Advertorial
Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut menjadi raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.
Penghargaan tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, Opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih Opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dedie Rachim didampingi Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.
Dedie Rachim menegaskan bahwa raihan Opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Dedie Rachim.

Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil bersyukur dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas konsistensi dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Namun kata dia, mempertahankan prestasi ini selama satu dekade bukanlah hal yang mudah.
“Alhamdulillah, Kota Bogor meraih WTP ke-10 kalinya dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Adityawarman.
Dia menyatakan pencapaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen di Kota Bogor demi menyajikan laporan keuangan yang bersih dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Ini sebuah prestasi dan dedikasi yang luar biasa mempertahankan 10 kali WTP. Mudah-mudahan penganggaran dan pelaksanaan APBD di Kota Bogor semakin baik lagi,” harapnya.
Adityawarman berharap sinergi antara DPRD Kota Bogor sebagai fungsi pengawasan dan Pemkot Bogor sebagai eksekutif dapat terus berjalan harmonis. DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap rupiah dari APBD dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kota Bogor melalui pembangunan yang tepat sasaran. (***)
Advertorial
Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor sampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap arah pembangunan, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari regulasi penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan program daerah.
Berbagai laporan dari Panitia Khusus (Pansus), penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat turut menjadi landasan pembahasan utama.
Terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Ketua DPRD Kota Bogor menilai laporan keuangan Pemkot Bogor secara umum telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik.
“Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD,” kata Adityawarman.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai langkah konkrit tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Regulasi ini dirancang demi menghadirkan kepastian hukum pada sektor hunian vertikal di Kota Bogor.
Salah satu poin penting yang diwajibkan bagi pihak swasta atau pengembang komersial adalah penyediaan hunian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor,” kata Eka Wardhana.
Selain itu, guna mengoptimalkan pemanfaatan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah, masa sewa rumah susun milik Pemkot Bogor juga dibatasi maksimal empat tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun.

DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) agar program CSR perusahaan swasta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan daerah.
“Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” ucap Eka menambahkan.
Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyebutkan Raperda yang terdiri dari 17 bab ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal berupa penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.
Beralih ke masalah tata ruang, Wakil Ketua Pansus RTH, Pepen Firdaus, menegaskan adanya perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau demi meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat maupun korporasi.
“Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau akan dikenakan sanksi denda Kategori II guna meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang,” jelas Pepen Firdaus.
Mengingat kondisi geografis wilayah yang memiliki kerawanan tinggi, status kelembagaan BPBD Kota Bogor dipastikan naik kelas dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A.
Ketua Pansus BPBD, Nasya Kharisa Lestari, berpendapat penyesuaian ini sudah didasarkan pada hasil kajian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan status baru tersebut, BPBD Kota Bogor akan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat, sistem penanganan kebencanaan yang lebih responsif, serta peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ucap Nasya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut positif perumusan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029 sebagai instrumen vital pemetaan potensi lokal meskipun Kota Bogor secara umum berbasis pada sektor jasa dan perdagangan.
“Penyusunan rencana tersebut juga harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan para ahli agar mampu menghasilkan solusi serta ide-ide kreatif bagi pengembangan industri yang sesuai dengan karakteristik Kota Bogor,” pungkas Dedie A. Rachim.
Rapat paripurna ini ditutup dengan pembentukan Pansus baru untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029, serta pemberian persetujuan atas sejumlah Raperda agar segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali). (***)
Advertorial
Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda
KlikBogor – Sejarah dan kebudayaan Pakuan Pajajaran kembali dihidupkan melalui Helaran Pajajaran yang untuk pertama kalinya digelar sebagai puncak peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.
Tidak sekadar menjadi pawai budaya, Helaran Pajajaran menghadirkan pertunjukan teatrikal yang mengisahkan perjalanan Prabu Siliwangi dan kejayaan Kerajaan Pakuan Pajajaran sebagai bagian dari akar sejarah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Helaran Pajajaran menjadi momentum untuk mengajak masyarakat mengenali kembali asal-usul Kota Bogor sekaligus memahami nilai-nilai luhur warisan Kerajaan Pakuan Pajajaran yang menjadi bagian dari identitas daerah.
“Mulai tahun ini kita memulai kegiatan yang namanya Helaran Pajajaran. Karena kita perlu menyadari jati diri kita, dari mana asal usul kita, bagaimana Kota Bogor yang hari ini merayakan ulang tahun ke-544 ini terjadi, dan bagaimana para leluhur kita sudah menyiapkan berbagai kebaikan untuk hari ini maupun masa depan,” ujarnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Sabtu, 27 Juni 2026 malam.
Dedie Rachim menjelaskan, memahami sejarah bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan menjadi pijakan dalam membangun karakter masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Ia mengatakan bahwa masyarakat Sunda, khususnya Bogor, memiliki falsafah hidup yang diwariskan para leluhur melalui naskah kuno Sanghyang Siksa Kandang Karesian, yakni konsep Tri Tangtu sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan.
“Dalam sejarah yang ditulis dalam Sanghyang Siksa Kandang Karesian, filosofi orang Sunda dan orang Bogor dikenal dengan Tri Tangtu. Yang pertama Prabu sebagai hukum negara, yang kedua Rama yang menopang adat istiadat serta agama, dan yang ketiga Resi sebagai petunjuk kepada Sang Kuasa,” jelasnya.
Nilai-nilai Tri Tangtu kata dia, telah membentuk karakter masyarakat Bogor yang dikenal santun, menjunjung tinggi adab, dan mengedepankan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga, melestarikan, dan menjadikan warisan sejarah tersebut sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
“Untuk itu kita jaga, kita lestarikan, kita pedomani semua unsur sejarah yang sudah kita miliki. Melalui Helaran Pajajaran yang kita mulai sejak tahun ini, Insyaallah masyarakat Bogor akan lebih memahami akar budayanya dan lebih memahami sejarahnya,”katanya.
Dedie Rachim menegaskan bahwa Helaran Pajajaran tidak hanya menjadi sebuah pertunjukan budaya, tetapi juga merupakan upaya membangun identitas Kota Bogor sebagai kota yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Kerajaan Pakuan Pajajaran dan pusat kebudayaan Sunda.

Penyelenggaraan Helaran Pajajaran berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2026 perayaan tersebut dikemas dengan konsep baru yang mengangkat nilai-nilai sejarah dan budaya Pajajaran.
“Ini sejarah baru untuk Kota Bogor, biasanya kita menyelenggarakan Helaran Hari Jadi Bogor, tetapi tahun ini kita mulai dengan nama Helaran Pajajaran. Helaran Pajajaran ini akan dilaksanakan mulai tahun 2026 dan seterusnya,” ujarnya
Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan berbagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperkuat identitas sejarah daerah, di antaranya melalui kehadiran Museum Pajajaran serta berbagai program pelestarian budaya yang terus dikembangkan.
“Sekarang kita sudah punya Museum Pajajaran, kemudian Helaran Pajajaran ini menjadi bagian dari bagaimana membangun manusia Kota Bogor, bukan hanya pembangunan infrastruktur. Tentunya ini akan kita jadikan sebagai identitas baru Kota Bogor, kota yang memang punya kaitan sejarah dengan Pakuan Pajajaran dan juga menjadi pusernya orang Sunda,” jelas Dedie Rachim.
Sekitar 1.000 pegiat budaya dari berbagai sanggar dan komunitas turut memeriahkan helaran tersebut. Mereka menampilkan beragam atraksi budaya, mulai dari drama tari Sasakala yang mengisahkan sejarah Pakuan Pajajaran hingga persembahan seni budaya dari enam kecamatan.
Dedie Rachim berharap Helaran Pajajaran dapat terus berkembang menjadi ikon budaya Kota Bogor, sekaligus menjadi agenda tahunan yang dinantikan masyarakat setiap peringatan HJB.
“Mudah-mudahan ini menjadi identitas baru Kota Bogor dan setiap memperingati Hari Jadi Bogor akan selalu ada Helaran Pajajaran,” harapnya.
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman
Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk menyaksikan Helaran Pajajaran yang menjadi puncak peringatan Hari Jadi Bogor ke-544.
Antusiasme masyarakat telah terlihat, bahkan sebelum acara dimulai. Ruas Jalan Jenderal Sudirman telah dipenuhi warga yang ingin menyaksikan pertunjukkan budaya yang untuk pertama kalinya digelar dengan konsep Helaran Pajajaran.
Pada helaran kali ini, pengunjung dapat menyaksikan pertunjukan dengan lebih leluasa. Selain menikmati pertunjukan secara langsung, panitia juga menyediakan layar lebar bagi masyarakat yang ingin menyaksikan dari berbagai titik. Sehingga, pada helaran tahun ini penonton terpusat di berbagai lokasi yang telah disiapkan.
Helaran Pajajaran menampilkan tata panggung dengan karpet merah, pelataran yang dihiasi gerbang gapura, serta janur di sisi kanan dan kiri menuju panggung utama. Konsep helaran kali ini pun disebut-sebut semakin berwarna.
Acara ini menjadi salah satu agenda yang ditunggu-tunggu masyarakat dari berbagai kalangan. Tanpa memandang perbedaan maupun latar belakang sosial, seluruh masyarakat berkumpul menikmati setiap pertunjukan. (***)
Advertorial
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
KlikBogor – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin, 15 Juni 2026. Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.
Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.
“Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.
Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.
“Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.
Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.
“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.
Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.
“Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.
Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.
Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.
“Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.
Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.
“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.
Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.
“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.
Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.
“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.
Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.
“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.
Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.
“Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.
Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.
“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.
Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.
“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya. (***)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi8 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
