Pemerintahan
Pemkot Bogor Kejar Raihan Predikat Utama Kota Layak Anak
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor optimis meraih predikat Utama pada penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2024, hal ini berpatokan pada hasil positif yang ditorehkan dalam tahap evaluasi administrasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait predikat Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Dody Achdiat menuturkan, setelah dua tahun berturut-turut penilaian KLA Kota Bogor masuk predikat Nindya. Tahun ini dengan teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal berjuang untuk masuk ke predikat Utama.
“Dengan predikat Utama diraih tahun 2024 ini, tahun 2025 satu langkah lagi menuju Kota Layak Anak (KLA). Mudah-mudahan bisa diraih tahun ini. Untuk pengumuman penilaian bulan Januari 2025, bulan Desember verifikasi faktual, juri datang langsung ke lokasi ke Pemkot Bogor,” kata Dody dikutip Jumat, 22 November 2024.
Dody memaparkan, untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan anak yang muncul tahun 2023 sampai sekarang, yang penting adalah penanganan atau respon terhadap kasus dan itu masuk dalam penilaian.
“Sejauh ini dilihat penanganan dari kami sangat bagus sekali. Respon dan pendampingan sampai pengadilan, dikawal. Kasus tahun 2023 naik jumlahnya, tapi dua hal yang bisa menjadi indikator, pertama kejadian banyak di masyarakat, maka kami berkolaborasi dengan KPAID, komunitas pemerhati anak dan sebagainya. Kedua sisi positif, sosialisasi dan edukasi dengan cara lapor cepat sudah sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat cepat dan berani melaporkan,” paparnya.
Dody juga menyampaikan, untuk mencapai predikat Utama, dimulai dari nol penilaiannya. Sehingga capaian tahun sebelumnya tidak masuk penilaian, pihaknya bekerja keras tahun ini, melibatkan instansi vertikal kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lainnya.
“Ketika ada kasus anak berhadapan dengan hukum, dilihat penanganan nya. Insyaallah optimis kami dari hasil evaluasi mandiri sudah masuk nilai ke Utama jadi sekitar 800 poinnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, pada DP3A Kota Bogor, Wiwin Sukarsih menuturkan, Kota Bogor berhasil mendapat nilai 850,59 di tahap adminiatrasi KLA.
“Alhamdulillah hasil evaluasi administrasinya di atas 800. Kota Bogor bisa naik 1 peringkat dari kategori Nindya ke Utama, asal nilainya tidak turun saat penilaian di Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Setelah menjalani evaluasi administrasi, penilaian yang selanjutnya akan dijalani Kota Bogor yakni evaluasi lapangan secara hybrid di Kemen PPA,” terangnya.
Wiwin lanjut menjelaskan, seluruh pimpinan OPD dan Instansi yang ada di Kota Bogor yang berkaitan dengan pemenuhan 5 klaster hak anak yang ada dalam penilaian KLA akan menjalani penilaian tersebut. Untuk membuktikan apakah eviden yang telah diinput mereka pada tahap sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Menghadapi tahapan itu, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan semua gugus tugas, OPD dan Instansi terkait. Kami berharap tidak ada nilai yang turun sehingga Kota Bogor mendapat peningkatan kategori dalam KLA. Pemberian penghargaan KLA ini akan dilakukan pada Bulan Juli 2025 mendatang bertepatan dengan momen Hari Anak Nasional,” tandasnya.
(hrs)
Berita
Revitalisasi Terminal Bubulak Berlanjut, Koridor Baru BisKita Disiapkan di Bogor Barat
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan sejumlah pembangunan di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melanjutkan revitalisasi Terminal Bubulak.
Dedie Rachim mengatakan, ke depan Terminal Bubulak akan memiliki fasilitas yang lebih representatif untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransportasi.
Baca juga: Motor Klasik Adu Cepat di International Classic Bike Race Sentul
Terminal Bubulak merupakan terminal yang dikelola Pemkot Bogor, berbeda dengan Terminal Baranangsiang yang saat ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kita terus melanjutkan revitalisasi Terminal Bubulak, sehingga masyarakat memiliki terminal yang representatif untuk melakukan mobilitas, baik dari Kota Bogor ke daerah lain maupun dari luar daerah yang masuk ke Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya saat menghadiri pengajian akbar di Kelurahan Situgede, Minggu, 13 September 2026.
Selain revitalisasi terminal, Kecamatan Bogor Barat nantinya akan dilengkapi fasilitas pedestrian untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berjalan kaki. Pembangunan pedestrian tersebut akan dimulai dari kawasan Cifor.
Baca juga: Pakar IPB University Ungkap Bahaya Abu Vulkanik bagi Air dan Ikan
Saat ini, betonisasi juga tengah dilakukan di wilayah tersebut. Kemudian, Pemkot Bogor akan membuka koridor baru BisKita di kawasan Kecamatan Bogor Barat.
“Kita akan membuka koridor baru, dari Bubulak, Cifor hingga Cangkurawok IPB. Ini menjadi bagian dari penataan di wilayah,” kata Dedie Rachim.
Dedie Rachim berpesan kepada masyarakat agar turut menjaga dan melestarikan lingkungan, khususnya dengan menjaga kebersihan di sekitar kawasan Kelurahan Situgede.
(rls/hrs)
Pemerintahan
Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Penertiban regulasi tersebut sebagai penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, penerbitan perwali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.
”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Kamis, 10 September 2026.
Baca juga: Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum menyampaikan, Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.
”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia.
Salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Aduan dapat disampaikan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S
Pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).
Pemerintah Kota Bogor mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di sekretariat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.
(rls/hrs)
Berita
Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan kesiapan empat lokus penilaian Opini Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 17 September 2026.
Asistem Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, tim pembina Pemkot Bogor yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli dan Bagian Organisasi sejak kemarin telah turun ke lapangan untuk meninjau kesiapan dari masing-masing tiga instansi dan satu satuan pendidikan.
“Tahun 2026 ini yang menjadi lokus ada empat yaitu Dinas Sosial, RSUD Kota Bogor, SMP Negeri 2 Kota Bogor, dan UPTD IPAL (Dinas PUPR),” ujar Iceu saat meninjau kesiapan Dinas Sosial Kota Bogor, Rabu, 9 September 2026.
Baca juga: 128 Truk Sampah Kota Bogor Masuk Bergiliran ke TPAS Galuga
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan keempat lokus tersebut dari segi administrasi hingga sarana prasarana penunjang pelayanan publik. Termasuk peninjauan mencakup aspek kelayakan fasilitas umum, kepatuhan standar pelayanan dan kesiapan SDM dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Jadi penilaian ini melihat sejauh mana empat lokus ini memberikan pelayanan terhadap pelayanan publik, yang dilihat dari segi sarana prasarananya, secara administrasinya, kepatuhan administrasinya. Jadi kami mengecek ke semua kesiapan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep Budiman menegaskan bahwa pihaknya dan jajaran siap menghadapi penilaian Ombudsman.
Adapun fokus evaluasi Dinsos tahun ini, lanjutnya, diarahkan pada kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kepengurusan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pelajar SMPN 11 Kota Bogor Ciptakan Perahu Pengangkut Sampah
Atep menjelaskan bahwa Dinsos telah menindaklanjuti enam poin rekomendasi Ombudsman dari hasil evaluasi periode sebelumnya untuk disempurnakan.
“Enam poin perbaikan tersebut meliputi pembentukan dan legalitas tim penanganan pengaduan melalui SK resmi, peningkatan kapasitas serta pemahaman SDM terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pembenahan fasilitas fisik untuk warga difabel, pembaruan alokasi anggaran dan uji publik standar pelayanan,” urainya.
Ia menambahkan, pada semester II tahun 2026 ini, Dinsos Kota Bogor juga berencana mengundang para pemangku kepentingan di bidang sosial untuk mengevaluasi standar waktu pelayanan dan integrasi sistem digitalisasi.
“Kami optimis Dinsos Kota Bogor mampu mempertahankan predikat memuaskan pada penilaian tahun ini. Insyaallah kita sudah siap. Beberapa hal yang jadi catatan dua tahun lalu juga kita sudah lengkapi, sudah kita perbaiki,” katanya.
Kesiapan juga ditunjukkan oleh RSUD Kota Bogor dengan berbagai pelayanan dicek oleh Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi. Bahkan diperagakan juga bagaimana alur pelayanan pendaftaran hingga pemeriksaan, selain itu proses pengaduan keluhan juga dilihat secara langsung.
(hrs/ckl)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi10 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
