Parlementaria
Ini Kuota Program Tebus Ijazah untuk SMA Sederajat di Kota Bogor
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Bagian Kesra Setda Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait program Pelunasan Biaya Pendidikan atau yang dikenal sebagai penebusan ijazah, pada Selasa, 5 November 2024.
Rapat tersebut menghadirkan seluruh kepala sekolah tingkat SMA sederajat dan juga Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pelaksanaan program di 2025 bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sebab, pelaksanaan program yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor sejak 2020 ini mengalami kendala. Mulai dari data siswa sampai besaran anggaran yang tidak bisa mengakomodir tunggakan biaya pendidikan.
Untuk memastikan program ini bisa terus berjalan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan besaran anggaran yang diberikan kepada setiap siswa.
Hal ini dikarenakan banyak kasus tunggakan biaya pendidikan yang melebihi jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga menyebabkan pihak sekolah merasa kewalahan jika tidak ada anggaran untuk menutupi kekurangan tunggakan biaya pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) nomor 50 tahun 2023, untuk siswa SMK mendapatkan bantuan sebesar Rp3,5 juta sedangkan untuk siswa SMA dan MA mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta.
“Di Jawa Barat, baru Kota Bogor yang punya program yang baik seperti ini. Kami tentunya disini ingin mendorong dan tadi juga saya sampaikan ke KCD, mungkin nggak ada dorongan anggaran dari provinsi. Kami pun akan berkomunikasi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Juhana.
Dalam rapat tersebut, Juhana meminta kerja sama pihak sekolah untuk memulai pendataan terkait siswa yang akan diusulkan menjadi penerima bantuan. Nantinya, data tersebut akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor untuk menetapkan besaran anggaran belanja dalam APBD.
“Jadi kami minta kerja sama dari pihak kepala sekolah untuk mengajukan nama-nama siswa yang mengalami kendala agar bisa ditetapkan anggarannya,” ungkap Juhana.
Sementara itu, Kabag Kesra Kota Bogor, Abdul Wahid menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan data siswa jatuh pada Sabtu, 16 November mendatang.
Ia berharap dari kuota yang disediakan sebanyak 1.150 orang penerima, bisa maksimal atau bahkan bertambah guna memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
“Dengan adanya rakor ini alhamdulillah clear, insyaallah di tahun 2025 ini kita sepakat dengan teman-teman anggota Komisi IV akan menyelesaikan terkait dengan penebusan ijazah yang ada di tingkat SMA, MA dan SMK,” kata Wahid.
Lebih lanjut, Wahid menyampaikan kendala yang dihadapi oleh Pemkot Bogor untuk memberikan bantuan, salah satunya adalah penerima bantuan yang mengajukan diri bersekolah di luar Kota Bogor.
Berdasarkan aturan yang ada, terang Wahid, ketika ada siswa orang Kota Bogor, tetapi dia sekolah di luar, tidak termasuk kategori untuk mendapatkan bantuan itu.
“Nah sementara kemarin banyak sekali usulan-usulan, setelah kita cross check di lapangan ternyata betul siswanya orang Kota Bogor, tapi sekolahnya di luar Kota Bogor,” jelasnya.
Menanggapi rakor ini, Analis Kebijakan KCD Pendidikan Provinsi Jabar, R Arso Budiriadi mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor yang membuat program yang baik untuk masyarakat.
Ia pun berharap program ini dapat berjalan terus dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya sebenarnya di provinsi ada namanya aplikasi Silapis, itu juga terkait dengan penebusan ijazah. Kemudian kalau yang saya tahu hanya memang di Kota Bogor. Semoga ini bisa terus berjalan dengan adanya rakor yang baik ini,” katanya.
(red)
Parlementaria
Kota Bogor Godok Raperda RTH, Atur Sanksi bagi Pelanggar
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini dilakukan guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH di Kota Bogor pada 2031 mendatang.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa, 5 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan ini menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Berdasarkan evaluasi di 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menyatakan bahwa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja, menjadi prioritas utama.
”Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang lebih progresif.
Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar untuk membangun RTH pengganti.
”Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” jelas Devie.
Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, ujar dia, raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan rooftop garden.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan,” kata Devie.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi naskah akademik dan batang tubuh raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.
Pihaknya meminta dinas terkait juga segera menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.
(rls/hrs)
Parlementaria
Pansus LKPj Minta PAD Kota Bogor Digenjot Tembus Rp2 Triliun
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bogor 2025 memberikan sejumlah catatan strategis yang menitikberatkan pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Ketua Pansus LKPj Wali Kota Bogor, Ahmad Aswandi menegaskan bahwa aspek pendapatan menjadi hal paling penting, terutama di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus mampu berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
“Yang paling terpenting adalah pendapatan, apalagi kita ada pengurangan bantuan transfer dari pusat. Ke depan, pendapatan harus kreatif, terutama Bapenda harus mampu menciptakan potensi-potensi pendapatan yang baru atau di luar kebiasaan, di samping PBB yang harus dimaksimalkan,” ujarnya dikutip Jumat, 1 Mei 2026.
Baca juga: Ikan Sapu-Sapu Disarankan jadi Pupuk Cair Tanaman Hias
Ia menambahkan, kecukupan pendapatan daerah akan sangat menentukan keberhasilan realisasi visi dan misi kepala daerah di masa mendatang.
“Kalau pendapatannya cukup, itu baru menunjang buat visi-misi Wali Kota atau Wakil Wali Kota ke depannya. Kalau pendapatannya tidak bisa, ya tidak ada (pencapaian),” tegasnya.
Kiwong sapaan akrab Ketua Pansus juga menekankan dengan pendapatan daerah yang maksimal dapat respons cepat dalam penanganan bencana melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan juga program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Ya salah satunya tadi bahwa BTT dan RTLH harus cepat, apalagi yang sifatnya bencana. Jangan sampai masyarakat menunggu bantuan tidak ada kabar, tidak ada harapan. Begitu terjadi bencana, penanganannya harus cepat,” katanya.
Baca juga: HIPMI Kota Bogor Sinergikan Program dengan Pemkot Bogor, Fokus UMKM dan Pariwisata
Terkait target ke depan, ia menyebutkan bahwa PAD Kota Bogor harus terus didorong mengalami peningkatan signifikan. Saat ini, PAD berada di kisaran Rp1,7 triliun dan diharapkan dapat menembus angka Rp2 triliun.
“Kita genjot pendapatan harus naik. Nanti pembahasan ketika rapat kerja, hari ini PAD kurang lebih Rp1,7 triliun, ya syukur-syukur bisa naik ke Rp2 triliun ke atas,” katanya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Rencana Sekolah Maung di Kota Bogor, DPRD Soroti Nasib Jalur Zonasi
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyambangi SMAN 1 Kota Bogor. Hal ini dilakukan guna meninjau kesiapan sekolah yang direncanakan masuk dalam program Sekolah Manusia Unggul (Maung).
Program Sekolah Maung sendiri merupakan gagasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang difokuskan untuk menghadirkan sekolah unggulan dengan penekanan pada capaian akademik maupun nonakademik siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan kunjungannya untuk memastikan informasi yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait implementasi program tersebut.
Pihaknya juga ingin memperoleh kejelasan langsung dari sekolah mengenai konsep dan kesiapan pelaksanaan program tersebut.
Dari hasil komunikasi, diketahui SMAN 1 Kota Bogor akan menjadi salah satu sekolah yang menjalankan konsep Sekolah Maung yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, dengan sistem seleksi berbasis prestasi di berbagai bidang.
Meski demikian, DPRD menegaskan masih menunggu kejelasan resmi terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemprov sebagai dasar penerapan program tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa DPRD masih menunggu juklak dan juknis dari provinsi agar pelaksanaan program ini jelas,” ujar Fajar, Rabu, 29 April 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah wacana penghapusan sistem zonasi dan domisili di SMAN 1 Kota Bogor, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
Menanggapi isu tersebut, Fajar menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Cabang Dinas akan menyiapkan skema sekolah pendamping, terutama dari sekolah swasta di sekitar wilayah tersebut.
Dengan adanya sekolah pendamping, siswa yang sebelumnya masuk melalui jalur zonasi nantinya dapat diarahkan ke sekolah lain yang telah bekerja sama.
Beberapa sekolah swasta seperti Regina Pacis Bogor dan Budi Mulya Bogor disebut berpotensi menjadi bagian dari skema tersebut, bersama sekolah lain di wilayah yang sama.
Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait kuota penerimaan siswa serta mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor mengusulkan agar jalur zonasi tetap diberlakukan meskipun dengan kuota terbatas.
Selain di SMAN 1, program Sekolah Maung juga direncanakan akan diterapkan di sekolah lain, yaitu SMKN 3 Kota Bogor.
Terkait kemungkinan bertambahnya beban biaya pendidikan jika siswa harus bersekolah di swasta, DPRD berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemprov Jabar setelah juklak dan juknis resmi diterbitkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah serta menjamin masyarakat tetap memperoleh akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi6 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita10 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
