Parlementaria
Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.
Mohan menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial, di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.
Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor lantaran data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” kata Mohan dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Baca juga: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ia mengatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.
Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.
Untuk itu, Mohan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.
Ia menambahkan, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.
Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?
Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.
“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.
Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.
Ia pun meminta Pemkot Bogor segera mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan dan pelayanan yang seharusnya mereka terima.
(hrs/ckl)
Parlementaria
Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot
KlikBogor – DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Fokus evaluasi diarahkan pada peningkatan efisiensi anggaran, optimalisasi pelayanan publik, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengatakan, salah satu perhatian utama adalah skema pembiayaan operasional Biskita Trans Pakuan yang selama ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak membebani APBD.
DPRD mendorong perubahan pola perhitungan subsidi transportasi massal agar tidak lagi hanya berdasarkan jarak tempuh kendaraan, melainkan mempertimbangkan jumlah penumpang yang dilayani.
“Kami menyepakati pelayanan ini harus mengefektifkan jumlah penumpang dan memaksimalkan pelayanan, karena anggarannya dibebankan pada APBD. Ke depan, perhitungan tidak lagi berdasarkan kilometer pergerakan bus, tetapi harus lebih efektif berdasarkan jumlah penumpang,” ujar Rusli, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efisien, sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Bogor sesuai visi dan misi pembangunan daerah.
Baca juga: Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga
Di sisi lain, lembaganya memberikan apresiasi terhadap capaian serapan anggaran perangkat daerah yang rata-rata telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, DPRD menilai efisiensi belanja tetap harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.
Selain sektor transportasi, pembahasan PP APBD 2025 juga menyoroti pengelolaan keuangan sektor kesehatan. Rusli meminta adanya pemisahan laporan keuangan antara Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, dan puskesmas seiring perubahan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, RSUD dan puskesmas perlu mengelola keuangannya secara mandiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel sekaligus menjaga kesehatan finansial rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Tujuannya adalah untuk menyehatkan RSUD. Sebab, RSUD merupakan rumah sakit kebanggaan Kota Bogor yang harus tetap memiliki performa keuangan yang sehat agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan persoalan piutang daerah yang hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan.
DPRD menilai diperlukan kepastian mengenai status piutang tersebut, apakah akan dihapuskan sesuai ketentuan atau tetap dilakukan upaya penagihan.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Nobar Final Piala Dunia 2026 di Balai Kota Bogor
Rusli menegaskan, penyelesaian piutang daerah memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan fiskal pemerintah daerah, sehingga tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Masalah piutang ini harus menjadi perhatian serius karena sudah bertahun-tahun tercatat di neraca. Harus ada kejelasan apakah akan dihapuskan atau tetap diurus. Penyelesaiannya sangat berpengaruh terhadap kekuatan fiskal Pemerintah Kota Bogor,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat bahwa secara administratif APBD Kota Bogor 2025 masih mencatat surplus sekitar Rp4,6 miliar.
Namun, kondisi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja maupun belum optimalnya realisasi pengeluaran daerah.
Sementara itu, DPRD menilai belum tercapainya target pendapatan daerah serta masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp73 miliar menjadi indikator bahwa fungsi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025 masih perlu ditingkatkan.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(rls/hrs)
Parlementaria
Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan lebih mengutamakan warung kelontong dan pasar tradisional di lingkungan sekitar.
Menurutnya, gerakan belanja di warung tetangga merupakan langkah sederhana, namun berdampak besar dalam memperkuat perekonomian pelaku UMKM dari lini terbawah.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan di warung warga akan berputar kembali di lingkungan sekitar dan membantu menjaga keberlangsungan usaha kecil.
“Kalau kita ingin ekonomi masyarakat bergerak, mulailah dari hal yang paling sederhana, yaitu belanja di warung tetangga. Uang yang kita keluarkan tidak lari ke mana-mana, tetapi kembali menghidupi keluarga-keluarga yang menggantungkan usahanya dari warung kecil,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bogor Timur–Bogor Tengah yang akrab disapa Ceu Atty ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak menawar harga pedagang kecil. Selisih keuntungan yang diperoleh pedagang justru menjadi penopang keberlangsungan usaha mereka.
“Jadi, keuntungan mereka tidak besar, tetapi dari situlah mereka menyambung hidup, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau kita mampu membantu, kenapa tidak?” tegasnya.
Baca juga: Petugas Damkar Jinakkan Kebakaran Alang-alang di Pamoyanan
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil, Ceu Atty membagikan bantuan gas LPG 3 kilogram secara cuma-cuma kepada warga.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus membantu pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG sebagai penunjang aktivitas usahanya.
Tak hanya itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor ini juga mendorong penguatan UMKM, khususnya perempuan pelaku usaha, melalui program pinjaman modal tanpa bunga.
Menurutnya, kemudahan akses permodalan menjadi salah satu kebutuhan utama agar usaha kecil dapat berkembang tanpa terbebani biaya bunga pinjaman.
“Pelaku UMKM, terutama ibu-ibu yang memiliki usaha, harus kita bantu agar bisa berkembang. Dengan adanya pinjaman modal tanpa bunga, mereka bisa mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.
Teranyar, Ceu Atty mengajak komunitas Baraya Ceu Atty untuk berbelanja di warung milik warga di wilayah Katulampa dan Sukasari sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelaku usaha mikro.
Baca juga: 5 Tips Efektif Kelola Waktu untuk Ibu-Ibu Pelaku UMKM
Dalam kegiatan itu, peserta juga membeli berbagai kebutuhan pokok di warung-warung warga sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian di tingkat lingkungan sekitar.
Gerakan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih mencintai dan mendukung usaha lokal.
“Warung-warung kecil ini adalah fondasi ekonomi masyarakat. Kalau mereka kuat, ekonomi lingkungan juga ikut kuat. Saya mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk bersama-sama menghidupkan warung tetangga,” ucapnya.
Ceu Atty mengungkapkan bahwa aaagerakan tersebut sejatinya bukan hal baru. Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ia juga menggagas kampanye ‘Gerakan Belanja Tanpa Menawar’ di pasar tradisional sebagai bentuk kepedulian terhadap pedagang kecil yang terdampak pandemi.
Ia berharap semangat tersebut kembali dihidupkan agar UMKM Kota Bogor semakin berkembang dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain gerakan belanja di warung tetangga, ia memberikan bantuan LPG 3 kilogram gratis serta dukungan permodalan tanpa bunga bagi perempuan pelaku usaha dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Kota Bogor.
(rls/hrs)
Parlementaria
Komisi III Dorong Penertiban Angkot Tua untuk Keselamatan dan Atasi Kemacetan
KlikBogor – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
Penegasan itu disampaikan Rosyid saat rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot”, sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atas 20 tahun) berdasarkan data dari Dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor,” ujar Rosyid dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga: Dewan Desak Dinsos Verifikasi Faktual Desil Rampung Triwulan III
Ia melanjutkan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan BisKita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.
“Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan, proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot.
Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.
“Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi8 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Rapat DPRD-Pemkot Bogor, Sepakati Revisi Surat Edaran DTSEN