Connect with us

Berita

Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Kembali Masuk Pengadilan

Published

on

Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Kembali Masuk Pengadilan
Sidang lanjutan gugatan Galvindo Ampuh ke Pemkot Bogor terkait pengelolaan Pasar TU Kemang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Konflik pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang Kota Bogor antara pengelola lama Galvindo Ampuh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, ternyata belum selesai. Kedua belah pihak kembali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Proses pengadilan ini bermula dari gugatan Galvindo ke Pemkot, notaris, Perumda PPJ, PT Atmosfir, dan Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 22 April 2024 lalu. Galvindo menilai terdapat kekeliruan/kekhilafan dalam Perjanjian Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Tekum pada tahun 2001 silam.

Pengacara Galvindo Ampuh selaku penggugat, Defrizal Djamaris mengatakan, terdapat pasal yang bermasalah dalam perjanjian HPL Pasar TU. Pasal tersebut salah satunya mengatakan Galvindo hanya bisa mengelola pasar selama 6 tahun.

“Sementara secara aturan sertifikat HGB seharusnya diberikan untuk 30 tahun tapi di klausul 6 tahun harus diserahkan ke Pemkot dan ini klien kami nggak tahu,” kata Defrizal saat sidang lanjutan mendengar keterangan saksi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain itu, menurutnya, Pemkot Bogor juga telah mengabaikan aturan ini dengan tidak meminta pengelolaan pada tahun 2007 silam, di saat perjanjian berakhir.

Hal ini membuat Galvindo terus melakukan pengelolaan sampai saat Pemkot Bogor ingin mengambil pengelolaan pasar di tahun 2017.

“Klien kami berpikir untuk mengelola sesuai aturan HGB namun kemudian muncul aturan 6 tahun pengelolaan ini. Kami pun minta perjanjian HPL yang asli tidak pernah dikasih,” katanya.

Gugatan ini kemudian masuk untuk membatalkan perjanjian HPL tersebut. Defrizal menilai isi perjanjian HPL tersebut tidak benar sehingga digugat agar pengadilan membatalkannya.

“Kita sedang uji unsur kekhilafan dalam perjanjian ini karena berdasarkan aturan perjanjian dapat dibatalkan bila terdapat unsur kekhilafan,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Pemkot Bogor selaku tergugat, Alma Wiranta menuturkan, dalam sidang lanjutan ini mereka menghadirkan dua orang saksi fakta. Saksi fakta ini menjelaskan keadaan sebelum dan sesudah Pasar TU Kemang diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Bogor.

Saksi fakta tersebut, yaitu pedagang pasar, Supriyadi alias dagor dan warga sekitar, Banggua Togu Tambunan.

“Saksi fakta menyampaikan fakta tentang kemanfaatan setelah diambil pemerintah. Kami tidak mau berdebat soal masa lalu yang sudah diputus pengadilan sebelumnya,” tambah Alma.

Alma menyebut dalam sidang ini mereka tidak mau terlibat jauh soal urusan yang sudah berkepastian hukum. Sebab, gugatan Galvindo dinilai secara subtansi sama seperti gugatan sebelumnya, yaitu ingin mengambil pengelolaan Pasar TU.

“Jadi intinya mereka itu menganggap Pemkot tidak punya hak pengelolaan. Padahal hal itu sudah diuji di pengadilan berdasarkan perjanjian bersama pada waktu itu dan sama-sama diakui berkekuatan hukum,” bebernya.

Alma mengaku heran dengan perjanjian HPL yang tidak diakui oleh Galvindo setelah proses pengadilan. Padahal selama ini Galvindo melakukan pengelolaan berdasarkan perjanjian itu sebelum diambil oleh Pemkot.

“Masa setelah mengambil manfaat kemudian mereka tidak akui klausul tersebut. Kalau merasa ada yang salah seharusnya mereka bertanya ke lawyer sebelum-sebelumnya yang mengurusi perjanjian mereka,” sebutnya.

Salah satu saksi dari tergugat, Banggua Togu Tambunan menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi untuk mendukung upaya pengelolaan Pasar TU tetap menjadi milik Pemkot.

Proses gugatan ini dinilai buang-buang waktu sebab Pemkot Bogor sudah dinyatakan menang dari Galvindo Ampuh pada tindakan hukum sebelumnya.

“Pengelolaan dari Galvindo sudah berakhir dan dikembalikan lagi ke Pemda yang telah inkrah secara hukum,” katanya.

Menurutnya, kehadiran dirinya bersama Supriyadi sebagai saksi sudah tepat karena mengetahui kondisi di pasar saat pengelolaan oleh Galvindo dan saat pengelolaan diambil Pemkot. Dia pun menyampaikan dukungannya agar Pemkot terus mengelola Pasar TU.

“Soal kesaksian kami yang dianggap oleh penggugat bukan saksi fakta, sebelumnya saksi fakta yang mengetahui perjanjian sudah dihadirkan tapi tidak terima karena dianggap sebagai pegawai Pemkot,” ungkapnya.

Dia juga menyarankan agar Pemkot Bogor melakukan gugatan ganti rugi terhadap keuntungan yang sudah didapatkan Galvindo sejak pengelolaannya berakhir di tahun 2007 sampai 2021. Sebab, selama itu Pemkot seharusnya ikut mendapatkan penerimaan atas keuntungan pengelolaan.

“Kami sebagai warga berterimakasih kepada Pemkot Bogor karena sudah peduli terhadap Pasar TU Kemang. Karena bisa menyumbang PAD bila dikelola oleh Pemkot lewat Perumda PPJ sendiri,” ujar dia.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Aki Alat Berat Dinas PUPR Raib saat Pekerjaan Trase di Kayumanis

Published

on

By

Aki Alat Berat Dinas PUPR Raib saat Pekerjaan Trase di Kayumanis
Kondisi alat berat vibrator milik Dinas PUPR Kota Bogor tidak dapat dioperasikan akibat accu atau aki hilang, Sabtu, 20 Juni 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Satu unit accu atau aki alat berat vibrator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, raib diduga digasak maling.

Akibat kejadian itu, proses land clearing atau pembukaan lahan untuk trase di area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, terancam molor dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat petugas hendak melanjutkan pekerjaan pembukaan trase di area IPAL dan PSEL Kayumanis.

“Tadi pagi kami dari PUPR akan melanjutkan pekerjaan pembukaan trase, khususnya di areal IPAL dan PSEL. Alat vibrator ini untuk pemadatan tanah setelah dikeruk menggunakan beko. Tetapi saat dicek, alat ini tidak bisa jalan,” kata Juniarti, Sabtu, 20 Juni 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel mesin telah diputus dan aki alat berat tersebut hilang. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisan.

“Setelah dicek ternyata ada yang memutuskan kabel dan mengambil aki-nya. Kami langsung dokumentasikan dan memutuskan melaporkannya ke polisi karena menghambat pekerjaan,” katanya.

Baca juga: Mengapa Tubuh Bisa Merinding? Ini Kata Ahli Saraf

Menurut Juniarti, vibrator tersebut merupakan satu-satunya alat berat yang dimiliki untuk pekerjaan pemadatan lahan di lokasi proyek.

Kerusakan alat berat tersebut berpotensi menghambat target penyelesaian pekerjaan yang semula direncanakan rampung pada akhir Juni 2026.

“Ini alat satu-satunya yang memang digunakan untuk pemadatan tanah. Akibatnya pekerjaan bisa mundur. Yang harusnya selesai di akhir Juni, bisa molor karena alat rusak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan perusakan terhadap alat tersebut tidak hanya merugikan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga merusak aset negara yang digunakan untuk kepentingan publik.

Baca juga: DLH Siapkan Pusat Edukasi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Pelajar

Juniarti menjelaskan, selama hampir dua bulan pekerjaan berlangsung, tidak pernah terjadi gangguan serupa. Karena itu, kejadian tersebut cukup mengejutkan, termasuk bagi warga sekitar.

“Kami sudah hampir dua bulan bekerja di lokasi ini dan tidak ada masalah apa pun. Baru kali ini terjadi. Warga RW06 Kelurahan Kayumanis juga sangat kaget dengan kejadian seperti ini,” katanya.

Juniarti mengaku belum mengetahui siapa pelakunya. Namun, ia berharap pihak yang mengambil aki tersebut segera mengembalikannya agar pekerjaan tidak semakin terhambat.

Meski alat pemadat tanah belum dapat digunakan, pekerjaan di lokasi tetap berjalan secara terbatas dengan mengandalkan ekskavator atau beko sembari menunggu perbaikan mesin vibrator.

“Sementara kita perbaiki dulu alatnya. Pekerjaan tetap berjalan, paling menggunakan beko terlebih dahulu,” kata Juniarti.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan memperketat pengamanan peralatan proyek dengan menempatkan alat-alat kerja di lokasi yang dinilai lebih aman dan mudah diawasi.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

DLH Siapkan Pusat Edukasi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Pelajar

Published

on

By

DLH Siapkan Pusat Edukasi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Pelajar
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi saat meninjau pengolahan sampah plastik low value dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Sabtu, 20 Juni 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor tengah memperkuat sistem pengolahan sampah terpadu yang juga menjadi sarana edukasi bagi pelajar di kantornya.

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kota Bogor digelar di Kantor DLH Kota Bogor,  Sabtu, 20 Juni 2026, sarana edukasi tersebut ramai dikunjungi para pelajar.

Dalam kegiatan mengusung tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim” ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan penghargaan kepada komunitas peduli lingkungan di Kota Bogor.

Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan bahwa Pemkot Bogor terus melakukan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan, mulai dari peningkatan kebersihan kota hingga gerakan penanaman pohon yang melibatkan berbagai komunitas.

“Tadi disampaikan oleh Pak Kadis LH berbagai langkah yang sudah dilakukan pemerintah, mulai dari kebersihan hingga penanaman pohon yang terus dicanangkan bersama komunitas. Mudah-mudahan gerakan ini menyebar ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Denny menambahkan bahwa Wali Kota Bogor memiliki harapan setiap pelajar dapat menanam pohon sebagai warisan bagi lingkungan di masa depan.

“Harapan Pak Wali Kota, satu murid wajib menanam pohon, baik di rumah, di sekolah, atau di tempat lainnya. Sehingga ketika mereka sudah besar, pohon tersebut sudah tumbuh rindang dan menjadi kenangan yang baik,” katanya.

Selain penghijauan, Pemkot Bogor juga terus meningkatkan pelayanan kebersihan serta penanganan sampah. Denny mengungkapkan, melalui Program Strategis Nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik, Kota Bogor telah memperoleh dua titik lokasi dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari.

“Ini mudah-mudahan sampah yang ada di Kota Bogor segera tertangani dan teratasi. Namun urusan kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan kerja sama masyarakat, rumah tangga, hingga pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini Pemkot Bogor merealisasikan peremajaan armada kebersihan berupa dua unit truk sampah.

“Pengadaan kendaraan angkut sampah juga akan terus dilakukan secara bertahap dalam dua hingga tiga tahun ke depan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Deni Wismanto menambahkan, saat ini pihaknya mendapat tambahan sejumlah sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan sampah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bogor. Tahun ini kami mendapatkan peremajaan alat berupa satu unit dump truck dan satu unit arm roll,” ungkapnya.

Selain itu, DLH Kota Bogor dari WWF mendapat satu unit mobil Traga dan bantuan alat pres plastik non-value. “Kemudian dari Kementerian Lingkungan Hidup kami mendapat tiga unit motor sampah sebagai penghargaan saat Bogor menuju Kota Bersih,” imbuh Deni.

Lebih lanjut, Deni memaparkan, berbagai fasilitas tersebut akan memperkuat sistem pengolahan sampah terpadu yang juga menjadi sarana edukasi bagi pelajar.

DLH Kota Bogor kini memiliki fasilitas pengolahan sampah organik menjadi kompos, pengolahan sampah organik dengan budidaya maggot hingga pemanfaatannya sebagai pakan ternak dan ikan.

“Ini menjadi salah satu pusat edukasi yang terintegrasi. Anak-anak sekolah bisa belajar bagaimana menangani sampah organik maupun non-organik,” ujarnya.

Deni menargetkan fasilitas pengolahan sampah yang ada di lingkungan DLH Kota Bogor mampu mereduksi sekitar lima ton sampah per hari, baik organik maupun anorganik, sehingga tidak seluruhnya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.

“Targetnya lima ton per hari bisa dikelola di sini, sehingga tidak harus semuanya dibawa ke TPA Galuga,” katanya.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Forum Ormas Bogor Bersatu Desak Transparansi Proyek Gene Bank

Published

on

By

Forum Ormas Bogor Bersatu Desak Transparansi Proyek Gene Bank
Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.

KlikBogor – Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di kawasan RSMM.

​Ketua FOBB, Umar Dani mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran negara ini seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, saat ini masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab mengenai aspek legalitas, administrasi, dan pengawasan proyek tersebut.

​”Forum Ormas Bogor Bersatu menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia. Kami menilai hingga saat ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum terjawab secara terbuka terkait aspek legalitas, administrasi, serta pengawasan pembangunan proyek tersebut,” ujar Umar Dani di lokasi aksi.

​Umar Dani menyebut bahwa keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kondisi yang tertutup dinilainya dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan publik kepada proyek pemerintah.

​”Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pengecualian terhadap pihak tertentu. Semua pihak wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang sama. Pemkot Bogor jangan bersikap pasif terhadap proyek yang berada dalam wilayah administrasinya,” katanya.

​Di akhir pernyataannya, Umar Dani mengklarifikasi bahwa unjuk rasa ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan maupun fasilitas kesehatan nasional.

Pihaknya mengklaim akan tetap mendukung program pemerintah selama berjalan di atas koridor hukum yang benar.

​”Gerakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan kesehatan nasional. Sebaliknya, FOBB mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum,” ujarnya.

​Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus mengawal perkembangan isu ini sampai seluruh dokumen legalitas dibuka secara terang benderang ke hadapan publik Kota Bogor.

​”Tidak boleh ada proyek yang kebal hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang berjalan di atas tanda tanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Umar Dani disambut teriakan yel-yel perjuangan oleh massa aksi.

​Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan dari aparat keamanan setempat dan perwakilan massa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasinya.

​Dalam orasinya, Forum Ormas Bogor Bersatu menyampaikan delapan poin tuntutan utama guna menjaga supremasi hukum di Kota Bogor. Poin-poin tuntutan tersebut di antaranya:

​Stop Pembangunan: Menghentikan aktivitas pembangunan sampai dengan segala aspek perizinan dilengkapi secara keseluruhan.

​Transparansi Kemenkes: Mendesak Kementerian Kesehatan RI membuka secara transparan seluruh dokumen legalitas pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia kepada publik.

​Audit Pemkot Bogor:
Mendesak Pemerintah Kota Bogor melakukan pemeriksaan dan audit administratif terhadap seluruh aspek perizinan proyek.

​Tindakan Tegas Satpol PP: Mendesak Satpol PP Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

​Keterlibatan Ombudsman: Mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.

​Audit Keuangan:
Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkes, BPK, dan BPKP melakukan audit kepatuhan terhadap proses pembangunan serta penggunaan anggaran negara.

​Penegak Hukum:
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Penghentian Sementara: Menolak aktivitas kelanjutan proyek sebelum seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer