Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Kurir Ditangkap di Tanah Sareal

Published

on

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 12 Mei 2026. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (25) yang diduga berperan sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi terkait rencana peredaran sabu.

“Tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk pergi ke Salabenda, Kabupaten Bogor. Di situ sudah disiapkan satu unit motor Honda Beat dengan kunci menempel,” ujar Ali Jupri di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 12 Mei 2026.

Setelah mengambil motor tersebut, tersangka kemudian membawa kendaraan itu ke rumahnya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

“Sabu disimpan di dalam kotak Honda Beat, lalu tersangka membawa motor tersebut ke rumahnya. Alhamdulillah tidak berapa lama kami mendapat informasi bahwa bersangkutan akan mengedarkan sabu tersebut,” ujarnya.

Ali Jupri menjelaskan, AR bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dengan jumlah yang terus meningkat.

“Dia sudah mengedarkan atau menjual sabu sebanyak tiga kali, sebelumnya mulai dari 10 gram, naik ke 1 ons, lalu 3 ons, dan yang terakhir 1 kilogram ini yang berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan modus baru dengan menyediakan motor berikut narkobanya. Bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian memberikan instruksi kepada tersangka melalui komunikasi jarak jauh.

“Bandar yang DPO sudah kontak dengan tersangka, memberi petunjuk untuk ambil motor,” katanya.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor dengan sistem tempel sesuai arahan bandar.

“Barang rencananya akan dijual di wilayah Kota Bogor. Tersangka mendapat perintah untuk menempel barang tersebut di beberapa tempat,” tambah Ali Jupri.

Saat ini polisi masih memburu bandar yang diduga mengendalikan peredaran sabu tersebut. Penelusuran dilakukan termasuk melalui pendalaman bidang teknologi informasi (IT).

“Status pelaku adalah kurir. Untuk bandarnya saat ini masih dalam pengejaran dan kami dalami melalui bidang IT,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version