Parlementaria
Komisi IV Bakal Evaluasi Program Pelunasan Ijazah Kota Bogor
KlikBogor – Program pelunasan ijazah menjadi pembahasan dalam rapat kerja perdana Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Bagian Kesra Setda Kota Bogor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat untuk memonitoring pelaksanaan program pelunasan ijazah.
“Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra memang masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program ini,” ujar Ence dikutip Rabu, 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ence menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan penerima bantuan program pelunasan ijazah dikarenakan besaran bantuan tidak sesuai dengan tunggakan yang ada.
Untuk tingkat SMA sederajat terdata baru 58 siswa dari enam sekolah yang melakukan pemasukkan data dari total 136 sekolah. Kemudian untuk penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen.
Sedangkan untuk tingkat SMP sederajat pemasukkan data baru dilakukan oleh dua unit sekolah. Untuk proses pencairan dari data yang disampaikan oleh Disdik realisasi sudah mencapai 82 persen.
“Jadi memang harus dilakukan evaluasi terhadap penyaluran dan program ini,” kata Ence menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna menyampaikan kepada pihak Disdik dan Kabag Kesra bahwa program pelunasan ijazah merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, karena memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
Juhanna juga menekankan bahwa satuan pendidikan (sekolah) dilarang melakukan penahanan ijazah. Hal ini sudah dituangkan didalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar,” tegas Juhanna.
Terkait dengan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya, Juhanna mengungkapkan, ijazah merupakan dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.
Sehingga para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.
“Harus ada kesadaran, keikhlasan dan kebesaran jiwa dari pihak sekolah dan rasa tanggung jawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.
(red)
Parlementaria
Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari menegaskan, untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor harus tepat sasaran. Karena itu, aparatur wilayah harus peka melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dangan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi
Nasya juga berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka.
“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.
Nasya menjelaskan, asas keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan adalah wujud nyata keadilan yang harus ditunaikan. Apapun model bantuan yang pemerintah turunkan ke masyarakat, hendaknya mendahulukan dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.
“Sekali lagi didasarkan pada kondisi riil masyarakat. Saya berharap kepada pimpinan-pimpinan kewilayahan harus memiliki sikap dan spirit yang sama terhadap persoalan penanganan keterbatasan masyarakat ini. Mereka juga diharapkan memiliki peta jelas tentang kondisi riil sehingga upaya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Nasya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat, Bansos Kota Bogor yang memberikan hanya untuk desil 1-5. Baginya, hal tersebut tidak relevan mengacu Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 bahwa bansos desil 1-5 hanya diberlakukan untuk bantuan dari kemensos.
“Dikhawatirkan tidak menyeluruh, saya berharap bantuan itu di berikan sesuai dengan kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan. Utamanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendapatkan bansos dari pemerintah,” pungkasnya.
(hrs/ckl)
Parlementaria
Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.
Mohan menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial, di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.
Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor lantaran data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” kata Mohan dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Baca juga: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ia mengatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.
Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.
Untuk itu, Mohan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.
Ia menambahkan, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.
Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?
Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.
“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.
Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.
Ia pun meminta Pemkot Bogor segera mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan dan pelayanan yang seharusnya mereka terima.
(hrs/ckl)
Parlementaria
Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Raperda ini ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui sejumlah rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum dan HAM serta tenaga ahli pansus.
“Untuk Raperda Adminduk sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Dukcapil terkait. Sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Kita sudah menganalisa naskah akademik, substansi maupun konsiderannya,” kata Subhan dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital
Menurutnya, pansus masih membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.
“Nanti mungkin satu atau dua kali lagi rapat dengan Disdukcapil, Bagian Hukum dan tenaga ahli. Setelah itu kita tuntaskan dan dibawa ke Bagian Hukum Provinsi untuk selanjutnya finalisasi,” ujarnya.
Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah pasal mengenai sanksi administratif bagi pemilik KTP yang kehilangan atau merusak dokumen kependudukannya. Subhan menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.
“Ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika KTP hilang atau rusak maka diberikan sanksi denda administrasi. Kami menganggap tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Oleh karena itu, kami minta dikaji lagi,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi administratif baru bisa dipertimbangkan apabila kehilangan KTP terjadi berulang kali dalam waktu yang relatif singkat.
Baca juga: Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat
Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Kami tetap menekankan supaya IKD dimaksimalkan. Karena IKD ini nantinya menjadi administrasi online yang lebih simpel dan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.
Subhan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda Adminduk dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.
“Targetnya awal Juli atau pertengahan Juli harmonisasi. Maksimal Agustus insyaallah selesai,” katanya.
Subhan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan raperda baru, lantaran perda yang lama sudah tidak sesuai dan ada beberapa konsideran yang diperbarui serta ditambah.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita12 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
