Connect with us

Parlementaria

Sidak Proyek 6,4 M, Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Retakan Gedung PSC 119

Published

on

Sidak Proyek 6,4 M, Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Retakan Gedung PSC 119
Komisi III DPRD Kota Bogor saat melakukan sidak pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor.

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor mengungkap hasil inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Kecamatan Tanah Sareal. Penemuan adanya banyak retakan bangunan gedung disayangkan Komisi III karena pembangunan menelan biaya Rp6,4 miliar.

“Yang di Dinkes PSC Gesit temuannya itu anggaran Rp6 miliar untuk bangunan seperti itu cukup sayang, kalau menurut saya. Kedua itu kan untuk command center, tempatnya terlalu besar, jadi percuma padahal itu harusnya cukup Rp3 miliar dan sisanya Rp3 miliar bisa bikin Posyandu atau merevitalisasi Puskesmas,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.

“Pekerjaannya kalau kami lihat beberapa dinding banyak yang retak, jadi masih harus disempurnakan,” tambah pria yang akrab disapa Ben.

Ben melanjutkan kebetulan kalau dari pihak penyedia jasa yang di PSC Gesit, saat sidak hadir dan berjanji akan langsung diperbaiki.

“Kebetulan kalau yang di Dinkes itu PPK-nya kan rata-rata dokter, jadi ketika harus mengurus semen kan sedikit bingung. Jadi ini harus ada evaluasi dari Pemkot Bogor juga,” katanya.

Ben menegaskan akan melakukan sidak sebelum adanya serah terima, catatan kalau ditemukan masih ada yang retak minta penyedia jasa menyelesaikan dan berati kan lewat tanggal.

“Kami ingin Pemkot Bogor melakukan sanksi yang berlaku, denda yang berlaku dan jangan dulu dibayar. Kalau perlu harus ada sanksi tegas, dan yang pasti sanksi tegas sekarang ini kepada beberapa pengawas, sangat tidak profesional,” tegas Ben.

Ben juga mengatakan perencana Gedung PSC Gesit banyak yang salah, sehingga saat pelaksanaan banyak berubah. Akhirnya anggaran Rp6 miliar tidak muat untuk membuat lapangan parkir, tidak bisa dibikin hardener yang licin, trus saluran tidak bisa dibuat.

“Itu karena perencanaan saya rasa tidak tepat. Jadi ini salah satu warning juga kepada kepala daerah untuk tegas, karena nanti citranya Dedie-Jenal yang akan tidak baik ketika banyak pembangunan yang setengah-stengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan Gedung Public Safety Center ini akan menjadi pusat pelayanan kesehatan dan keselamatan terpadu yang dilakukan oleh UPTD Gerakan Emergensi Terpadu (Gesit) 119 Kota Bogor.

“Gedung yang dibangun di atas lahan 1.100 meter persegi ini memiliki 2 lantai. Gedung ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai sehingga akan meningkatkan mutu layanan 24 jam dan kualitas layanan kegawatdaruratan,” jelasnya.

Retno menerangkan bahwa pembangunan Gedung Public Safety Center ini berlangsung selama 180 hari kalender sejak 15 April-11 Oktober 2025. Anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Public Safety Center berasal dari Dana Alokasi Umum dengan nominal sebesar Rp6,4 miliar.

“UPTD Gesit 119 yang sudah berdiri sejak tahun 2020 ini merupakan program prioritas Wali Kota dalam misi Bogor Sehat dengan quick win-nya Bogor Quick Respons,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kontraktor Gedung PSC 119 Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Published

on

By

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan. Foto/Istimewa

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Raperda ini ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui sejumlah rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum dan HAM serta tenaga ahli pansus.

“Untuk Raperda Adminduk sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Dukcapil terkait. Sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Kita sudah menganalisa naskah akademik, substansi maupun konsiderannya,” kata Subhan dikutip Minggu, 14 Juni 2026.

Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital

Menurutnya, pansus masih membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.

“Nanti mungkin satu atau dua kali lagi rapat dengan Disdukcapil, Bagian Hukum dan tenaga ahli. Setelah itu kita tuntaskan dan dibawa ke Bagian Hukum Provinsi untuk selanjutnya finalisasi,” ujarnya.

Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah pasal mengenai sanksi administratif bagi pemilik KTP yang kehilangan atau merusak dokumen kependudukannya. Subhan menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

“Ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika KTP hilang atau rusak maka diberikan sanksi denda administrasi. Kami menganggap tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Oleh karena itu, kami minta dikaji lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi administratif baru bisa dipertimbangkan apabila kehilangan KTP terjadi berulang kali dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat

Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Kami tetap menekankan supaya IKD dimaksimalkan. Karena IKD ini nantinya menjadi administrasi online yang lebih simpel dan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.

Subhan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda Adminduk dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.

“Targetnya awal Juli atau pertengahan Juli harmonisasi. Maksimal Agustus insyaallah selesai,” katanya.

Subhan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan raperda baru, lantaran perda yang lama sudah tidak sesuai dan ada beberapa konsideran yang diperbarui serta ditambah.

(hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Hadiri Job Fair, Komisi IV Dorong Pengurangan Pengangguran di Kota Bogor

Published

on

By

Hadiri Job Fair, Komisi IV Dorong Pengurangan Pengangguran di Kota Bogor
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur (kanan) saat menghadiri pembukaan job fair 2026 di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Senin, 8 Juni 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menghadiri pembukaan pameran bursa kerja atau job fair 2026 di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor.

​Job fair diinisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor ini menggandeng 30 perusahaan baik lokal maupun nasional. Kolaborasi ini membuka 119 jabatan dengan total mencapai 3.212 posisi lowongan pekerjaan.

​Fajar mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas keseriusannya dalam mengatasi isu pengangguran, yang saat ini tercatat sekitar 45.000 orang.

​Politisi NasDem ini menekankan bahwa pembukaan lapangan kerja secara masif dan berkelanjutan sangat penting saat ini.

Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Kirab Pusaka Kujang di Kota Bogor 

Selain itu, ia juga mengingatkan dinas terkait agar data pengangguran terus diperbarui secara akurat guna memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.

​”Kami mendukung penuh setiap langkah taktis pemerintah untuk menciptakan peluang kerja baru. Ini adalah momentum penting untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Bogor,” kata Fajar, Senin, 8 Juni 2026.

Lembaganya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi demi meningkatkan ketenagakerjaan di Kota Bogor.

Melalui program strategis seperti ini, Fajar berharap warga Kota Bogor bisa segera mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Hashish 7,8 Kg Jaringan Warga Asing

Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan menjelaskan, penyelenggaraan job fair ini dipicu oleh komitmen kuat Pemkot Bogor untuk memangkas angka pengangguran yang masih tergolong tinggi.

​Disnaker mencatat tingkat pengangguran di Kota Bogor saat ini berada di kisaran 7,9 persen atau setara dengan 45.000 jiwa.

Tantangan ini kian dinamis karena setiap tahunnya terjadi kelulusan baru dari jenjang SMA dan SMK yang tidak semuanya langsung melanjutkan studi ke perguruan tinggi ataupun terserap ke pasar kerja.

​”Angka pengangguran kita masih cukup tinggi. Oleh karena itu, job fair ini menjadi salah satu dari berbagai upaya yang kami lakukan. Harapan kami tentu penyerapan tenaga kerja bisa maksimal, dan para peserta bisa mengoptimalkan potensi serta peluang yang sudah disiapkan bersama perusahaan yang mayoritas berskala nasional ini,” katanya.

​Melalui bursa kerja di Mal Plaza Jambu Dua kali ini, Adi berharap tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara dunia industri dan pencari kerja.

Ia menambahkan bahwa pogram ini terbuka lebar, terutama bagi para lulusan baru, tanpa adanya batasan gender maupun domisili.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

DPRD Kota Bogor Minta Proyek Hotel di Katulampa Disetop

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Minta Proyek Hotel di Katulampa Disetop
Komisi III DPRD Kota Bogor rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan hotel di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin dengan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

​Dari jajaran legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta Anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.

​Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.

Pihaknya menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dari dinas teknis seperti Dinas PUPR dan penegak perda yakni Satpol PP, terutama ketika ditemukan adanya pembangunan yang berjalan tanpa izin.

Menurut Aswandi, pengawasan dari Dinas PUPR dan Satpol PP sangat penting, terutama ketika ada pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin operasional.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menambahkan mengenai temuan dari hasil penggalian informasi bersama dinas-dinas terkait.

Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel tersebut. Sementara yang ada, kata Rasyid, izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center atau pusat pelatihan sejak 2018.

​Pelanggaran lainnya diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Proyek tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan kawasan Katulampa merupakan zona pemukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.

​”Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” kata Rosyid.

Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif. Mengingat surat peringatan pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang,

​”Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer