Parlementaria
Ini Kuota Program Tebus Ijazah untuk SMA Sederajat di Kota Bogor
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Bagian Kesra Setda Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait program Pelunasan Biaya Pendidikan atau yang dikenal sebagai penebusan ijazah, pada Selasa, 5 November 2024.
Rapat tersebut menghadirkan seluruh kepala sekolah tingkat SMA sederajat dan juga Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pelaksanaan program di 2025 bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sebab, pelaksanaan program yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor sejak 2020 ini mengalami kendala. Mulai dari data siswa sampai besaran anggaran yang tidak bisa mengakomodir tunggakan biaya pendidikan.
Untuk memastikan program ini bisa terus berjalan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan besaran anggaran yang diberikan kepada setiap siswa.
Hal ini dikarenakan banyak kasus tunggakan biaya pendidikan yang melebihi jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga menyebabkan pihak sekolah merasa kewalahan jika tidak ada anggaran untuk menutupi kekurangan tunggakan biaya pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) nomor 50 tahun 2023, untuk siswa SMK mendapatkan bantuan sebesar Rp3,5 juta sedangkan untuk siswa SMA dan MA mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta.
“Di Jawa Barat, baru Kota Bogor yang punya program yang baik seperti ini. Kami tentunya disini ingin mendorong dan tadi juga saya sampaikan ke KCD, mungkin nggak ada dorongan anggaran dari provinsi. Kami pun akan berkomunikasi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Juhana.
Dalam rapat tersebut, Juhana meminta kerja sama pihak sekolah untuk memulai pendataan terkait siswa yang akan diusulkan menjadi penerima bantuan. Nantinya, data tersebut akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor untuk menetapkan besaran anggaran belanja dalam APBD.
“Jadi kami minta kerja sama dari pihak kepala sekolah untuk mengajukan nama-nama siswa yang mengalami kendala agar bisa ditetapkan anggarannya,” ungkap Juhana.
Sementara itu, Kabag Kesra Kota Bogor, Abdul Wahid menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan data siswa jatuh pada Sabtu, 16 November mendatang.
Ia berharap dari kuota yang disediakan sebanyak 1.150 orang penerima, bisa maksimal atau bahkan bertambah guna memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
“Dengan adanya rakor ini alhamdulillah clear, insyaallah di tahun 2025 ini kita sepakat dengan teman-teman anggota Komisi IV akan menyelesaikan terkait dengan penebusan ijazah yang ada di tingkat SMA, MA dan SMK,” kata Wahid.
Lebih lanjut, Wahid menyampaikan kendala yang dihadapi oleh Pemkot Bogor untuk memberikan bantuan, salah satunya adalah penerima bantuan yang mengajukan diri bersekolah di luar Kota Bogor.
Berdasarkan aturan yang ada, terang Wahid, ketika ada siswa orang Kota Bogor, tetapi dia sekolah di luar, tidak termasuk kategori untuk mendapatkan bantuan itu.
“Nah sementara kemarin banyak sekali usulan-usulan, setelah kita cross check di lapangan ternyata betul siswanya orang Kota Bogor, tapi sekolahnya di luar Kota Bogor,” jelasnya.
Menanggapi rakor ini, Analis Kebijakan KCD Pendidikan Provinsi Jabar, R Arso Budiriadi mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor yang membuat program yang baik untuk masyarakat.
Ia pun berharap program ini dapat berjalan terus dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya sebenarnya di provinsi ada namanya aplikasi Silapis, itu juga terkait dengan penebusan ijazah. Kemudian kalau yang saya tahu hanya memang di Kota Bogor. Semoga ini bisa terus berjalan dengan adanya rakor yang baik ini,” katanya.
(red)
Parlementaria
Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.
Banu menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.
“PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.
“Negara tidak boleh menciptakan dua kelas aparatur negara. Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.
Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.
“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, Banu mengatakan tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.
“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.
Ia menyebut, Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.
“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.
Banu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.
“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui Baznas
KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan lembaga amil zakat dalam membangun kesejahteraan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 di Hotel Salak The Heritage, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Adityawarman mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama secara individual, melainkan sarana ekonomi yang mampu menciptakan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kota Bogor.
Ia menyoroti terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 sebagai regulasi memungkinkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
”Ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi dunia usaha untuk menunaikan zakat secara lebih sistematis, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Mengingat keterbatasan APBD, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa kekuatan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah sangat dibutuhkan untuk melengkapi peran pemerintah dalam menjangkau kebutuhan warga yang belum terakomodasi.
”DPRD Kota Bogor tentu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan zakat oleh Baznas. Kami berharap Baznas Kota Bogor terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan dunia usaha semakin meningkat,” katanya.
Ia juga berpesan kepada pelaku usaha bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari profit, melainkan dari manfaat yang diberikan kepada lingkungan sekitar.
Terlebih di momen Ramadan, zakat diharapkan menjadi gerakan bersama untuk membantu UMKM, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini untuk meningkatkan penghimpunan dana umat guna menekan angka kemiskinan di Kota Bogor.
Subhan mengakui meski potensi zakat di Kota Bogor sangat besar, realisasinya saat ini masih belum optimal. Melalui forum ini, pihaknya juga melakukan survei untuk memetakan potensi zakat daerah secara lebih akurat.
”Diharapkan forum sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat Baznas dan kontribusi zakat dalam meningkatkan pendapatan serta kesehatan masyarakat,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
Tinjau Banjir Tanah Baru, Dewan Zenal Abidin Dorong Evaluasi Penyebabnya
KlikBogor – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor pada Selasa, 10 Maret 2026, sore menyebabkan banjir menerjang pemukiman warga di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Banjir yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB akibat air Kali Ciluar meluap hingga merendam sekitar 20 rumah warga dengan ketinggian mencapai selutut orang dewasa.
Salah satu warga terdampak, Chandra, mengatakan air datang cukup cepat hingga merendam sejumlah rumah di wilayah tersebut.
“Banjir mulai sekitar jam tiga sore. Air masuk ke rumah warga dengan ketinggian sekitar selutut orang dewasa. Alhamdulillah sekitar satu jam kemudian air mulai surut,” ujar Chandra.
Meski banjir tidak berlangsung lama, peristiwa tersebut sempat membuat warga panik karena air meluap secara tiba-tiba akibat derasnya hujan.
Mengetahui kejadian tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, langsung turun meninjau lokasi banjir selepas berbuka puasa dan menunaikan salat Maghrib.
Zenal mengaku mendapatkan informasi mengenai banjir tersebut langsung dari warga melalui aplikasi perpesanan.
“Kabar banjir ini saya dapat langsung dari warga melalui WhatsApp. Setelah buka puasa dan salat Maghrib, saya langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran langsung di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan kondisi warga serta mengetahui penyebab banjir yang terjadi.
Ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab banjir tersebut, apakah murni akibat tingginya curah hujan atau karena persoalan sistem drainase yang tidak berfungsi dengan baik.
“Ini bentuk tanggung jawab kita terhadap warga Kota Bogor. Ke depan kita harus cari tahu apa penyebabnya, apakah karena curah hujan yang tinggi atau ada masalah pada drainase yang kurang baik atau tidak berfungsi,” katanya.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
