Parlementaria
Penjualan Miras Diprotes Warga Katulampa, DPRD Bertindak
KlikBogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di lingkungan RW01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Penolakan warga terhadap operasional salah satu resto di wilayahnya, yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyampaikan bahwa keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.
Warga khawatir peredaran minuman beralkohol tersebut dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran.
Ia menjelaskan pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan resto tersebut karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.
Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui bahwa resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat surat penolakan,” ungkap Firdaus.
Ia menambahkan, sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka.
Meski demikian, warga menyatakan tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan DPRD hadir sebagai pendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” tegas STS.
STS juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Untuk itu, komisi I berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas.
Sebagai tindak lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai pertimbangan utama dalam penegakan regulasi.
Selain itu, Komisi I mengusulkan adanya pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hadir pula dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Komisi l, Said Muhamad Mohan, Sekretaris Komisi l, H. Edi Kholki Zaelani, serta anggota Komisi l, H. Muhamad Dody Hikmawan, H. Murtadlo, Hj. Hakanna, dan Devie Prihartini Sultani.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Pasar Rakyat Bahas Aturan Sampah hingga Produk Lokal
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, target akhir dari regulasi ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang dikirim ke TPA. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor.
Selain isu lingkungan, raperda ini menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” imbuh Banu.
Sejauh ini, terang dia, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar.
Usai mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.
Adapun beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.
Kemudian, manajemen transportasi meliputi pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.
Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.
Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.
Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang Undang 17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 28/2024.
Ketua Pansus, Juhana mengatakan, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.
Ia menambahkan, rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.
“Tujuan akhir dari raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.
Juhana mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.
Ia menekankan, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.
Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
