Parlementaria
Hadiri Musrenbang Bogor Barat, DPRD: Fokus Penataan PKL dan Pembangunan
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Barat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Barat yang digelar di Aula Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin, 19 Januari 2026.
Musrenbang ini membahas penyusunan Rencana Pembangunan Kerja Daerah (RPKD) 2027 sekaligus menjaring aspirasi masyarakat terkait kebutuhan dan prioritas pembangunan wilayah.
Sejumlah usulan disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, penataan lingkungan permukiman, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Rifky Alaydrus, Nasya Kharisa Lestari, H. Muhamad Dody Hikmawan, Mulyani, Hery Cahyono, dan Tri Kisowo Jumino.
Rifky Alaydrus yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, menekankan pentingnya penataan wilayah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Bogor Barat.
Politisi PAN ini lanjut menyampaikan ada dua fokus utama yang perlu segera dibenahi oleh pihak pemerintah Kecamatan Bogor Barat.
“Ada dua tugas utama untuk Pak Camat, yakni pembenahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Semeru serta di jalur Abdullah bin Nuh, mulai dari Lotte Mart hingga Bubulak,” ujar Rifky.
Selain itu, ia mengungkapkan sejumlah pembangunan akan dilanjutkan pada tahun ini, di antaranya pembangunan GOR Bogor Barat dan Taman Yasmin Sektor 6.
“Nantinya akan kita kolaborasikan dengan penganggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Kita lihat program-program apa yang bisa kita dorong untuk tahun 2027 dan percepatan pembangunan di Bogor Barat,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Golkar, Hery Cahyono, menegaskan bahwa pembangunan merupakan kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam hal ini sudah tertuang dalam konstitusi kita, bagaimana menyejahterakan rakyat melalui pembangunan yang merata,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Mulyani, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung program pembangunan di wilayah Bogor Barat.
“Kami dari DPRD Kota Bogor siap membantu hal-hal yang bisa dibantu sesuai dengan tupoksi kami, baik dalam pengawasan maupun penganggaran. Intinya, selama itu untuk kebaikan masyarakat, tentu akan kami support,” kata Mulyani.
Mulyani menambahkan, terkait pokok-pokok pikiran (pokir), pada dasarnya disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Namun, pokir tersebut dapat dikolaborasikan dan disinergikan dengan program yang diusulkan melalui Musrenbang di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
“Nantinya kita akan bersinergi. Kita punya program apa di wilayah, dan wilayah juga membutuhkan apa untuk didukung oleh dewan. Semua demi kebaikan masyarakat,” pungkasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Pasar Rakyat Bahas Aturan Sampah hingga Produk Lokal
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, target akhir dari regulasi ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang dikirim ke TPA. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor.
Selain isu lingkungan, raperda ini menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” imbuh Banu.
Sejauh ini, terang dia, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar.
Usai mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.
Adapun beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.
Kemudian, manajemen transportasi meliputi pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.
Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.
Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.
Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang Undang 17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 28/2024.
Ketua Pansus, Juhana mengatakan, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.
Ia menambahkan, rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.
“Tujuan akhir dari raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.
Juhana mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.
Ia menekankan, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.
Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam

Pingback: Pemkot Bogor Rancang Jalan Tembus Bogor Barat-Dramaga