Connect with us

Parlementaria

Rapat DPRD-Pemkot Bogor, Sepakati Revisi Surat Edaran DTSEN

Published

on

Rapat DPRD-Pemkot Bogor, Sepakati Revisi Surat Edaran DTSEN
Rapat gabungan pimpinan, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Sekda Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait, Rabu, 24 Juni 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Sekda Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam rapat, Komisi I, Komisi IV, dan Wakil Ketua l DPRD ini secara khusus membahas polemik Surat Edaran (SE) Sekda mengenai pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD. ​Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembatasan tersebut.

​Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menegaskan bahwa kejelasan mengenai batasan penerima bansos 2025 harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat, DPRD meminta Pemkot Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap aturan tersebut.

​”Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal.

Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

​Ia menambahkan, status regulasi yang hanya berupa surat edaran sangat memungkinkan untuk dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak kepada rakyat.

Ia merinci ada lima poin utama yang dibahas dalam rapat, di antaranya adalah desakan pencabutan SE dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) di Dinas Sosial agar lebih akurat sebelum nantinya ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).

​Selain masalah bentuk regulasi, DPRD juga menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil (skala kesejahteraan 1–10) yang dijadikan rujukan. DPRD menilai data yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

​Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan menyatakan bahwa penggunaan pemeringkatan desil untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bogor harus ditinjau ulang.

Baca juga: 18 Atlet Anggar Kota Bogor Siap Berlaga di NS Matrix Fencing Malaysia

Ia mengatakan, berdasarkan penegasan Menteri Sosial, pemerintah daerah sebenarnya tidak terikat kaku pada pemeringkatan desil untuk menyalurkan bantuan daerah.

​”Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6–10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah. Salah satu dasar kami mendesak Pak Sekda untuk segera mencabut surat edaran ini adalah karena data yang tidak bersih tersebut dijadikan rujukan,” tegas Mohan.

​Mohan berharap dengan adanya perubahan aturan ini, instruksi kepada aparatur di wilayah seperti camat dan lurah menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi salah tafsir yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, ​Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi mengenai asal-mula diterbitkannya surat edaran tersebut.

Aturan tersebut awalnya dipicu oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Kota Bogor, 2 Orang Terluka

​Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga yang terdampak, khususnya yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada surat edaran tersebut.

​”SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” ungkap Atep.

​Akibat tafsir yang keliru ini, penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD.

​Atep memastikan bahwa polemik ini telah selesai setelah dilakukan rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen untuk segera merevisi redaksi surat edaran tersebut.

​Ada tiga poin utama yang akan diubah dalam revisi SE, yaitu pertama ​mengubah dan mempertegas redaksi surat agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain.

​Kedua menghapus celah hukum atau kalimat yang membuat OPD lain ragu mencairkan anggaran program kemiskinan.

​Ketiga menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD agar segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD 2026 tanpa keraguan.

Baca juga: Kunang-Kunang Kian Langka, Pakar IPB Ungkap Penyebabnya

​Di samping itu, Pemkot Bogor juga sedang menyusun perwali sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan ke depan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.

​Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi I Said Muhammad Mohan, Sekretaris Edi Kholki, serta anggota Hj. Hakanna, dan Syarif Hidayat.

Sementara dari Komisi IV dihadiri oleh Ketua Fajar Muhammad Nur, Wakil Ketua Asep Nadzarullah, Sekretaris Subhan, serta anggota lainnya seperti Rozi Putra, Aziz Muslim, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Tri Kisowo Jumino, dan Mulyani.

Dari pihak eksekutif, hadir Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi, Bagian Hukum dan HAM, Inspektorat, dan Dinas Sosial.

(rls/hrs)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Gerbang Kota Bogor di Cimahpar Mulai Ditata, Ring Road 2 Terus Berlanjut

  2. Pingback: Dewan Banu Bagaskara Desak BBWS Tangani Longsor Kedung Badak 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot

Published

on

By

Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy. Foto/Istimewa

KlikBogor – DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Fokus evaluasi diarahkan pada peningkatan efisiensi anggaran, optimalisasi pelayanan publik, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengatakan, salah satu perhatian utama adalah skema pembiayaan operasional Biskita Trans Pakuan yang selama ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak membebani APBD.

DPRD mendorong perubahan pola perhitungan subsidi transportasi massal agar tidak lagi hanya berdasarkan jarak tempuh kendaraan, melainkan mempertimbangkan jumlah penumpang yang dilayani.

“Kami menyepakati pelayanan ini harus mengefektifkan jumlah penumpang dan memaksimalkan pelayanan, karena anggarannya dibebankan pada APBD. Ke depan, perhitungan tidak lagi berdasarkan kilometer pergerakan bus, tetapi harus lebih efektif berdasarkan jumlah penumpang,” ujar Rusli, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efisien, sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Bogor sesuai visi dan misi pembangunan daerah.

Baca juga: Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

Di sisi lain, lembaganya memberikan apresiasi terhadap capaian serapan anggaran perangkat daerah yang rata-rata telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, DPRD menilai efisiensi belanja tetap harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

Selain sektor transportasi, pembahasan PP APBD 2025 juga menyoroti pengelolaan keuangan sektor kesehatan. Rusli meminta adanya pemisahan laporan keuangan antara Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, dan puskesmas seiring perubahan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, RSUD dan puskesmas perlu mengelola keuangannya secara mandiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel sekaligus menjaga kesehatan finansial rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Tujuannya adalah untuk menyehatkan RSUD. Sebab, RSUD merupakan rumah sakit kebanggaan Kota Bogor yang harus tetap memiliki performa keuangan yang sehat agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan persoalan piutang daerah yang hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan.

DPRD menilai diperlukan kepastian mengenai status piutang tersebut, apakah akan dihapuskan sesuai ketentuan atau tetap dilakukan upaya penagihan.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Nobar Final Piala Dunia 2026 di Balai Kota Bogor 

Rusli menegaskan, penyelesaian piutang daerah memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan fiskal pemerintah daerah, sehingga tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.

“Masalah piutang ini harus menjadi perhatian serius karena sudah bertahun-tahun tercatat di neraca. Harus ada kejelasan apakah akan dihapuskan atau tetap diurus. Penyelesaiannya sangat berpengaruh terhadap kekuatan fiskal Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat bahwa secara administratif APBD Kota Bogor 2025 masih mencatat surplus sekitar Rp4,6 miliar.

Namun, kondisi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja maupun belum optimalnya realisasi pengeluaran daerah.

Sementara itu, DPRD menilai belum tercapainya target pendapatan daerah serta masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp73 miliar menjadi indikator bahwa fungsi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025 masih perlu ditingkatkan.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

Published

on

By

Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengajak warga berbelanja di warung tetangga untuk mendukung UMKM. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan lebih mengutamakan warung kelontong dan pasar tradisional di lingkungan sekitar.

Menurutnya, gerakan belanja di warung tetangga merupakan langkah sederhana, namun berdampak besar dalam memperkuat perekonomian pelaku UMKM dari lini terbawah.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan di warung warga akan berputar kembali di lingkungan sekitar dan membantu menjaga keberlangsungan usaha kecil.

“Kalau kita ingin ekonomi masyarakat bergerak, mulailah dari hal yang paling sederhana, yaitu belanja di warung tetangga. Uang yang kita keluarkan tidak lari ke mana-mana, tetapi kembali menghidupi keluarga-keluarga yang menggantungkan usahanya dari warung kecil,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bogor Timur–Bogor Tengah yang akrab disapa Ceu Atty ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak menawar harga pedagang kecil. Selisih keuntungan yang diperoleh pedagang justru menjadi penopang keberlangsungan usaha mereka.

“Jadi, keuntungan mereka tidak besar, tetapi dari situlah mereka menyambung hidup, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau kita mampu membantu, kenapa tidak?” tegasnya.

Baca juga: Petugas Damkar Jinakkan Kebakaran Alang-alang di Pamoyanan

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil, Ceu Atty membagikan bantuan gas LPG 3 kilogram secara cuma-cuma kepada warga.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus membantu pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG sebagai penunjang aktivitas usahanya.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor ini juga mendorong penguatan UMKM, khususnya perempuan pelaku usaha, melalui program pinjaman modal tanpa bunga.

Menurutnya, kemudahan akses permodalan menjadi salah satu kebutuhan utama agar usaha kecil dapat berkembang tanpa terbebani biaya bunga pinjaman.

“Pelaku UMKM, terutama ibu-ibu yang memiliki usaha, harus kita bantu agar bisa berkembang. Dengan adanya pinjaman modal tanpa bunga, mereka bisa mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.

Teranyar, Ceu Atty mengajak komunitas Baraya Ceu Atty untuk berbelanja di warung milik warga di wilayah Katulampa dan Sukasari sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelaku usaha mikro.

Baca juga: 5 Tips Efektif Kelola Waktu untuk Ibu-Ibu Pelaku UMKM

Dalam kegiatan itu, peserta juga membeli berbagai kebutuhan pokok di warung-warung warga sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian di tingkat lingkungan sekitar.

Gerakan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih mencintai dan mendukung usaha lokal.

“Warung-warung kecil ini adalah fondasi ekonomi masyarakat. Kalau mereka kuat, ekonomi lingkungan juga ikut kuat. Saya mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk bersama-sama menghidupkan warung tetangga,” ucapnya.

Ceu Atty mengungkapkan bahwa aaagerakan tersebut sejatinya bukan hal baru. Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ia juga menggagas kampanye ‘Gerakan Belanja Tanpa Menawar’ di pasar tradisional sebagai bentuk kepedulian terhadap pedagang kecil yang terdampak pandemi.

Ia berharap semangat tersebut kembali dihidupkan agar UMKM Kota Bogor semakin berkembang dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain gerakan belanja di warung tetangga, ia memberikan bantuan LPG 3 kilogram gratis serta dukungan permodalan tanpa bunga bagi perempuan pelaku usaha dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Kota Bogor.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan

Published

on

By

Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Penegasan itu disampaikan Rosyid saat rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot”, sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atas 20 tahun) berdasarkan data dari Dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor,” ujar Rosyid dikutip Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga: Dewan Desak Dinsos Verifikasi Faktual Desil Rampung Triwulan III

Ia melanjutkan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan BisKita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

“Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menekankan, proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

“Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer