Connect with us

Parlementaria

Tok! AKD DPRD Kota Bogor Resmi Ditetapkan 

Published

on

Tok! AKD DPRD Kota Bogor Resmi Ditetapkan 
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil saat mengetuk palu penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna, Rabu, 25 September 2024. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna, pada Rabu, 25 September 2024.

Penetapan AKD dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan penetapan AKD sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 dan perundang-undangan yang ada.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan ayat (6) pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” jelas Adityawarman.

Dengan sudah ditetapkannya AKD, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan fungsi legislasi.

Adityawarman berharap seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip good governance.

“Seiring hal tersebut, atas nama pimpinan DPRD saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip good governance,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengungkapkan sinergitas yang dijalin oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor sudah sangat baik. Sehingga, ia berharap dengan susunan AKD yang baru, sinergitas dan kerja sama yang sudah baik dapat terus terjaga.

“Jadi kegiatan bisa kita laksanakan dengan sangat baik dan produk perda yang dihasilkan juga sangat banyak. Ya jadi kami harapkan kekompakan kita sebagai mitra bisa terjaga dengan AKD yang baru,” pungkasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil

Published

on

By

Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil
Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.

Banu menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.

“PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.

“Negara tidak boleh menciptakan dua kelas aparatur negara. Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.

Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.

“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.

Oleh karena itu, Banu mengatakan tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.

“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.

Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.

Ia menyebut, Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.

“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.

Banu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.

“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui Baznas

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui Baznas
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 di Hotel Salak The Heritage, Kamis, 12 Maret 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan lembaga amil zakat dalam membangun kesejahteraan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 di Hotel Salak The Heritage, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Adityawarman mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama secara individual, melainkan sarana ekonomi yang mampu menciptakan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kota Bogor.

​Ia menyoroti terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 sebagai regulasi memungkinkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

​”Ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

​Ia menambahkan, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi dunia usaha untuk menunaikan zakat secara lebih sistematis, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.

​Mengingat keterbatasan APBD, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa kekuatan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah sangat dibutuhkan untuk melengkapi peran pemerintah dalam menjangkau kebutuhan warga yang belum terakomodasi.

​”DPRD Kota Bogor tentu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan zakat oleh Baznas. Kami berharap Baznas Kota Bogor terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan dunia usaha semakin meningkat,” katanya.

​Ia juga berpesan kepada pelaku usaha bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari profit, melainkan dari manfaat yang diberikan kepada lingkungan sekitar.

Terlebih di momen Ramadan, zakat diharapkan menjadi gerakan bersama untuk membantu UMKM, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini untuk meningkatkan penghimpunan dana umat guna menekan angka kemiskinan di Kota Bogor.

​Subhan mengakui meski potensi zakat di Kota Bogor sangat besar, realisasinya saat ini masih belum optimal. Melalui forum ini, pihaknya juga melakukan survei untuk memetakan potensi zakat daerah secara lebih akurat.

​”Diharapkan forum sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat Baznas dan kontribusi zakat dalam meningkatkan pendapatan serta kesehatan masyarakat,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Tinjau Banjir Tanah Baru, Dewan Zenal Abidin Dorong Evaluasi Penyebabnya

Published

on

By

Tinjau Banjir Tanah Baru, Dewan Zenal Abidin Dorong Evaluasi Penyebabnya
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin (kiri) saat meninjau salah satu rumah warga terdampak banjir di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Selasa, 10 Maret 2026. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor pada Selasa, 10 Maret 2026, sore menyebabkan banjir menerjang pemukiman warga di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

Banjir yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB akibat air Kali Ciluar meluap hingga merendam sekitar 20 rumah warga dengan ketinggian mencapai selutut orang dewasa.

Salah satu warga terdampak, Chandra, mengatakan air datang cukup cepat hingga merendam sejumlah rumah di wilayah tersebut.

“Banjir mulai sekitar jam tiga sore. Air masuk ke rumah warga dengan ketinggian sekitar selutut orang dewasa. Alhamdulillah sekitar satu jam kemudian air mulai surut,” ujar Chandra.

Meski banjir tidak berlangsung lama, peristiwa tersebut sempat membuat warga panik karena air meluap secara tiba-tiba akibat derasnya hujan.

Mengetahui kejadian tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, langsung turun meninjau lokasi banjir selepas berbuka puasa dan menunaikan salat Maghrib.

Zenal mengaku mendapatkan informasi mengenai banjir tersebut langsung dari warga melalui aplikasi perpesanan.

“Kabar banjir ini saya dapat langsung dari warga melalui WhatsApp. Setelah buka puasa dan salat Maghrib, saya langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran langsung di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan kondisi warga serta mengetahui penyebab banjir yang terjadi.

Ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab banjir tersebut, apakah murni akibat tingginya curah hujan atau karena persoalan sistem drainase yang tidak berfungsi dengan baik.

“Ini bentuk tanggung jawab kita terhadap warga Kota Bogor. Ke depan kita harus cari tahu apa penyebabnya, apakah karena curah hujan yang tinggi atau ada masalah pada drainase yang kurang baik atau tidak berfungsi,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer