Berita
Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Kembali Masuk Pengadilan
KlikBogor – Konflik pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang Kota Bogor antara pengelola lama Galvindo Ampuh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, ternyata belum selesai. Kedua belah pihak kembali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Proses pengadilan ini bermula dari gugatan Galvindo ke Pemkot, notaris, Perumda PPJ, PT Atmosfir, dan Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 22 April 2024 lalu. Galvindo menilai terdapat kekeliruan/kekhilafan dalam Perjanjian Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Tekum pada tahun 2001 silam.
Pengacara Galvindo Ampuh selaku penggugat, Defrizal Djamaris mengatakan, terdapat pasal yang bermasalah dalam perjanjian HPL Pasar TU. Pasal tersebut salah satunya mengatakan Galvindo hanya bisa mengelola pasar selama 6 tahun.
“Sementara secara aturan sertifikat HGB seharusnya diberikan untuk 30 tahun tapi di klausul 6 tahun harus diserahkan ke Pemkot dan ini klien kami nggak tahu,” kata Defrizal saat sidang lanjutan mendengar keterangan saksi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, menurutnya, Pemkot Bogor juga telah mengabaikan aturan ini dengan tidak meminta pengelolaan pada tahun 2007 silam, di saat perjanjian berakhir.
Hal ini membuat Galvindo terus melakukan pengelolaan sampai saat Pemkot Bogor ingin mengambil pengelolaan pasar di tahun 2017.
“Klien kami berpikir untuk mengelola sesuai aturan HGB namun kemudian muncul aturan 6 tahun pengelolaan ini. Kami pun minta perjanjian HPL yang asli tidak pernah dikasih,” katanya.
Gugatan ini kemudian masuk untuk membatalkan perjanjian HPL tersebut. Defrizal menilai isi perjanjian HPL tersebut tidak benar sehingga digugat agar pengadilan membatalkannya.
“Kita sedang uji unsur kekhilafan dalam perjanjian ini karena berdasarkan aturan perjanjian dapat dibatalkan bila terdapat unsur kekhilafan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Pemkot Bogor selaku tergugat, Alma Wiranta menuturkan, dalam sidang lanjutan ini mereka menghadirkan dua orang saksi fakta. Saksi fakta ini menjelaskan keadaan sebelum dan sesudah Pasar TU Kemang diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Bogor.
Saksi fakta tersebut, yaitu pedagang pasar, Supriyadi alias dagor dan warga sekitar, Banggua Togu Tambunan.
“Saksi fakta menyampaikan fakta tentang kemanfaatan setelah diambil pemerintah. Kami tidak mau berdebat soal masa lalu yang sudah diputus pengadilan sebelumnya,” tambah Alma.
Alma menyebut dalam sidang ini mereka tidak mau terlibat jauh soal urusan yang sudah berkepastian hukum. Sebab, gugatan Galvindo dinilai secara subtansi sama seperti gugatan sebelumnya, yaitu ingin mengambil pengelolaan Pasar TU.
“Jadi intinya mereka itu menganggap Pemkot tidak punya hak pengelolaan. Padahal hal itu sudah diuji di pengadilan berdasarkan perjanjian bersama pada waktu itu dan sama-sama diakui berkekuatan hukum,” bebernya.
Alma mengaku heran dengan perjanjian HPL yang tidak diakui oleh Galvindo setelah proses pengadilan. Padahal selama ini Galvindo melakukan pengelolaan berdasarkan perjanjian itu sebelum diambil oleh Pemkot.
“Masa setelah mengambil manfaat kemudian mereka tidak akui klausul tersebut. Kalau merasa ada yang salah seharusnya mereka bertanya ke lawyer sebelum-sebelumnya yang mengurusi perjanjian mereka,” sebutnya.
Salah satu saksi dari tergugat, Banggua Togu Tambunan menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi untuk mendukung upaya pengelolaan Pasar TU tetap menjadi milik Pemkot.
Proses gugatan ini dinilai buang-buang waktu sebab Pemkot Bogor sudah dinyatakan menang dari Galvindo Ampuh pada tindakan hukum sebelumnya.
“Pengelolaan dari Galvindo sudah berakhir dan dikembalikan lagi ke Pemda yang telah inkrah secara hukum,” katanya.
Menurutnya, kehadiran dirinya bersama Supriyadi sebagai saksi sudah tepat karena mengetahui kondisi di pasar saat pengelolaan oleh Galvindo dan saat pengelolaan diambil Pemkot. Dia pun menyampaikan dukungannya agar Pemkot terus mengelola Pasar TU.
“Soal kesaksian kami yang dianggap oleh penggugat bukan saksi fakta, sebelumnya saksi fakta yang mengetahui perjanjian sudah dihadirkan tapi tidak terima karena dianggap sebagai pegawai Pemkot,” ungkapnya.
Dia juga menyarankan agar Pemkot Bogor melakukan gugatan ganti rugi terhadap keuntungan yang sudah didapatkan Galvindo sejak pengelolaannya berakhir di tahun 2007 sampai 2021. Sebab, selama itu Pemkot seharusnya ikut mendapatkan penerimaan atas keuntungan pengelolaan.
“Kami sebagai warga berterimakasih kepada Pemkot Bogor karena sudah peduli terhadap Pasar TU Kemang. Karena bisa menyumbang PAD bila dikelola oleh Pemkot lewat Perumda PPJ sendiri,” ujar dia.
(red)
Berita
Dari SMPN 18, Wali Kota Dedie Rachim Ajak Pelajar Peduli Lingkungan
KlikBogor – Penanaman pohon dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara simbolis dilaksanakan di SMP Negeri 18 Kota Bogor, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan bibit pohon kepada pengurus OSIS SMPN 18 Kota Bogor.
Didampingi Dedie Rachim, Ketua OSIS beserta jajaran pengurus langsung melakukan penanaman pohon yang telah diterima di area sekolah.
Baca juga: Kekeringan Landa 2 Kelurahan di Kota Bogor, BPBD Salurkan 12.000 Liter Air Bersih
Dedie Rachim mengatakan, kegiatan penanaman pohon menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa pemanasan global atau global warming serta perubahan iklim yang saat ini dihadapi merupakan dampak dari aktivitas manusia.
Menurutnya, generasi penerus sebagai pemilik masa depan perlu memiliki kepedulian terhadap lingkungan agar dapat menikmati kehidupan dengan kondisi iklim yang lebih baik.
“Di masa depan itu jangan kondisi global warming menjadi global disaster. Sehingga penyadaran ini harus juga muncul dari generasi muda. Kita mengajak siswa siswi SMP di Bogor untuk peduli, mau melestarikan lingkungan. Kita mulai dari SMPN 18, mudah-mudahan bisa direplikasi di semua sekolah hingga pada akhirnya Bogor akan tetap hijau lestari,” ujarnya.
Baca juga: Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor jadi Area Parkir Sementara
Pohon yang ditanam dalam kegiatan tersebut merupakan jenis pohon buah dan pohon pelindung atau pohon peneduh. Agar gerakan tersebut dapat diterapkan di seluruh sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran. Dengan demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara konsisten dan masif.
“Karena tidak bisa setengah-setengah, tapi harus konsisten dilakukan tahun ajaran baru. Yang penting memastikan tanaman yang ditanam itu dimonitor pertumbuhannya, perkembangannya, sampai betul-betul dirawat dengan baik dan menghasilkan oksigen,” katanya.
Dedie Rachim berharap, melalui kegiatan ini para pelajar dapat semakin peduli dan mencintai lingkungan.
(rls/hrs)
Berita
Pohon Tumbang di Kebon Pedes Sempat Tutup Kali Cipakancilan
KlikBogor – Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup aliran Kali Cipakancilan pada Selasa, 14 Juli 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kedungjaya, Kelurahan Kebonpedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tersebut tumbang akibat kondisi pohon yang sudah rapuh serta dipicu angin.
“Penyebab kejadian akibat angin dan kondisi batang pohon sudah rapuh,” kata Dimas Tiko dalam keterangannya.
Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal
Akibat kejadian tersebut, pohon setinggi 12 meter dan diameter 50 sentimeter ini ambruk hingga menutup aliran Kali Cipakancilan.
Tumbangnya pohon jenis kicopong ini juga menimpa atap pinggir rumah warga sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Super Pedas, IPB University Ciptakan 4 Varietas Cabai Habanero Lokal
Dimas Tiko mengatakan, enam personel diterjunkan ke lokasi untuk mengevakuasi pohon tumbang.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan RT RW setempat. Saat ini, proses evakuasi telah selesai.
“Assessment dan pemotongan pohon tumbang sudah selesai oleh personel TRC-PB BPBD Kota Bogor di lokasi kejadian,” katanya.
(hrs/ckl)
Berita
Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor jadi Area Parkir Sementara
KlikBogor – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor memfungsikan sementara lahan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor sebagai area parkir.
Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan kesemrawutan parkir di kawasan Jalan Suryakencana, khususnya pada periode libur panjang sekolah yang diperkirakan meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat dan wisatawan.
Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, menjelaskan bahwa pemanfaatan sementara lahan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan daerah dan dilaksanakan sesuai arahan untuk mengoptimalkan fungsi lahan yang telah dibersihkan.
“Lahan eks Pasar dan Plaza Bogor yang telah dibongkar untuk sementara kami manfaatkan sebagai area parkir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset sekaligus membantu mengurai kesemrawutan dan kemacetan di kawasan Jalan Suryakencana, terutama pada masa libur panjang sekolah ketika aktivitas masyarakat dan wisatawan meningkat,” ujar Jenal Abidin dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: Kekeringan Landa 2 Kelurahan di Kota Bogor, BPBD Salurkan 12.000 Liter Air Bersih
Lebih lanjut, Jenal Abidin menegaskan bahwa penggunaan lahan sebagai area parkir bersifat sementara. Perumda Pasar Pakuan Jaya saat ini tetap fokus mempersiapkan konsep revitalisasi kawasan melalui tahapan beauty contest sebagai proses pencarian investor yang akan mengembangkan kembali kawasan eks Pasar dan Plaza Bogor.
“Pemanfaatan lahan sebagai area parkir ini merupakan kebijakan sementara. Di sisi lain, kami terus mempersiapkan konsep dan tahapan beauty contest untuk mendapatkan investor terbaik yang akan merevitalisasi kawasan Pasar dan Plaza Bogor sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan Kota Bogor,” tambahnya.
Baca juga: 2 Daerah Akselerasi Persiapan Pembangunan PSEL Bogor Raya, Target Agustus
Perumda Pasar Pakuan Jaya berharap keberadaan area parkir sementara ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Suryakencana, sehingga aktivitas ekonomi, perdagangan, dan pariwisata di kawasan tersebut dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan lancar.
Perumda Pasar Pakuan Jaya juga mengajak seluruh pengguna area parkir untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.
(hrs/ckl)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi8 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
