Connect with us

Berita

Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen Makanan dan Minuman Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Published

on

Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen Makanan dan Minuman Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Dok. Istimewa.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.

Hanif Faisol menegaskan bahwa langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023, dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota melaporkan data mereka.

“Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%), sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola,” ungkap Menteri LH sekembalinya dari kegiatan COP29 Baku Azarbaijan, Jumat, 15 November 2024.

Mantan Dirjen PKTL KLHK ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang”, yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkular melalui praktik reuse dan recycle.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.

“Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017,” jelasnya.

Hanif Faisol menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada 2029.

“Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hanif Faisol, target pengurangan sampah 30% ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang, namun juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali, yang akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk industri daur ulang di Indonesia.

“Kewajiban pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan atau wadah yang dihasilkannya dengan melakukan pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan atau pemanfaatan kembali dengan menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan terus menerus (continues improvement),” paparnya.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH Vinda Damayanti menjelaskan, dari total timbulan sampah, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yaitu plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Secara total, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38% dari total timbulan sampah.

Vinda menambahkan, potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38%, di mana saat ini tingkatnya baru sekitar 10%.

“Sesuai dengan data yang ada, Kementerian LH/BPLH telah melayangkan surat kepada 613 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen, Produsen Bidang Usaha Manufaktur. Diharapkan dengan adanya surat ini masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat daur ulang secara nasional dari 10% menjadi 38% secara bertahap,” tandas Vinda.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Mobil Ambulans Andalan PWI Kota Bogor Resmi Mengaspal

Published

on

By

Mobil Ambulans Andalan PWI Kota Bogor Resmi Mengaspal
Peluncuran mobil ambulans Andalan PWI Kota Bogor bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional dan HUT ke-80 PWI di Sekretariat PWI Kota Bogor, Rabu, 11 Februari 2026.

KlikBogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar tasyakuran peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PWI di Sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini dirangkai dengan peluncuran mobil ambulans Andalan PWI Kota Bogor. Mobil ambulans ini difungsikan untuk melayani evakuasi medis serta kegiatan sosial dan kemanusiaan lainnya dengan sistem layanan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Wakilnya Jenal Mutaqin, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, pimpinan OPD, direksi BUMD, perwakilan Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, serta mitra strategis lainnya.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PWI Kota Bogor.

Dedie Rachim menilai, peran pers sangat penting dalam mendukung penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Sinergitas Pemkot Bogor dengan PWI selama ini berjalan sangat baik. Setiap program dan kegiatan pemerintah selalu didukung oleh pemberitaan, sehingga informasi bisa sampai dengan cepat dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah PWI Kota Bogor yang tidak hanya berfokus pada pemberitaan, tetapi turut menghadirkan aksi sosial nyata melalui penyediaan ambulans gratis.

“Ini luar biasa. Inilah wujud kepedulian teman-teman wartawan yang tergabung di PWI Kota Bogor. Saya sangat mengapresiasi, semoga ambulans gratis ini betul-betul bermanfaat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selamat HUT ke-80 PWI, semoga sinergi dan kolaborasi terus meningkat demi kemajuan Kota Bogor,” katanya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan peringatan HPN dan HUT PWI menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun Kota Bogor.

“Bogor Beres bukan hanya tanggung jawab Dedie dan Jenal, tetapi tugas kita semua, pemerintah, DPRD, insan pers, dunia usaha, hingga masyarakat. Kritik adalah energi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik,” katanya.

Ia juga menilai peluncuran ambulans gratis sebagai bukti nyata kepedulian sosial insan pers. Menurutnya, peran pers tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga hadir memberi solusi bagi kebutuhan masyarakat.

“Hari ini PWI membuktikan bahwa insan pers tidak hanya mengangkat isu dan berita, tapi juga menghadirkan manfaat langsung melalui ambulans gratis. Ini bentuk kolaborasi ideal yang kita harapkan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Aditiyawarman Adil, menyampaikan apresiasi kepada PWI Kota Bogor yang terus berinovasi dan memiliki gebrakan program yang bersifat kolaborasi dan sinergi.

“PWI Kota Bogor terus menunjukan eksistensinya, karena selalu eksis dan solid dengan beragam kegiatan kolaborasi dan sinergis,” ujar Adit.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, mengatakan peringatan HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI mengusung semangat “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Tema tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial, salah satunya layanan ambulans gratis.

“Ambulans ini kami persembahkan untuk masyarakat Kota Bogor. Kami ingin kehadiran PWI tidak hanya dirasakan melalui pemberitaan, tetapi juga aksi nyata yang membantu warga, terutama dalam kondisi darurat,” jelasnya.

Mobil ambulans Andalan PWI Kota Bogor telah dilengkapi dengan peralatan medis standar kegawatdaruratan, antara lain tabung oksigen, tandu pasien, serta perlengkapan pertolongan pertama.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Desa Gunung Putri Bogor Dijadikan Desa Percontohan

Published

on

By

Desa Gunung Putri Bogor Dijadikan Desa Percontohan
Bupati Bogor, Rudy Susmanto (kiri) saat memimpin rapat bersama jajaran perangkat daerah dan Pemerintah Desa Gunung Putri di Bapperida Kabupaten Bogor, Senin, 9 Februari 2026. Dok. Pemkab Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadikan Desa Gunung Putri sebagai prototipe desa percontohan yang dibangun secara menyeluruh pada 2026.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga semangat Kepala Desa dan masyarakat Gunung Putri serta pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat memimpin rapat bersama jajaran perangkat daerah dan Pemerintah Desa Gunung Putri di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor, Senin, 9 Februari 2026.

Bupati Bogor mengatakan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan pemberian apresiasi simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan nyata di lapangan.

Desa Gunung Putri yang sebelumnya meraih juara ketiga dalam ajang Gapura Seribu Padjadjaran tingkat Provinsi Jawa Barat, ujar Rudy, layak mendapatkan perhatian lebih lantaran mewakili 416 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bogor.

“Bukan soal juara satu, dua, atau tiga, tapi Desa Gunung Putri sudah membawa nama baik Kabupaten Bogor, maka wajah desanya harus benar-benar berubah,” kata Rudy dikutip dari Bogorkab.go.id, Selasa, 10 Februari 2026.

Bupati Rudy pun meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan intervensi pembangunan secara terpadu di wilayah Gunung Putri.

Dinas PUPR diminta memperbaiki dan menata infrastruktur jalan serta menginventarisasi kewenangan penanganan jalan lingkungan dan saluran irigasi.

Sementara pengelolaan sumber daya air, khususnya Setu Gunung Putri, juga diminta untuk segera ditangani agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain infrastruktur, ia juga meminta percepatan legalitas lahan melalui program redistribusi tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus diprioritaskan.

“Agar tidak ada lagi jawaban “masih dalam proses” tanpa kepastian waktu,” ujar Rudy menambahkan.

Sementara itu, di bidang perhubungan, Rudy menginstruksikan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) agar wilayah Gunung Putri tidak lagi gelap pada malam hari.

BPBD bersama Disparbud turut diminta mengkaji pengadaan kapal wisata di Setu Gunung Putri yang dapat berfungsi ganda, baik untuk penanganan bencana maupun untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.

Sedangkan DLH diminta untuk melakukan penghijauan kawasan Gunung Putri yang selama ini identik dengan kawasan industri.

Salah satu program yang didorong adalah pembagian bibit buah ke rumah-rumah warga, agar dalam satu hingga dua tahun ke depan Gunung Putri dapat berkembang menjadi sentra buah.

Tak kalah penting, Diskominfo diminta untuk mendorong transformasi kantor desa menjadi kantor desa digital.

Selain itu, penguatan identitas wilayah, khususnya di exit Tol Gunung Putri sebagai salah satu gerbang masuk Kabupaten Bogor.

“Ketika orang keluar dari exit Tol Gunung Putri, harus langsung tahu bahwa mereka masuk Kabupaten Bogor, bahkan ke Desa Wisata Gunung Putri,” jelasnya.

Rudy menargetkan setelah Idulfitri, seluruh perangkat daerah bersama pemerintah desa dapat bergerak bersama membangun Gunung Putri.

“Desa ini akan dijadikan prototipe yang nantinya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bogor,” katanya.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Bapperida beserta jajaran kepala dinas lainnya, Camat dan Kepala Desa Gunung Putri.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Dede Juhendi jadi Plt Ketua KPU Kota Bogor Usai Habibi Dipecat

Published

on

By

Dede Juhendi jadi Plt Ketua KPU Kota Bogor Usai Habibi Dipecat
Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi (kanan). Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.

Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP dan saat ini telah menunggu salinan surat keputusan pemberhentian tetap Habibi.

Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, pihaknya telah menunjuk Plt Ketua KPU Kota Bogor melalui mekanisme rapat internal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 5/2022.

​”Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, maka harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya (Dede Juhendi),” ujar Dede kepada awak media, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menambahkan, jabatan Plt ini akan diemban hingga adanya ketua definitif yang terpilih dan disahkan langsung oleh Ketua KPU RI.

Begitu pula berkenaan dengan keanggotaan KPU Kota Bogor yang saat ini berkurang satu orang itu menjadi kewenangan KPU RI.

“Ini kewenangan KPU RI apakah akan sesegera mungkin menentukan PAW (penggantian antarwaktu) atau seperti apa, kami menunggu arahan saja,” jelasnya.

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat

Terkait aset KPU Kota Bogor, Dede mengatakan, mobil dinas dan barang lain yang melekat sebagai fasilitas kerja Ketua KPU Kota Bogor Habibi telah ditarik.

Namun mengenai honor, Dede mengaku perlu mengkonfirmasi lebih lanjut kepada sekretaris KPU Kota Bogor sebagai pengguna anggaran.

Ia menegaskan bahwa momentum ini akan dijadikan sebagai turning point atau titik balik untuk melakukan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara menyeluruh.

​”Kami komitmen secara bersama-sama ini dijadikan sebagai turning point untuk mengevaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara keseluruhan,” katanya.

Pihaknya juga meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan.

“Kami berikhtiar semaksimal untuk menjadikan KPU Kota Bogor lebih profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri,” kata Dede.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer