Parlementaria
Rapat DPRD-Pemkot Bogor, Sepakati Revisi Surat Edaran DTSEN
KlikBogor – DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Sekda Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam rapat, Komisi I, Komisi IV, dan Wakil Ketua l DPRD ini secara khusus membahas polemik Surat Edaran (SE) Sekda mengenai pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembatasan tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menegaskan bahwa kejelasan mengenai batasan penerima bansos 2025 harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD meminta Pemkot Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap aturan tersebut.
”Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal.
Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Ia menambahkan, status regulasi yang hanya berupa surat edaran sangat memungkinkan untuk dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak kepada rakyat.
Ia merinci ada lima poin utama yang dibahas dalam rapat, di antaranya adalah desakan pencabutan SE dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) di Dinas Sosial agar lebih akurat sebelum nantinya ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain masalah bentuk regulasi, DPRD juga menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil (skala kesejahteraan 1–10) yang dijadikan rujukan. DPRD menilai data yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan menyatakan bahwa penggunaan pemeringkatan desil untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bogor harus ditinjau ulang.
Baca juga: 18 Atlet Anggar Kota Bogor Siap Berlaga di NS Matrix Fencing Malaysia
Ia mengatakan, berdasarkan penegasan Menteri Sosial, pemerintah daerah sebenarnya tidak terikat kaku pada pemeringkatan desil untuk menyalurkan bantuan daerah.
”Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6–10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah. Salah satu dasar kami mendesak Pak Sekda untuk segera mencabut surat edaran ini adalah karena data yang tidak bersih tersebut dijadikan rujukan,” tegas Mohan.
Mohan berharap dengan adanya perubahan aturan ini, instruksi kepada aparatur di wilayah seperti camat dan lurah menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi salah tafsir yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi mengenai asal-mula diterbitkannya surat edaran tersebut.
Aturan tersebut awalnya dipicu oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Kota Bogor, 2 Orang Terluka
Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga yang terdampak, khususnya yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada surat edaran tersebut.
”SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” ungkap Atep.
Akibat tafsir yang keliru ini, penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD.
Atep memastikan bahwa polemik ini telah selesai setelah dilakukan rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen untuk segera merevisi redaksi surat edaran tersebut.
Ada tiga poin utama yang akan diubah dalam revisi SE, yaitu pertama mengubah dan mempertegas redaksi surat agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain.
Kedua menghapus celah hukum atau kalimat yang membuat OPD lain ragu mencairkan anggaran program kemiskinan.
Ketiga menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD agar segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD 2026 tanpa keraguan.
Baca juga: Kunang-Kunang Kian Langka, Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Di samping itu, Pemkot Bogor juga sedang menyusun perwali sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan ke depan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi I Said Muhammad Mohan, Sekretaris Edi Kholki, serta anggota Hj. Hakanna, dan Syarif Hidayat.
Sementara dari Komisi IV dihadiri oleh Ketua Fajar Muhammad Nur, Wakil Ketua Asep Nadzarullah, Sekretaris Subhan, serta anggota lainnya seperti Rozi Putra, Aziz Muslim, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Tri Kisowo Jumino, dan Mulyani.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi, Bagian Hukum dan HAM, Inspektorat, dan Dinas Sosial.
(rls/hrs)
Parlementaria
Ngadu ke Dewan, Zenal Abidin Cari Solusi Relokasi Pedagang Tanaman Hias
KlikBogor – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menerima 15 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Tanaman Hias/Kembang Jalan Semeru.
Kedatangan para pedagang ke kantor legislatif ini untuk menyampaikan keresahan terkait rencana pengosongan lapak mereka di Jalan Semeru, tepatnya di depan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.
Para pedagang yang telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun mengaku terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka diminta mengosongkan area berjualan paling lambat akhir Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengharapkan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa lokasi relokasi yang layak.
Mereka menyatakan bersedia direlokasi selama lokasi pengganti tidak terlalu jauh dari tempat usaha saat ini, sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Zenal Abidin menegaskan, DPRD Kota Bogor akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Kurang lebih selama 20 tahun mereka menempati lokasi tersebut. Namun, pada akhir bulan ini mereka diminta mengosongkan area itu. Karena itu, kami akan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Menurut Zenal, penyelesaian persoalan pedagang tanaman hias Jalan Semeru harus dilakukan melalui musyawarah.
Pertemuan nantinya akan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan, Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Komisi II DPRD Kota Bogor, serta dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin).
Zenal menilai komunikasi antarpihak menjadi kunci untuk menentukan pola penataan kawasan sekaligus memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Kita akan duduk bersama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RS Marzoeki Mahdi, Komisi II, hingga dinas terkait. Semua pihak harus terlibat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama,” katanya.
Ia mengungkapkan, para pedagang pada prinsipnya tidak menolak apabila harus direlokasi. Namun, mereka berharap pemerintah menyiapkan tempat usaha yang sesuai dan tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya.
“Pada prinsipnya, mereka siap dipindahkan. Jika memang harus direlokasi, tentu harus disiapkan tempat yang sesuai dan tidak melanggar aturan. Itu yang saat ini sedang kami cari solusinya,” ucapnya.
Ia menduga rencana pengosongan lapak berkaitan dengan penataan kawasan maupun pengembangan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.
Meski demikian, Zenal menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan rumah sakit dengan keberlangsungan usaha masyarakat.
Bahkan, para pedagang menyatakan siap menempati lahan milik pemerintah maupun swasta. Mereka juga bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk membayar retribusi apabila lokasi relokasi nantinya berada di lahan yang dikenakan retribusi.
“Para pedagang sebenarnya siap ditempatkan di mana saja, asalkan tidak terlalu jauh dari lokasi sekarang. Mereka juga siap mengikuti aturan, termasuk membayar retribusi jika memang harus menempati lahan pemerintah atau swasta,” ungkapnya.
Zenal berharap Pemerintah Kota Bogor dapat segera mengambil langkah konkret sebelum batas waktu pengosongan tiba.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan ekonomi para pedagang dan keluarga yang bergantung pada usaha tanaman hias.
“Ada 15 pedagang yang harus dipikirkan. Jika satu keluarga terdiri atas lima orang, tentu ada banyak masyarakat yang terdampak. Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian karena belum adanya solusi yang jelas,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
Komisi II Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Parkir di Kota Bogor
KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Salah satu yang diusulkan yakni penyederhanaan alur penyetoran retribusi parkir serta penguatan sistem pembayaran berbasis digital.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026.
Rifki mengatakan, sistem setoran retribusi parkir perlu diubah agar uang dari pengguna parkir dapat langsung disetorkan juru parkir atau jukir ke sistem yang terhubung dengan pemerintah.
“Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir, jukir, jukirnya harus langsung setor, tidak lagi ke Danru. Komisi II berharap Danru tugasnya hanya sebatas pengawasan dan pengecekan, benar atau tidaknya segala macam di jukir,” kata Rifki.
Ia juga menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir. Sistem pembayaran dan setoran parkir didorong menggunakan QR, virtual account, hingga aplikasi.
“Itu harus, virtual account, QR, dan aplikasi. Nanti Dishub kita lagi coba dorong untuk penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat,” ujarnya.
Baca juga: Albumin Gabus Bantu Percepat Penyembuhan Luka Usai Melahirkan
Ia mengatakan, penggunaan sistem digital juga perlu disinkronkan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih dilakukan melalui Bappeda.
“Nanti kita mau coba sinkronkan, apakah tetap Bappeda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub,” jelasnya.
Rifki menegaskan, sistem pembayaran secara tunai di lapangan perlu dikurangi bahkan ditinggalkan. Perubahan sistem tersebut untuk menghindari kebocoran parkir.
“Kami minta kajiannya tahun ini dan tahun 2027 bisa dijalankan,” tambah Rifki.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir.
Diungkapkan Rifki, kondisi Kota Bogor dan Kota Malang memiliki kemiripan dari sisi jumlah penduduk. Namun, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor disebut lebih banyak.
“Dari sisi penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus?” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Menteng, Kerugian Capai Rp150 Juta
Dari hasil kunjungan tersebut, Rifki menilai salah satu kunci keberhasilan pengelolaan parkir di Kota Malang adalah ketegasan dalam menerapkan sistem.
“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas,” katanya.
Terkait potensi pendapatan parkir, ia mengatakan, terdapat kajian dari IPB University yang memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sementara Dishub Kota Bogor sendiri menargetkan sekitar Rp6 miliar untuk 2027. Ia pun menyoroti realisasi pendapatan parkir yang hingga saat ini masih berada di bawah Rp2 miliar. Karena itu, menurutnya, target ke depan perlu dihitung secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan saat ini.
“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target dan agar pendapatan tidak terlalu jauh dari target,” pungkasnya.
(hrs)
Parlementaria
DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi
KlikBogor – Anggota Komisi lll DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kembali mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi Terminal Bubulak tahap III dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Angga mengatakan, penambahan anggaran pembangunan fisik tidak boleh terus dilakukan tanpa disertai kejelasan arah kebijakan penataan transportasi di kawasan Bubulak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah terminalnya selesai dibangun, seperti apa konsep operasional dan penataan transportasinya? Jangan sampai kita hanya memiliki bangunan yang lebih bagus, tetapi persoalan kemacetan, tumpang tindih trayek, dan ketidakteraturan angkutan tetap terjadi,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Bubulak merupakan kawasan strategis yang memiliki karakteristik berbeda dengan terminal lain di Kota Hujan ini.
Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor, sementara di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga tengah mengembangkan Terminal Laladon sebagai simpul transportasi.
Baca juga: Verifikasi Jukir, Jenal Mutaqin Turun Langsung ke Jalan Suryakencana
Angga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan pelayanan apabila tidak direncanakan secara terpadu.
“Selama bertahun-tahun Bubulak menjadi kawasan yang memiliki tantangan koordinasi transportasi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Banyak angkutan yang melayani dua wilayah administratif, sehingga kebijakan satu daerah akan berdampak pada daerah lainnya. Karena itu, revitalisasi terminal harus diiringi dengan kesepakatan lintas daerah mengenai pola pelayanan transportasi,” katanya.
Ia juga menilai momentum penyusunan KUA-PPAS 2027 seharusnya dimanfaatkan untuk menyusun masterplan transportasi kawasan Bubulak-Laladon, bukan hanya mengalokasikan anggaran pembangunan fisik terminal.
Untuk itu, Angga menyampaikan beberapa masukan kepada Pemkot Bogor. Pertama adalah membangun koordinasi formal dengan Pemkab Bogor untuk menyusun pembagian fungsi antara Terminal Bubulak dan Terminal Laladon agar keduanya saling melengkapi.
Kedua, penataan kembali trayek angkutan kota dan angkutan perbatasan berdasarkan kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.
Baca juga: Peneliti IPB Temukan Enzim Penangkal Penyakit Layu Tanaman
Ketiga, mengintegrasikan Terminal Bubulak dengan layanan BisKita, angkutan pengumpan (feeder), dan angkutan antarkota sehingga menjadi simpul perpindahan moda yang efektif.
Keempat, penataan kawasan sekitar terminal, termasuk titik naik turun penumpang, parkir, area UMKM, jalur pejalan kaki, dan rekayasa lalu lintas menuju Bubulak dan Laladon.
Kelima, mendorong pembentukan forum koordinasi transportasi Bogor Raya yang melibatkan Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kalau Terminal Bubulak dan Terminal Laladon dirancang sebagai satu sistem transportasi yang saling mendukung, masyarakat akan memperoleh layanan yang jauh lebih baik. Namun jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri, potensi tumpang tindih trayek, kemacetan, dan pemborosan anggaran akan terus berulang,” ujarnya.
Angga berharap, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berfokus pada besaran anggaran revitalisasi Terminal Bubulak tahap III, namun juga memastikan adanya peta jalan penataan transportasi kawasan barat Kota Bogor yang terintegrasi dengan Kabupaten Bogor.
“Keberhasilan revitalisasi terminal bukan diukur dari megahnya bangunan, melainkan dari kemampuannya mengurangi kemacetan, meningkatkan penggunaan angkutan umum, dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi9 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Gerbang Kota Bogor di Cimahpar Mulai Ditata, Ring Road 2 Terus Berlanjut
Pingback: Dewan Banu Bagaskara Desak BBWS Tangani Longsor Kedung Badak
Pingback: Dewan Desak Dinsos Verifikasi Faktual Desil Rampung Triwulan III