Connect with us

Berita

Pemkab Bogor Setop Pemrosesan Sampah dari Kota Tangerang Selatan di Cileungsi

Published

on

Pemkab Bogor Setop Pemrosesan Sampah dari Kota Tangerang Selatan di Cileungsi
Pemkab Bogor menghentikan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyusul ramainya pemberitaan di media massa terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Bupati Bogor mengatakan sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian.

Sebelumnya, Pemkab Bogor menerima laporan bahwa anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan. Demikian pula pemerintah desa yang sudah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bogor agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.

“Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelas Rudy.

Selanjutnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa, meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong.

Dari hasil peninjauan menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong telah memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, di antaranya industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku.

Lebih lanjut, Tengku mengungkapkan bahwa PT Aspex Kumbong telah menunjukkan niat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha.

Perusahaan ini telah menambahkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, serta mengajukan permohonan kemudahan dalam proses perubahan persetujuan lingkungan.

Namun demikian, sambungnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan karena adanya perubahan bahan baku atau feedstock dalam proses bisnis.

Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup.

“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” kata Tengku

Ia menegaskan bahwa penghentian hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rumah Warga di Cipaku Rusak Akibat Tembok Ambruk

Published

on

By

Rumah Warga di Cipaku Rusak Akibat Tembok Ambruk
Petugas tengah melakukan penanganan tembok rumah ambruk di Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Dok. BPBD Kota Bogor.

KlikBogor – Satu unit rumah warga di Kampung Cipaku Skip, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mengalami kerusakan akibat tembok bagian kamar tidur dan ruang tengah ambruk.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB.

Namun, laporan baru diterima oleh petugas pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 09.10 WIB. Warga sekitar melaporkan via media sosial.

Baca juga: Waspada Modus Telepon Hening, Ini Cara Menghindarinya

Ambruknya tembok rumah warga ini diduga akibat kondisi bangunan telah lapuk ditambah hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut.

“Penyebab kejadian dikarenakan hujan deras di wilayah tersebut dan kondisi tembok rumah sudah lapuk,” katanya, Senin, 20 April 2026.

Ia menambahkan, kejadian ini berdampak pada rumah yang ditempati oleh empat jiwa terdiri satu keluarga. Kerusakan tembok terjadi di dua titik, yakni bagian kamar tidur dan ruang tengah.

Baca juga: Puluhan Rumah Warga di Tegallega Diterjang Banjir Lintasan

Petugas BPBD yang tiba di lokasi langsung melakukan asesmen terhadap rumah yang terdampak. Petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW setempat.

Selain itu, Disperumkin Kota Bogor juga terlibat dalam penanganan ini. Hasil penilaian di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan mendesak bagi warga terdampak hunian sementara atau Huntara.

‘Saat ini assessment sudah selesai dilakukan oleh personel TRC-PB BPBD Kota Bogor di lokasi kejadian,” tandasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Waspada Modus Telepon Hening, Ini Cara Menghindarinya

Published

on

By

Waspada Modus Telepon Hening, Ini Cara Menghindarinya
Ilustrasi telepon seluler. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Pernah menerima telepon misterius yang tiba-tiba terputus tanpa suara? Waspada, bisa jadi itu bagian dari modus penipuan digital terbaru. Fenomena “call hening” kini marak terjadi dan menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber.

Dosen Program Studi Ilmu Komputer IPB University, Heru Sukoco, mengingatkan masyarakat untuk tidak merespons panggilan semacam ini. Ia menegaskan, prinsip utama yang harus dipegang adalah abaikan dan jangan telpon balik.

“Jangan angkat, jangan telepon balik, blokir dan abaikan karena panggilan tersebut merupakan tahapan awal dari penipuan berbasis telepon,” kata Heru dikutip Minggu, 19 April 2026.

Fenomena call atau telepon hening sendiri diidentifikasi sebagai bagian dari social engineering atau scam yang tengah meningkat. Panggilan ini biasanya tidak bersuara atau terputus setelah beberapa detik.

Tujuannya beragam, mulai dari mengecek apakah nomor aktif, memancing korban untuk melakukan call back, hingga mengumpulkan data untuk serangan lanjutan.

Menurut Heru, risiko dari panggilan ini tidak bisa dianggap sepele. Nomor korban berpotensi masuk dalam daftar target penipuan, diarahkan ke skema lanjutan seperti one time password (OTP) dan phishing, hingga terhubung ke nomor premium berbiaya tinggi jika melakukan panggilan balik.

Untuk menghindari hal tersebut, ia menyarankan masyarakat agar tidak mengangkat telepon dari nomor tidak dikenal, terutama nomor luar negeri yang mencurigakan.

Jika memang penting, biasanya penelepon akan menghubungi kembali atau mengirim pesan singkat. Ia juga menekankan agar tidak pernah melakukan call back.

“Tindakan ini adalah yang paling sering menjebak, karena banyak scam menggunakan teknik ‘missed call bait’,” imbuh Heru.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk perlindungan tambahan. Misalnya menggunakan aplikasi pihak ketiga yang dapat membantu mengidentifikasi nomor spam, memblokir otomatis, serta memberi label panggilan mencurigakan.

Ia juga menyarankan untuk mengaktifkan fitur bawaan ponsel seperti silence unknown callers atau block unknown numbers.

“Apabila panggilan terlanjur terangkat, hindari menjawab ‘ya’ karena suara tersebut dapat direkam dan disalahgunakan untuk manipulasi data pribadi seperti OTP, NIK, atau informasi perbankan,” sarannya.

Edukasi keluarga juga menjadi langkah penting, terutama bagi orang tua dan anak-anak yang rentan menjadi target penipuan. Mereka diimbau untuk tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap ancaman melalui telepon.

Di tingkat yang lebih luas, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat, peran operator dalam memfilter pola panggilan mencurigakan, serta kolaborasi lintas pihak untuk membangun basis data spam nasional.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kewaspadaan sederhana dari masyarakat dapat menjadi pertahanan utama dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin berkembang.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes Diajukan

Published

on

By

JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes Diajukan
Perlintasan sebidang di Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Penataan perlintasan kereta api sebidang di Kota Bogor, khususnya di kawasan MA Salmun dan Kebon Pedes menjadi salah satu pembahasan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, pada Jumat, 17 April 2026.

Untuk perlintasan sebidang di Jalan MA Salmun, Dedie Rachim mendorong percepatan penutupan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai langkah antisipasi, ia meminta Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kota Bogor menyiapkan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) agar mobilitas masyarakat tetap terfasilitasi dengan aman.

Baca juga: IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu, untuk perlintasan sebidang di Jalan Kebon Pedes, rencana penanganan akan dilakukan melalui pembangunan underpass. Namun demikian, sebelumnya pernah diajukan permohonan penutupan perlintasan tersebut yang belum dapat direalisasikan, karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Pada tahap awal, pembangunan underpass Kebon Pedes akan diprioritaskan melalui proses pembebasan lahan atau bidang terdampak sebagai langkah awal pelaksanaan proyek.

Baca juga: DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor

Dedie Rachim menegaskan bahwa penataan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, serta mendukung kelancaran mobilitas warga di Kota Bogor.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer