Pemerintahan
7 Calon Sekda Kota Bogor Mengerucut ke 3 Nama
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah dan sedang melakukan serangkaian proses bakal pengangkatan suksesor atau Sekretaris Daerah (Sekda) baru yang definitif.
Proses menuju pengangkatan Sekda ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atau revisi dari aturan yang lama, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Kemudian, acuan regulasi pusat yang baru itu di-breakdown kembali dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.525–BKPSDM/2023 tentang Penetapan Pemetaan Talenta dan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Serta Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor800/Kep.160 – BKPSDM/2025 tentang Tahapan Penetapan Rencana Suksesi Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah.
Mewakili Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memberikan keterangan bahwa ada perbedaan pencalonan sekda di tahun ini. Di mana semua calon dipilih atas identifikasi dan manajemen talenta yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Bukan secara open bidding.
Dari hasil pemetaan, pembinaan, dan pengembangan pegawai tersebut ditunjuklah tujuh orang sebagai kandidat suksesor atau sekda.
Jenal lanjut memaparkan ketujuh calon yang menduduki Kotak 9 ASN dan telah memenuhi persyaratan itu dilakukan pemetaan dan penilaian rekam jejak dengan sejumlah komponen.
Seperti Nilai Talenta 30 persen, Pengelolaan Anggaran 30 persen, Masa Jabatan dalam JPT (eselon II) 15 persen, Nilai Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah 15 persen, dan Riwayat Jabatan dalam JPT (eselon II) 10 persen.
“Tujuh orang ini memenuhi syarat usia dan telah memiliki sertifikat kelulusan PKN/Diklat PIM II. Serta memenuhi lima indikator atau komponen tersebut dengan nilai di atas 80,” jelas Jenal dikutip Selasa, 10 Juni 2025.
Sebagai informasi, ketujuh nama tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Sri Nowo Retno; Aspemkesra, Eko Prabowo; Kepala BKAD, Deni Mulyadi; Kepala Dispora, Taufik Hidayat; Kepala Disperumkim, Juniarti Estiningsih; Asisten Administrasi Umum, Rakhmawati; dan Pj Sekda, Hanafi.
Ketujuh suksesor sekda tersebut mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosiokultural pada assessment center BKD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan Mei lalu.
Setelah itu, ada pula uji kompetensi teknis yang terdiri dari dua tahapan, yakni seleksi penulisan makalah serta pemaparan dan wawancara.
Penulisan makalah dilakukan secara lansung dan dihadiri seluruh anggota Tim Penilai Kelompok Suksesor atau panitia seleksi (pansel).
Hasil proses seleksi penulisan makalah serta pemaparan dan wawancara selesai serta assesment provinsi yang dilakukan, akan menghasilkan tiga nama suksesor terbaik.
“Tiga nama calon suksesor tersebut kemudian dilaporkan kepada pak wali dan nanti akan dilaporkan hasil pelaksanaan seleksi tersebut kepada BKN,” ungkap Jenal lagi.
Untuk selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan rekomendasi terkait dengan penilaian seleksi Sekda dan Wali Kota Bogor akan memilih satu nama calon suksesor untuk diangkat menjadi Sekda Kota Bogor.
“Setelah itu, Pak Wali mengajukan rekomendasi untuk dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan Sekda Kota Bogor kepada provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Jenal menambahkan dalam waktu dekat sudah ada tiga nama terbaik untuk dilaporkan kepada Wali Kota Bogor.
“Tim Penilai Kelompok Suksesor (pansel) semua objektif dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Dan Insyaallah dalam minggu ini sudah ada tiga nama terbaik untuk kemudian dilaporkan kepada wali kota,” tegasnya.
(ckl/hrs)
Pemerintahan
Cegah Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Penertiban regulasi tersebut sebagai penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, penerbitan perwali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.
”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Kamis, 10 September 2026.
Baca juga: Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum menyampaikan, Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.
”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia.
Salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Aduan dapat disampaikan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Dewan Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S
Pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).
Pemerintah Kota Bogor mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di sekretariat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.
(rls/hrs)
Berita
Pemkot Bogor Cek Kesiapan 4 Lokus Penilaian Ombudsman
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan kesiapan empat lokus penilaian Opini Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 17 September 2026.
Asistem Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, tim pembina Pemkot Bogor yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli dan Bagian Organisasi sejak kemarin telah turun ke lapangan untuk meninjau kesiapan dari masing-masing tiga instansi dan satu satuan pendidikan.
“Tahun 2026 ini yang menjadi lokus ada empat yaitu Dinas Sosial, RSUD Kota Bogor, SMP Negeri 2 Kota Bogor, dan UPTD IPAL (Dinas PUPR),” ujar Iceu saat meninjau kesiapan Dinas Sosial Kota Bogor, Rabu, 9 September 2026.
Baca juga: 128 Truk Sampah Kota Bogor Masuk Bergiliran ke TPAS Galuga
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan keempat lokus tersebut dari segi administrasi hingga sarana prasarana penunjang pelayanan publik. Termasuk peninjauan mencakup aspek kelayakan fasilitas umum, kepatuhan standar pelayanan dan kesiapan SDM dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Jadi penilaian ini melihat sejauh mana empat lokus ini memberikan pelayanan terhadap pelayanan publik, yang dilihat dari segi sarana prasarananya, secara administrasinya, kepatuhan administrasinya. Jadi kami mengecek ke semua kesiapan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep Budiman menegaskan bahwa pihaknya dan jajaran siap menghadapi penilaian Ombudsman.
Adapun fokus evaluasi Dinsos tahun ini, lanjutnya, diarahkan pada kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kepengurusan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pelajar SMPN 11 Kota Bogor Ciptakan Perahu Pengangkut Sampah
Atep menjelaskan bahwa Dinsos telah menindaklanjuti enam poin rekomendasi Ombudsman dari hasil evaluasi periode sebelumnya untuk disempurnakan.
“Enam poin perbaikan tersebut meliputi pembentukan dan legalitas tim penanganan pengaduan melalui SK resmi, peningkatan kapasitas serta pemahaman SDM terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pembenahan fasilitas fisik untuk warga difabel, pembaruan alokasi anggaran dan uji publik standar pelayanan,” urainya.
Ia menambahkan, pada semester II tahun 2026 ini, Dinsos Kota Bogor juga berencana mengundang para pemangku kepentingan di bidang sosial untuk mengevaluasi standar waktu pelayanan dan integrasi sistem digitalisasi.
“Kami optimis Dinsos Kota Bogor mampu mempertahankan predikat memuaskan pada penilaian tahun ini. Insyaallah kita sudah siap. Beberapa hal yang jadi catatan dua tahun lalu juga kita sudah lengkapi, sudah kita perbaiki,” katanya.
Kesiapan juga ditunjukkan oleh RSUD Kota Bogor dengan berbagai pelayanan dicek oleh Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi. Bahkan diperagakan juga bagaimana alur pelayanan pendaftaran hingga pemeriksaan, selain itu proses pengaduan keluhan juga dilihat secara langsung.
(hrs/ckl)
Berita
Antisipasi Abu Vulkanik, Warga Kota Bogor Diimbau Gunakan Masker
KlikBogor – Mengantisipasi potensi sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat terbawa angin hingga radius puluhan kilometer, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengimbau seluruh warga agar senantiasa menggunakan masker setiap kali harus keluar rumah guna melindungi kesehatan pernapasan dari risiko iritasi serta gangguan paru-paru.
Selain penggunaan masker, Dedie Rachim juga mengingatkan warga untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan tambahan demi menjaga keselamatan diri dan keluarga.
“Gunakan kacamata pelindung untuk menghindari iritasi mata akibat partikel abu. Tutup rapat pintu dan jendela rumah agar debu vulkanik tidak mencemari ruangan,” imbau Dedie Rachim, Minggu, 6 September 2026.
Ia juga meminta warga mencukupi kebutuhan konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan tubuh, serta rutin mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas di luar ruangan.
Warga juga diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta terus memantau perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti PVMBG, BPBD, dan PMI.
“Warga juga diimbau segera menghindari aktivitas di luar ruangan apabila terjadi hujan abu,” tambah Dedie Rachim.
Baca juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bogor, Warga Temukan Debu di Rumah
Senada disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di tengah pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu, 6 September 2026.
“Saya mengimbau sebagai pemerintah dan warga Bogor alangkah baiknya menggunakan masker pada saat aktivitas keluar rumah. Dan menurut pencarian, debu halus ini bisa berbahaya terutama untuk anak-anak,” kata Jenal.
Dinas Kesehatan (Dinkes), sambung Jenal, juga harus masif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang kondisi yang dialami saat ini. Sehingga mitigasi dan pencegahan bisa dilakukan.
“Lebih baik kita mencegah atau menghindari daripada nanti terkena penyakit yang justru merugikan kita. Imunitas harus dijaga juga,” ucapnya.
Pemkot Bogor juga terus berupaya memperbarui informasi terkait penyebaran abu vulkanik ini. Dalam waktu dekat pula, Pemkot Bogor akan melakukan rapat koordinasi khusus membahas terkait hal tersebut.
“Sekali lagi saya mengimbau warga untuk menggunakan masker, mengurangi dampak dari cuaca di Bogor khususnya saat ini,” imbuhnya.
Baca juga: Dedie Rachim Pastikan 56 Anak Korban Kebakaran Ponpes Ditangani Maksimal
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena menyampaikan warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik yang dapat memengaruhi kesehatan, terutama saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Menurutnya, jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, gunakan masker dengan benar untuk membantu melindungi diri dari paparan partikel debu halus yang dapat terhirup dan mengganggu kesehatan.
“Bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma atau penyakit pernapasan lainnya, disarankan untuk lebih membatasi aktivitas di luar ruangan,” ungkap Erna.
Ia juga menyarankan beberapa hal, seperti penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan baik. Untuk di rumah, menutup pintu, jendela, dan ventilasi rumah saat terjadi hujan abu.
Lalu, lindungi mata dengan kacamata bila beraktivitas di luar. Pastikan juga air minum dan makanan tetap tertutup dan tidak terkontaminasi debu.
“Dan apabila ada yang mengalami sesak napas, iritasi mata berat, atau keluhan kesehatan lainnya untuk segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan,” tutup Erna.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi10 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
