Connect with us

Parlementaria

Dewan TB Hasanuddin Nilai Pentingnya Mencermati Hasil Revisi UU TNI secara Komprehensif

Published

on

Dewan TB Hasanuddin Nilai Pentingnya Mencermati Hasil Revisi UU TNI secara Komprehensif
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi Undang Undang (UU) TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi di Indonesia dan memang diperlukan.

“Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik atau protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan dua poin kunci,” ungkap Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Pertama adalah celah praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup rapat. Hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.

Pun demikian, DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.

“Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun,” terang Hasanuddin dalam keterangannya.

Kedua, yakni bukan ekspansi militer di jabatan sipil namun limitasi. Penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi (pembatasan) terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Lima institusi tambahan (pengelola perbatasan, penanggulangan Bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung) mewakili institusi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

Terlebih lagi, kata Hasanuddin, lima institusi tersebut memang memiliki bagian yang berkelindan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran.

Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga atau institusi negara (termasuk BUMN , Bulog , Kemenhub dan lain lain ) di luar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil,”

Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah Kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI.

“Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” tandasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Raker Komisi I dan Camat: Dari Flyover hingga Banjir jadi Sorotan

Published

on

By

Raker Komisi I dan Camat: Dari Flyover hingga Banjir jadi Sorotan
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso usai rapat pembahasan LKPJ 2025 dengan camat se-Kota Bogor, Rabu, 22 April 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (raker) bersama camat se-Kota Bogor terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan secara umum capaian pelaksanaan anggaran 2025 terbilang baik, dengan rata-rata penyerapan terealisasi 95 persen.

“Kalau terkait pelaksanaan anggaran 2025, pencapaiannya menurut saya baik, rata-rata 95 persen penyerapan anggaran,” ujar STS, Rabu, 22 April 2026.

Dalam rapat tersebut, STS juga membuka ruang diskusi bagi para camat untuk menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing, khususnya di tengah situasi pengetatan anggaran.

Kesempatan itu dimanfaatkan para camat untuk menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait infrastruktur. Beberapa wilayah yang disorot antara lain Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, yang membutuhkan pembangunan flyover di perlintasan sebidang.

Baca juga: Parkir di Jalan Suryakencana Beralih ke Sisi Kanan Diuji Coba

Kemudian, Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur terkait penanganan wilayah yang masih rawan banjir. Sementara Kecamatan Bogor Barat menyampaikan bahwa wilayahnya relatif minim persoalan infrastruktur, bahkan pembangunan kelurahan di Situ Gede berjalan baik.

“Kesimpulannya, para camat ini betul-betul ingin melayani masyarakat, tetapi terkendala keterbatasan anggaran. Mereka meminta dukungan kepada Komisi I untuk mendorong percepatan pemenuhan infrastruktur,” imbuhnya.

Untuk Kecamatan Bogor Selatan disampaikan persoalan longsor di akses Jalan Batutulis. Kondisi tersebut telah berlangsung hampir satu tahun dan dikeluhkan masyarakat kepada camat dan lurah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I memberikan informasi bahwa proses lelang proyek alih trase jalan tersebut telah dilakukan di tingkat provinsi dan saat ini memasuki tahap lelang.

“Kita berharap bisa segera dieksekusi alih trase-nya, karena jalan alternatif di Bogor Selatan itu kecil-kecil,” terang STS.

Baca juga: Pansus Kebut Raperda Status BPBD Kota Bogor Naik Tipe A

Meskipun persoalan infrastruktur bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Komisi I, pihaknya tetap melihat pentingnya memberikan dukungan melalui ruang diskusi tersebut.

Selain infrastruktur, keterbatasan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan juga menjadi sorotan. STS mengungkapkan bahwa masih banyak kelurahan yang kekurangan fasilitas seperti komputer.

“Yang paling sederhana saja, komputer. Satu kelurahan paling hanya dua sampai tiga unit, itu pun ada yang sudah tidak layak pakai. Ini anggarannya sebenarnya kecil, tapi karena pengetatan anggaran, mereka harus berjuang keras,” katanya.

(hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus Kebut Raperda Status BPBD Kota Bogor Naik Tipe A

Published

on

By

Ketua Raperda Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus, Murtadlo saat pembahasan raperda bersamaan perangkat daerah terkait. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Bogor mengebut peningkatan status BPDB Kota Bogor menjadi tipe A atau sekelas eselon 2. Hal ini agar BPBD bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana di Kota Hujan.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan dengan raperda ini dirinya merasa sebagai wakil rakyat benar-benar hadir mementingkan kepentingan masyarakat.

“Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat kami. Kota Bogor memiliki 1,1 juta jiwa penduduk dengan potensi bencana yang cukup besar, khususnya di daerah Bogor Selatan dan Bogor Barat. Selama ini ketika ada bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Karena masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif,” ujarnya di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, 22 April 2026.

Menurut Nasya, peningkatan status BPBD menjadi eselon 2 membuat kewenangan bertambah, sehingga mereka bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang, lantaran dalam menunggu proses administrasi memakan waktu.

“Contohnya, masa hunian sementara (huntara) biasanya tiga bulan. Jika penanganan lambat karena administrasi, waktunya akan molor dan harus menambah anggaran lagi untuk huntara. Ini sangat membuang-buang anggaran. Jika BPBD bisa bergerak cepat tanpa terhambat administrasi, anggaran akan jauh lebih efisien,” katanya.

Pihaknya menargetkan raperda ini dapat direalisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan. “Kami bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025. Bisa dibilang, peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menambahkan ia melihat peristiwa di lapangan prosedur birokrasi yang lambat. Saat ini, lantaran eksekutor utama kebencanaan ada di Sekda Kota Bogor, BPBD seolah tidak mempunyai wewenang apa-apa.

“Dengan perubahan ke tipe A, anggaran dalam pembahasan di Badan Anggaran bisa langsung dialokasikan ke Kepala Dinas BPBD. Selain itu, akan ada peningkatan eselon, SDM dan strukturnya menjadi lebih kuat. Pengalaman saya melihat tetangga yang menjadi korban bencana, saya sangat sedih. Uang bantuan lambat sekali turunnya, sampai lima bulan baru cair sehingga rumah tersebut terbengkalai. Mudah-mudahan dengan digarapnya raperda ini, hal-hal negatif seperti itu bisa menjadi positif ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Pansus, Safrudin Bima, menerangkan bahwa masyarakat yang tengah dilanda bencana tidak bisa menunggu harus segera ditangani. Ke depan diusahakan bisa menangani korbannya terlebih dahulu baru mengurus administrasinya.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah. Fungsi BPBD ini sangat luas,” tuturnya.

Safrudin membeberkan, ke depan bidang penyelamatan pada pemadam kebakaran bagusnya dipindahkan ke BPBD. Damkar fokus pada kebakaran, sementara BPBD mencakup hal yang lebih luas, seperti evakuasi pohon tumbang dan penyelamatan lainnya.

“Ini adalah ‘perda perjuangan’ yang bertujuan mengefektifkan layanan publik. Pemerintah harus cepat hadir. Jika raperda ini direalisasikan, ini akan menjadi karya besar dari DPRD Kota Bogor sebagai bentuk spirit keberpihakan kepada publik,” tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Pemkot Bogor sudah mengusulkan peningkatan status BPBD menjadi eselon 2, agar lebih optimal penanganan bencana. Berdasarkan indikator penilaian kelembagaan BPBD Kota Bogor sudah masuk kategori tipe A yang menunjukkan tingginya beban kerja dan kompleksitas penanganan bencana di daerah.

“Sementara status kelembagaan saat ini masih level eselon 3. Berbicara Kota Bogor jumlahnya cukup tinggi, seribu bencana di Kota Bogor harus di tangani. Sudah sewajarnya BPBD ditingkatkan. Kami bisa lebih responsif dalam penanganan kebencanaan,” tandasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Sahkan Perda Rumah Susun, Atur Hunian Vertikal Terjangkau

Published

on

By

DPRD Sahkan Perda Rumah Susun, Atur Hunian Vertikal Terjangkau
​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam rapat paripurna pada Rabu, 15 April 2026.

Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.

​Penetapan raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor.

Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

​”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya dikutip Selasa, 21 April 2026.

Ia menekankan raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata. Lembaganya juga ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

​”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” imbuhnya.

DPRD berharap kehadiran regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.

​Selain itu, raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer