Connect with us

Parlementaria

Pansus P4GN: Peredaran Miras Oplosan Jadi Ancaman Nyata 

Published

on

Pansus P4GN: Peredaran Miras Oplosan Jadi Ancaman Nyata 
Anggota DPRD Kota Bogor yang juga anggota Pansus P4GN, Rozi Putra. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Pesta minuman keras (miras) oplosan yang merenggut empat korban tewas dan satu orang kritis di rumah sakit mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS Rozi Putra.

Rozi menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat warga Kota Bogor akibat mengkonsumsi miras oplosan.

Menurutnya, peristiwa tragis ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi ancaman nyata, khususnya bagi generasi muda.

Sebagai anggota DPRD Kota Bogor sekaligus anggota Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rozi menegaskan, miras oplosan bukan hanya masalah kesehatan dan keamanan, tetapi juga ancaman bagi masa depan pemuda.

“Generasi muda adalah aset berharga bagi kemajuan Kota Bogor, sehingga kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dari paparan zat berbahaya,” kata Rozi, Senin, 10 Februari 2025.

Rozi pun menekankan beberapa langkah strategis yang harus segera dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pihak terkait. Pertama adalah penegakan hukum dan pengawasan ketat peredaran miras oplosan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas produsen, pengedar, dan penjual miras oplosan. Jika perlu, dilakukan razia berkala di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat peredaran minuman berbahaya ini, termasuk lingkungan yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya, edukasi dan pencegahan untuk generasi muda. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa banyak pemuda masih kurang memahami bahaya miras oplosan.

Oleh karena itu, lembaganya mendorong Pemkot Bogor untuk lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait dampak negatif miras, narkotika, dan zat adiktif lainnya.

“Sosialisasi ini harus menjangkau sekolah, perguruan tinggi, komunitas pemuda, serta tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas anak muda,” imbuhnya.

Rozi juga mengajak seluruh organisasi kepemudaan, termasuk KNPI dan komunitas pemuda lainnya, untuk turut serta dalam gerakan “Pemuda Bogor Sehat dan Bebas Zat Berbahaya”.

“Anak muda harus menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan dan diri sendiri dari pengaruh buruk miras oplosan dan narkotika,” katanya.

Ketiga adalah penguatan regulasi dan implementasi P4GN. Dirinya sebagai anggota Pansus Raperda P4GN menegaskan bahwa kejadian ini semakin menguatkan urgensi regulasi yang lebih ketat dalam upaya pencegahan peredaran zat-zat berbahaya.

Raperda P4GN yang sedang disusun pansus tidak hanya akan berfokus pada narkotika, tetapi juga mencakup penyalahgunaan miras oplosan dan zat adiktif lainnya yang kerap menjangkiti generasi muda.

Rozi menandaskan, keempat yakni sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam melindungi pemuda. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi peredaran miras oplosan atau zat berbahaya lainnya.

“Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para orang tua dan komunitas pemuda, upaya pencegahan akan sulit berjalan optimal,” ucap Rozi.

Ia kembali menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi pemuda yang kehilangan masa depan atau bahkan nyawa akibat miras oplosan.

DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang melindungi warga, terutama anak muda, dari ancaman miras oplosan dan penyalahgunaan zat berbahaya lainnya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Bogor yang nyaman dan aman untuk semua, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan,” ajaknya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran

Published

on

By

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari menegaskan, untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor harus tepat sasaran. Karena itu, aparatur wilayah harus peka melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dangan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi

Nasya juga berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka.

“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.

Nasya menjelaskan, asas keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan adalah wujud nyata keadilan yang harus ditunaikan. Apapun model bantuan yang pemerintah turunkan ke masyarakat, hendaknya mendahulukan dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.

“Sekali lagi didasarkan pada kondisi riil masyarakat. Saya berharap kepada pimpinan-pimpinan kewilayahan harus memiliki sikap dan spirit yang sama terhadap persoalan penanganan keterbatasan masyarakat ini. Mereka juga diharapkan memiliki peta jelas tentang kondisi riil sehingga upaya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Nasya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat, Bansos Kota Bogor yang memberikan hanya untuk desil 1-5. Baginya, hal tersebut tidak relevan mengacu Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 bahwa bansos desil 1-5 hanya diberlakukan untuk bantuan dari kemensos.

“Dikhawatirkan tidak menyeluruh, saya berharap bantuan itu di berikan sesuai dengan kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan. Utamanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendapatkan bansos dari pemerintah,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Published

on

By

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Mohan menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial, di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.

Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor lantaran data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” kata Mohan dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Baca juga: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Ia mengatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.

Untuk itu, Mohan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.

Ia menambahkan, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.

Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?

Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.

Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.

Ia pun meminta Pemkot Bogor segera mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan dan pelayanan yang seharusnya mereka terima.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Published

on

By

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan. Foto/Istimewa

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Raperda ini ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui sejumlah rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum dan HAM serta tenaga ahli pansus.

“Untuk Raperda Adminduk sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Dukcapil terkait. Sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Kita sudah menganalisa naskah akademik, substansi maupun konsiderannya,” kata Subhan dikutip Minggu, 14 Juni 2026.

Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital

Menurutnya, pansus masih membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.

“Nanti mungkin satu atau dua kali lagi rapat dengan Disdukcapil, Bagian Hukum dan tenaga ahli. Setelah itu kita tuntaskan dan dibawa ke Bagian Hukum Provinsi untuk selanjutnya finalisasi,” ujarnya.

Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah pasal mengenai sanksi administratif bagi pemilik KTP yang kehilangan atau merusak dokumen kependudukannya. Subhan menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

“Ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika KTP hilang atau rusak maka diberikan sanksi denda administrasi. Kami menganggap tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Oleh karena itu, kami minta dikaji lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi administratif baru bisa dipertimbangkan apabila kehilangan KTP terjadi berulang kali dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat

Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Kami tetap menekankan supaya IKD dimaksimalkan. Karena IKD ini nantinya menjadi administrasi online yang lebih simpel dan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.

Subhan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda Adminduk dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.

“Targetnya awal Juli atau pertengahan Juli harmonisasi. Maksimal Agustus insyaallah selesai,” katanya.

Subhan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan raperda baru, lantaran perda yang lama sudah tidak sesuai dan ada beberapa konsideran yang diperbarui serta ditambah.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer