Connect with us

Parlementaria

Aturan Akselerasi Serah Terima PSU di Kota Bogor Disahkan 

Published

on

Aturan Akselerasi Serah Terima PSU di Kota Bogor Disahkan 

KlikBogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu kemarin.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang memimpin rapat paripurna menerangkan latar belakang perubahan Perda PSU untuk menjawab aduan masyarakat yang tinggal di perumahan, namun belum merasakan manfaat pembangunan karena belum ada serah terima PSU dari developer kepada Pemkot Bogor.

Di sisi lain, sambungnya, banyak kerusakan infrastruktur perumahan yang tidak kunjung diperbaiki oleh developer. “Permasalahan PSU ini sangat serius karena banyak developer nakal yang tidak menuntaskan tanggungjawabnya kepada pembeli dan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Atang dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.

Alumni S1 Kehutanan IPB ini menyebut bahwa permasalahan PSU di Kota Bogor bahkan sudah masuk dalam catatan BPK. Beberapa kali, ia bersama pimpinan dan komisi terkait turun tangan langsung mendampingi warga dan juga melakukan mediasi warga dengan developer untuk menyelesaikan permasalahan PSU.

Atang menekankan dengan perubahan Perda PSU ini menjadi pedoman bagi para developer perumahan yang mau berinvestasi di Kota Bogor bahwa penyerahan PSU menjadi penting agar permasalahan di masa lalu tidak terulang kembali.

Koordinasi antar SKPD dan aparatur wilayah juga diharapkan Atang bisa semakin terakselerasi, sehingga warga yang ditinggalkan oleh pengembang bisa segera mendapatkan manfaat pembangunan dari Pemkot Bogor.

“Raperda ini akan mengakselerasikan proses serah terima PSU yang selama ini terkendala, misal akibat pengembang yang sudah tidak ditemukan dan dapat memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat terutama yang ditinggalkan oleh pengembang,” tandas Doktor Lingkungan IPB itu.

Ratusan Perumahan Belum Serahkan PSU

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Safrudin Bima menjelaskan bahwa ada ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU.

“Perda ini sebagai alat kebijakan mendorong percepatan penyerahan PSU yang jumlahnya ratusan,” jelas Safrudin.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, sampai dengan Juni 2024, tercatat ada 261 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor.

“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan perubahan Raperda PSU ini merupakan gambaran sikap Pemkot Bogor dalam menangani masalah PSU dengan cara kelembagaan dan terstruktur.

Hery pun memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar DPUPR dan Disperumkim bisa langsung bekerja.

“Nanti kita lihat, setelah raperda kita akan buat perwali untuk juklak juknisnya. Tapi yang pasti mudah-mudahan perda nanti itu sudah cukup operasional untuk kita percepatan,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor

Published

on

By

DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Asep Nadzarulloh usia rapat LKPJ dengan jajaran RSUD Kota Bogor, Jumat, 17 April 2026 malam. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor memberikan perhatian serius terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Melalui rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar pada Jumat, 17 April 2026, Komisi IV mendorong manajemen baru RSUD agar mampu menanggulangi krisis keuangan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut terungkap kondisi keuangan RSUD yang sempat mengalami krisis pada 2025 lalu, dengan total utang mencapai sekitar Rp93 miliar.

“Dari pihak direktur (dr. Sri Nowo Retno) menyampaikan bahwa di 2025 memang keuangan atau manajemen di RSUD itu sedang mengalami krisis, khususnya dalam keuangannya, di mana adanya utang yang tadi diinformasikan sebesar Rp93 miliar kurang lebih,” ungkapnya.

Meski demikian, disampaikan pula kondisi tersebut mulai membaik setelah pergantian Direktur RSUD. Pada triwulan pertama 2026, manajemen RSUD disebut telah menunjukkan perbaikan.

Ia menambahkan, ada langkah-langkah strategis yang dilakukan, di antaranya menjaga kerja sama dengan vendor pengadaan obat-obatan serta memperbaiki sistem penagihan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Subhan menyebut, keterlambatan proses penagihan menjadi salah satu faktor penyebab dari krisis, mengingat 92 persen pasien RSUD merupakan peserta BPJS, sementara 8 persen pasien umum.

“Setelah dipegang oleh dr. Retno, penagihan diupayakan lebih tepat waktu. Tanggal 3 sudah siap untuk menagih ke BPJS, tinggal menunggu proses administrasi untuk pembayaran,” katanya.

Subhan juga mengungkapkan bahwa di balik utang tersebut, RSUD masih memiliki piutang sekitar Rp37 miliar. Dengan demikian, selisih kewajiban yang harus ditangani manajemen baru sekitar Rp56 miliar.

Untuk memperkuat keuangan, RSUD tengah menjajaki pengembangan layanan baru, seperti optimalisasi medical check-up dan rencana klinik berbasis komersial.

Pihaknya mendorong manajemen baru RSUD agar mampu menanggulangi krisis keuangan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami mendorong supaya manajemen RSUD baru bisa menanggulangi krisis yang diharapkan bisa melayani kesehatan masyarakat Kota Bogor,” tandasnya.

Baca juga: DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Asep Nadzarulloh, menyampaikan bahwa kendala-kendala di akhir 2025 mulai terlihat titik terang, dengan kemampuan RSUD mencicil utang sekitar Rp35 miliar.

“Artinya, optimisme di tahun 2026 dengan manajemen baru, minimal operasional layanan RSUD insyaallah akan berjalan lebih baik dari tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, sisa utang akan dioptimalkan untuk ditutup secara bertahap setiap tahun. RSUD juga didorong untuk meningkatkan pendapatan melalui kerja sama dengan pihak asuransi dan pengembangan layanan khusus.

“RSUD berupaya melakukan lobi untuk menambah pendapatan, terutama dengan pihak asuransi. Mereka juga akan menyiapkan layanan khusus pasien asuransi di lantai dua,” kata Asep.

Selain itu, pada 2025 RSUD menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar. Sementara pada 2026, alokasi dari APBD murni sebesar Rp10 miliar difokuskan untuk kebutuhan layanan, pengadaan obat, serta alat kesehatan.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang

Published

on

By

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil (tengah) saat mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang ini dibuka oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan dihadiri oleh jajaran pemateri dari berbagai kementerian seperti Wakil Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.

​Keikutsertaan pimpinan legislatif Kota Bogor ini bertujuan untuk memperdalam wawasan kebangsaan serta mengasah kemampuan kepemimpinan strategis dalam mengelola daerah.

Program ini dinilai penting sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di tingkat daerah.

​Selama kursus berlangsung, Adityawarman Adil mengikuti rangkaian sesi intensif yang dimulai dari pagi hingga malam hari.

Menurutnya, setiap materi yang disampaikan oleh para ahli dan pejabat kementerian merupakan bekal pentinh bagi seorang pimpinan daerah.

​”Setiap materi yang kami terima menjadi bekal penting untuk memperkuat peran legislatif, khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Adityawarman di sela kegiatan.

​Ia menambahkan bahwa wawasan yang didapat bukan sekadar teori, melainkan sarana fungsional untuk memecahkan persoalan kompleks di tingkat lokal dengan sudut pandang nasional.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat belajar didorong oleh tanggung jawab moral kepada warga Kota Bogor. Baginya, peningkatan kapasitas diri seorang pemimpin berbanding lurus dengan kemajuan daerah yang dipimpinnya.

Adityawarman menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui pemahaman wawasan kebangsaan yang selaras.

Ia berkomitmen untuk membawa semangat pengabdian tersebut sekembalinya ke Kota Hujan.

​”Semangat pagi, semangat belajar, dan semangat mengabdi untuk Kota Bogor dan Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

​Melalui KPPD ini, diharapkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor semakin solid, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 
Proses mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen perusahaan PT TSM di Kantor Disnaker Kota Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.

Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi

Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.

Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.

Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.

Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.

Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran

Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.

​Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.

Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.

​”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer