Connect with us

Berita

Tim Advokasi dan Hukum Paslon Dedie-Jenal Nyebar di 68 Kelurahan

Published

on

Tim Advokasi dan Hukum Paslon Dedie-Jenal Nyebar di 68 Kelurahan
Tim Advokasi dan Hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin akan mengawal seluruh tahapan Pilkada Kota Bogor 2024.

KlikBogor – Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3, Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin, kini semakin solid dan siap mengawal seluruh tahapan Pilkada Kota Bogor 2024.

Tim yang dipimpin oleh Roy Sianipar, sebagai Komandan ECHO (Advokasi dan Hukum) terdiri dari 68 anggota yang tersebar di seluruh kecamatan dan 68 kelurahan se-Kota Bogor.

Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor 3 ini memiliki peran dalam memastikan seluruh kegiatan kampanye berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mereka berkomitmen untuk mendampingi kegiatan paslon Dedie-Jenal, tim pemenangan serta para pendukung di setiap tahapan kampanye, mulai dari bimbingan teknis hingga pendampingan saksi-saksi yang akan bertugas di 1.530 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain melakukan pendampingan dalam kegiatan kampanye, sebagian dari tim ini juga berfungsi sebagai unit reaksi cepat. Tugas utamanya adalah memantau seluruh rangkaian Pilkada Kota Bogor, serta menangani segala bentuk sengketa proses hingga persidangan di Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Roy Sianipar menegaskan bahwa tim yang dipimpinnya tidak hanya berperan dalam menangani permasalahan hukum, tetapi juga memastikan proses pilkada berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

“Kami ingin menciptakan suasana pilkada yang sehat, di mana semua pihak bisa beradu gagasan untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih baik dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dukungan dari Tim Advokasi dan Hukum di bawah komando Roy Sianipar, memberikan rasa aman dan nyaman bagi paslon nomor 3 serta seluruh tim pemenangan dan pendukung dalam menjalankan kegiatan kampanye. Hal ini disampaikan oleh calon Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang menyampaikan apresiasinya atas dedikasi tim tersebut.

“Saya sangat bangga dan terharu melihat kinerja Tim Advokasi dan Hukum di bawah komando Bang Roy Sianipar. Mereka benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga ketenangan dan kenyamanan kegiatan kampanye paslon nomor 3,” ungkap Dedie.

Roy Sianipar menambahkan bahwa timnya siap mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap segala perbuatan yang merugikan paslon nomor 3 atau mencederai perhelatan Pilkada Kota Bogor 2024. Hal ini dilakukan demi memastikan pilkada berjalan dengan baik, tertib, dan adil.

“Tim kami tidak hanya mendampingi paslon, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada seluruh tim pemenangan, termasuk 112 organ relawan pendukung paslon nomor 3. Kami siap bertindak apabila ada hal-hal yang merugikan atau mengganggu kelancaran pilkada ini,” tegas Roy.

Dengan persiapan matang dan tim yang solid, Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor 3 bertekad mengawal jalannya Pilkada Kota Bogor 2024 hingga akhir, guna memastikan kemenangan yang terhormat bagi Paslon Dedie A. Rachim – Jenal Mutaqin.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Published

on

By

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyalami petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan agar program penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan dan segera dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie Rachim.

Dari hasil penertiban angkot yang berusia di atas 20 tahun atau angkot tua, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Untuk itu, Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan. “Kita ingin Kota Bogor indah” ujar Dedie Rachim.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Tercatat per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, 803 unit di antaranya telah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkot sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkot ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkot, baik pengemudi maupun stakeholder, yang tidak mematuhi perda tersebut.

Kerena itu, Pemkot Bogor akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” ujarnya.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menusuk jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkot di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor.

Sebagai informasi, apel ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta perwakilan stakeholder lainnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pemkot Bogor Gali Potensi Pendapatan dari Sektor Pertanahan

Published

on

By

Pemkot Bogor Gali Potensi Pendapatan dari Sektor Pertanahan
Penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggali pendapatan daerah dari berbagai sektor. Salah satunya melalui optimalisasi di bidang pertanahan dan tata ruang.

Untuk mewujudkan upaya tersebut dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Substansi kerja sama tersebut berupa kesepakatan bersama tentang percepatan pelaksanaan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah Kota Bogor yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut membuka potensi pendapatan baru untuk Kota Bogor. Hal itu didukung oleh ATR/BPN yang telah memiliki peta digital yang lengkap.

“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie Rachim usai penandatanganan kesepakatan.

Baca juga: Peneliti IPB Kembangkan Pemodelan Biofisik untuk Diagnosis Dini Parkinson-Alzheimer

Dedie Rachim mencontohkan, pada satu luasan lahan yang dimiliki oleh satu nama, terkadang tidak sinkron dengan data terbaru milik pemerintah. Sehingga kemungkinan terdapat perubahan nilai pada lahan tersebut.

“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor. Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” ujarnya.

Terutama, sambungnya, zona nilai tanah yang sama sekali belum terintervensi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sana. Hal itu dibarengi dengan pemanfaatan data dan potensi yang dimiliki ATR/BPN.

Dedie Rachim juga mengatakan bahwa ke depan, penataan ruang di Kota Bogor harus minim dari kesalahan pengukuran. Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terus berjalan tanpa harus melihat status wilayah perbatasan.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto menjelaskan, saat ini pemerintah terus membenahi diri untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Program kerja sama ini, kata Dedi Noor, sudah disampaikan kepada KPK untuk kemudian direkomendasikan sebagai paket program. Kota Bogor kemudian ditunjuk sebagai salah satu kota di Jawa Barat yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Kementerian ATR/BPN pun sudah menyiapkan satu dasbor untuk penentuan kebijakan di tingkat daerah. Terutama untuk perencanaan pembangunan yang tepat dan selaras dengan kondisi serta situasi Kota Bogor.

Menurut Dedi Noor, masyarakat Kota Bogor termasuk yang memiliki tingkat literasi sertifikat kepemilikan tanah cukup tinggi. Hal baik itu kemudian menjadi modal ATR/BPN dalam bekerja lebih ringan.

“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.

Dedi Noor juga mengamini dan sepakat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kota Bogor. Bahkan untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran BPHTB ataupun SPT-PBB.

“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Republik Indonesia yang diwakili Koordinator Wilayah Jawa Barat, Irawati mengatakan, hadirnya KPK merupakan bentuk dukungan agar sebuah kota lebih mandiri secara fiskal.

Salah satunya melalui pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Meski di sisi lain, banyak aset pemerintah daerah yang belum banyak tersertifikasi, terintegrasi dengan sistem, maupun termanfaatkan.

“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.

Ia juga berharap, kerja sama tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi pendapatan daerah, namun juga pembenahan dan kesesuaian tata ruang.

“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkas Irawati.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Published

on

By

Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat
Petugas pemadam kebakaran tengah mengevakuasi seorang wanita yang tercebur ke dalam sumur di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari. Dok. Damkar Kabupaten Bogor

KlikBogor – Petugas pemadam kebakaran berhasil mengevakuasi seorang wanita yang tercebur ke dalam sumur sedalam sekitar 17 meter di Kampung Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.

Wakil Komandan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor Sektor Parung, Iskandar mengatakan, korban berusia 40 tahun diduga terjatuh secara tidak sengaja saat berada di sekitar bibir sumur.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Tegal Gundil, 3 Orang Alami Luka

“Korban ditemukan berada di dasar sumur dalam kondisi lemas dan mengalami sesak napas. Proses evakuasi dilakukan menggunakan teknik mountaineering dengan sistem hauling,” kata Iskandar dalam keterangannya dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Proses evakuasi yang melibatkan petugas Sektor Cibinong dan Parung berlangsung selama sekitar 25 menit. Korban berhasil dievakuasi ke permukaan dalam keadaan selamat.

Baca juga: Musim Kemarau, Mengapa Puncak Bogor Terasa Makin Dingin?

Setelah dievakuasi, korban diketahui mengalami luka ringan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas medis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer