Parlementaria
Kota Bogor Godok Raperda RTH, Atur Sanksi bagi Pelanggar
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini dilakukan guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH di Kota Bogor pada 2031 mendatang.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa, 5 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan ini menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Berdasarkan evaluasi di 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menyatakan bahwa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja, menjadi prioritas utama.
”Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang lebih progresif.
Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar untuk membangun RTH pengganti.
”Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” jelas Devie.
Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, ujar dia, raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan rooftop garden.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan,” kata Devie.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi naskah akademik dan batang tubuh raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.
Pihaknya meminta dinas terkait juga segera menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.
(rls/hrs)
Parlementaria
Terima Unjuk Rasa Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
KlikBogor – Sejumlah mahasiswa yang terpumpun dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam aksinya, Aliansi BEM Se-Bogor Raya menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya evaluasi program MBG, refungsi anggaran konstitusi, stabilitas harga. Kemudian, pemerintahan bersih, reformasi regulasi, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas mafia tanah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menerima langsung aksi unjuk rasa mahasiswa. Ia didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin dan Ketua Komisi III Ahmad Aswandi bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, serta Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Kav. Gan Gan Rusgandara.
Massa aksi merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bogor, di antaranya Institut Agama Islam Tazkia, Universitas Islam Djuanda (Unida), Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), dan Universitas Nusa Bangsa.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Kios dan Angkot di Kedunghalang, Lalin Sempat Macet
Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya unjuk rasa yang berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, pihak legislatif maupun eksekutif di daerah sangat menghargai setiap poin evaluasi yang disuarakan oleh gerakan mahasiswa.
”Alhamdulillah, aksi berjalan kondusif. Kami menghargai setiap pendapat yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa. Apa yang tadi diaspirasikan sudah kami terima dengan baik,” ujarnya.
Meskipun menyambut baik kedatangan dan aspirasi mahasiswa, Adityawarman memberikan penjelasan bahwa sebagian besar poin tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi BEM Se-Bogor Raya merupakan ranah kebijakan nasional.
Oleh sebab itu, wewenang penuh untuk mengeksekusi kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Baca juga: Kabupaten Bogor Lewat Sastra dan Data dalam Buku Bogor Belum Selesai Ditulis
Sebagai langkah konkret, ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menjembatani suara mahasiswa. DPRD Kota Bogor akan meneruskan lembar tuntutan tersebut ke tingkat pusat, khususnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
”Tentu sebagian besar tuntutan ini adalah kewenangan pusat, bukan kewenangan daerah. Langkah yang bisa kami lakukan adalah mengantarkan dan menyampaikan aspirasi yang sudah kami terima ini ke lembaga yang berwenang, dalam hal ini ke DPR RI,” katanya.
Adityawarman menambahkan bahwa DPRD dan Pemkot Bogor akan melakukan tindak lanjut bersama guna memastikan suara dari masyarakat Bogor sampai ke tingkat pembuat kebijakan tertinggi.
(rls/hrs)
Parlementaria
Berikan Motivasi Leadership, Ketua DPRD Ajak IWAPI Kota Bogor Perkuat Peran Ekonomi Daerah
KlikBogor – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil memberikan motivasi kepemimpinan (leadership) dalam acara Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor.
Dalam pemaparannya, pria yang akrab disapa Kang Adit ini menyoroti ketangguhan luar biasa yang dimiliki oleh kaum perempuan.
Menurutnya, pengusaha perempuan memiliki kemampuan istimewa dalam menjalankan peran ganda yang sangat kompleks (multitasking), yakni sebagai pilar utama keharmonisan keluarga sekaligus motor penggerak perekonomian di sektor publik.
”Seorang pengusaha perempuan itu tugasnya banyak, sangat multitasking. Di satu sisi harus bertugas di rumah mengurus keluarga, di sisi lain juga sibuk mengurus masyarakat. Jika di rumah dan di luar rumah semua bisa diurus dengan baik, itu sudah sangat luar biasa,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Kang Adit menjabarkan bahwa esensi sejati dari kepemimpinan bukanlah pencapaian profit pribadi atau kepuasan finansial semata.
Lebih dari itu, nilai tertinggi dari seorang pemimpin terletak pada kerelaan, ketulusan, serta konsistensi untuk memberikan kontribusi nyata dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Adityawarman sendiri menangkap aura ketulusan yang sangat kuat dari para anggota IWAPI Kota Bogor yang bergerak bukan atas dasar keuntungan egoistis, melainkan kepedulian sosial yang tinggi.
“Saya senang dengan Ibu-Ibu IWAPI ini karena ada ketulusan, bukan semata-mata mencari keuntungan. Mau mengurus orang lain dan masyarakat, menurut saya, adalah hal yang spesial. Itulah yang membedakan antara seorang leaders (pemimpin) dengan non-leaders,” ungkapnya.
Berbekal pengalamannya memimpin berbagai komisi di legislatif mulai dari Komisi IV (Kesejahteraan Rakyat), Komisi II (Ekonomi dan Keuangan), hingga Komisi III (Infrastruktur). Ia pun mendorong IWAPI Kota Bogor untuk proaktif menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui penguatan sektor swasta dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), IWAPI diharapkan mampu menjadi solusi nyata penyerapan tenaga kerja di Kota Hujan.
Ia menambahkan bahwa membangun kapabilitas leadership di dunia usaha sebetulnya relatif mudah karena memiliki titik pijak mulia, yakni membagikan rezeki dan kemudahan bagi orang banyak.
Adityawarman juga mendoakan agar di bawah kepemimpinan Dhany Rose, seluruh jajaran DPC IWAPI Kota Bogor senantiasa diberikan kekuatan, berkah, serta kemudahan untuk mengeksekusi seluruh program kerja yang telah dicanangkan secara berdampak.
Ketua DPC IWAPI Kota Bogor, Dhany Rose menjelaskan bahwa acara ini digelar untuk memberikan edukasi mendalam bagi para anggota terkait penguatan karakter kepemimpinan. Mengingat IWAPI merupakan organisasi mapan yang telah berusia 51 tahun di tingkat nasional dan eksis selama dua dekade di Kota Bogor.
Lebih lanjut, kata Dhany Rose, sebagai organisasi yang menghimpun sekitar 150 pengusaha perempuan di Kota Bogor, anggotanya merupakan pemimpin di perusahaan masing-masing.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dinamika memimpin sebuah organisasi nirlaba berbasis komunitas memiliki tantangan yang jauh berbeda dibanding mengelola korporasi komersial.
”Melalui kegiatan ini, kami ingin teman-teman paham bahwa menjadi seorang pemimpin itu tidak mudah. Mereka harus belajar di dalam organisasi, memahami AD/ART, memahami PKO, dan yang terpenting adalah membangun jiwa leadership di dalam diri mereka sendiri,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan rasa kagumnya terhadap sosok Adityawarman Adil sebagai tokoh masyarakat yang dinilai sangat tepat untuk diteladani rekam jejak kepemimpinannya.
Selain dibekali materi leadership, dalam rangkaian acara tersebut para peserta juga dibekali materi edukasi mengenai optimalisasi media sosial yang estetik (instagramable) dan adaptasi digitalisasi guna mendongkrak perluasan pasar bisnis online para anggota.
Dhany Rose berharap momentum ini dapat mempererat soliditas dan keguyuban seluruh anggota DPC IWAPI Kota Bogor untuk terus maju bersama melalui kolaborasi nyata.
(rls/hrs)
Parlementaria
Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari menegaskan, untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor harus tepat sasaran. Karena itu, aparatur wilayah harus peka melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dangan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi
Nasya juga berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka.
“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.
Nasya menjelaskan, asas keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan adalah wujud nyata keadilan yang harus ditunaikan. Apapun model bantuan yang pemerintah turunkan ke masyarakat, hendaknya mendahulukan dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.
“Sekali lagi didasarkan pada kondisi riil masyarakat. Saya berharap kepada pimpinan-pimpinan kewilayahan harus memiliki sikap dan spirit yang sama terhadap persoalan penanganan keterbatasan masyarakat ini. Mereka juga diharapkan memiliki peta jelas tentang kondisi riil sehingga upaya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Nasya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat, Bansos Kota Bogor yang memberikan hanya untuk desil 1-5. Baginya, hal tersebut tidak relevan mengacu Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 bahwa bansos desil 1-5 hanya diberlakukan untuk bantuan dari kemensos.
“Dikhawatirkan tidak menyeluruh, saya berharap bantuan itu di berikan sesuai dengan kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan. Utamanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendapatkan bansos dari pemerintah,” pungkasnya.
(hrs/ckl)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi8 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita12 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Tindak Lanjuti Aduan Warga, Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Proyek Hotel di Katulampa