Parlementaria
Komisi IV Soroti Minimnya Alokasi Anggaran di Dinsos Kota Bogor
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata yang juga koordinator Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti minimnya dana cadangan bencana yang disediakan oleh Dinsos.
Sebab, berdasarkan data yang disampaikan, anggaran yang disiapkan untuk penanganan bencana sebesar Rp24 juta.
“Seharusnya anggaran yang ditetapkan bisa disesuaikan dengan penggunaan di tahun ini. Agar nantinya tidak terlalu sulit mengeluarkan anggaran saat keadaan darurat,” kata Dadang dikutip Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna turut menyoroti anggaran yang disiapkan untuk disabilitas. Menurutnya, dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas seharusnya mata anggaran bisa melebihi anggaran yang ada.
Untuk diketahui berdasarkan RAPBD 2025 anggaran untuk penyediaan alat bantu, Dinsos menganggarkan Rp32 juta, pemberian bimbingan fisik, mental, spritual dan sosial Rp818 juta serta bimbingan sosial kepada keluarga Rp35 juta.
“Kalau dikalkulasikan anggaran yang disiapkan tidak sampai lima persen dan kami meminta agar Pemkot Bogor melalui Dinsos Kota Bogor bisa menciptakan kota inklusif dengan keberpihakan anggaran kedepannya,” paparnya.
Lebih lanjut, Juhanna juga turut menyoroti pendataan fakir miskin melalui aplikasi SOLID. Ia meminta kepada Dinsos agar segera memutakhirkan data terkait penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Aplikasi SOLID haru bisa menjadi rujukan data terkait bantuan sosial, ini harus dimaksimalkan dan jangan sampai ada perbedaan antara data yang ada dari Kemensos, BPJS dan Dinsos Kota Bogor,” tutupnya.
(red)
Parlementaria
Keluarga Besar DPRD Kota Bogor Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
KlikBogor – Keluarga besar DPRD Kota Bogor menggelar acara buka puasa bersama sekaligus menyantuni puluhan anak yatim di Balai Rakyat, Kompleks Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 17 Maret 2026.
Kegiatan yang bertema “Berbagi Kebahagiaan dalam Cahaya Ramadhan” ini menjadi momentum bagi para legislator untuk mempererat kedekatan dengan warga sekitar.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menegaskan bahwa keberadaan DPRD tidak boleh berjarak dengan realitas sosial di sekelilingnya. Ia menyebut kegiatan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota dewan agar tetap turun ke masyarakat.
”Keluarga besar DPRD Kota Bogor tidak lupa bahwa di sekeliling kantor ini ada masyarakat yang membutuhkan. Ramadhan adalah bulan berbagi, dan kami menyisihkan sebagian rezeki untuk melengkapi amal ibadah serta berbagi kebahagiaan dengan mereka,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Garap 3 Raperda, Salah Satunya Revisi Perda Rumah Susun
Lebih dari sekadar seremonial, politisi PKS ini menekankan bahwa semangat berbagi di bulan suci harus bertransformasi menjadi semangat kerja di parlemen.
Ia memastikan bahwa kepedulian terhadap anak yatim dan warga kurang mampu akan diwujudkan dalam pengawalan anggaran yang pro rakyat.
Kemudian terkait aspirasi, ia menyampaikan untuk terus memperjuangkan suara masyarakat kecil dalam setiap rapat kerja. Menjadikan momentum Ramadan sebagai pemacu untuk membela kepentingan publik secara maksimal.
”Kami terus bekerja optimal membela kepentingan masyarakat. Setiap kebijakan dan penganggaran yang kami susun harus memprioritaskan hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” pungkasnya.
Sebagai informasi acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris Dewan ini ditutup dengan penyerahan bingkisan secara simbolis kepada anak-anak yatim yang hadir.
(rls/hrs)
Parlementaria
Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.
Banu menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.
“PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.
“Negara tidak boleh menciptakan dua kelas aparatur negara. Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.
Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.
“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, Banu mengatakan tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.
“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.
Ia menyebut, Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.
“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.
Banu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.
“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui Baznas
KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan lembaga amil zakat dalam membangun kesejahteraan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 di Hotel Salak The Heritage, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Adityawarman mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama secara individual, melainkan sarana ekonomi yang mampu menciptakan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kota Bogor.
Ia menyoroti terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 sebagai regulasi memungkinkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
”Ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi dunia usaha untuk menunaikan zakat secara lebih sistematis, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Mengingat keterbatasan APBD, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa kekuatan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah sangat dibutuhkan untuk melengkapi peran pemerintah dalam menjangkau kebutuhan warga yang belum terakomodasi.
”DPRD Kota Bogor tentu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan zakat oleh Baznas. Kami berharap Baznas Kota Bogor terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan dunia usaha semakin meningkat,” katanya.
Ia juga berpesan kepada pelaku usaha bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari profit, melainkan dari manfaat yang diberikan kepada lingkungan sekitar.
Terlebih di momen Ramadan, zakat diharapkan menjadi gerakan bersama untuk membantu UMKM, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini untuk meningkatkan penghimpunan dana umat guna menekan angka kemiskinan di Kota Bogor.
Subhan mengakui meski potensi zakat di Kota Bogor sangat besar, realisasinya saat ini masih belum optimal. Melalui forum ini, pihaknya juga melakukan survei untuk memetakan potensi zakat daerah secara lebih akurat.
”Diharapkan forum sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat Baznas dan kontribusi zakat dalam meningkatkan pendapatan serta kesehatan masyarakat,” katanya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
