Connect with us

Pemerintahan

2027, Pembangunan Kota Bogor Fokus Transformasi Digital dan Penguatan SDM

Published

on

2027, Pembangunan Kota Bogor Fokus Transformasi Digital dan Penguatan SDM
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027 dan diterima Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Jumat, 31 Juli 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pengembangan kapasitas dan transformasi digital pemerintahan menjadi arah pembangunan Kota Bogor sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Tema tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dedie Rachim mengatakan bahwa untuk 2027, arah pembangunan dijabarkan melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

“RKPD Tahun 2027 mengusung tema tahun ketiga dari periodisasi RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu pengembangan kapasitas dan transformasi digital pemerintahan,” ujar Dedie Rachim dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan institusi melalui integrasi pendidikan vokasional, penguatan literasi sains dan digital, serta pengembangan sistem pendidikan berbasis kebutuhan masa depan.

Di sektor pelayanan publik, transformasi digital dilakukan melalui implementasi e-government, integrasi sistem informasi daerah, serta penerapan prinsip data-driven policy making menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perubahan.

Hal tersebut, kata Dedie Rachim, selaras dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2027 merupakan tahapan awal dalam perencanaan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2027.

Tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diajukan memuat antara lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, struktur Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer yang alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025-2029.

Dalam RPJMD tersebut, visi pembangunan Kota Bogor mengusung semangat Bogor Beres, Bogor Maju, dengan misi mewujudkan Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Menutup penyampaian, Dedie Rachim mengajak DPRD Kota Bogor untuk bersama-sama mengkaji Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 agar perencanaan anggaran yang disusun dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(rls/hrs)

Berita

PSEL Bogor Raya di Galuga Dibangun, Kelola Sampah 1.500 Ton Sehari

Published

on

By

PSEL Bogor Raya di Galuga Dibangun, Kelola Sampah 1.500 Ton Sehari
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat memaparkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Peletakan batu pertama menandai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat; Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir; Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak, serta Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, PSEL Bogor Raya 1 yang mulai dibangun memiliki kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Dengan kapasitas tersebut, sebagian timbulan sampah di kota dan kabupaten Bogor dapat dikelola melalui fasilitas tersebut.

Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah. Diketahui, total timbulan sampah di wilayah Bogor Raya mencapai 4.000 hingga 6.000 ton per hari.

“Pembangunan ini untuk kondisi darurat sampah. Saat ini masih ada tempat pembuangan dengan sistem open dumping yang tingginya rata-rata 50 sampai 60 meter seperti di sini, yang kemarin terbakar lahannya,” ujar Zulkifli Hasan.

Saat ini, Kota Bogor telah menerapkan sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode controlled landfill. Ke depan, kata Zulkifli Hasan, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem open dumping. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir.

“Kalau masih menggunakan open dumping akan bermasalah karena ada aturannya. Makanya PSEL ini dampaknya sangat baik, dari sampah yang merusak lingkungan menjadi energi yang bermanfaat,” katanya.

Baca juga: IPB University-BRIN Luncurkan INNOBRIDGE, Perkuat Kolaborasi Riset Pangan

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya. Hal tersebut sejalan dengan Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah dapat diselesaikan dari hulu hingga hilir.

Di kesempatan ini, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rasa syukur atas kolaborasi dan sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga TNI dalam mewujudkan pembangunan PSEL Bogor Raya 1.

Menurutnya, dengan kapasitas pengolahan PSEL yang mencapai 1.500 ton sampah per hari, sekitar setengah dari total timbulan sampah Kota Bogor yang mencapai 1.000 ton per hari dapat dikelola melalui fasilitas tersebut.

“Jadi yang disuplai ke sini 500 ton. Makanya Bogor sedang menyiapkan Bogor Raya II di Kayumanis. Kalau sama, nanti di Kayumanis pun 1.500 ton, permasalahan timbulan sampah Kota Bogor bisa selesai,” ujar Dedie Rachim.

PSEL Bogor Raya 1 merupakan bagian dari upaya Danantara Indonesia dalam mempercepat pengembangan solusi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan, persoalan sampah tidak hanya berdampak terhadap kehidupan saat ini, tetapi juga masa depan generasi mendatang.

Menurutnya, PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

“Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon setara sekitar 640 ribu ton CO2 per tahun,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal PSEL, Teknologi Pengubah Sampah jadi Listrik 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) sebagai bentuk kepastian investasi. Kerja sama komersial ini memberikan kepastian offtake sekaligus mendukung keberlangsungan operasional proyek selama masa konsesi.

Langkah strategis tersebut mencerminkan komitmen para pemangku kepentingan dalam mempercepat transisi menuju energi bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah Bogor dan sekitarnya. Nantinya, PSEL Bogor Raya akan dikembangkan dan dijalankan oleh BUPP Nusantara Bogor New Energy.

Pada kesempatan tersebut, TNI AD selaku pemilik lahan juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penggunaan lahan lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Selanjutnya, proses hibah lahan akan dilaksanakan guna memastikan status kepemilikan lahan berada pada pemerintah daerah yang tergabung dalam aglomerasi PSEL Bogor Raya 1.

Proyek PSEL yang dikelola Denera ini akan menggunakan teknologi moving grate incinerator dengan Air Pollution Control System (APCS), yakni teknologi insinerator ramah lingkungan dengan pengendalian emisi.

Pemilihan teknologi tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik sampah di Indonesia dan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

Teknologi ini dirancang dengan standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED), salah satu acuan pengendalian emisi industri yang ketat di dunia.

Turut hadir, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Direktur Manajemen Proyek Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Suroso; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman; Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin; serta Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Revitalisasi Terminal Bubulak Berlanjut, Koridor Baru BisKita Disiapkan di Bogor Barat

Published

on

By

Revitalisasi Terminal Bubulak Berlanjut, Koridor Baru BisKita Disiapkan di Bogor Barat
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat menghadiri pengajian akbar di Kelurahan Situgede, Minggu, 13 September 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan sejumlah pembangunan di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melanjutkan revitalisasi Terminal Bubulak.

Dedie Rachim mengatakan, ke depan Terminal Bubulak akan memiliki fasilitas yang lebih representatif untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransportasi.

Baca juga: Motor Klasik Adu Cepat di International Classic Bike Race Sentul

Terminal Bubulak merupakan terminal yang dikelola Pemkot Bogor, berbeda dengan Terminal Baranangsiang yang saat ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita terus melanjutkan revitalisasi Terminal Bubulak, sehingga masyarakat memiliki terminal yang representatif untuk melakukan mobilitas, baik dari Kota Bogor ke daerah lain maupun dari luar daerah yang masuk ke Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya saat menghadiri pengajian akbar di Kelurahan Situgede, Minggu, 13 September 2026.

Selain revitalisasi terminal, Kecamatan Bogor Barat nantinya akan dilengkapi fasilitas pedestrian untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berjalan kaki. Pembangunan pedestrian tersebut akan dimulai dari kawasan Cifor.

Baca juga: Pakar IPB University Ungkap Bahaya Abu Vulkanik bagi Air dan Ikan

Saat ini, betonisasi juga tengah dilakukan di wilayah tersebut. Kemudian, Pemkot Bogor akan membuka koridor baru BisKita di kawasan Kecamatan Bogor Barat.

“Kita akan membuka koridor baru, dari Bubulak, Cifor hingga Cangkurawok IPB. Ini menjadi bagian dari penataan di wilayah,” kata Dedie Rachim.

Dedie Rachim berpesan kepada masyarakat agar turut menjaga dan melestarikan lingkungan, khususnya dengan menjaga kebersihan di sekitar kawasan Kelurahan Situgede.

(rls/hrs)

Continue Reading

Pemerintahan

Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali

Published

on

By

Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Foto/Istimewa

KlikBogor – ​Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Penertiban regulasi tersebut sebagai penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayah Kota Bogor.

​Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, penerbitan perwali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.

​”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Kamis, 10 September 2026.

Baca juga: Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman

Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum menyampaikan, Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

​”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia.

​Salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.

Aduan dapat disampaikan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).

Pemerintah Kota Bogor mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.

​Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di sekretariat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer