Parlementaria
Kota Bogor Godok Raperda RTH, Atur Sanksi bagi Pelanggar
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini dilakukan guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH di Kota Bogor pada 2031 mendatang.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa, 5 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan ini menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Berdasarkan evaluasi di 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menyatakan bahwa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja, menjadi prioritas utama.
”Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang lebih progresif.
Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar untuk membangun RTH pengganti.
”Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” jelas Devie.
Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, ujar dia, raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan rooftop garden.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan,” kata Devie.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi naskah akademik dan batang tubuh raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.
Pihaknya meminta dinas terkait juga segera menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Soroti DTSN, Minta Diperbaiki Jelang Penganggaran 2027
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini meminta data tersebut dikonfirmasi dan diperbaiki agar kebijakan penganggaran pada 2027 tidak kembali menimbulkan persoalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur usai rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor di ruang rapat komisi IV pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas pemeringkatan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan kebijakan sosial dan anggaran daerah.
Fajar mengatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan kebijakan berbasis DTSN pada 2026.
DPRD, kata Fajar, tidak ingin masalah serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. “Kita mau memastikan angka acuan yang dipakai oleh BPS itu arahnya mau ke mana. Apakah menggunakan angka desil skala nasional yang sudah dimiliki oleh Dinsos atau ada opsi lain,” katanya.
Fajar menilai pemeringkatan desil dalam skala nasional berpotensi menimbulkan kesenjangan ketika diterapkan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Fajar mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama BPS, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang masuk dalam pemeringkatan skala nasional, tetapi berdasarkan kondisi di tingkat Kota Bogor dinilai layak masuk desil 1 hingga 5.
Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari tiga orang, jumlah tersebut setara dengan sekitar 54 ribu jiwa. Fajar memperkirakan jumlahnya bisa mencapai sekitar 60 ribu orang.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi di daerah, tentu bisa berdampak pada kebijakan dan penentuan penerima bantuan,” tegas Fajar.
Selain persoalan perbedaan pemeringkatan, Fajar juga menyoroti warga yang belum memiliki klasifikasi desil. Berdasarkan data versi 3 periode Juli yang dibahas, jumlah keluarga tanpa desil disebut mencapai sekitar 37.700 keluarga.
Dengan asumsi rata-rata tiga orang dalam satu keluarga, jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 113 ribu jiwa.
Menurut Fajar, persoalan warga yang belum memiliki desil perlu menjadi perhatian karena data tersebut berpotensi memengaruhi penentuan sasaran program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
“Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” katanya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar data yang digunakan untuk menyusun anggaran 2027 lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor.
Baca juga: Mobil Bermuatan 8 Jeriken Bensin Terbakar di Mulyaharja, 2 Orang Terluka
Menurut Fajar, DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak menyisakan persoalan akibat ketidaksesuaian data, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Fajar menjelaskan, salah satu kendala yang disampaikan BPS berkaitan dengan pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi.
Menurut informasi yang diterima dalam rapat, data tersebut baru diterima BPS pada hari pelaksanaan pertemuan dan mulai diproses untuk memastikan angka yang lebih akurat.
Fajar berharap data terbaru dapat diketahui setelah proses pengolahan selesai. Sementara itu, pembaruan data berikutnya diperkirakan masuk dalam versi 1 tahun 2027.
Ia juga menjelaskan bahwa BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan maupun mengubah pemeringkatan desil.
Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sedangkan keputusan terkait data tetap berada di tingkat pusat.
“Posisi BPS Kota Bogor perlu dijelaskan sebagai jembatan koordinasi antara daerah dan pusat. Batas kewenangannya juga minim, belum bisa memberikan keputusan langsung atau mengubah data karena acuannya ada di pusat,” ungkapnya.
Fajar mengakui penerapan DTSN dan sistem pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah persoalan karena program tersebut relatif baru dijalankan pada 2026.
Di sisi lain, Pemkot Bogor saat ini menggunakan DTSN sebagai salah satu acuan dalam pemeringkatan masyarakat. Karena itu, DPRD menilai penolakan secara langsung terhadap sistem tersebut bukan menjadi solusi.
Sebagai gantinya, Komisi IV mendorong pembenahan melalui penyediaan data yang lebih konkret dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Kita mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” tutup Fajar.
Komisi IV berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mempercepat pembaruan data. Dengan begitu, penyusunan anggaran 2027 diharapkan lebih tepat sasaran dan dapat meminimalkan persoalan warga yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
(rls/hrs)
Parlementaria
Atty Somaddikarya Desak Dokumen Pembentukan PKPU 19/2023 Dibuka ke Publik
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diusut secara menyeluruh.
Atty menilai polemik tersebut perlu menjadi perhatian serius lantaran menyangkut transparansi penyelenggara pemilu, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi.
Menurutnya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai substansi pasal, tetapi juga proses perumusannya, termasuk waktu ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam naskah peraturan, pihak yang mengusulkan, hingga kesesuaian seluruh tahapan pembentukannya dengan ketentuan hukum.
Keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keberadaan pasal tersebut dalam tahapan pembentukan PKPU turut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Baca juga: 2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, Atty menilai perbedaan keterangan dan persoalan kronologi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Ia mengingatkan, proses pembentukan aturan pencalonan pemimpin nasional harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlakuan yang setara bagi setiap warga negara.
Atty pun mendorong agar seluruh dokumen pembentukan PKPU 19/2023 dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Dokumen tersebut meliputi draf uji publik, risalah rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, dokumen harmonisasi, hingga naskah final yang diundangkan.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, ia meminta lembaga berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi
Menurut Atty, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa memberikan kekebalan kepada pihak mana pun. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang ditetapkan sebelum proses pembuktian selesai.
“Demokrasi tidak cukup hanya berjalan melalui pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan aturan yang transparan, penyelenggara yang berintegritas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat,” tegas Atty dalam keterangannya dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai polemik tersebut karena kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu fondasi utama demokrasi.
(rls/hrs)
Parlementaria
2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dua Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pengesahan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi
Ia menjelaskan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.
Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Beberapa pengaturan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Dedie Rachim menyebut, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Parkir di Kota Bogor Digital, 91 Titik Sudah Pakai QRIS
Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.
Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.
Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Tindak Lanjuti Aduan Warga, Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Proyek Hotel di Katulampa