Connect with us

Pemerintahan

MPP Kota Bogor Kini Layani 187 Jenis Layanan Publik 

Published

on

MPP Kota Bogor Kini Layani 187 Jenis Layanan Publik 
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati meninjau tenan-tenan pelayanan usai syukuran HUT MPP Kota Bogor ke-5 di Grha Tiyasa MPP, Senin, 26 Agustus 2024.

KlikBogor – Di hari jadinya yang ke-5, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor menambah jumlah pelayanan dari 145 layanan kini menjadi 187 layanan dari 17 instansi pemerintah.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati usai acara syukuran HUT MPP Kota Bogor ke-5 di Grha Tiyasa MPP di Mal Lippo Plaza Keboen Raya, Senin, 26 Agustus 2024.

Syarifah mengatakan, MPP Kota Bogor yang diresmikan pada 26 Agustus 2019 menjadi MPP pertama di Jawa Barat dan percontohan oleh banyak daerah lain.

“Selama lima tahun ini sudah banyak dikunjungi oleh kota dan kabupaten dan menjadi inspirasi bagi terbentuknya MPP di daerah lain,” ujarnya.

Sekda pun berharap dengan bertambahnya usia, MPP Kota Bogor dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk menggulirkan inovasi terbarunya untuk memudahkan pelayanan publik.

“Kami juga berharap dengan bertambahnya usia ini (MPP Kota Bogor) semakin baik lagi. Dan terus ada inovasi yang dilahirkan untuk lebih memudahkan pelayanan, tidak hanya pelayanan rutinitas saja,” ucapnya.

Seperti halnya saat ini adanya inovasi berbasis teknologi informasi dalam pelayanan perizinan secara elektronik. Berbeda dengan sebelumnya, pengurusan dilakukan dengan berkas permohonan secara fisik.

“Pelayanan di MPP kini sudah mencapai 187 jenis layanan, meningkat dari 145 layanan awal. Setiap harinya, sekitar 100 orang memanfaatkan layanan di MPP ini,” imbuh Syarifah.

Ia juga menegaskan pentingnya pengembangan pelayanan yang dapat menjangkau lebih luas lagi, terutama bagi mereka yang tidak bisa datang langsung ke MPP.

Namun, ia juga mengakui keterbatasan ruang di MPP, meski banyak instansi lain yang ingin bergabung di MPP Kota Bogor. Karena mereka mengharapkan setiap pemohon di MPP menjadi one stop service atau semua bisa dilayani.

“Mungkin suatu saat kita bisa memiliki gedung sendiri yang representatif, sehingga semua pelayanan yang diperlukan warga Kota Bogor dapat berada dalam satu tempat,” tuturnya.

Di antara berbagai pelayanan di MPP, layanan Samsat menjadi yang paling banyak dimanfaatkan dengan jumlah 34.108 pemohon selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal itu menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pembaruan surat-surat kendaraan dan layanan terkait lainnya. (Ckl)

Continue Reading
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Simpang Ciawi Bogor Ditata Lagi, Kembalikan Fungsi Jalan

Published

on

By

Simpang Ciawi Bogor Ditata Lagi, Kembalikan Fungsi Jalan
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat melakukan inspeksi di kawasan Simpang Ciawi, Kamis, 15 Oktober 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berkolaborasi melakukan penataan kawasan Simpang Ciawi. Sebagai salah satu pintu masuk wilayah Bogor, kawasan tersebut menjadi perhatian bersama untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan lingkungan yang tertib.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat melakukan inspeksi di kawasan Simpang Ciawi, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kawasan yang sebelumnya telah ditata secara besar-besaran itu kembali kumuh akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita kolaborasikan, hari ini treatment-nya lebih ke mengembalikan fungsinya dulu. Untuk jalan tanpa ada PKL. Kemudian median jalan yang sekiranya tidak representatif kita geser hari ini,” kata Jenal.

Penataan juga mencakup pengaturan arus lalu lintas, baik kendaraan pribadi maupun bus yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan tersebut. Karena itu, lokasi pemberhentian bus perlu ditata agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Agar tidak menambah kesemrawutan yang ada di Simpang Ciawi. Saya akan langsung telepon Pak Bupati, dan ternyata beliau juga sudah menginstruksikan camat untuk mengkaji penataan yang baik seperti apa. Dan saya rasa ini tidak bisa sendirian, harus bersama,” ungkap Jenal.

Baca juga: Penataan Kabel Udara ke Tanah di Kota Bogor Ditarget 20 Km 

Dalam waktu dekat, Pemkot dan Pemkab Bogor akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penataan kawasan tersebut. Penataan dinilai perlu segera dilakukan agar kondisi Simpang Ciawi tidak semakin semrawut dan wajah kawasan pintu masuk Bogor tetap terjaga.

Selain itu, sebagian besar kawasan Simpang Ciawi berstatus jalan nasional sehingga penataannya membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait.

Jenal juga menyoroti kebiasaan pengendara sepeda motor yang melawan arus dari arah Jalan Raya Tajur. Ia mengaku kerap menerima laporan mengenai pelanggaran tersebut.

“Di sini ada dua CCTV, yang satu rusak akan kita perbaiki. Yang satu sudah kita fungsikan mengarah ke Jalan Raya Tajur. Akan kita aktivasi segera,” katanya.

Jenal menegaskan, pelanggaran melawan arus akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kepolisian.

“Jadi masyarakat yang lawan arah jangan coba-coba. Seminggu ke belakang akan kita rekap dan akan saya publish di media sosial serta dikenakan e-tilang dari kepolisian,” katanya.

Baca juga: Ayam Rakyat Merdeka Hadir di Bogor, Sajikan Ayam Goreng dengan 3 Pilihan Sambal

Di tempat yang sama, Camat Ciawi, Denny Kuswara mengatakan, penataan Simpang Ciawi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah kota dan kabupaten.

“Butuh kerja sama yang luar biasa, kita adalah saudara. Kita tidak bicara kota dan kabupaten, ini adalah Bogor. Tanggung jawab kita bersama untuk menata Bogor yang lebih baik,” ujar Denny.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, volume lalu lintas di Simpang Ciawi cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi tingginya arus kendaraan yang keluar dari jalan tol dan langsung menuju kawasan simpang.

“Bagaimana manajemennya, kami dari Dishub akan berkoordinasi dengan kabupaten waktu hijau di kaki pendekat Simpang Ciawi itu diperpanjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, lahan milik Jasa Marga yang berada di tikungan jalan menuju tol dari arah Tajur direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemberhentian bus.

Dengan demikian, sambung Sujatmiko, bus tidak lagi menggunakan badan jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Lahan ini cukup lebar, kita akan usulkan trans point, ini untuk bus yang ada supaya tidak di badan jalan. Artinya mereka dialokasikan di luar badan jalan,” tandasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk

Published

on

By

2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dua Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pengesahan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.

Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi 

Ia menjelaskan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.

Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Beberapa pengaturan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

Dedie Rachim menyebut, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.

Baca juga: Parkir di Kota Bogor Digital, 91 Titik Sudah Pakai QRIS

Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.

Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Dedie Rachim.

Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.

Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

PSEL Bogor Raya di Galuga Dibangun, Kelola Sampah 1.500 Ton Sehari

Published

on

By

PSEL Bogor Raya di Galuga Dibangun, Kelola Sampah 1.500 Ton Sehari
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat memaparkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Peletakan batu pertama menandai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat; Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir; Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak, serta Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, PSEL Bogor Raya 1 yang mulai dibangun memiliki kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Dengan kapasitas tersebut, sebagian timbulan sampah di kota dan kabupaten Bogor dapat dikelola melalui fasilitas tersebut.

Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah. Diketahui, total timbulan sampah di wilayah Bogor Raya mencapai 4.000 hingga 6.000 ton per hari.

“Pembangunan ini untuk kondisi darurat sampah. Saat ini masih ada tempat pembuangan dengan sistem open dumping yang tingginya rata-rata 50 sampai 60 meter seperti di sini, yang kemarin terbakar lahannya,” ujar Zulkifli Hasan.

Saat ini, Kota Bogor telah menerapkan sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode controlled landfill. Ke depan, kata Zulkifli Hasan, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem open dumping. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir.

“Kalau masih menggunakan open dumping akan bermasalah karena ada aturannya. Makanya PSEL ini dampaknya sangat baik, dari sampah yang merusak lingkungan menjadi energi yang bermanfaat,” katanya.

Baca juga: IPB University-BRIN Luncurkan INNOBRIDGE, Perkuat Kolaborasi Riset Pangan

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya. Hal tersebut sejalan dengan Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah dapat diselesaikan dari hulu hingga hilir.

Di kesempatan ini, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rasa syukur atas kolaborasi dan sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga TNI dalam mewujudkan pembangunan PSEL Bogor Raya 1.

Menurutnya, dengan kapasitas pengolahan PSEL yang mencapai 1.500 ton sampah per hari, sekitar setengah dari total timbulan sampah Kota Bogor yang mencapai 1.000 ton per hari dapat dikelola melalui fasilitas tersebut.

“Jadi yang disuplai ke sini 500 ton. Makanya Bogor sedang menyiapkan Bogor Raya II di Kayumanis. Kalau sama, nanti di Kayumanis pun 1.500 ton, permasalahan timbulan sampah Kota Bogor bisa selesai,” ujar Dedie Rachim.

PSEL Bogor Raya 1 merupakan bagian dari upaya Danantara Indonesia dalam mempercepat pengembangan solusi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan, persoalan sampah tidak hanya berdampak terhadap kehidupan saat ini, tetapi juga masa depan generasi mendatang.

Menurutnya, PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

“Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon setara sekitar 640 ribu ton CO2 per tahun,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal PSEL, Teknologi Pengubah Sampah jadi Listrik 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) sebagai bentuk kepastian investasi. Kerja sama komersial ini memberikan kepastian offtake sekaligus mendukung keberlangsungan operasional proyek selama masa konsesi.

Langkah strategis tersebut mencerminkan komitmen para pemangku kepentingan dalam mempercepat transisi menuju energi bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah Bogor dan sekitarnya. Nantinya, PSEL Bogor Raya akan dikembangkan dan dijalankan oleh BUPP Nusantara Bogor New Energy.

Pada kesempatan tersebut, TNI AD selaku pemilik lahan juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penggunaan lahan lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Selanjutnya, proses hibah lahan akan dilaksanakan guna memastikan status kepemilikan lahan berada pada pemerintah daerah yang tergabung dalam aglomerasi PSEL Bogor Raya 1.

Proyek PSEL yang dikelola Denera ini akan menggunakan teknologi moving grate incinerator dengan Air Pollution Control System (APCS), yakni teknologi insinerator ramah lingkungan dengan pengendalian emisi.

Pemilihan teknologi tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik sampah di Indonesia dan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

Teknologi ini dirancang dengan standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED), salah satu acuan pengendalian emisi industri yang ketat di dunia.

Turut hadir, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Direktur Manajemen Proyek Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Suroso; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman; Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin; serta Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer