Berita
KLH Tetapkan Eks Kadis LH Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing.
TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.
Rasio menyebutkan bahwa TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
Jika terbukti, dia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UU PLH.
Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.
Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.
Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.
“Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.
TPA Rawa Kucing dengan luas lahan 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.
“Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” katanya.
Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).
Pihaknya menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.
(red)
Berita
Serunya Anak SD Belajar Tawar-menawar di Pasar Gembrong Sukasari
KlikBogor – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengenalkan Pasar Gembrong Sukasari ke anak-anak tingkat Sekolah Dasar (SD) High Scope Indonesia Rancamaya pada Rabu, 29 April 2026. Langkah ini dilakukan agar generasi muda bisa mengenal pasar tradisional dengan seni tawar menawarnya.
Dirut PPJ Kota Bogor, Jenal Abidin, memaparkan pihaknya menyambut baik adanya kunjungan dari SD High Scope Indonesia Rancamaya ke Pasar Gembrong Sukasari di mana kegiatan ini sejalan dengan program PPJ yang mulai mengenalkan pasar tradisional kepada generasi mendatang.
“Jadi di usia TK, SD hingga mahasiswa kami undang untuk masuk ke pasar tradisional. Kedua sebagai saran edukasi buat anak usia dini, generasi muda bahwa pasar tradisional berbeda dengan mal. Di pasar bisa tawar menawar dan itu adalah seni nya. Kami tekankan di usia dini (SD). Kami sosialisasi kan bahwa pasar yang sudah di revitalisasi ini, nyaman dikunjungi berbagai usia,” ungkap Jenal usai acara.
Lebih lanjut, kata Jenal, tidak hanya ibu-ibu saja yang ke pasar, bapak-bapak yang mengantar bisa menikmati kopi sambil menunggu ibu-ibu belanja. Ada juga play ground di Pasar Gembrong untuk anak-anak dan semua dikenalkan ke generasi muda sejak dini.
“Bahwa pasar tradisional sudah nyaman dan naik kelas. Pasar Gembrong ini bisa dijadikan pasar wisata, dan masyarakat bisa wisata belanja,” jelasnya.
Sementara itu, Guru IPS dan PPKN SD High Scope Indonesia Rancamaya, Anggita Ayu, memaparkan para siswa dan siswi bisa belajar tentang kebutuhan dan keinginan dengan mengobservasi tentang proses jual serta beli yang ada di Pasar Gembrong Sukasari.
“Kegiatan ini diperlukan agar anak-anak mengerti tentang jual-beli dan memahami antara kebutuhan dan keinginan. Misalnya anak-anak belajar bahwa kita harus memprioritaskan kebutuhan. Kami membawa 12 siswa, kelas 2 dan 3. Ini pasar tradisional, anak-anak sudah ke mall dan mereka belajar hal baru juga merasakan situasi baru. Ada beberapa anak yang belum pernah sama sekali ke pasar,” ungkap Ayu.
Dengan demikian, lanjut Ayu, jika mereka ke pasar bisa menawar harga, sedangkan di mal sudah tertera label harganya. Anak-anak juga bisa membandingkan harga yang lebih murah dibandingkan di mal.
“Tujuan kegiatan ini memperkenalkan situasi di pasar, sistem jual beli, bagaimana cara interaksi penjual dan pembeli,” tandasnya.
(ckl/hrs)
Berita
Bangun Cibogor Ala Lurah Teguh: Dari Dahsyat hingga Jaga Lembur
KlikBogor – Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah terus mematangkan langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Lurah Cibogor, Teguh Setyawan, menekankan pentingnya filosofi pelayanan yang objektif dan cepat guna mewujudkan masyarakat Cibogor yang terbaik.
Ia mengusung semangat inovasi dalam bekerja serta upaya mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan melalui peningkatan swadaya masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah mewujudkan masyarakat terbaik. Hal ini diawali dengan pelayanan yang cepat, inovasi dalam bekerja, serta bertindak secara objektif. Kami juga terus menggelorakan swadaya masyarakat agar warga terlibat aktif dalam pembangunan wilayah,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 29 April 2026.
Secara geografis, Kelurahan Cibogor memiliki luas wilayah 46,51 hektare yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kebon Pedes, Pabaton, dan Ciwaringin.
Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk tercatat sebanyak 7.110 jiwa yang tersebar di 6 RW dan 28 RT.
Teguh menjelaskan bahwa tantangan di wilayahnya cukup kompleks, terutama terkait kepadatan penduduk dan hunian. Namun, ia bersyukur bahwa masalah kemacetan yang dulu sering terjadi di area jembatan kini mulai terurai berkat adanya patching atau perbaikan jalan.
Salah satu capaian yang disoroti adalah penurunan angka stunting. Pada 2024, angka stunting di Cibogor tercatat 34 kasus, namun melalui berbagai intervensi, angka tersebut berhasil ditekan hingga menjadi 20 kasus pada 2026.
“Alhamdulillah, angka stunting kita menurun menjadi 20 kasus. Kami memiliki program unggulan bernama Dahsyat atau Dapur Sehat Atasi Stunting yang sudah dilaksanakan sebanyak tujuh kali. Kami juga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat dan toko-toko lokal seperti Toko Makmur dan Toko Tulus untuk menyuplai kebutuhan nutrisi,” jelasnya.
Meski demikian, Teguh mengakui masih adanya tantangan pada sektor sanitasi. Hingga saat ini, masih tercatat sekitar 344 titik yang memerlukan intervensi septic tank komunal untuk meminimalisasi perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).
Sebagai wilayah yang berada di dataran rendah dan dilintasi aliran air dari kecamatan lain serta area stasiun, Cibogor rentan terhadap banjir lintasan dan longsor.
Teguh menyebutkan bahwa koordinasi dengan BPBD dan unsur wilayah terus diperkuat, terutama saat cuaca ekstrem.
“Cibogor ini menjadi titik pertemuan air kiriman dari stasiun dan pasar. Jika hujan besar, air cepat naik. Kami bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pengurus RW terus melakukan mitigasi bencana secara rutin,” tambahnya.
Di sisi keamanan, kelurahan ini juga berhasil menekan angka tawuran remaja melalui program ‘Jaga Lembur’ yang berkolaborasi dengan Polsek Bogor Tengah. Hasilnya, dalam dua bulan terakhir, wilayah yang sebelumnya rawan konflik tersebut kini terpantau kondusif.
Tak hanya fokus pada masalah sosial, Cibogor juga menorehkan prestasi melalui raihan Juara 1 lomba Pojok Ekspresi dan Orang Tua Hebat tingkat kota. Dalam hal pengelolaan lingkungan, kelurahan kini telah mendistribusikan gerobak sampah dan kontainer ke setiap RT.
“Dulu warga sering buang sampah ke sungai karena dekat, tapi sekarang sarana prasarana sudah kita siapkan di tiap RT agar pola pikir masyarakat berubah dan lingkungan tetap bersih,” pungkasnya.
(ckl/hrs)
Berita
85 Persen Kos-kosan di Tegallega Kota Bogor Tak Berizin
KlikBogor – Sebanyak 85 persen dari sekitar 600 kos-kosan di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, teridentifikasi tidak memiliki izin.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek administrasi, keamanan lingkungan, hingga dampak terhadap tata ruang kota.
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan dari hasil pendataan, mayoritas kos-kosan tidak mengantongi perizinan baik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk kos-kosan rata-rata mereka tidak ada NIB, PBG juga tidak ada. Jadi yang ada hanya mereka ya sudah setelah membangun selesai saja, tidak ada (izin),” ujar Hardi di kantornya, Rabu, 30 April 2026.
Selain masalah administrasi, keberadaan kos-kosan tak berizin ini juga berdampak pada meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kalau tantangan sosialnya sudah jelas ya, pasti dengan tingkat kerawanan Kamtibmas itu akan bertambah. Terutama yang kos-kosan, banyak terjadi pencurian kendaraan bermotor, adanya keributan penghuni kos-kosan,” jelasnya.
Terlebih penghuni kos rata-rata tidak melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini membuat pengawasan lingkungan menjadi lemah.
“Karena mereka rata-rata pada saat mengisi kos-kosan itu tidak izin juga ke RT/RW, tidak juga melapor diri. Otomatis gangguan Kamtibmas pasti akan tinggi,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, keberadaan kos-kosan tanpa izin ini turut mengurangi ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, ditemukan pula penggunaan air tanah secara ilegal.
“RTH enggak ada, malah mereka juga sekarang menyedot air bawah tanah yang tidak berizin,” katanya.
Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, lanjut Hardi, seluruh kelurahan diminta melakukan pengecekan terkait air tanah yang dinilai belum memenuhi target pendataan.
Terkait perizinan ini, pihak kelurahan telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada para pemilik kos.
Namun, proses penertiban masih menghadapi kendala karena bergantung pada kesadaran pemilik dalam mengurus perizinan.
“Teguran secara himbauan, secara tertulis kami sudah lakukan. Tapi kembali lagi bagaimana pemilik kos untuk melaporkan kegiatannya,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), guna menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait bangunan dan tata ruang.
“Kami sudah laporkan setiap apapun ke dinas terkait, ke PUPR, kemudian juga terkait RTH ke Perumkim,” katanya.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi6 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita10 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
