Connect with us

Parlementaria

Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Published

on

Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau P4S.

Desakan itu disampaikan Dedi setelah isu LGBTQ kembali menjadi perhatian nasional menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.

Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum daerah melalui Perda P4S. Namun, perda tersebut membutuhkan aturan teknis agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan lebih operasional.

“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” ujar Dedi dikutip Senin, 6 Juli 2026.

Baca juga: 5 Destinasi Favorit Dekat Stasiun Bogor yang Bisa Dikunjungi dalam Satu Hari

Politisi PKS ini menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan sosial ini membesar. Apalagi, Perpres 111/2025 telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan privat semata, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.

Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.

“Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perwali P4S menjadi hal penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.

“Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas,” urainya.

Dedi juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah MUI yang mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ.

Baca juga: Rapat DPRD-Pemkot Bogor, Sepakati Revisi Surat Edaran DTSEN

Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.

“Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas, melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga,” katanya.

Dedi mengingatkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap adanya indikasi gerakan yang semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ di ruang publik, media sosial, komunitas, hingga lingkungan anak muda.

Karena itu, sambungnya, Perwali P4S dinilai mendesak agar Pemerintah Kota Bogor mempunyai instrumen pencegahan yang jelas.

“Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat,” tegasnya.

Menurut Dedi, Kota Bogor harus mengambil posisi sebagai kota yang serius menjaga ketahanan keluarga. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bicara kota ramah anak, kota sehat, atau kota religius, tetapi juga harus berani membuat instrumen perlindungan sosial yang konkret.

Ia meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S, membuka ruang masukan dari ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat, lalu menetapkannya dalam waktu yang terukur.

“Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas, data kesehatan sudah memberi peringatan. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S, lindungi keluarga Kota Bogor, dan pastikan generasi muda tidak dibiarkan tanpa pagar nilai,” tandasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot

Published

on

By

Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy. Foto/Istimewa

KlikBogor – DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Fokus evaluasi diarahkan pada peningkatan efisiensi anggaran, optimalisasi pelayanan publik, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengatakan, salah satu perhatian utama adalah skema pembiayaan operasional Biskita Trans Pakuan yang selama ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak membebani APBD.

DPRD mendorong perubahan pola perhitungan subsidi transportasi massal agar tidak lagi hanya berdasarkan jarak tempuh kendaraan, melainkan mempertimbangkan jumlah penumpang yang dilayani.

“Kami menyepakati pelayanan ini harus mengefektifkan jumlah penumpang dan memaksimalkan pelayanan, karena anggarannya dibebankan pada APBD. Ke depan, perhitungan tidak lagi berdasarkan kilometer pergerakan bus, tetapi harus lebih efektif berdasarkan jumlah penumpang,” ujar Rusli, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efisien, sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Bogor sesuai visi dan misi pembangunan daerah.

Baca juga: Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

Di sisi lain, lembaganya memberikan apresiasi terhadap capaian serapan anggaran perangkat daerah yang rata-rata telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, DPRD menilai efisiensi belanja tetap harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

Selain sektor transportasi, pembahasan PP APBD 2025 juga menyoroti pengelolaan keuangan sektor kesehatan. Rusli meminta adanya pemisahan laporan keuangan antara Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, dan puskesmas seiring perubahan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, RSUD dan puskesmas perlu mengelola keuangannya secara mandiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel sekaligus menjaga kesehatan finansial rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Tujuannya adalah untuk menyehatkan RSUD. Sebab, RSUD merupakan rumah sakit kebanggaan Kota Bogor yang harus tetap memiliki performa keuangan yang sehat agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan persoalan piutang daerah yang hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan.

DPRD menilai diperlukan kepastian mengenai status piutang tersebut, apakah akan dihapuskan sesuai ketentuan atau tetap dilakukan upaya penagihan.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Nobar Final Piala Dunia 2026 di Balai Kota Bogor 

Rusli menegaskan, penyelesaian piutang daerah memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan fiskal pemerintah daerah, sehingga tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.

“Masalah piutang ini harus menjadi perhatian serius karena sudah bertahun-tahun tercatat di neraca. Harus ada kejelasan apakah akan dihapuskan atau tetap diurus. Penyelesaiannya sangat berpengaruh terhadap kekuatan fiskal Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat bahwa secara administratif APBD Kota Bogor 2025 masih mencatat surplus sekitar Rp4,6 miliar.

Namun, kondisi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja maupun belum optimalnya realisasi pengeluaran daerah.

Sementara itu, DPRD menilai belum tercapainya target pendapatan daerah serta masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp73 miliar menjadi indikator bahwa fungsi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025 masih perlu ditingkatkan.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

Published

on

By

Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengajak warga berbelanja di warung tetangga untuk mendukung UMKM. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan lebih mengutamakan warung kelontong dan pasar tradisional di lingkungan sekitar.

Menurutnya, gerakan belanja di warung tetangga merupakan langkah sederhana, namun berdampak besar dalam memperkuat perekonomian pelaku UMKM dari lini terbawah.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan di warung warga akan berputar kembali di lingkungan sekitar dan membantu menjaga keberlangsungan usaha kecil.

“Kalau kita ingin ekonomi masyarakat bergerak, mulailah dari hal yang paling sederhana, yaitu belanja di warung tetangga. Uang yang kita keluarkan tidak lari ke mana-mana, tetapi kembali menghidupi keluarga-keluarga yang menggantungkan usahanya dari warung kecil,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bogor Timur–Bogor Tengah yang akrab disapa Ceu Atty ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak menawar harga pedagang kecil. Selisih keuntungan yang diperoleh pedagang justru menjadi penopang keberlangsungan usaha mereka.

“Jadi, keuntungan mereka tidak besar, tetapi dari situlah mereka menyambung hidup, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau kita mampu membantu, kenapa tidak?” tegasnya.

Baca juga: Petugas Damkar Jinakkan Kebakaran Alang-alang di Pamoyanan

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil, Ceu Atty membagikan bantuan gas LPG 3 kilogram secara cuma-cuma kepada warga.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus membantu pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG sebagai penunjang aktivitas usahanya.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor ini juga mendorong penguatan UMKM, khususnya perempuan pelaku usaha, melalui program pinjaman modal tanpa bunga.

Menurutnya, kemudahan akses permodalan menjadi salah satu kebutuhan utama agar usaha kecil dapat berkembang tanpa terbebani biaya bunga pinjaman.

“Pelaku UMKM, terutama ibu-ibu yang memiliki usaha, harus kita bantu agar bisa berkembang. Dengan adanya pinjaman modal tanpa bunga, mereka bisa mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.

Teranyar, Ceu Atty mengajak komunitas Baraya Ceu Atty untuk berbelanja di warung milik warga di wilayah Katulampa dan Sukasari sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelaku usaha mikro.

Baca juga: 5 Tips Efektif Kelola Waktu untuk Ibu-Ibu Pelaku UMKM

Dalam kegiatan itu, peserta juga membeli berbagai kebutuhan pokok di warung-warung warga sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian di tingkat lingkungan sekitar.

Gerakan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih mencintai dan mendukung usaha lokal.

“Warung-warung kecil ini adalah fondasi ekonomi masyarakat. Kalau mereka kuat, ekonomi lingkungan juga ikut kuat. Saya mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk bersama-sama menghidupkan warung tetangga,” ucapnya.

Ceu Atty mengungkapkan bahwa aaagerakan tersebut sejatinya bukan hal baru. Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ia juga menggagas kampanye ‘Gerakan Belanja Tanpa Menawar’ di pasar tradisional sebagai bentuk kepedulian terhadap pedagang kecil yang terdampak pandemi.

Ia berharap semangat tersebut kembali dihidupkan agar UMKM Kota Bogor semakin berkembang dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain gerakan belanja di warung tetangga, ia memberikan bantuan LPG 3 kilogram gratis serta dukungan permodalan tanpa bunga bagi perempuan pelaku usaha dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Kota Bogor.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan

Published

on

By

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Penegasan itu disampaikan Rosyid saat rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot”, sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atas 20 tahun) berdasarkan data dari Dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor,” ujar Rosyid dikutip Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga: Dewan Desak Dinsos Verifikasi Faktual Desil Rampung Triwulan III

Ia melanjutkan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan BisKita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

“Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menekankan, proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

“Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer