenangan penuh. Dalam pertemuan ini, tidak hanya dibahas aspek teknis, tetapi juga hingga pada penyusunan regulasi,” ujarnya.

Abdan menambahkan, sejumlah poin tuntutan mulai dari regulasi, aturan hukum, prosedur, hingga level teknis, yang disampaikan telah disepakati dan dipenuhi oleh pimpinan rektorat.

Ia menekankan keutamaan kolaborasi antara institusi dan mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

“Harapannya hasil dari audiensi terbuka ini, kita sama-sama bisa menjadi co-creator, untuk bisa mewujudkan ruang yang aman ini, bukan hanya diwujudkan dari institusi saja, tapi juga ada keterlibatan mahasiswa. Jadi kita sama-sama untuk membangun itu, dan kita komitmen dari mahasiswa untuk bisa mengawal penuh apa yang menjadi tuntutan,” tambahnya.

Dugaan pelecehan seksual di IPB University sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernada vulgar di grup aplikasi perpesanan mahasiswa di media sosial.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer