Pemerintahan
Warga Kurang Mampu di Kota Bogor Dapat Bantuan Hukum Gratis
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretariat Daerah (Setda) kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Asih terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bogor.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menyampaikan apresiasinya kepada LBH Sinar Asih yang telah berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Bogor.
Perjanjian ini menandai tujuh tahun kerja sama yang telah terjalin antara Pemkot Bogor dengan LBH Sinar Asih.
Hanafi menekankan, bahwa pemerintah harus melakukan berbagai tindakan preventif agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Ia juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan melindungi masyarakat kurang mampu dari potensi eksploitasi dan ketidakadilan hukum.
“Kita sadar bahwa tidak semua warga memahami aspek hukum dengan baik. Masyarakat tidak boleh menjadi objek yang diperalat oleh hukum hingga menjadi korban,” ujar Hanafi di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Februari 2025.
Untuk itu, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis yang berpihak kepada masyarakat kecil dan selaras dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dalam berbagai aspek.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa program bantuan hukum ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum yang dihadapi masyarakat miskin.
Ia menjelaskan bahwa program ini secara rutin dievaluasi sebanyak dua kali dalam setahun dan hasilnya sangat positif.
Selama program ini berlangsung, LBH Sinar Asih selalu memenangkan kasus yang mereka tangani sehingga telah mendapatkan kepercayaan publik. Terlebih lagi, masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.
“Kami ingin mengapresiasi LBH Sinar Asih yang telah menangani lebih banyak kasus dari yang seharusnya dianggarkan. Ini merupakan prestasi hebat. Berbagai permasalahan hukum mereka tangani, dan hasilnya selalu memuaskan,” ucap Alma.
Di tempat yang sama, Ketua LBH Sinar Asih, Endeh Herdiana menyampaikan bahwa bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Hingga saat ini, kami telah menyelesaikan sekitar 300 perkara dalam satu tahun, dan kami berharap adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah agar program ini dapat terus berjalan dan berkembang,” ungkap Endeh.
Dengan kerja sama yang telah berlangsung selama tujuh tahun ini, Pemkot Bogor berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui program ini dan bisa mendapatkan akses terhadap keadilan serta pendampingan hukum yang layak.
(ckl/hrs)
Berita
Pemkot Bogor Siapkan SOP Cegah Pemerasan ASN Lewat Narasi Negatif
KlikBogor – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Modusnya adalah dengan menyebar berita dan narasi pencemaran nama baik di media sosial dan grup percakapan atau release yang tendensius.
“Kami mempelajari beberapa modus yang disampaikan para narasumber yang suka membedah kasus. Laporan-laporan yang disampaikan dalam diskusi menjadi bagian membuat SOP terhadap pencegahan,” ungkap Alma kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Alma memaparkan, pola yang diduga digunakan pelaku, tahap pertama membuat dan menyebarkan narasi negatif tentang kinerja dan pribadi ASN dan tahap kedua, narasi tersebut diviralkan melalui akun anonim dan diteruskan di grup WhatsApp.
“Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi. Bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti. Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi,” ujar Alma.
“Saya berharap agar ASN berani menolak, dan lawan secara hukum, karena meskipun secara substansi benar kontennya namun jika merendahkan martabat ASN dapat dipidana,” imbuh Alma.
Baca juga: Jalan Akses Kantor Pemerintahan di Katulampa Dibangun
Dalam analisanya, korban dapat melampirkan tangkapan layar unggahan, rekam jejak percakapan dan daftar penyebaran di sejumlah platform media. Sehingga dugaan perbuatan tersebut dapat masuk dalam delik aduan pencemaran nama baik di Pasal 27A UU ITE atau Pasal 433 KUHP, serta berpotensi pemerasan Pasal 482 KUHP.
“Pelapor dapat serahkan semua bukti ke penyidik. Biar proses hukum yang berjalan. Tujuannya bukan membungkam kritik, tapi memberi efek jera kepada yang menggunakan cara-cara kotor tersebut,” ujarnya.
Alma mengatakan, praktik seperti ini tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga melemahkan pelayanan publik. Banyak ASN yang memilih diam dan tidak mengambil keputusan karena takut diserang.
“Saya tidak mau ASN Pemkot Bogor jadi korban. Kalau bekerja sesuai aturan, sesuai SOP dan untuk kepentingan masyarakat, maka akan banyak yang pasang badan membantu dan dampingi. Walaupun viral tuduhan yang sesat juga memalukan,” tegasnya.
Baca juga: WFH ASN Kota Bogor Berlaku 10 April dan Pangkas BBM hingga 50 Persen
Ia bersama jajarannya sedang bekerjasama dengan beberapa stakeholder untuk membuat SOP penanganan aduan dan serangan siber terhadap ASN Pemkot Bogor. Termasuk literasi digital dan hukum bagi ASN agar tidak mudah terpancing dan tahu jalur pelaporan yang benar.
Alma meminta agar media massa dan masyarakat bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Karena setelah masuk dalam ranah publik, semua dapat diminta sebagai saksi dan konfirmasi dari informasi publik.
“Kritik kami terima. Tapi kalau sudah fitnah, hoaks dan ada unsur pemerasan, sebaiknya tidak ada kompromi. Ini soal marwah ASN dan kepercayaan publik ke pemerintah,” pungkasnya.
(rls/hrs)
Berita
Tangani Banjir di Tamansari Persada, Pemkot Bogor Kembali Bangun Drainase
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penanganan banjir lintasan di kawasan Perumahan Tamansari Persada, RW 15, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal. Salah satu upaya yang dilakukan ialah pembangunan dan peningkatan sistem drainase untuk mempercepat aliran air saat hujan.
Lurah Cibadak, Herry Chaerudin mengatakan, kawasan Tamansari Persada sejak lama dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan banjir lintasan ketika hujan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tiga aliran sungai yang bermuara ke kawasan setu, sementara saluran keluar air hanya terdapat satu aliran.
Pemkot Bogor, kata Herry, telah melakukan sejumlah intervensi dengan nilai sekitar Rp6 miliar untuk menangani persoalan banjir di kawasan tersebut. Penanganan tersebut meliputi pembangunan drainase serta normalisasi setu untuk meningkatkan kapasitas tampungan dan memperlancar aliran air.
Baca juga: Banjir Musiman Teratasi, Kedung Badak Usulkan Drainase Baru
Meski demikian, Herry menyebut, banjir belum dapat dihilangkan sepenuhnya. Kondisi geografis dan banyaknya aliran air yang masuk menjadi salah satu faktor yang membuat genangan masih berpotensi terjadi ketika hujan.
“Untuk sampai nol persen mungkin tidak bisa karena ada tiga sumber sungai yang masuk ke sini ke setu, sementara keluarnya hanya satu. Tetapi penanganan yang dilakukan membuat genangan lebih cepat surut,” katanya.
Pada 2026, Pemkot Bogor kembali merencanakan pembangunan drainase di kawasan tersebut. Pembangunan akan dilakukan di jalur belakang kawasan Tamansari Persada hingga Mekarwangi.
Herry berharap, pembangunan drainase tersebut dapat mengurangi intensitas dan durasi genangan yang selama ini terjadi di Tamansari Persada. Penanganan juga diharapkan dapat memperlancar aliran air menuju wilayah hilir.
“Melalui kegiatan drainase yang akan diintervensi ini, mudah-mudahan banjir di wilayah TSP (Tamansari Persada) bisa berkurang,” katanya.
Baca juga: HEBAT, Kelurahan Gudang Benahi Lingkungan hingga UMKM
Herry menuturkan bahwa penanganan banjir di RW 15 menjadi salah satu prioritas di Kelurahan Cibadak. Dari 15 RW yang berada di wilayah Kelurahan Cibadak, RW 15 menjadi salah satu kawasan yang membutuhkan perhatian lebih karena persoalan banjir telah berlangsung cukup lama.
Ia mengatakan, kondisi banjir di Tamansari Persada saat ini sudah mengalami perbaikan dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu warga bahkan harus menggunakan perahu karet untuk mengakses rumah ketika banjir, kini genangan dapat surut lebih cepat setelah berbagai penanganan dilakukan.
“Alhamdulillah, sekarang penyusutannya sudah lebih cepat,” kata Herry.
(hrs)
Berita
Pemkot Bogor Minta Kepastian Pembangunan Terminal Baranangsiang
KlikBogor – Sejumlah usulan dan aspirasi terkait sektor transportasi disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
Salah satu hal utama yang disampaikan adalah terkait kepastian kelanjutan pembangunan Terminal Baranangsiang yang hingga kini masih dinantikan masyarakat. Hal ini dikatakan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dedie Rachim menambahkan bahwa keberadaan Terminal Baranangsiang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi darat di Kota Bogor.
“Kami menanyakan kepada Pak Dirjen Hubdat, apakah sudah ada rencana pasti tentang pembangunan Terminal Baranangsiang. Karena tentu masyarakat menantikan progres dari Kementerian Perhubungan supaya layanan, khususnya transportasi darat ini, bisa lebih optimal dan tentunya kualitasnya juga baik,” ujar Dedie Rachim di kantor Kemenhub, Jakarta dikutip Jumat, 6 Agustus 2026.
Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal
Selain Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor juga melaporkan terkait keberadaan angkutan yang tidak layak jalan, khususnya kendaraan jenis Miniarta dan Pusaka.
Dedie Rachim menjabarkan, berdasarkan hasil pengecekan, sebagian kendaraan tersebut tidak memenuhi kelengkapan perizinan. Untuk itu, Pemkot Bogor akan melakukan langkah penertiban terhadap angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga sampaikan terkait ada kendaraan angkutan yang tidak layak jalan, khususnya Miniarta dan Pusaka. Ternyata hanya sebagian kecil dan bahkan ada yang tidak berizin. Jadi artinya kami sudah sampaikan bahwa kami akan melakukan langkah penertiban untuk angkutan-angkutan yang tidak berizin, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Bogor Gandeng IKIGAI Fitness untuk Pelatihan dan Pemulihan Atlet
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bogor juga menyampaikan sejumlah isu transportasi lainnya, mulai dari perlintasan sebidang, koridor transportasi, usulan layanan Demand Responsive Transit (DRT) untuk lintas kota dalam provinsi, hingga perkembangan rencana lanjutan pembangunan Light Rail Transit (LRT).
“Yang lain-lain ada beberapa hal, terkait dengan perlintasan sebidang, kemudian koridor, kemudian kami juga mengusulkan DRT untuk lintas kota dalam provinsi, termasuk juga kami melaporkan tentang LRT, pelanjutan LRT, dan banyak hal lainnya. Tapi yang paling penting adalah terkait dengan permintaan Baranangsiang,” pungkasnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi9 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
