Berita
Bawaslu Kota Bogor Terjunkan Ribuan Pengawas TPS di Pilkada
KlikBogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah melantik 1.530 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Bogor.
Ribuan Pengawas TPS ini akan bertugas saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, setelah dilantik ribuan PTPS akan diberikan bimbingan teknis sebanyak tiga sampai empat kali, salah satunya ada bimbingan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih).
“Jadi Siwaslih backup secara digital dan teknologinya lebih mantap. Ini sebagai alat bantu kami termasuk PTPS, agar informasi bisa segera cepat sampai,” kata Herdiyatna kepada wartawan di Hotel Salak Pajajaran, Kota Bogor, Rabu, 6 November 2024 sore.
Herdiyatna berharap dengan adanya bimbingan teknis ini para PTPS saat bertugas nanti tidak menemukan kendala.
“Hasil-hasil penghitungan dan apabila ada temuan bisa langsung dilaporkan PTPS ke Bawaslu Kota Bogor melalui Siwaslih,” tambah Herdiyatna.
Sementara itu, Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi menambahkan pengumuman pendaftaran PTPS sendiri telah dilakukan sejak 12 sampai 28 September 2024.
Pada selang waktu yang sama juga, masyarakat bisa langsung mendaftar dan dilakukan penerimaan berkas serta pengecekan kelengkapan berkasnya.
“Walaupun jumlah pendaftar PTPS telah melampaui kebutuhan sejumlah 1.530 TPS, namun belum memenuhi jumlah dua kali kebutuhan dan berdasarkan Juknis, sehingga harus dilakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS dari tanggal 1 Oktober sampai 10 Oktober 2024 untuk setiap kelurahan seKota Bogor,” jelasnya.
Adapun ada 2.030 orang yang mendaftar untuk menjadi PTPS. Setelah melalui penelitian berkas pendaftaran diumumkan yang lulus administrasi, yakni 1.987 orang.
Salman lanjut mengatakan bahwa keterwakilan perempuan dalam proses pendaftaran PTPS ini juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Bogor.
Tercatat ada 45 persen dari sebanyak 1.987 orang pendaftar PTPS yang lulus administrasi atau kurang dari 47 persen dari PTPS terlantik, merupakan pendaftar perempuan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwas Kecamatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, 43 orang yang tidak lulus administrasi atau Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS). Setelah dilakukan penelitian administrasi, antara lain disebabkan pendaftar tersebut menggunakan ijazah SMP atau tidak melampirkan ijazah, pindah mengikuti seleksi KPPS atau batal mendaftar, masih terdaftar di SIPOL dan tidak melakukan pengurusan untuk penghapusannya, tidak melampirkan KTP, serta suami atau istrinya telah menjadi KPPS.
“Setelah dilakukan proses wawancara, diperoleh sejumlah 1.530 orang sesuai kebutuhan satu orang per TPS sebagai hasil penilaian terhadap 1.987 orang pendaftar yang telah lulus administrasi tersebut,” katanya.
Namun demikian, tanggapan dan atau masukan dari masyarakat pada selang waktu 12 Oktober sampai 2 November 2024 tetap menjadi perhatian dalam menentukan keputusan untuk menetapkan calon PTPS menjadi PTPS yang akan dilantik.
“Jadi berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Kota Bogor, Panwas Kecamatan telah melakukan proses pembentukan PTPS sesuai dengan Juknis Pembentukan PTPS dimaksud. Berdasarkan data dari masing-masing Panwascam, tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon Pengawas TPS terdata muncul di Kecamatan Bogor Barat sebanyak delapan orang dan telah dilakukan klarifikasi oleh Panwascam Bogor Barat,” tambah Salman.
Salman menegaskan, dapat dipastikan bahwa sebanyak 1.530 PTPS yang dilantik pada 3 atau 4 November 2024, telah dinilai mampu mengemban amanah tugas dan tanggung jawab sebagai PTPS di masing-masing TPS se-Kota Bogor.
Hingga saat ini, proses pembentukan PTPS telah selesai dilakukan oleh Panwas Kecamatan. Langkah selanjutnya yakni membekali seluruh PTPS yang telah dilantik ini dengan bimbingan teknis atas tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan Pemilihan.
“Bimbingan teknis ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga diharapkan Pengawas TPS dapat memperoleh pemahaman dan keterampilan yang cukup termasuk terkait penggunaan sistem teknologi informasi,” tandasnya.
(ckl/hrs)
Berita
Desa Gunung Putri Bogor Dijadikan Desa Percontohan
KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadikan Desa Gunung Putri sebagai prototipe desa percontohan yang dibangun secara menyeluruh pada 2026.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga semangat Kepala Desa dan masyarakat Gunung Putri serta pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat memimpin rapat bersama jajaran perangkat daerah dan Pemerintah Desa Gunung Putri di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor, Senin, 9 Februari 2026.
Bupati Bogor mengatakan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan pemberian apresiasi simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan nyata di lapangan.
Desa Gunung Putri yang sebelumnya meraih juara ketiga dalam ajang Gapura Seribu Padjadjaran tingkat Provinsi Jawa Barat, ujar Rudy, layak mendapatkan perhatian lebih lantaran mewakili 416 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bogor.
“Bukan soal juara satu, dua, atau tiga, tapi Desa Gunung Putri sudah membawa nama baik Kabupaten Bogor, maka wajah desanya harus benar-benar berubah,” kata Rudy dikutip dari Bogorkab.go.id, Selasa, 10 Februari 2026.
Bupati Rudy pun meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan intervensi pembangunan secara terpadu di wilayah Gunung Putri.
Dinas PUPR diminta memperbaiki dan menata infrastruktur jalan serta menginventarisasi kewenangan penanganan jalan lingkungan dan saluran irigasi.
Sementara pengelolaan sumber daya air, khususnya Setu Gunung Putri, juga diminta untuk segera ditangani agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain infrastruktur, ia juga meminta percepatan legalitas lahan melalui program redistribusi tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus diprioritaskan.
“Agar tidak ada lagi jawaban “masih dalam proses” tanpa kepastian waktu,” ujar Rudy menambahkan.
Sementara itu, di bidang perhubungan, Rudy menginstruksikan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) agar wilayah Gunung Putri tidak lagi gelap pada malam hari.
BPBD bersama Disparbud turut diminta mengkaji pengadaan kapal wisata di Setu Gunung Putri yang dapat berfungsi ganda, baik untuk penanganan bencana maupun untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.
Sedangkan DLH diminta untuk melakukan penghijauan kawasan Gunung Putri yang selama ini identik dengan kawasan industri.
Salah satu program yang didorong adalah pembagian bibit buah ke rumah-rumah warga, agar dalam satu hingga dua tahun ke depan Gunung Putri dapat berkembang menjadi sentra buah.
Tak kalah penting, Diskominfo diminta untuk mendorong transformasi kantor desa menjadi kantor desa digital.
Selain itu, penguatan identitas wilayah, khususnya di exit Tol Gunung Putri sebagai salah satu gerbang masuk Kabupaten Bogor.
“Ketika orang keluar dari exit Tol Gunung Putri, harus langsung tahu bahwa mereka masuk Kabupaten Bogor, bahkan ke Desa Wisata Gunung Putri,” jelasnya.
Rudy menargetkan setelah Idulfitri, seluruh perangkat daerah bersama pemerintah desa dapat bergerak bersama membangun Gunung Putri.
“Desa ini akan dijadikan prototipe yang nantinya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bogor,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Bapperida beserta jajaran kepala dinas lainnya, Camat dan Kepala Desa Gunung Putri.
(hrs)
Berita
Dede Juhendi jadi Plt Ketua KPU Kota Bogor Usai Habibi Dipecat
KlikBogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.
Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP dan saat ini telah menunggu salinan surat keputusan pemberhentian tetap Habibi.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, pihaknya telah menunjuk Plt Ketua KPU Kota Bogor melalui mekanisme rapat internal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 5/2022.
”Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, maka harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya (Dede Juhendi),” ujar Dede kepada awak media, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menambahkan, jabatan Plt ini akan diemban hingga adanya ketua definitif yang terpilih dan disahkan langsung oleh Ketua KPU RI.
Begitu pula berkenaan dengan keanggotaan KPU Kota Bogor yang saat ini berkurang satu orang itu menjadi kewenangan KPU RI.
“Ini kewenangan KPU RI apakah akan sesegera mungkin menentukan PAW (penggantian antarwaktu) atau seperti apa, kami menunggu arahan saja,” jelasnya.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat
Terkait aset KPU Kota Bogor, Dede mengatakan, mobil dinas dan barang lain yang melekat sebagai fasilitas kerja Ketua KPU Kota Bogor Habibi telah ditarik.
Namun mengenai honor, Dede mengaku perlu mengkonfirmasi lebih lanjut kepada sekretaris KPU Kota Bogor sebagai pengguna anggaran.
Ia menegaskan bahwa momentum ini akan dijadikan sebagai turning point atau titik balik untuk melakukan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara menyeluruh.
”Kami komitmen secara bersama-sama ini dijadikan sebagai turning point untuk mengevaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara keseluruhan,” katanya.
Pihaknya juga meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan.
“Kami berikhtiar semaksimal untuk menjadikan KPU Kota Bogor lebih profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri,” kata Dede.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
(hrs)
Berita
Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat
KlikBogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Abidin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka yang digelar DKPP pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Habibi selaku teradu disimpulkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dikutip dari channel YouTube DKPP RI, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain itu, DKPP memutuskan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata ketua majelis.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan1 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria1 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi3 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita7 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini11 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
