Berita

Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen Makanan dan Minuman Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Published

on

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Dok. Istimewa.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.

Hanif Faisol menegaskan bahwa langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023, dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota melaporkan data mereka.

“Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%), sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola,” ungkap Menteri LH sekembalinya dari kegiatan COP29 Baku Azarbaijan, Jumat, 15 November 2024.

Mantan Dirjen PKTL KLHK ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang”, yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkular melalui praktik reuse dan recycle.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.

“Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017,” jelasnya.

Hanif Faisol menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada 2029.

“Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hanif Faisol, target pengurangan sampah 30% ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang, namun juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali, yang akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk industri daur ulang di Indonesia.

“Kewajiban pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan atau wadah yang dihasilkannya dengan melakukan pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan atau pemanfaatan kembali dengan menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan terus menerus (continues improvement),” paparnya.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH Vinda Damayanti menjelaskan, dari total timbulan sampah, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yaitu plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Secara total, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38% dari total timbulan sampah.

Vinda menambahkan, potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38%, di mana saat ini tingkatnya baru sekitar 10%.

“Sesuai dengan data yang ada, Kementerian LH/BPLH telah melayangkan surat kepada 613 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen, Produsen Bidang Usaha Manufaktur. Diharapkan dengan adanya surat ini masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat daur ulang secara nasional dari 10% menjadi 38% secara bertahap,” tandas Vinda.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version