Connect with us

Parlementaria

Hadiri Simulasi, Dewan Beri Catatan untuk KPU Kota Bogor

Published

on

Hadiri Simulasi, Dewan Beri Catatan untuk KPU Kota Bogor
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy saat mengecek tinta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di TPS 01 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyampaikan ada beberapa catatan dari lembaganya untuk KPU Kota Bogor.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Diketahui, simulasi ini digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 01 di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, dengan jumlah pemilih 559 orang, pada Minggu kemarin.

Rusli Prihatevy mengatakan, catatan pertama yakni meminta penyelenggara Pilkada untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara bisa aman dari bencana dengan merelokasi TPS yang rawan bencana.

Kedua, Rusli meminta untuk memperhatikan kesehatan petugas di TPS. Ia menekankan bahwa KPU Kota Bogor harus bertanggungjawab atas suplai suplemen, vitamin, dan logistik penunjang petugas di TPS.

“Yang paling terpenting adalah kondisi kesehatan. Nah ini yang terjadi karena situasi logistik turun itu sebelum hari H pencoblosan, tentunya stamina daripada penyelenggara di tingkat TPS ini mudah-mudahan bisa terjaga dan bisa saling mengingatkan,” kata Rusli dikutip Senin, 18 November 2024.

Pihaknya juga memastikan bahwa Pilkada di Kota Bogor diselenggarakan secara inklusif, di mana penyandang disabilitas bisa terfasilitasi hak suaranya.

“Untuk disabilitas, yang sakit dan juga sudah disampaikan bahwa ada bilik suara yang terpisah. Sehingga semuanya komprehensif,” ujarnya.

(hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang

Published

on

By

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil (tengah) saat mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang ini dibuka oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan dihadiri oleh jajaran pemateri dari berbagai kementerian seperti Wakil Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.

​Keikutsertaan pimpinan legislatif Kota Bogor ini bertujuan untuk memperdalam wawasan kebangsaan serta mengasah kemampuan kepemimpinan strategis dalam mengelola daerah.

Program ini dinilai penting sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di tingkat daerah.

​Selama kursus berlangsung, Adityawarman Adil mengikuti rangkaian sesi intensif yang dimulai dari pagi hingga malam hari.

Menurutnya, setiap materi yang disampaikan oleh para ahli dan pejabat kementerian merupakan bekal pentinh bagi seorang pimpinan daerah.

​”Setiap materi yang kami terima menjadi bekal penting untuk memperkuat peran legislatif, khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Adityawarman di sela kegiatan.

​Ia menambahkan bahwa wawasan yang didapat bukan sekadar teori, melainkan sarana fungsional untuk memecahkan persoalan kompleks di tingkat lokal dengan sudut pandang nasional.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat belajar didorong oleh tanggung jawab moral kepada warga Kota Bogor. Baginya, peningkatan kapasitas diri seorang pemimpin berbanding lurus dengan kemajuan daerah yang dipimpinnya.

Adityawarman menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui pemahaman wawasan kebangsaan yang selaras.

Ia berkomitmen untuk membawa semangat pengabdian tersebut sekembalinya ke Kota Hujan.

​”Semangat pagi, semangat belajar, dan semangat mengabdi untuk Kota Bogor dan Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

​Melalui KPPD ini, diharapkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor semakin solid, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 
Proses mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen perusahaan PT TSM di Kantor Disnaker Kota Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.

Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi

Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.

Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.

Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.

Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.

Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran

Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.

​Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.

Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.

​”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi

Published

on

By

Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh Kasubag ID mendapat perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mendorong anggota Satpol PP yang menjadi korban untuk melaporkan secara pidana.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal seharusnya sudah bisa mempertimbangkan bahwa kepemilikan atas dokumen penting tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang lain. Terlebih jika dokumen tersebut berpotensi menimbulkan hak finansial dari pihak ketiga apabila dijaminkan.

“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang, misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ujar Sugeng, Selasa, 14 April 2026 sore.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas informasi yang tidak benar atau janji manis, maka para korban tidak cukup mengadu melalui media sosial (Medsos), namun mereka harus melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” katanya.

Sugeng menambahkan, setelah laporan dibuat, proses selanjutnya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Biar nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” pungkasnya.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer