Berita
Tugu Kujang Direkomendasikan jadi Cagar Budaya di Usia ke 50 Tahun
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, dan penelitian terkait status administratif Tugu Kujang.
Penelitian yang dilaksanakan selama lebih dari satu tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di samping itu, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kemenbud menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.
“Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026, saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon.
Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan sebagaimana yang telah disarankan oleh Kemenbud untuk dievaluasi, dikaji, dan diteliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.
Taufik mengungkapkan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.
Namun dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.
“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” kata Taufik.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, dinyatakan bahwa secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, yaitu minimal 50 tahun.
Tugu Kujang belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun. Belum tersedia narasi sejarah dan kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus.
Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Meski demikian, Pemkot Bogor dan TACB Kota Bogor akan terus melakukan kajian dan penelitian untuk mempersiapkan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang memasuki 50 tahun atau sekitar enam tahun mendatang.
Selama menunggu proses tersebut, Pemkot Bogor tetap berkomitmen penuh untuk terus menjaga Tugu Kujang sebagai aset kebudayaan dan estetika kota yang menjadi kebanggaan warga Bogor.
(rls/hrs)
Berita
Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian
KlikBogor – Lansia laki-laki berinisial US (77), yang diduga hanyut terbawa arus Sungai Ciliwung di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan.
Tim SAR gabungan menemukan korban pada Rabu, 15 April 2026 siang atau hari kelima pencarian dalam kondisi meninggal dunia.
Baca juga: Lansia 77 Tahun di Cilebut Timur Diduga Hanyut, SAR Lakukan Pencarian
Katim Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Andi Sumardi, menjelaskan korban ditemukan sejauh 21 kilometer dari lokasi awal dilaporkan hanyut.
“Korban sudah ditemukan pukul 11.30 WIB dengan jarak 21 km dalam keadaan meninggal dunia,” kata Andi, Kamis, 16 April 2026.
Baca juga: Puluhan Rumah Warga di Tegallega Diterjang Banjir Lintasan
Ia menambahkan, jasad korban saat ditemukan dalam posisi terlentang terlilit jala di pinggir Sungai Ciliwung dekat perumahan Taman Anyelir 3.
Setelah dievakuasi, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit PMI Kota Bogor untuk dilakukan pemulasaraan.
(ckl/hrs)
Berita
Cuaca Ekstrem, 16 Bencana Terjadi dalam Sehari di Kota Bogor
KlikBogor – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mencatat 16 kejadian bencana yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026.
Peristiwa tersebut dipicu oleh hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kota Bogor sejak sekira pukul 15.00 WIB.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menjelaskan terdapat lima titik kejadian pohon tumbang. Rinciannya, dua kejadian terjadi di Kelurahan Lawanggintung dan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.
Selanjutnya, dua pohon tumbang terjadi di Kelurahan Sukasari dan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur serta satu kejadian di Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat.
Selain itu, angin kencang menyebabkan atap rumah terbawa. Tercatat, satu kejadian terjadi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan serta dua kejadian di Kelurahan Pasirkuda dan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.
“Untuk atap ambruk atau bangunan ambruk dilaporkan terjadi di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur,” imbuh Dimas Tiko, Kamis, 16 April 2026.
Untuk kejadian banjir, terdapat tiga titik yang seluruhnya terjadi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Sementara itu, tanah longsor dilaporkan terjadi di empat titik yakni satu kejadian di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dan tiga lainnya di Kecamatan Bogor Tengah tepatnya di Kelurahan Cibogor, Kebonpedes, dan Tegallega.
Dimas Tiko menambahkan, seluruh laporan bencana tersebut masuk ke BPBD hingga pukul 22.00 WIB.
Dari total kejadian, 13 bencana telah selesai ditangani oleh petugas. Sementara dua kejadian sedang proses penanganan dan satunya belum tertangani.
Ia memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa dalam seluruh kejadian tersebut. Namun mengingat potensi cuaca ekstrem masih mengintai, Dimas Tiko mengimbau warga untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan panik, namun pastikan Anda selalu memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi seperti BMKG atau akun media sosial BPBD setempat,” ujarnya.
Warga juga diimbau untuk mengenali potensi bahaya. Jika melihat kenaikan debit air yang cepat atau kondisi lereng yang tidak stabil di sekitar tempat tinggal, segera lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman tanpa menunggu instruksi resmi.
Selain itu, warga memastikan bahwa dokumen berharga, obat-obatan, dan perlengkapan darurat (tas siaga bencana) sudah dikemas dalam satu tempat yang mudah dijangkau.
Ia juga mengimbau warga untuk hindari area berisiko. “Selama hujan lebat disertai angin kencang, hindari berteduh di bawah pohon besar, baliho, atau berada di dekat tebing yang rawan longsor,”
Terakhir, warga diimbau untuk gotong royong dan lapor cepat. “Segera laporkan jika ada kerusakan atau potensi bahaya baru di lingkungan Anda melalui call center kami atau kepada aparatur kelurahan setempat,” ujarnya.
(ckl/hrs)
Berita
Cimahpar Aktifkan Lagi Pos Kamling: Tangkal Tawuran-Curanmor
KlikBogor – Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Lurah Cimahpar, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa pihak kelurahan hingga pengurus wilayah telah berkomitmen untuk menggalakkan kembali kegiatan ronda malam.
“Kami sudah berkomitmen dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT dan RW untuk kembali mengaktifkan Pos Kamling, sesuai dengan arahan pimpinan, ayo digalakkan kembali kegiatan Pos Kamling-nya,” ujar Arief kepada awak media, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, kejadian tawuran dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya kerap terjadi pada dini hari, khususnya antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB.
“Kalau kita jaga, memang aman. Tapi mereka tau jam pulang kita. Biasanya kejadian terjadi di pukul 3 atau 4 subuh,” ungkap Arief.
Baca juga: Katulampa Punya Wahana Ngalun yang Kini Terus Dikembangkan
Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan program yang telah ada dengan mengaktifkan kembali Pos Kamling serta meningkatkan koordinasi lintas elemen masyarakat.
Pada pagi sampai siang hari, aparat menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing, sementara pada malam hari dilakukan patroli secara bergiliran.
“Alhamdulillah di Cimahpar Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan LPM semua koordinasinya lancar. Mereka saling bergantian melakukan patroli, hari ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, besoknya RT, RW, atau LPM. Jadi menyiasati mencegah terjadinya tawuran seperti itu,” bebernya.
Baca juga: Kota Bogor Menuju Porprov Jabar, 5 Ribu Lebih Atlet Siap Bertanding
Selain itu, pihaknya juga menyoroti aksi tawuran yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Cimahpar sendiri telah membentuk Kelurahan Anti Narkoba.
“Jadi Cimahpar masuk salah satu kelurahan percontohan sebagai Kelurahan Anti Narkoba. Kami juga punya satgas yang juga berpatroli di malam hari , takutnya ada anak-anak yang pada nongkrong menggunakan narkoba atau alkohol, nah dari situ bisa dicegah,” ungkapnya.
Arief juga menjelaskan, kegiatan Kelurahan Anti Narkoba ini diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Di Desember kemarin kami sudah ekspos dengan BNN Kabupaten, yang nanti bulan Juni sekarang ekspos lagi terkait progres kegiatan Kelurahan Anti Narkoba. Karena salah satunya itu tadi untuk mencegah tawuran,” tandasnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
