Connect with us

Parlementaria

Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran

Published

on

Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) khusus perparkiran untuk memperjelas sistem pengelolaan parkir sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah mengatakan berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran terbesar dalam sektor pajak di Kota Bogor terjadi pada pajak parkir.

“Kalau berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran paling besar itu memang di Kota Bogor dari pajak parkir,” kata Wishnu dikutip Senin, 17 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata terletak pada pelaksanaan di lapangan, melainkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur perparkiran. Saat ini, ketentuan mengenai parkir masih menjadi bagian dari Perda Transportasi.

“Makanya Komisi II lagi mendorong pembentukan perda khusus perparkiran,” imbuh Wishnu.

Ia menjelaskan, pengelolaan perparkiran memiliki dua sisi, yakni pajak dan retribusi. Untuk pajak parkir, menurutnya, tingkat serapannya di Kota Bogor relatif cukup baik. Persoalan terdapat pada retribusi parkir di tepi jalan umum (on street).

“Kalau pajaknya sebenarnya agak lumayan baguslah serapannya Kota Bogor. Cuma retribusi yang parkir on the street ini yang sebenarnya masalah,” katanya.

Baca juga: Ngadu ke Dewan, Zenal Abidin Cari Solusi Relokasi Pedagang Tanaman Hias

Karena itu, Komisi II menilai pembenahan harus diawali dengan regulasi yang jelas. Sistem pengelolaan parkir juga perlu diarahkan menggunakan teknologi digital dan pembayaran cashless atau nontunai agar transaksi serta data parkir dapat dipantau secara lebih akurat.

“Hari ini yang ada di lapangan itu sistemnya terlalu banyak tangan. Jadi mulai dari lapangan, uang yang ada naik orang per orang bentuknya cash, kita dorong nanti sudah cashless. Jadi kita by system supaya datanya itu lebih akurat,” ujarnya.

Untuk retribusi parkir on street, Komisi II juga mendorong adanya keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pengelolaan retribusi tidak hanya dibebankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi dapat melibatkan dinas lain yang memiliki keterkaitan langsung.

Ia juga mencontohkan mengenai sistem parkir yang saat ini masih mengandalkan laporan dari pengelola atau mekanisme self-declare. Pengelola menyampaikan sendiri jumlah kendaraan yang dilayani tanpa sistem pemantauan secara langsung.

“Kalau hari ini sistemnya kita berdasarkan laporan dari pengelola, tapi self-declare. Self-declare itu saya ngaku saja sekian motor. Kalau kita harus monitor tiap hari, menghitung motor juga enggak memungkinkan,” katanya.

Menurut Wishnu, penggunaan karcis secara manual juga masih memiliki celah kebocoran. Karena itu, pembayaran digital dinilai menjadi salah satu solusi agar seluruh transaksi dapat tercatat dan termonitor secara langsung.

“Kalau pembayarannya digital kan enggak bisa bohong,” katanya.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Doa Bersama Lintas Agama Digelar di Tugu Kujang

Komisi II, lanjut Wishnu, akan mendorong agar pembentukan perda khusus perparkiran dapat dipercepat. Ia berharap pembahasan perda tersebut dapat dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang melibatkan anggota Komisi II karena dinilai telah lebih mendalami persoalan perparkiran.

“Yang pertama yang kita dorong itu perda ini bisa dipercepat. Mudah-mudahan enggak melalui Pansus DPRD, tapi nanti Pansusnya isinya orang Komisi II karena kita lebih panjang ngebahas itu,” katanya.

Selain regulasi, Komisi II juga berencana menggandeng pihak swasta untuk mendukung pengadaan perangkat yang dibutuhkan dalam sistem perpajakan dan perparkiran berbasis digital.

Wishnu mengatakan, usulan perda khusus perparkiran saat ini sudah dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor. Ia berharap usulan tersebut dapat diajukan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa didorong. Di Bapemperda sudah dalam proses pembahasan terkait usulan perdanya. Tahun ini kayaknya sudah bisa naik usulannya,” ujarnya.

Dengan adanya perda khusus dan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, Komisi II berharap pengelolaan perparkiran di Kota Bogor menjadi lebih transparan serta mampu meningkatkan serapan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi parkir.

(hrs/ckl)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Ayam Hutan Tertekan, IPB Usulkan Penangkaran Berizin

  2. Pingback: DPRD Kota Bogor Siapkan Dukungan Pembiayaan bagi UMKM 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa

Published

on

By

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa
Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Isu kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan sebagai pondasi penting dalam pembangunan bangsa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilangsungkan di Halaman Posyandu Kampung Sawah RW 07 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026.

Baca juga: Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Dalam kesempatan itu, Eddy menekankan bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya penting dari sisi ideologis, tetapi juga relevan untuk menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang kian kompleks.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional yang kuat dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan inklusif,” terang Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini.

Eddy menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Baca juga: Eddy Soeparno Ajak Ibu-Ibu Kota Bogor Sebarkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan 

Hal itu, menurutnya, merupakan amanat konstitusi agar arah pembangunan ekonomi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Tidak hanya itu, pengelolaan sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya pun menjadi tanggung jawab negara untuk dikelola demi kesejahteraan seluruh warga negara,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini menambahkan, amanat konstitusi juga mewajibkan negara hadir bukan hanya dalam pengelolaan ekonomi makro, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat paling bawah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap

Published

on

By

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid saat menerima GRIB Jaya PAC Tanah Sareal beserta perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid setelah pihaknya menerima aduan dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal yang membawa perwakilan pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026.

Rosyid mengungkapkan, para pengusaha dan pengemudi angkot mengeluhkan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun yang dinilai dapat merugikan mereka.

“Mereka mengeluhkan terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026, yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun. Bagi mereka akan merugikan, bahkan ada beberapa trayek ketika diberlakukan, hampir 90 persen angkot yang ada mungkin akan hilang. Misalnya di Cimanggu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot kata mereka,” ujar Rosyid.

Karena itu, para pengusaha dan pengemudi meminta DPRD Kota Bogor memediasi mereka dengan Pemerintah Kota Bogor agar kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh.

“Mereka mengadu kepada kami untuk bisa di mediasi dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Dan kami tadi pancing beberapa solusi ke depan bagaimana caranya agar proses ini dilakukan secara bertahap,” kata Rosyid.

Baca juga: Kekeringan Landa Desa Sukamaju, 8.000 Liter Air Bersih Disalurkan

Ia mengatakan bahwa program reduksi atau pengurangan jumlah angkot harus terus dilaksanakan. Mereka juga menilai jumlah angkot di Kota Bogor saat ini sudah terlalu banyak.

“Reduksi memang tentu harus jalan karena di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot pun merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mereka katakan sehari hanya mendapatkan 70 ribu rupiah penghasilan bersihnya tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bogor juga mendorong agar proses ini dilakukan secara bertahap dan Pemerintah Kota Bogor bisa mengklasterkan angkot yang telah berusia 20 tahun.

“Kalau pun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu. Kalau setelah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa itu enam bulan atau satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah pengusaha disebut sudah terkena reduksi angkot. “Beberapa pengusaha sudah kena. Bahkan, ada yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, dikasih pilok silang di angkotnya,” tuturnya.

Baca juga: Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

Selanjutnya, kata Rosyid, mereka ada keinginan ketika reduksi berjalan dan pengemudi tersebut tidak bisa bekerja, pemerintah dapat mencarikan solusi untuk keberlangsungan mereka.

“Agar pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi, agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya.

Salah satu usulan yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi adalah pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terhadap angkot yang sudah berusia tua, termasuk kemungkinan membeli kendaraan tersebut dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan untuk kemudian dijadikan modal usaha baru.

“Usulan solusinya, kalau memang angkot yang tua itu bisa dijual, bisa tidak dibeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan. Atau mungkin dibuat DP peremajaan. Itu yang mereka usulkan salah satunya,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan berikutnya.

“Kami mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Nanti di pertemuan selanjutnya kita mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha dan pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya. Kami sudah minta kepada mereka bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun
DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 31 Agustus 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat tersebut menyampaikan laporan capaian kinerja pimpinan, menindaklanjuti hasil reses masyarakat, serta memperkuat tiga fungsi utama dewan, pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan.

​Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menjelaskan, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 sekaligus penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD.

​”Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” ujar Adityawarman.

​Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 ini, DPRD Kota Bogor dijadwalkan akan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data dan Transformasi Digital Daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, seta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, pada fungsi anggaran, dewan bakal memfokuskan perhatian pada pembahasan Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Pengawasan di lapangan juga terus diperketat lewat rapat kerja, hearing, peninjauan langsung, hingga penerimaan aspirasi warga.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, menyampaikan bahwa agenda reses menjadi sarana penting untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).

​Berdasarkan hasil serapan di lapangan, aspirasi warga Kota Bogor didominasi oleh perbaikan dan pembangunan infrastruktur dasar.

​”Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, penerangan jalan umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti posyandu, mushola, sarana keamanan, dan program rumah tidak layak huni (RTLH),” papar Dadang.

​Selain isu fisik dan infrastruktur, warga juga mendorong peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin memaparkan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024–2029 dalam Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Dalam laporannya, Zenal menyampaikan bahwa alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bogor telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan.

Berbagai kegiatan tersebut meliputi rapat paripurna, kegiatan Badan Anggaran (Banggar), agenda yang diwakili pimpinan DPRD, kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan peraturan daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.

Selain itu, Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Bogor juga aktif menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor publik, mulai dari bidang pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan hingga jaminan sosial.

Zenal menjelaskan, seluruh kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 merupakan pelaksanaan dari Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.

“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, Badan Musyawarah menjalankan sejumlah fungsi, di antaranya menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD setiap tahun sidang.

Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 37 kegiatan.

Fokus pembahasannya meliputi penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan sebagai dasar pelaksanaan agenda seluruh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus pembahas Raperda.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 28 kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

“Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan,” jelas Zenal.

Ia menambahkan, program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari 2025 serta 10 Raperda murni 2026.

Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 38 kegiatan. Sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan antara lain tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Adapun fungsi pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh masing-masing komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan, sementara Komisi II melaksanakan 66 kegiatan. Selanjutnya, Komisi III melaksanakan 37 kegiatan dan Komisi IV melaksanakan 78 kegiatan.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 10 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

Zenal juga melaporkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang bertugas membahas sejumlah Raperda.

Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.

“Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, tiga Pansus DPRD Kota Bogor tersebut tercatat telah melaksanakan 15 kegiatan.

Laporan tersebut menjadi pelaksanaan fungsi DPRD Kota Bogor dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, sekaligus menunjukkan aktivitas alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama masa jabatan 2024–2029.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer