Connect with us

Parlementaria

Bersama DPRD, Organda Bahas Isu Transportasi di Kota Bogor

Published

on

Bersama DPRD, Organda Bahas Isu Transportasi di Kota Bogor
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Dadang Iskandar Danubrata menerima audiensi Organda Kota Bogor. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata menerima aspirasi dari DPC Organda Kota Bogor dalam rapat audiensi yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana beserta jajaran menyampaikan berbagai keresahan, aspirasi, dan masukan terkait isu transportasi di Kota Bogor.

Diantaranya, perihal kelanjutan operasional BisKita, program rerouting dan reduksi angkutan perkotaan (angkot) serta rencana induk transportasi Kota Bogor.

Ia mengatakan, melalui Organda ada 10 koperasi yang menaungi angkot di Kota Bogor telah membuat satu perusahaan konsorsium yang disiapkan untuk menjadi operator BisKita.

Namun, seiring berjalannya waktu pelaksanaan BisKita, baik Organda maupun konsorsium ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan BisKita. Sehingga keberlanjutan program ini dipertanyakan.

“Sehingga di akhir-akhir ini kami mempertanyakan kemana program ini akan dibawa. Kami selalu mendukung pemkot, tetapi kami tidak pernah dilibatkan. Kami para pengusaha menunggu,” ungkapnya.

Menanggapi berbagai masukan dan aspirasi dari Organda, Rusli Prihatevy mengambil kesimpulan bahwa terdapat permasalahan komunikasi antar stakeholder dalam menata transportasi di Kota Bogor.

Ia pun menekankan kedepannya Pemkot Bogor, Dishub Kota Bogor, dan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor harus bisa merangkul semua stakeholder agar program BisKita bisa berjalan dan tidak dimonopoli oleh salah satu pihak saja.

“Kami dari DPRD Kota Bogor mendukung pelaksanaan BisKita yang transparan dan berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sehingga kami akan meminta Pemkot, Dishub dan PTP untuk merangkul semua pihak agar program yang baik ini bisa berjalan,” katanya.

Rusli berharap dengan lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, Pemkot Bogor mampu melakukan intervensi dan kolaborasi dalam pelaksanaan BisKita dan menyusun rencana induk transportasi Kota Bogor dengan baik kedepannya.

“Tentu kami akan menindaklanjuti perda dengan mengagendakan rapat kerja bersama melalui komisi-komisi terkait dengan Organda, Dishub, dan PTP agar rencana induk transportasi bisa disusun dengan baik dan benar,” tegas Rusli.

Sementara itu, Dadang Danubrata menjelaskan mengenai perjalanan penganggaran BisKita di 2025 mendatang melalui APBD. Ujarnya, semangat DPRD Kota Bogor untuk mendanai subsidi BisKita didasari oleh keinginan untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat.

Namun, ia menekankan pelayanan tersebut harus dilandasi oleh kajian yang komprehensif dan riil agar anggaran yang dikeluarkan bisa tepat guna.

“Jadi dengan anggaran Rp10 miliar yang sudah dianggarkan tahun depan, kami akan melakukan evaluasi dan mencatat perkembangan. Jika program ini bisa berjalan baik tentu kami akan menambahkan anggarannya,” imbuhnya.

Dadang juga menyampaikan dukungannya kepada Organda untuk bisa mengelola dua koridor BisKita yang tidak lagi beroperasi di tahun depan.

Menurut Dadang, potensi besar ini yang harus bisa dimanfaatkan oleh Organda melalui konsorsium yang sudah dibangun tersebut.

Hal itu bertujuan agar tidak ada kekosongan pelayanan dan menegaskan bahwa program transportasi yang dibangun di Kota Bogor memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat, tidak hanya sekedar muncul dan hilang begitu saja, seperti program transportasi lainnya.

Ia juga menyinggung mengenai koridor yang tidak berjalan lagi, menjadi kesempatan Organda untuk bisa memanfaatkan jalur kosong yang tidak digunakan oleh BisKita.

“Itu silahkan berkoordinasi dengan Dishub. Kami dari DPRD siap mendukung Organda. Jadi kita punya program yang dibangun dari bawah, tidak hanya ngambil dari pusat,” tandasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran

Published

on

By

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari menegaskan, untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor harus tepat sasaran. Karena itu, aparatur wilayah harus peka melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dangan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi

Nasya juga berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka.

“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.

Nasya menjelaskan, asas keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan adalah wujud nyata keadilan yang harus ditunaikan. Apapun model bantuan yang pemerintah turunkan ke masyarakat, hendaknya mendahulukan dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.

“Sekali lagi didasarkan pada kondisi riil masyarakat. Saya berharap kepada pimpinan-pimpinan kewilayahan harus memiliki sikap dan spirit yang sama terhadap persoalan penanganan keterbatasan masyarakat ini. Mereka juga diharapkan memiliki peta jelas tentang kondisi riil sehingga upaya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Nasya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat, Bansos Kota Bogor yang memberikan hanya untuk desil 1-5. Baginya, hal tersebut tidak relevan mengacu Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 bahwa bansos desil 1-5 hanya diberlakukan untuk bantuan dari kemensos.

“Dikhawatirkan tidak menyeluruh, saya berharap bantuan itu di berikan sesuai dengan kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan. Utamanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendapatkan bansos dari pemerintah,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Published

on

By

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Mohan menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial, di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.

Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor lantaran data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” kata Mohan dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Baca juga: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Ia mengatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.

Untuk itu, Mohan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.

Ia menambahkan, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.

Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?

Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.

Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.

Ia pun meminta Pemkot Bogor segera mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan dan pelayanan yang seharusnya mereka terima.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Published

on

By

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan. Foto/Istimewa

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Raperda ini ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui sejumlah rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum dan HAM serta tenaga ahli pansus.

“Untuk Raperda Adminduk sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Dukcapil terkait. Sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Kita sudah menganalisa naskah akademik, substansi maupun konsiderannya,” kata Subhan dikutip Minggu, 14 Juni 2026.

Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital

Menurutnya, pansus masih membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.

“Nanti mungkin satu atau dua kali lagi rapat dengan Disdukcapil, Bagian Hukum dan tenaga ahli. Setelah itu kita tuntaskan dan dibawa ke Bagian Hukum Provinsi untuk selanjutnya finalisasi,” ujarnya.

Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah pasal mengenai sanksi administratif bagi pemilik KTP yang kehilangan atau merusak dokumen kependudukannya. Subhan menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

“Ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika KTP hilang atau rusak maka diberikan sanksi denda administrasi. Kami menganggap tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Oleh karena itu, kami minta dikaji lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi administratif baru bisa dipertimbangkan apabila kehilangan KTP terjadi berulang kali dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat

Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Kami tetap menekankan supaya IKD dimaksimalkan. Karena IKD ini nantinya menjadi administrasi online yang lebih simpel dan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.

Subhan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda Adminduk dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.

“Targetnya awal Juli atau pertengahan Juli harmonisasi. Maksimal Agustus insyaallah selesai,” katanya.

Subhan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan raperda baru, lantaran perda yang lama sudah tidak sesuai dan ada beberapa konsideran yang diperbarui serta ditambah.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer