Connect with us

Berita

Hasil Riset: 95 Persen Balita di Pamijahan Terpapar Kental Manis Sejak 8 Bulan

Published

on

Hasil Riset: 95 Persen Balita di Pamijahan Terpapar Kental Manis Sejak 8 Bulan
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bersama Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Bogor dan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) merilis hasil penelitian terkait konsumsi kental manis pada balita di empat desa di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu, 19 Maret 2025. 

KlikBogor – Kesalahan konsumsi kental manis yang dijadikan sebagai minuman susu untuk anak masih menjadi persoalan penting yang membutuhkan perhatian. Pasalnya, bayi berusia di bawah 12 bulan pun telah terpapar kental manis melalui Makanan Pendamping ASI (MPASI).

Konsumsi makanan dan minuman tinggi gula pada balita dan bayi ini berisiko terhadap kecukupan gizi dan tumbuh kembangnya serta anak rentan terkena penyakit tidak menular.

Temuan itu mengemuka dalam paparan hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bersama Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Bogor dan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) yang dirilis pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ketua tim penelitian Prof. Dr.  Tria Astika Endah Permatasari SKM., MKM mengatakan, sebanyak 95 persen responden penelitian mengonsumsi kental manis mulai dari usia 8 bulan ke atas, bersamaan dengan periode MPASI.

“Sebanyak 95 persen balita diberikan kental manis mulai usia 8 bulan ke atas” ujar Tria.

Penelitian ini bertujuan untuk menggali dampak kesehatan dan status gizi balita di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dilakukan terhadap 100 responden yang tersebar di empat desa yakni Cibitung Wetan, Cibitung Kulon, Ciasihan, dan Cibunian.

Pamijahan sendiri merupakan wilayah stunting tertinggi kedua di Kabupaten Bogor. Tercatat, angka stunting di wilayah tersebut sebesar 502 pada 2024.

Penelitian yang dilakukan pada Februari 2025 itu juga menemukan frekuensi konsumsi kental manis yang cukup tinggi. Sebanyak 27 persen balita mengonsumsi kental manis lebih dari dua kali sehari.

Sementara 36 persen mengonsumsi dua kali sehari, dan 36 persen lainnya sebanyak satu kali sehari, dan 1 persen diberikan hanya jika anaknya meminta kental manis.

Sebagaimana diketahui, dalam 1 takaran saji kental manis mengandung 40 gram gula. Itu artinya, dalam satu hari, 63 persen balita mengonsumsi gula melebihi batas konsumsi gula harian. Padahal, batas konsumsi gula harian anak berdasarkan anjuran American Heart Association adalah 25 persen.

Dokter spesialis anak Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor, dr. Satrio Bhuwono Prakoso, Mked, Sp.A mengatakan konsumsi kental manis menimbulkan sejumlah gangguan, salah satunya ialah gigi. Hal itu disebabkan tingginya kandungan gula yang ada pada kental manis.

“Gula yang ada pada kental manis dapat menyebabkan penyakit terhadap gigi,” tutur dr. Satrio.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Kesmas Dinkes Kab. Bogor, dr. Intan Widayati, MA yang mengatakan konsumsi kental manis dapat memicu stunting pada anak. Pasalnya, kental manis membuat anak tidak mendapat gizi yang seharusnya karena enggan mengonsumsi makanan utama lainnya karena sudah terlanjur kenyang akibat mengonsumsi kental manis.

“Kenapa (dapat menimbulkan) stunting? karena anak tidak menerima gizi, mikronutrien,” ujar dr. Intan.

Ketua Majelis Kesehatan PDA Kabupaten Bogor, Lina Marlina, yang terlibat langsung dalam pengumpulan data responden menuturkan, salah satu pemicu kebiasaan konsumsi kental manis oleh balita adalah akses masyarakat terhadap produk.

“Disamping memang masyarakat tidak teredukasi, warung-warung hanya menyediakan produk kental manis. Pemilik warung tahunya itu susu, jadi masyarakat saat datang ke warung mencari susu untuk anak, ya dikasihnya kental manis. Jadi ini sudah menjadi kesalahan berjamaah, kita tidak bisa hanya menyalahkan ibu atau orang tua yang tidak teredukasi, namun juga lingkungan, dan media sumber informasi masyarakat,” jelas Lina.

Lebih lanjut, ia berharap temuan kesalahan konsumsi kental manis di Pamijahan dapat segera ditindak lanjuti dengan serius. Sebab, berdasarkan hasil penelitian juga terlihat adanya korelasi antara kebiasaan konsumsi kental manis terhadap kesehatan anak. Sementara, Pamijahan dan Kabupaten Bogor memiliki persentase penduduk dengan usia produktif yang tinggi.

“Catatan BPS tahun 2024, persentase usia produktif Kabupaten Bogor sebesar 70,79 persen. Artinya, ada bonus demografi yang cukup tinggi. Hanya saja, jika kelompok ini tidak di edukasi, maka bonus demografi yang kita harapkan akan membangun negeri malah akan menjadi beban karena sedari kecil asupan gizi tidak terpenuhi. Kebiasaan konsumsi makanan minuman tinggi gula ini jelas membuat anak rentan terkena penyakit tidak menular, perkembangan otak tidak optimal dan di masa mendatang memiliki daya saing yang lemah,” jelas Lina.

Sementara itu, Sekjen YAICI, Satria Yudistira mengatakan, penelitian yang dilakukan pihaknya bersama UMJ dan PDA Kabupaten Bogor tidak lain sebagai bentuk dukungan dalam pengentasan gizi buruk dan stunting. Hadirnya penelitian ini, sambungnya, diharapkan mampu menjadi pijakan bagi seluruh pihak untuk menentukan arah kebijakan kesehatan.

“Sejak tahun 2018, YAICI telah konsisten berkolaborasi dengan kampus dan akademisi untuk melakukan riset dan penelitian untuk melihat fenomena di masyarakat, bagaimana persepsi masyarakat terhadap kental manis hingga kebiasaan konsumsi kental manis baik pada balita maupun ibu hamil. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi stakeholder untuk mengawal penurunan stunting dan gizi buruk serta perbaikan status gizi anak,” jelas Satria.

Lebih lanjut, Satria memaparkan sejumlah kampus yang telah turut serta berkontribusi terhadap penelitian mengenai kental manis, diantaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Komitmen tinggi yang ditunjukkan melalui penelitian tersebut bertujuan agar memperkaya literatur dengan penelitian-penelitian yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Telkom Indonesia jadi Bapak Asuh Anak Stunting di Kota Bogor

Published

on

By

Telkom Indonesia jadi Bapak Asuh Anak Stunting di Kota Bogor
Wakil Wali Kota Bogor yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting (TPPPS), Jenal Mutaqin dalam Kick Off Meeting Program Pengentasan Stunting di Aula Kecamatan Bogor Barat, Senin, 27 Juli 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – PT Telkom Indonesia menggulirkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Program tersebut berupa pemberian makanan tambahan (PMT) selama tiga bulan ke depan bagi 46 anak stunting di dua kecamatan di Kota Bogor.

Bantuan secara simbolis diberikan saat Kick Off Meeting Program Pengentasan Stunting yang dilangsungkan di Aula Kecamatan Bogor Barat, pada Senin, 27 Juli 2026.

Bantuan tersebut diberikan langsung oleh General Manager Telkom Indonesia Wilayah Priangan Barat, Ferry Zuljanna, dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting (TPPPS).

“Bantuan ini selama tiga bulan dan tiap bulannya kita evaluasi. Makanan tambahan bergizi berupa telur dan ikan atau ayam,” kata Jenal Mutaqin usai pemberian bantuan.

Dengan Telkom Indonesia, sambung Jenal, kolaborasi ini bisa terus berlanjut. Menjadi bagian dari pihak swasta yang ikut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam pengentasan stunting.

“Telkom Indonesia ini adalah mitra strategis. Bisa mendukung target kita selama lima tahun untuk zero new stunting,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka

Jenal mengaku TPPPS terus melakukan evaluasi bagi anak-anak yang belum terintervensi, sehingga meminimalisir adanya stunting baru.

Termasuk intervensi yang dilakukan kepada keluarga risiko stunting (KRS), baik ibu hamil maupun balita yang belum tersentuh.

“Tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk dari pihak swasta,” ujarnya.

Di tempat yang sama, General Manager Telkom Indonesia Wilayah Priangan Barat, Ferry Zuljanna mengatakan, pintu kolaborasi antara Telkom dan Pemkot Bogor sudah dibuka. Salah satunya lewat bantuan stunting ini.

“Ini bantuan sosial dari perusahaan untuk pengentasan stunting di Kota Bogor. Memang pengentasan stunting tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolaborasi,” jelas Ferry.

Menurutnya, Telkom Indonesia hadir bukan hanya sebagai sarana dan penyedia layanan digital atau komunikasi, namun juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami harap bantuan CSR dari Telkom Indonesia ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” singkatnya.

Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bapperida Kota Bogor, Ara Wiraswara menambahkan bahwa Telkom Indonesia menjadi bapak asuh bagi batita stunting di dua kecamatan tersebut.

“30 anak batita stunting di Kecamatan Bogor Barat dan 16 batita di Kecamatan Tanah Sareal dalam bentuk penyaluran bantuan tambahan protein berupa telur, ayam atau ikan per anak per satu minggu. Dan dilakukan selama tiga bulan,” paparnya.

Selain itu, inisiasi dashboard pelaporan stunting pada aplikasi Bogor Besti (Bogor Beres Stunting) juga memperkuat wujud transparansi penyaluran bantuan kepada seluruh donatur yang telah berkontribusi dalam penanganan stunting.

“Termasuk juga bagi Telkom Indonesia yang bisa mengakses perkembangan anak asuhnya selama tiga bulan ke depan melalui dashboard Bogor Besti,” tutup Ara.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka

Published

on

By

Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penemuan bayi dalam tas, Senin, 27 Juli 2026. Foto/KlikBogor

KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Wanita muda berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kematian bayi kandungnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jasad bayi di Kelurahan Ciparigi, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Pada Kamis (23/7/2026) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Unit Identifikasi, dan Opsnal melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Arie dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi SSA sebagai ibu kandung bayi tersebut. Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan pacarnya sekitar Oktober 2025. Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026 dan memilih menutupi kondisi tersebut dari keluarganya karena merasa takut.

Baca juga: Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani

Arie menjelaskan, berdasarkan pengakuan SSA, proses persalinan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Sebelumnya, pada Minggu, 19 Juli 2026 malam, ia telah mengalami kontraksi.

Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ia berangkat menuju Jakarta menggunakan sepeda motor. Saat berada di kawasan Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali terjadi sehingga ia berhenti di sebuah toilet umum.

Di lokasi tersebut, SSA melahirkan seorang bayi tanpa bantuan siapa pun. Bayi bersama plasenta kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Ia menyangka bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan.

Setelah itu, SSA pulang ke rumah dan menyimpan tas berisi jasad bayi di dalam lemari pakaian. Pada Rabu, 23 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tas tersebut dibawa ke rumah pamannya dengan niatan akan menguburkan bayi itu pada sore hari. Namun, rencana tersebut urung dilakukan.

Pada malam harinya, sang paman menemukan tas tersebut di atas kardus saat hendak pindahan rumah. Karena mencium bau menyengat, salah seorang anggota keluarga membuka tas tersebut dan mendapati jasad bayi di dalamnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SSA sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak sendiri, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas punggung berwarna hitam dan satu kardus, serta telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Arie mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan perhatian dan komunikasi dengan anak, terutama remaja perempuan. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas, pergaulan teman anak di dunia nyata maupun media sosial, serta nilai-nilai agama perlu diberikan sejak dini agar anak merasa nyaman bercerita ketika menghadapi persoalan.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Diduga Kuasai Parkir Publik untuk Valet, Restoran Aroem Diultimatum Dishub Kota Bogor

Published

on

By

Diduga Kuasai Parkir Publik untuk Valet, Restoran Aroem Diultimatum Dishub Kota Bogor
Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes warga. Foto/Istimewa

KlikBogor – Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pengelola restoran.

Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem, Minggu, 26 Juli 2026.

“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman, Ketua PWI Kota Bogor, menirukan ucapan petugas yang menggunakan seragam bertuliskan ‘valet’ tersebut.

Larangan itu membuat Ketua PWI dan para wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut.  Pasalnya, selama ini area di depan kantor tersebut biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan dan tamu PWI, tanpa pernah ada larangan.

Aldho sempat heran, kenapa area parkir depan kantor PWI ini diklaim sebagai area parkir valet Restoran Aroem.

Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.

Tidak lama berselang, petugas Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah anak buahnya, mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.

Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026

Dalam keterangannya, pria berseragam valet tersebut mengaku diperintah pihak Restoran Aroem, untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.

“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan Asep Suharda.

Mendengar pengakuan itu, Wakorlap Dishub Asep Suharda langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran Aroem agar tidak lagi menggunakan area parkir di badan jalan sebagai lokasi parkir valet.

“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.

Asep juga mengingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila praktik parkir valet tersebut masih ditemukan.

Baca juga: Jenal Mutaqin Gowes Bareng Komunitas, Soroti Parkir Liar di Jalur Sepeda

Ditanyakan juga apakah valet ini memiliki izin, namun petugas parkir itu mengaku tidak mengetahuinya karena ia bekerja atas perintah manajemen Restoran Aroem.

Valet RM Aroem diketahui belum memiliki izin, sehingga salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Karena sesuai aturan tempat usaha harus memiliki area parkir sendiri sesuai rekom Dishub, dimana SRP (Satuan Ruang Parkir) untuk tiap tempat usaha telah diatur.

Selain itu, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo agar tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat, dengan menempatkan petugas jaga.

Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub bertindak tegas terhadap pengelola Restoran Aroem apabila kembali memanfaatkan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha.

Menurut mereka, setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak mengambil alih fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer