Connect with us

Advertorial

Rakercab Pramuka Kota Bogor 2026 Momentum Transformasi

Published

on

Rakercab Pramuka Kota Bogor 2026 Momentum Transformasi

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kota Bogor Tahun 2026 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis, 12 Maret 2026.

Kegiatan diawali dengan pelantikan badan kelengkapan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Dedie Rachim yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Bogor berharap Rakercab menjadi momentum transformasi bagi Gerakan Pramuka agar semakin maju, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar dana hibah yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor digunakan sesuai perencanaan, transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan itu ia menyinggung kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi anak di bawah usia 16 tahun dapat menjadi peluang bagi Gerakan Pramuka untuk merekrut lebih banyak pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah.

“Gerakan Pramuka bisa menjadi kegiatan alternatif bagi anak-anak yang mungkin kurang berminat di bidang olahraga. Dengan informasi yang tepat kepada orang tua, diharapkan semakin banyak anak yang tertarik mengikuti kegiatan kepramukaan,” kata Dedie Rachim.

Ia juga menyampaikan adanya Basarnas membentuk Satuan Karya SAR (Saka SAR). Untuk itu, ia meminta BPBD dan Dinas Pendidikan Kota Bogor berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk merekrut anggota Pramuka maupun pelajar yang berminat mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Kwartir Daerah Jawa Barat, Baim Setiawan yang mewakili Ketua Kwarda Jawa Barat menegaskan agar program kerja Kwarcab selaras dengan program pembangunan Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan Rakercab bertujuan membahas dan menetapkan program kerja Kwarcab Tahun 2026 serta merumuskan rekomendasi program kerja tahun 2027.

Menurutnya, program yang disusun harus berorientasi pada manfaat nyata bagi anggota muda Gerakan Pramuka maupun masyarakat Kota Bogor secara luas. (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Published

on

By

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

KlikBogor – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin, 15 Juni 2026. Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.

Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.

“Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.

Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.

“Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.

Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.

“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.

Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.

“Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.

Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.

Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.

“Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.

Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.

“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.

Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.

“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

“Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya. (***)

Continue Reading

Advertorial

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

Published

on

By

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut menjadi raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.

Penghargaan tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, Opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih Opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dedie Rachim didampingi Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.

Dedie Rachim menegaskan bahwa raihan Opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Dedie Rachim.

Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil bersyukur dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas konsistensi dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Namun kata dia, mempertahankan prestasi ini selama satu dekade bukanlah hal yang mudah.

“Alhamdulillah, Kota Bogor meraih WTP ke-10 kalinya dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Adityawarman.

Dia menyatakan pencapaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen di Kota Bogor demi menyajikan laporan keuangan yang bersih dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ini sebuah prestasi dan dedikasi yang luar biasa mempertahankan 10 kali WTP. Mudah-mudahan penganggaran dan pelaksanaan APBD di Kota Bogor semakin baik lagi,” harapnya.

Adityawarman berharap sinergi antara DPRD Kota Bogor sebagai fungsi pengawasan dan Pemkot Bogor sebagai eksekutif dapat terus berjalan harmonis. DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap rupiah dari APBD dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kota Bogor melalui pembangunan yang tepat sasaran. (***)

Continue Reading

Advertorial

HJB ke 544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas

Published

on

By

HJB ke 544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuat gebrakan baru dalam momentum peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesetaraan informasi, DPRD Kota Bogor resmi meluncurkan pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke dalam aksara Braille bagi penyandang disabilitas.

​Peluncuran inovasi ini dilakukan di Rapat Paripurna HJB ke-544 yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu, 3 Juni 2026.

Mengusung tema “Bogor Nanjeur, Melangkah Bersama Menuju Bogor Maju”, momen ini menjadi sejarah baru dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Hujan.

​Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.

Kedatangan rombongan disambut oleh Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni M. Rusli Prihatevy, Zenal Abidin, dan Dadang Iskandar Danubrata, dengan prosesi adat Rampak Kendang, pengalungan selendang, serta pelepasan burung merpati.

​Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pengalihan dokumen hukum ke aksara Braille merupakan langkah konkret daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Melalui kebijakan ini, kelompok disabilitas netra kini memiliki hak dan akses yang setara terhadap informasi hukum di Kota Bogor.

​”Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang pembangunan daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan masa depan Bogor yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera,” ujar Adityawarman Adil.

​Selain perda ramah disabilitas, rapat paripurna kali ini juga membahas regulasi penting lainnya, termasuk peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Guna memastikan asas manfaatnya meluas, seluruh dokumen perda versi braille ini nantinya akan disimpan di Perpustakaan Kota Bogor agar mudah diakses oleh masyarakat.

​Langkah progresif DPRD Kota Bogor ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan menyampaikan pentingnya pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

​Menurut Erwan, kemajuan sebuah kota tidak hanya dinilai dari megahnya infrastruktur fisik, melainkan dari bagaimana seluruh elemennya saling merangkul, termasuk dalam memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

​”Saya juga ingin menegaskan bahwa kemajuan sebuah kota bukan hanya diukur dari bangunan yang tinggi, tapi juga dari kuatnya saling mengasihi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi harus terus kita jaga,” tutur Erwan Setiawan.

​Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyoroti pentingnya menyelaraskan inovasi modern dengan akar sejarah dan budaya lokal. Menurut Dedie, tantangan globalisasi tidak boleh menggerus identitas asli warga Bogor yang sarat akan nilai gotong royong.

​Dedie menambahkan, selain fokus pada inklusivitas sosial melalui peluncuran Perda Braille, Pemkot Bogor berkomitmen kuat untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui sektor ekonomi kreatif, pariwisata, serta pengembangan UMKM.

Inovasi pada infrastruktur dan pelayanan publik diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

​Peringatan HJB ke-544 ini ditutup dengan harapan besar agar semangat “Bogor Nanjeur” dapat memicu kesadaran masyarakat yang lebih tinggi akan pentingnya kesetaraan, perlindungan sosial, dan kebersamaan untuk membawa Kota Bogor menjadi kota yang kreatif, berbudaya, dan maju di masa depan. (***)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer