Parlementaria

Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran

Published

on

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) khusus perparkiran untuk memperjelas sistem pengelolaan parkir sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah mengatakan berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran terbesar dalam sektor pajak di Kota Bogor terjadi pada pajak parkir.

“Kalau berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran paling besar itu memang di Kota Bogor dari pajak parkir,” kata Wishnu dikutip Senin, 17 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata terletak pada pelaksanaan di lapangan, melainkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur perparkiran. Saat ini, ketentuan mengenai parkir masih menjadi bagian dari Perda Transportasi.

“Makanya Komisi II lagi mendorong pembentukan perda khusus perparkiran,” imbuh Wishnu.

Ia menjelaskan, pengelolaan perparkiran memiliki dua sisi, yakni pajak dan retribusi. Untuk pajak parkir, menurutnya, tingkat serapannya di Kota Bogor relatif cukup baik. Persoalan terdapat pada retribusi parkir di tepi jalan umum (on street).

“Kalau pajaknya sebenarnya agak lumayan baguslah serapannya Kota Bogor. Cuma retribusi yang parkir on the street ini yang sebenarnya masalah,” katanya.

Baca juga: Ngadu ke Dewan, Zenal Abidin Cari Solusi Relokasi Pedagang Tanaman Hias

Karena itu, Komisi II menilai pembenahan harus diawali dengan regulasi yang jelas. Sistem pengelolaan parkir juga perlu diarahkan menggunakan teknologi digital dan pembayaran cashless atau nontunai agar transaksi serta data parkir dapat dipantau secara lebih akurat.

“Hari ini yang ada di lapangan itu sistemnya terlalu banyak tangan. Jadi mulai dari lapangan, uang yang ada naik orang per orang bentuknya cash, kita dorong nanti sudah cashless. Jadi kita by system supaya datanya itu lebih akurat,” ujarnya.

Untuk retribusi parkir on street, Komisi II juga mendorong adanya keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pengelolaan retribusi tidak hanya dibebankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi dapat melibatkan dinas lain yang memiliki keterkaitan langsung.

Ia juga mencontohkan mengenai sistem parkir yang saat ini masih mengandalkan laporan dari pengelola atau mekanisme self-declare. Pengelola menyampaikan sendiri jumlah kendaraan yang dilayani tanpa sistem pemantauan secara langsung.

“Kalau hari ini sistemnya kita berdasarkan laporan dari pengelola, tapi self-declare. Self-declare itu saya ngaku saja sekian motor. Kalau kita harus monitor tiap hari, menghitung motor juga enggak memungkinkan,” katanya.

Menurut Wishnu, penggunaan karcis secara manual juga masih memiliki celah kebocoran. Karena itu, pembayaran digital dinilai menjadi salah satu solusi agar seluruh transaksi dapat tercatat dan termonitor secara langsung.

“Kalau pembayarannya digital kan enggak bisa bohong,” katanya.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Doa Bersama Lintas Agama Digelar di Tugu Kujang

Komisi II, lanjut Wishnu, akan mendorong agar pembentukan perda khusus perparkiran dapat dipercepat. Ia berharap pembahasan perda tersebut dapat dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang melibatkan anggota Komisi II karena dinilai telah lebih mendalami persoalan perparkiran.

“Yang pertama yang kita dorong itu perda ini bisa dipercepat. Mudah-mudahan enggak melalui Pansus DPRD, tapi nanti Pansusnya isinya orang Komisi II karena kita lebih panjang ngebahas itu,” katanya.

Selain regulasi, Komisi II juga berencana menggandeng pihak swasta untuk mendukung pengadaan perangkat yang dibutuhkan dalam sistem perpajakan dan perparkiran berbasis digital.

Wishnu mengatakan, usulan perda khusus perparkiran saat ini sudah dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor. Ia berharap usulan tersebut dapat diajukan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa didorong. Di Bapemperda sudah dalam proses pembahasan terkait usulan perdanya. Tahun ini kayaknya sudah bisa naik usulannya,” ujarnya.

Dengan adanya perda khusus dan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, Komisi II berharap pengelolaan perparkiran di Kota Bogor menjadi lebih transparan serta mampu meningkatkan serapan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi parkir.

(hrs/ckl)

1 Comment

  1. Pingback: Ayam Hutan Tertekan, IPB Usulkan Penangkaran Berizin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version