Connect with us

Parlementaria

Hipertensi di Kota Bogor Melonjak, DPRD Minta Skrining Massal Diperluas

Published

on

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Prevalensi hipertensi di Kota Bogor pada tahun 2025 tercatat mencapai 9,97 persen. Angka ini melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor sebesar 8,4 persen.

Data tersebut terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kota Bogor.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menyoroti lonjakan angka hipertensi tersebut sebagai sinyal peringatan yang harus segera ditindaklanjuti.

“Data LKPJ menunjukkan prevalensi hipertensi naik melebihi target. Ini artinya program pencegahan dan deteksi dini penyakit tidak menular yang dijalankan Dinkes belum optimal menjangkau masyarakat,” ujar Dedi

Dedi menekankan bahwa hipertensi merupakan penyakit yang kerap tidak disadari penderitanya. Kondisi ini menjadikan hipertensi sebagai ancaman serius bagi warga Kota Bogor.

Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, hipertensi merupakan faktor risiko tertinggi keempat penyebab kematian di Indonesia dengan persentase 10,2 persen.

“Hipertensi itu silent killer. Banyak warga yang tidak tahu kalau tekanan darahnya sudah tinggi. Kalau angka prevalensi sudah 9,97 persen dan terus naik, kita harus khawatir dengan risiko stroke dan serangan jantung di masa depan,” jelasnya.

Legislator yang membidangi kesehatan ini mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memperluas program skrining hipertensi melalui Puskesmas dan Posyandu.

Kota Bogor saat ini memiliki 25 Puskesmas dan 983 Posyandu yang tersebar di enam kecamatan dan 68 kelurahan. Namun menurutnya, kapasitas skrining yang ada belum cukup menjangkau seluruh warga.

“Saya mendorong Dinkes untuk memanfaatkan 983 Posyandu sebagai garda depan deteksi dini hipertensi. Kader Posyandu harus dilatih dan dilengkapi alat tensi meter yang memadai, tidak hanya fokus pada program ibu dan anak saja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa 483 Posyandu belum mendapatkan posyandu kit pada 2025. Padahal, alat pengukur tekanan darah merupakan komponen penting dalam kit tersebut.

Dedi pun mengusulkan tiga langkah strategis yang perlu segera diambil Pemerintah Kota Bogor.

Pertama, memperluas program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang selama ini baru menjangkau 49,52 persen warga dengan fokus khusus pada skrining hipertensi.

Kedua, mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengadaan alat tensi meter digital di seluruh Posyandu dan Posbindu PTM sehingga pemeriksaan tekanan darah dapat dilakukan rutin setiap bulan.

Ketiga, menjalankan kampanye edukasi gaya hidup sehat CERDIK yakni Cek kesehatan berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat cukup, dan Kelola stres secara masif melalui media sosial dan kegiatan kelurahan.

“Anggaran kesehatan Kota Bogor tahun 2025 saja masih menyisakan belasan miliar rupiah yang tidak terserap. Seharusnya dana itu bisa dioptimalkan untuk program pencegahan hipertensi yang lebih agresif,” katanya.

Lebih lanjut, Dedi juga meminta Dinkes untuk membuat peta sebaran hipertensi per kelurahan. Menurutnya, data per wilayah sangat penting agar intervensi kesehatan bisa tepat sasaran.

“Kita tidak bisa pakai pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah. Kelurahan mana yang prevalensinya paling tinggi, di situ harus diprioritaskan. Saya akan meminta data ini dalam rapat kerja Komisi IV dengan Dinkes,” pungkasnya.

Sebagai informasi, prevalensi hipertensi nasional berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dirilis Kemenkes, prevalensi hipertensi pada penduduk usia 18 tahun ke atas adalah 34,1 persen.

Sementara Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan prevalensi hipertensi tertinggi kedua di Indonesia, yakni 39,6 persen.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Komisi IV Soroti Anggaran BPJS, Tambahan Belum Seimbang dengan Kebutuhan

Published

on

By

Komisi IV Soroti Anggaran BPJS, Tambahan Belum Seimbang dengan Kebutuhan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggaran iuran BPJS Kesehatan yang dianggarkan daerah dalam Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. Kebutuhan pembayaran kewajiban untuk tiga bulan terakhir disebut mencapai sekitar Rp20,7 miliar, sementara anggaran yang tercantum dalam rancangan perubahan hanya bertambah sekitar Rp463 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengatakan Komisi IV telah menelusuri langsung dokumen Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

“Benar. Dan itu bukan perkiraan. Kami buka halaman per halaman, kami cek kode rekeningnya satu per satu,” ujar Fajar kepada awak media, Sabtu, 19 September 2026.

Fajar menjelaskan, terdapat tiga pos anggaran yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan Pemda. Sebelum perubahan, total anggaran pada tiga pos tersebut tercatat sebesar Rp75.839.696.600.

Setelah perubahan, anggarannya menjadi Rp76.303.063.500. Dengan demikian, penambahannya hanya sebesar Rp463.366.900.

Menurut Fajar, penambahan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan pembayaran kewajiban yang disampaikan Dinas Kesehatan untuk tiga bulan terakhir, yakni sekitar Rp20,7 miliar.

“Artinya yang masuk baru sekitar 2,2 persen dari kebutuhan. Dan saya sudah pastikan tidak ada pos lain yang menampung. Jadi tidak bisa dibilang mungkin ada di tempat lain. Memang belum dianggarkan,” imbuhnya.

Fajar mengatakan, kondisi tersebut perlu segera didalami, terutama untuk memastikan skema pemenuhan kebutuhan anggaran BPJS Pemda hingga akhir tahun anggaran.

Selain persoalan anggaran, Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menyoroti penggunaan data desil dalam penentuan penerima bantuan atau kepesertaan BPJS Pemda.

Fajar menilai pemutakhiran dan penataan data merupakan hal penting. Namun, ia mempertanyakan kesesuaian penggunaan data desil sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat daerah.

“Instrumen yang dipakai memilah itu data desil. Komisi IV sudah memanggil BPS Kota Bogor. Jawabannya jelas: data desil tidak bisa dijadikan acuan daerah untuk memberikan bantuan, karena disusun dalam skala nasional,” jelasnya.

Atas persoalan tersebut, Komisi IV meminta BPS Kota Bogor melakukan kajian ulang sekaligus menyusun data pendesilan pada tingkat Kota Bogor.

Fajar juga menyoroti data Dinas Kesehatan yang menyebut masih terdapat 85.690 warga pada desil 1 hingga 5 yang belum didaftarkan sebagai peserta.

“Jadi kalau bicara ketepatan sasaran, justru ada puluhan ribu warga miskin yang seharusnya masuk tapi belum masuk,” katanya.

Menurut Fajar, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor telah menyurati Ketua DPRD Kota Bogor selaku Ketua Badan Anggaran. Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Wakil Ketua Badan Anggaran dan dilengkapi dengan telaah khusus Komisi IV.

“Kami memohon dijadwalkan pendalaman bersama TAPD. Kalau kebutuhan ini belum terakomodasi, mohon dipertimbangkan kembali sebelum Peraturan Wali Kota ditetapkan. Setelah ditetapkan, ruangnya jauh lebih sempit,” ujar Fajar.

Komisi IV, lanjut dia, juga meminta seluruh anggotanya yang duduk di Badan Anggaran untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan tersebut.

Fajar turut meminta Fraksi Partai NasDem mendorong agar anggaran BPJS PBPU dan BP Pemda mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan APBD.

Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tidak semestinya dibatasi oleh kepentingan fraksi.

“Bagi saya ini bukan urusan fraksi. Saya terbuka bekerja sama dengan fraksi mana pun. Kalau semua sepakat ini prioritas, saya yakin bisa diselesaikan,” katanya.

Fajar menyebut, terdapat sejumlah risiko apabila kebutuhan anggaran tersebut tidak terpenuhi. Salah satunya berkaitan dengan status kepesertaan warga yang berpotensi tidak aktif.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan disebut akan berakhir pada 30 September 2026, nanti. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi berdampak terhadap capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor.

Fajar menyebut, capaian UHC Kota Bogor saat ini berada di angka 98,92 persen, sementara target yang ingin dicapai adalah 100 persen.

Karena itu, ia menilai kepastian anggaran menjadi salah satu hal penting untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan masyarakat hingga akhir tahun.

Meski demikian, Fajar menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk menyalahkan Pemerintah Kota Bogor. Ia memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang ketat.

“Saya tidak dalam posisi menyalahkan. Saya paham Pemerintah Kota sedang bekerja dalam keuangan yang ketat. Tapi di belakang angka Rp20 miliar itu ada ratusan ribu warga. Kalau kita bisa menambah anggaran di pos lain, saya yakin kita juga bisa memenuhi yang ini. Angkanya bahkan tidak lebih besar,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Ekspos RAPBD Perubahan 2026, BPJS PBI dan BTT jadi Atensi

Published

on

By

Ekspos RAPBD Perubahan 2026, BPJS PBI dan BTT jadi Atensi
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin. Foto/Istimewa

KlikBogor – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor mengikuti ekspos dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin mengatakan, ekspos tersebut menjadi tahap awal sebelum pembahasan Raperda APBD Perubahan dilakukan secara lebih rinci.

“Hari ini Badan Anggaran mengikuti ekspos dari TAPD terkait Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Zenal kepada awak media, Kamis, 18 September 2026.

Ia menambahkan, sejumlah hal yang dipaparkan dalam ekspos meliputi perubahan struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, pagu perangkat daerah, mandatory spending, hingga usulan belanja baru yang masuk dalam rancangan perubahan APBD.

Zenal menegaskan, pada prinsipnya, perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan target pendapatan dan pembiayaan. Termasuk mengakomodasi pergeseran anggaran dan menata kembali kebutuhan belanja prioritas agar pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran tetap efektif.

“Untuk sementara ini baru ekspos. Belum masuk pembahasan secara lebih rinci. Masih ada tahapan pembahasan lebih detail untuk kemudian diparipurnakan,” ujarnya.

Baca juga: Fasilitas Pirolisis Dibangun di Galuga, Olah Timbunan Sampah jadi BBMT

Banggar memiliki batas waktu hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan APBD. Zenal berharap proses tersebut dapat diselesaikan sesuai batas waktu, sembari menunggu pendapatan baru yang masih masuk.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar juga memberikan perhatian terhadap kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Zenal mengatakan, pihaknya tidak ingin masyarakat yang masih membutuhkan jaminan kesehatan kehilangan kepesertaan BPJS PBI.

Ia menyebut, terdapat sejumlah peserta BPJS PBI yang telah diputus. Namun, status tersebut akan kembali dilihat berdasarkan desil atau kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, datanya harus diperbaiki lagi berdasarkan desil. Mudah-mudahan peserta PBI yang terputus dan memang masih masuk kriteria kebutuhan bisa diaktifkan kembali,” kata Zenal.

Disamping itu, Banggar juga tengah memperjuangkan penambahan kepesertaan BPJS PBI. Jumlahnya diperkirakan mencapai beberapa ratus hingga ribuan peserta.

“Ini yang sedang kami perjuangkan di Badan Anggaran,” tegas Zenal.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Garap Regulasi Baru untuk Penataan Perparkiran

Selain BPJS PBI, Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi salah satu perhatian dalam perubahan APBD 2026. Zenal menilai ketersediaan BTT penting, khususnya untuk menghadapi berbagai kejadian tidak terduga pada penghujung tahun anggaran.

Menurutnya, waktu yang tersisa sekitar dua bulan perlu menjadi pertimbangan dalam menyiapkan BTT. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk merespons kebutuhan mendesak akibat kejadian tertentu, seperti musibah kebakaran.

“Seperti kemarin, ada kejadian yang sifatnya dadakan, seperti musibah kebakaran di beberapa tempat. Jadi BTT ini memang perlu kita persiapkan juga,” katanya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Garap Regulasi Baru untuk Penataan Perparkiran

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Garap Regulasi Baru untuk Penataan Perparkiran
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana. Foto/Istimewa

KlikBogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Regulasi baru ini didorong untuk menata parkir sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor di ruang rapat Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026.

