Berita
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Kurir Ditangkap di Tanah Sareal
KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (25) yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi terkait rencana peredaran sabu.
“Tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk pergi ke Salabenda, Kabupaten Bogor. Di situ sudah disiapkan satu unit motor Honda Beat dengan kunci menempel,” ujar Ali Jupri di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 12 Mei 2026.
Setelah mengambil motor tersebut, tersangka kemudian membawa kendaraan itu ke rumahnya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
“Sabu disimpan di dalam kotak Honda Beat, lalu tersangka membawa motor tersebut ke rumahnya. Alhamdulillah tidak berapa lama kami mendapat informasi bahwa bersangkutan akan mengedarkan sabu tersebut,” ujarnya.
Ali Jupri menjelaskan, AR bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dengan jumlah yang terus meningkat.
“Dia sudah mengedarkan atau menjual sabu sebanyak tiga kali, sebelumnya mulai dari 10 gram, naik ke 1 ons, lalu 3 ons, dan yang terakhir 1 kilogram ini yang berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan modus baru dengan menyediakan motor berikut narkobanya. Bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian memberikan instruksi kepada tersangka melalui komunikasi jarak jauh.
“Bandar yang DPO sudah kontak dengan tersangka, memberi petunjuk untuk ambil motor,” katanya.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor dengan sistem tempel sesuai arahan bandar.
“Barang rencananya akan dijual di wilayah Kota Bogor. Tersangka mendapat perintah untuk menempel barang tersebut di beberapa tempat,” tambah Ali Jupri.
Saat ini polisi masih memburu bandar yang diduga mengendalikan peredaran sabu tersebut. Penelusuran dilakukan termasuk melalui pendalaman bidang teknologi informasi (IT).
“Status pelaku adalah kurir. Untuk bandarnya saat ini masih dalam pengejaran dan kami dalami melalui bidang IT,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(ckl/hrs)
Berita
Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa, 12 Mei 2026. Dalam penandatanganan itu juga dilaksanakan paparan terkait SPMB 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk mengawal SPMB Tahun 2026/2027 agar berjalan lancar dan sukses.
“Kita ingin menghindari adanya kecurangan, di mana selama ini mungkin ada yang pindah KK, kemudian juga pindah domisili, dan lain sebagainya. Kita juga meminimalisasi terjadinya hal-hal yang sifatnya transaksional,” ujar Dedie Rachim.
Ia memastikan kepada jajaran Pemkot Bogor, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk melaksanakan prioritas sesuai metode sistem penerimaan berdasarkan aturan dan ketentuan mengenai calon siswa yang berhak masuk ke sekolah negeri maupun swasta.
Sehingga ke depan tidak boleh lagi ada praktik menitipkan nama dalam kartu keluarga, sebab siswa yang berpindah harus satu keluarga dengan orang tua jika orang tua tersebut masih ada.
Untuk itu, Disdukcapil juga telah melakukan penelusuran dan akan dilakukan pencegahan. Di samping itu, aparatur wilayah, camat, lurah, beserta TNI-Polri juga akan membantu memastikan pelajar yang menggunakan jalur domisili benar-benar tinggal di lokasi tersebut.
Pada SPMB Tahun 2026 untuk tingkat SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.
“Jadi empat jalur ini hampir sama dengan yang sebelum-sebelumnya, cuma nanti persentasenya domisili kota itu 90 persen, luar kota 10 persen. Kemudian jalur mutasi orang tua 5 persen. Jadi memang sudah kita coba minimalisasi bibit-bibit kecurangan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan bahwa DPRD Kota Bogor berkomitmen bersama untuk mewujudkan sistem yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kami juga di Komisi IV akan mengundang kembali pihak Disdik, Dinsos, dan Disdukcapil untuk memastikan sistem-sistem yang tadi dipaparkan itu sudah sesuai. Sesuai dengan kewenangan kami di legislasi, kami ingin mengukur nantinya seberapa efektif apa yang sudah dibuat oleh pemerintah ini dan bisa dirasakan dampaknya langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
(ckl/hrs)
Berita
Sempur Jemput Bola Perekaman e-KTP Pemula hingga Malam
KlikBogor – Kelurahan Sempur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menggulirkan program Layanan Sore Malam (LSM) sebagai upaya jemput bola perekaman e-KTP bagi pemula.
Kegiatan yang berlangsung di kantor kelurahan ini ditujukan untuk memudahkan warga, khususnya remaja yang baru memasuki usia wajib KTP atau warga yang selama ini terkendala waktu untuk melakukan perekaman di jam kerja reguler.
Program ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat yang antusias mengikuti tahapan pendataan identitas. Layanan ini berlangsung dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Lurah Sempur, Mugya Mulyawan, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Kurir Ditangkap di Tanah Sareal
Melalui program LSM, warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk jemput bola kepada warga di Kelurahan Sempur, khususnya bagi pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP. Termasuk juga warga yang usianya sudah lewat namun belum sempat terekam datanya,” ujar Mugya di sela peninjauan kegiatan, Selasa, 12 Mei 2026.
Mugya menambahkan, layanan ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi warga Kelurahan Sempur. Kehadiran petugas Disdukcapil di tingkat kelurahan dinilai efektif dalam memangkas birokrasi dan waktu tunggu masyarakat.
“Biasanya untuk perekaman itu harus ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil. Namun dengan kegiatan ini, Disdukcapil memberikan kemudahan jemput bola di wilayah. Jadi warga diberikan kemudahan akses untuk merekam identitas di kelurahannya masing-masing,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kelurahan Sempur mematok target sebanyak 131 warga pemula untuk mengikuti proses perekaman dalam agenda kali ini. Meski demikian, Mugya menyebut angka tersebut bersifat dinamis menyesuaikan kondisi lapangan dan verifikasi data terbaru.
“Target dari Kelurahan Sempur ini ada 131 warga yang ditargetkan oleh Disdukcapil untuk pemula yang belum direkam. Namun dalam pelaksanaannya bisa tentatif, bisa kurang karena mungkin sudah ada yang melakukan perekaman mandiri, atau bisa bertambah jika ada warga yang belum terdata sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Kelurahan Sukasari Kembangkan Inovasi Lingkungan dan Ekonomi Warga
Pihak kelurahan juga menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Bogor atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, kepemilikan e-KTP sangat krusial bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya, seperti jaminan kesehatan dan bantuan sosial.
“Kami dari pihak Kelurahan berterima kasih kepada Disdukcapil. Dengan kegiatan ini, warga kami sangat dimudahkan dalam mengurus identitas kependudukan,” ucapnya.
Terkait pencetakan e-KTP, Mugya menjelaskan, bagi pemula yang direkam telah berusia 17 tahun atau lebih dapat dicetak langsung. Namun bagi yang belum, pencetakan e-KTP akan dilakukan setelah mereka menginjak usia 17 tahun.
“Setelah dicetak (e-KTP) dari Disdukcapil diserahkan ke kami. Nanti kelurahan yang membagikan warga. Tapi bagi pemula yang belum genap usianya 17 tahun, pencetakannya nanti setelah pas usai 17 tahun,” jelasnya.
(ckl/hrs)
Berita
Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba, 65 Tersangka Ditangkap
KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga Mei 2026. Dari sejumlah kasus tersebut, 65 tersangka telah diamankan berikut barang bukti.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 82 laporan polisi dengan tersangka 65 orang,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.601,38 gram, tembakau sintetis seberat 1.593,04 gram, biang sintetis 290,81 gram, obat keras tertentu (OKT) 76.257 butir, psikotropika 536 butir, dan ekstasi 25 butir.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Kurir Ditangkap di Tanah Sareal
Ali Jupri menegaskan bahwa pengungkapan ini mampu menekan potensi kerugian negara dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Melalui penggagalan peredaran gelap ini secara kolektif kita telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa,” jelasnya.
Para tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan narkotika golongan I bukan tanaman akan dijerat dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan dan kasus psikotropika akan dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perampok Lintas Negara di Rumah Mewah Kota Bogor
Ke depan, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi masuknya jaringan narkoba internasional, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum,” ujarnya.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi6 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita10 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
