Serba Serbi
Cek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
KlikBogor – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor kini menambah pelayanan dari sebelumnya 145 jenis layanan menjadi 187 jenis layanan.
MPP Grha Tiyasa yang berada di Mal Lippo Plaza Keboen Raya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ini merupakan pelayanan terpadu yang sekarang dari 17 instansi pemerintah.
Di antaranya DPMPTSP Kota Bogor, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Disdukcapil Kota Bogor, Bapenda Kota Bogor, Disnaker Kota Bogor, dan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bea Cukai Kota Bogor, Imigrasi Bogor, Samsat dan Jasa Raharja, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Kota Bogor, Bank BJB Kota Bogor, BPN Kota Bogor, KPP Pratama Kota Bogor, dan Kementerian Agama Kota Bogor.
Selain itu, MPP Grha Tiyasa dilengkapi fasilitas seperti musala, ruang menyusui, ruang bermain anak, ruang manager, ruang operator, dan ruang tunggu.
Baca juga: MPP Kota Bogor Kini Layani 187 Jenis Layanan Publik
Berikut informasi yang dihimpun klikbogor.id perihal waktu pelaksanaan kegiatan operasional MPP:
1. Pelaksanaan operasional pada MPP dilaksanakan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
2. Jam operasional pelayanan pada Senin sampai dengan Jumat mulai Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.
3. Seluruh petugas pelayanan masuk kerja mulai pukul 08.30 WIB dengan terlebih dahulu melakukan absensi kehadiran melalui perangkat absensi elektronik yang disediakan MPP serta melakukan persiapan awal pelayanan baik secara teknik maupun administrasi.
4. Kegiatan pelaksanaan operasional MPP pada hari-hari tertentu (Senin dan Jumat) dimulai dengan pelaksanaan briefing awal (Apel) pagi yang diikuti seluruh petugas pelayanan/tenan MPP yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 08.45 WIB dipimpin oleh Manager MPP sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan operasional MPP.
5. Pelaksanaan operasional dan penerima pelayanan bagi masyarakat/pemohon dimulai dimulai pukul 09.00 WIB.
6. Kegiatan pelaksanaan operasional MPP berakhir pukul 15.00 WIB, dan apabila terdapat pelaksanaan pelayanan yang memerlukan tambahan waktu dapat dilakukan maksimal sampai dengan pukul 15.30 WIB. (Ary)