‎Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana mengatakan, penataan perparkiran diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman.

‎”Yang jelas hari ini ada semangat dari kami DPRD Kota Bogor, bagaimana Kota Bogor menata parkir. Kenapa harus ditata? Yang pertama supaya Kota Bogor punya wibawa. Hari ini kan kita lihat sendiri, terutama parkir di badan jalan kan begitu semrawutnya,” kata Eka.

‎Selain aspek ketertiban, penataan parkir juga diarahkan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor. Menurut Eka, masih terdapat potensi perparkiran yang belum tergarap secara maksimal.

‎”Kedua juga nyaman, ketiga PAD-nya semakin meningkat. Di sisi lain, kami juga ingin lebih memaksimalkan potensi yang memang hari ini belum tergarap,” ujarnya.

‎‎Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran

Eka mengatakan, pembenahan tidak hanya menyasar titik-titik parkir, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) yaitu juru parkir.

‎Juru parkir nantinya diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola parkir yang baik melalui pelatihan. Selain kemampuan, aspek penampilan juga akan diperhatikan agar juru parkir dapat memberikan pelayanan secara lebih profesional.

‎”Juru-juru parkir ini lebih ditekankan profesionalismenya, juga diberikan pemahaman tentang menata parkir yang baik. Mereka juga diberikan kesempatan mendapatkan informasi melalui pelatihan,” jelasnya.

‎Menurut Eka, juru parkir tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang membantu mendongkrak PAD. Mereka juga perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya.

‎”Jadi kita tidak hanya memanfaatkan dalam tanda petik juru parkir sebagai pahlawan PAD, tetapi mereka juga diberdayakan baik secara sumber daya manusia maupun secara tampilan, lebih profesional,” katanya.

‎Eka mengatakan, regulasi perparkiran yang sedang disusun juga akan mengkaji waktu pemungutan parkir. Pasalnya, aktivitas masyarakat di Kota Bogor justru banyak berlangsung pada malam hari.

‎”Parkir secara regulasi hanya dipungut pada saat siang hari. Sementara Kota Bogor hidupnya dalam tanda petik itu kan di malam hari,” ungkapnya.

Baca juga: Batik Benang Raja Buka di Bogor, Bagikan 3.000 Produk Gratis

Menurutnya, pusat-pusat keramaian di Kota Bogor banyak beraktivitas mulai selepas magrib hingga tengah malam. Kondisi tersebut dinilai perlu masuk dalam kajian agar potensi PAD dari sektor parkir dapat dimaksimalkan.

‎”Pusat-pusat keramaian adanya di Kota Bogor itu justru hidupnya dari habis magrib sampai dengan tengah malam. Ini yang mungkin kita akan coba kaji sehingga Kota Bogor bisa lebih maksimal mendapatkan PAD,” ujarnya.

‎Dengan penataan dan pemetaan ulang titik parkir, DPRD juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah juru parkir.

‎Namun, Eka mengatakan, kebutuhan tersebut masih akan dihitung berdasarkan potensi dan kebutuhan di lapangan.

‎”Dengan potensi yang mungkin kita akan hitung ulang, terus kemudian kemungkinan besar akan kita butuhkan juru parkir,” katanya.

‎Ia menambahkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran saat ini masih berada pada tahap awal. DPRD mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kajian serta menyusun rencana aksi terkait tata kelola perparkiran.

‎”Ini kan baru awal, kajian-kajian awal. Sehingga kita juga dorong kepada Dinas Perhubungan dan Bappeda untuk melakukan rencana aksi, kajian-kajian yang memang kaitan dengan perparkiran,” jelasnya.

‎‎Salah satu gagasan yang didorong dalam pembenahan sistem parkir adalah penerapan sistem digital atau cashless.

‎Eka berharap transaksi parkir di Kota Bogor ke depan dapat dilakukan secara digital sehingga penerimaan lebih mudah tercatat dan potensi kebocoran dapat ditekan.

‎”Kami berharap sebetulnya parkir-parkir di Kota Bogor lebih kepada parkir digital. Jadi orang Bogor parkir, tukang parkirnya kayak cashless, sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer