Connect with us

Parlementaria

Komisi IV Soroti Minimnya Alokasi Anggaran di Dinsos Kota Bogor 

Published

on

Komisi IV Soroti Minimnya Alokasi Anggaran di Dinsos Kota Bogor 
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata (kiri) didampingi Ketua Komisi IV Ence Setiawan. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata yang juga koordinator Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti minimnya dana cadangan bencana yang disediakan oleh Dinsos.

Sebab, berdasarkan data yang disampaikan, anggaran yang disiapkan untuk penanganan bencana sebesar Rp24 juta.

“Seharusnya anggaran yang ditetapkan bisa disesuaikan dengan penggunaan di tahun ini. Agar nantinya tidak terlalu sulit mengeluarkan anggaran saat keadaan darurat,” kata Dadang dikutip Senin, 28 Oktober 2024.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna turut menyoroti anggaran yang disiapkan untuk disabilitas. Menurutnya, dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas seharusnya mata anggaran bisa melebihi anggaran yang ada.

Untuk diketahui berdasarkan RAPBD 2025 anggaran untuk penyediaan alat bantu, Dinsos menganggarkan Rp32 juta, pemberian bimbingan fisik, mental, spritual dan sosial Rp818 juta serta bimbingan sosial kepada keluarga Rp35 juta.

“Kalau dikalkulasikan anggaran yang disiapkan tidak sampai lima persen dan kami meminta agar Pemkot Bogor melalui Dinsos Kota Bogor bisa menciptakan kota inklusif dengan keberpihakan anggaran kedepannya,” paparnya.

Lebih lanjut, Juhanna juga turut menyoroti pendataan fakir miskin melalui aplikasi SOLID. Ia meminta kepada Dinsos agar segera memutakhirkan data terkait penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Aplikasi SOLID haru bisa menjadi rujukan data terkait bantuan sosial, ini harus dimaksimalkan dan jangan sampai ada perbedaan antara data yang ada dari Kemensos, BPJS dan Dinsos Kota Bogor,” tutupnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor Perluas Pemahaman Warga soal Perda

Published

on

By

Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor Perluas Pemahaman Warga soal Perda
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem, Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra foto bersama dengan para peserta sosialisasi Perda Kota Bogor di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026.

Mereka adalah Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra. Kegiatan kolaborasi DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM ini mensosialisasikan tiga perda.

Ketiga perda tersebut yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

‎Mochamad Benninu Argobie mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya fungsi pengawasan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya membantu pemerintah daerah mempercepat penyampaian informasi mengenai aturan yang berlaku kepada masyarakat.

‎”Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap perda yang diatur di Kota Bogor,” kata Benninu.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun

Menurutnya, meski ketiga perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, bagi sebagian peserta sosialisasi materi tersebut masih menjadi hal baru.

‎”Perdanya memang sudah lama, tetapi saya rasa semua peserta ini merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan perda ini,” ujarnya.

‎Benninu menilai kegiatan serupa perlu terus dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Dengan begitu, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perda dapat semakin luas.

‎Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan, sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. Peserta di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.

‎”Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya, agar informasi-informasi terkait perda-perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.

‎‎Dalam sosialisasi tersebut, salah satu perda yang mendapat perhatiannya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami.

Baca juga: Ini Cara Pelepasan Tukik yang Sesuai Animal Welfare

Fajar menjelaskan bahwa Balai Badami menjadi fasilitas untuk membantu menyelesaikan persoalan atau konflik sosial di tingkat masyarakat melalui musyawarah.

‎Menurutnya, sejumlah persoalan ringan yang terjadi antarwarga dapat difasilitasi melalui Balai Badami, sebelum dibawa ke proses hukum yang lebih jauh.

‎”Perkara-perkara ringan yang bisa difasilitasi oleh Balai Badami. Misalnya tata ruang, kadang masyarakat membangun tembok pas batasnya dan tetangganya merasa tersinggung. Nah, itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.

Selain itu, perselisihan terkait akta jual beli (AJB) maupun persoalan utang-piutang antarwarga juga dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut.

‎”Lalu misalkan perselisihan AJB, itu banyak terjadi di masyarakat. Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu, tapi harus bawa kepolisian, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, salah satunya Balai Badami,” tuturnya.

‎Fajar menyebut, layanan Balai Badami dapat diakses melalui tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik seperti SiBadra.

Fraksi Partai NasDem menyatakan pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi perda dan berharap jumlah peserta ke depan dapat diperluas.

‎”Kami ingin ke depannya pesertanya ditambah supaya terkait dengan peraturan daerah ini bisa menyebar luas dan bisa sama-sama diketahui. Masih banyak juga masyarakat yang enggak paham,” katanya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa

Published

on

By

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa
Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Isu kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan sebagai pondasi penting dalam pembangunan bangsa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilangsungkan di Halaman Posyandu Kampung Sawah RW 07 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026.

Baca juga: Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Dalam kesempatan itu, Eddy menekankan bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya penting dari sisi ideologis, tetapi juga relevan untuk menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang kian kompleks.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional yang kuat dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan inklusif,” terang Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini.

Eddy menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Baca juga: Eddy Soeparno Ajak Ibu-Ibu Kota Bogor Sebarkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan 

Hal itu, menurutnya, merupakan amanat konstitusi agar arah pembangunan ekonomi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Tidak hanya itu, pengelolaan sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya pun menjadi tanggung jawab negara untuk dikelola demi kesejahteraan seluruh warga negara,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini menambahkan, amanat konstitusi juga mewajibkan negara hadir bukan hanya dalam pengelolaan ekonomi makro, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat paling bawah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap

Published

on

By

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid saat menerima GRIB Jaya PAC Tanah Sareal beserta perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid setelah pihaknya menerima aduan dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal yang membawa perwakilan pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026.

Rosyid mengungkapkan, para pengusaha dan pengemudi angkot mengeluhkan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun yang dinilai dapat merugikan mereka.

“Mereka mengeluhkan terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026, yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun. Bagi mereka akan merugikan, bahkan ada beberapa trayek ketika diberlakukan, hampir 90 persen angkot yang ada mungkin akan hilang. Misalnya di Cimanggu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot kata mereka,” ujar Rosyid.

Karena itu, para pengusaha dan pengemudi meminta DPRD Kota Bogor memediasi mereka dengan Pemerintah Kota Bogor agar kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh.

“Mereka mengadu kepada kami untuk bisa di mediasi dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Dan kami tadi pancing beberapa solusi ke depan bagaimana caranya agar proses ini dilakukan secara bertahap,” kata Rosyid.

Baca juga: Kekeringan Landa Desa Sukamaju, 8.000 Liter Air Bersih Disalurkan

Ia mengatakan bahwa program reduksi atau pengurangan jumlah angkot harus terus dilaksanakan. Mereka juga menilai jumlah angkot di Kota Bogor saat ini sudah terlalu banyak.

“Reduksi memang tentu harus jalan karena di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot pun merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mereka katakan sehari hanya mendapatkan 70 ribu rupiah penghasilan bersihnya tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bogor juga mendorong agar proses ini dilakukan secara bertahap dan Pemerintah Kota Bogor bisa mengklasterkan angkot yang telah berusia 20 tahun.

“Kalau pun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu. Kalau setelah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa itu enam bulan atau satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah pengusaha disebut sudah terkena reduksi angkot. “Beberapa pengusaha sudah kena. Bahkan, ada yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, dikasih pilok silang di angkotnya,” tuturnya.

Baca juga: Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

Selanjutnya, kata Rosyid, mereka ada keinginan ketika reduksi berjalan dan pengemudi tersebut tidak bisa bekerja, pemerintah dapat mencarikan solusi untuk keberlangsungan mereka.

“Agar pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi, agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya.

Salah satu usulan yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi adalah pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terhadap angkot yang sudah berusia tua, termasuk kemungkinan membeli kendaraan tersebut dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan untuk kemudian dijadikan modal usaha baru.

“Usulan solusinya, kalau memang angkot yang tua itu bisa dijual, bisa tidak dibeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan. Atau mungkin dibuat DP peremajaan. Itu yang mereka usulkan salah satunya,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan berikutnya.

“Kami mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Nanti di pertemuan selanjutnya kita mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha dan pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya. Kami sudah minta kepada mereka bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer